PAPARAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN 2010 OLEH : Dr. AKHMAD SUKARDI, MM ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SURABAYA, 23-24 JULI 2009
A. VISI MISI DAN SRATEGI RPJMD 2009-2014 “Terwujudnya Jawa Timur yang Makmur dan Berakhlak dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” Misi “Mewujudkan Makmur bersama Wong Cilik melalui APBD untuk Rakyat” Strategi Pembangunan berkelanjutan berpusat pada rakyat (people centered development), yang mengedepankan partisipasi rakyat (participatory based development) dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan yang menyangkut hajat hidup mereka sendiri. Keberpihakan kepada masyarakat miskin (pro-poor). Pengarusutamaan gender. Keseimbangan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, melalui, terutama, pengembangan agroindustri/ agrobisnis.
IMPLIKASI VISI TERHADAP KEBIJAKAN PENDANAAN PROGRAM ( EJAWANTAH) JAWA TIMUR MAKMUR DAN BERAKHLAK MAKMUR BERSAMA WONG CILIK melalui APBD UNTUK RAKYAT W O N G C I L K K O R P A S I K O P E R A S I U M K APBD APBD CASH TRANSFER PINJAMAN LUNAK GATHERING
( MENGACU PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21/2009) KEBIJAKAN FISKAL RKP 2010 ( MENGACU PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21/2009)
B. KEBIJAKAN FISKAL DAN PENGANGGARAN 2010 Kebijakan Pendapatan Negara 2010 Pertumbuhan Penerimaan pajak non-migas naik moderat (sekitar 14%) mengantisipasi perlambatan kegiatan dunia di 2009 dan pemulihan di 2010 melalui : Kebijakan Perpajakan : Penurunan tarif PPh Badan 3 % (stimulus pajak) Subsidi (DTP) PPn dan Bea Masuk sektor tertentu (stimulus pajak) Penurunan tarif BM dalam rangka FTA dan harmonisasi tarif BM MFN, serta ASW Melanjutkan reformasi dan modernisasi di perpajakan dan kepabeanan Kebijakan PNBP : Peningkatan produksi SDA (Migas dan non Migas) Peningkatan kinerja BUMN Perbaikan administrasi dan pelayanan PNBP Kementrian/ Lembaga
Kebijakan Belanja Kementrian /Lembaga 2010 Belanja Pegawai : Mempertahankan pendapatan riil aparatur negara. Belanja barang : sama dengan tahun 2009 Belanja modal : fokus pada penyediaan infrastruktur dasar multiyears. Bantuan sosial : menjaga kesinambungan program prioritas : BOS, PKH, PNPM, Jamkesmas, dan penanggulangan bencana. Melanjutkan Program reformasi birokrasi. Kebijakan Subsidi Tahun 2010 Menjaga stabilitas harga barang & jasa untuk hajat hidup masyarakat. Mendukung peningkatan produktivitas dan revitalisasi Pertanian Meningkatkan pelayanan publik (PSO)Mendorong pengembangan energi alternatif non BBM.
Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun 2010 DBH : formula sesuai UU No. 33 tahun 2004 DAU : 26 % dari PDN netto DAK Prioritas kegiatan yang didanai DAK 2010 terdiri dari 14 bidang yaitu : Infrastruktur air minum Insfrastruktur Sanitasi Kesehatan Pendidikan Keluarga berencana Prasarana Pemerintahan Daerah Pertanian Infrastruktur irigasi Kelautan dan Perikanan Sarana dan Prasarana Perdesaan Infrastruktur Jalan Provinsi dan Kabupaten Sarana Perdagangan Lingkungan Hidup Pelestarian Hutan, Tanah dan Air Otsus Papua, Papua Barat dan NAD sebesar 2 % DAU dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002.
Kebijakan Defisit Anggaran Tahun 2010 Defisit anggaran 2010 sekitar 1,3 % PDB (proyeksi awal) dengan mempertimbangkan antara lain : Kelanjutan stimulus fiskal untuk pemulihan perekonomian nasional Kemampuan Pembiayaan tahun 2010.
Kebijakan Pembiayaan Defisit APBN 2010 Memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit ± 1,3 % PDB Sumber pembiayaan : Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk antisipasi lambatnya pemulihan demand, Variasi tenor termasuk jangka pendek. Pinjaman luar negeri antara lain : Pinjaman program (dari Bank Dunia, ADB, IDB) dan Pinjaman proyek untuk kelanjutan pembangunan. Penarikan pinjaman siaga yang berasal dari dari Bank Dunia, ADB, IDB dan bilateral (Implementasi kesepakatan G-20).
KEBIJAKAN UMUM R-APBD 2010 ( PADA RANCANGAN RKPD 2010)
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan rangkaian kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan APBD, Pemerintah Daerah dapat mempengaruhi seluruh kegiatan perekonomian daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, menjelaskan siapa-siapa atau sektor-sektor apa saja yang menerima bagian terbesar dari pengeluaran pemerintah daerah, dan siapa-siapa yang menanggung beban pembiayaan pemerintah daerah, serta menjelaskan seberapa besar alokasi penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan mempengaruhi pencapaian target-target pembangunan.
Mengingat begitu strategisnya peran APBD dalam konstelasi pembangunan daerah, maka dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan, perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus sama antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dengan memperhatikan RPJMD, kondisi politik, sosial, isu strategis dan asumsi dasar pertumbuhan ekonomi, maka kebijakan anggaran untuk APBD Tahun Anggaran 2010, dapat diilustrasikan sebagai berikut : Pendapatan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan Daerah
ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Peningkatan target pendapatan daerah baik pajak langsung maupun tidak langsung secara terencana sesuai kondisi perekonomian dengan memperhatikan kendala, potensi, dan coverage ratio yang ada, Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Perluasan sumber-sumber penerimaan daerah.
FOKUS PENINGKATAN PAD Bidang Pendapatan PAD difokuskan pada 3 bidang untuk meningkatkan penerimaan dari pos PAD baik dari pajak/retribusi maupun penerimaan daerah bukan pajak. Bidang Pendapatan Perluasan dan peningkatan sumber penerimaan dan pembiayaan Daerah serta mendorong peningkatan tertib administrasi keuangan Daerah; Peningkatan Hubungan Kerja/kerjasama antar Dinas dilingkungan Propinsi Jawa Timur dan dengan Pemerintah/BUMN dalam rangka peningkatan penerimaan Bagi Hasil dari Pemerintah;
Lanjutan … Pengembangan fasilitasi kerjasama dengan Kabupaten/Kota dibidang Pajak dan Retribusi Daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah; Optimalisasi pemanfaatan aset dan pengelolaan BUMD yang didukung oleh sistem evaluasi kinerja BUMD yang memungkinkan BUMD dioptimalkan maupun dilakukan re-strukturisasi;
2. Bidang Pelayanan Publik Pengembangan/peningkatan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat; Pembangunan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat; Meningkatkan kualitas pelayanan, dengan pemanfaatan teknologi informasi (hardware dan software) sebagai pendukung utama kelembagaan Pengembangan sistem dan prosedur pemungutan dan pembayaran pajak, retribusi daerah dan pendapatan lainnya
3. Bidang Kelembagaan Penyederhanaan peraturan perundang-undangan, Pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi, transparan dan bertanggung jawab, Peningkatan kapabilitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia Aparatur dibidang pengelolaan Keuangan Daerah, In House/On Job Training, Program Rekruitmen Sumber Daya Manusia Aparatur berbasis Kompetensi. Optimalisasi UPTD
BELANJA DAERAH SASARAN BELANJA Meningkatnya efektivitas dan efisiensi belanja daerah berdasarkan target-target capaian dalam agenda pembangunan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi kepala/wakil kepala daerah, yaitu Mewujudkan Makmur bersama Wong Cilik melalui APBD untuk Rakyat.
Lanjutan … Membaiknya komposisi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Meningkatnya aspek transparansi, partisipatif responsivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.
ARAH KEBIJAKAN BELANJA Memprioritaskan alokasi anggaran belanja daerah pada sektor-sektor peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas, serta mengembangkan sistem jaminan sosial, terutama bagi mereka yang mengalami ketidakberdayaan akibat termarginalisasi terdevaluasi, dan mengalami keterampasan, serta pembungkaman, sesuai amanat undang-undang, serta visi, misi dan program kepala/wakil kepala daerah; Prioritas pemenuhan belanja kegiatan-kegiatan yang bersifat multi years sesuai dengan kemampuan dan percepatan penyelesaian kegiatan;
Lanjutan … Meningkatkan anggaran belanja daerah untuk program-program penanggulangan kemiskinan; Efektivitas dan efisiensi pemanfaatan belanja melalui konsep kemitraan baik dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota (sharing pendanaan), maupun masyarakat (partisipasi) maupun dunia usaha dalam bentuk Coorporate Social responsibility (CSR); Mengarahkan alokasi anggaran belanja daerah pada pembangunan infrastruktur pedesaan yang mendukung pembangunan sektor pertanian, dan pencegahan terhadap bencana alam, serta sekaligus yang dapat memperluas lapangan kerja di pedesaan melalui pendekatan program padat karya.
Lanjutan…………. Fasilitasi alokasi anggaran belanja daerah pada sektor pembangunan pedesaan baik pada aspek Perencanaan (Musrenbang Desa), pelaksanaan dan pengawasan kegiatan serta penguatan Lembaga Keuangan Desa agar ke depan pembangunan sarana prasarana dan pembangunan perdesaan semakin efektif. Stimulasi percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor usaha ekonomi produktif di kabupaten/kota melalui belanja bantuan keuangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Lanjutan…………. Menyediakan bantuan dana bergulir bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka memberdayakan UMKM; Meningkatkan kepedulian terhadap penerapan prinsip-prinsip efisiensi belanja dalam pelayanan publik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang meliputi manfaat ekonomi, faktor eksternalitas, kesenjangan potensi ekonomi, dan kapasitas administrasi, kecenderungan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta pemeliharaan stabilitas ekonomi makro; Meningkatkan efektivitas kebijakan belanja daerah melalui penciptaan kerja sama yang harmonis antara eksekutif, legislatif, serta partisipasi masyarakat dalam pembahasan dan penetapan anggaran belanja daerah.
PEMBIAYAAN DAERAH Merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Jika pendapatan daerah lebih kecil daripada belanja daerah, akan terjadi defisit, yang harus ditutup dengan penerimaan pembiayaan. Dan apabila pendapatan daerah lebih besar daripada belanja daerah, akan terjadi surplus, yang dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan. Oleh karena itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
SASARAN PEMBIAYAAN Meningkatnya manajemen pembiayaan daerah yang mengarah pada akurasi, efisiensi, efektifitas dan profitabilitas Tersedianya sumber-sumber pembiayaan alternatif dan berkelanjutan yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah utamanya untuk penyediaan infrastruktur yang memadai, serta pembangunan proyek-proyek besar yang dapat membuka lapangan kerja baru secara signifikan. Sumber-sumber pembiayaan alternatif tersebut tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan pemerintah daerah, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENERIMAAN Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebagai sumber penerimaan pada APBD tahun berikutnya. Penggunaan pinjaman, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui penerbitan obligasi daerah ataupun bentuk pinjaman lainnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik dan proyek-proyek besar lainnya. Memperluas dan meningkatkan kerja sama kemitraan dengan swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui berbagai model, antara lain, Leasses and Concession (LC), Built, Operations and Transfer (BOT), atau Public Private Partnership.
ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN Melakukan pembayaran hutang pokok yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada BUMD untuk perbaikan kinerjanya. Memberikan Public Service Obligation (PSO) kepada BUMD yang tarif layanannya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terima Kasih