OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
Penyusunan RKA-K/L Dan Pengesahan DIPA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Sesuai Perdirjen NOMOR PER- /PB/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME PEMBERIAN KUASA ANTAR KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Presentasi Direktur PA
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Hotel Inna Garuda Yogyakarta, 29 s.d. 31 Maret 2017
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
MEKANISME REVISI DIPA HIBAH PILKADA
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pengelolaan Hibah Langsung
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
karena waktu anda bagi negara sungguh berharga
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Informasi Perencanaan dan
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
POKOK-POKOK PMK NO. 206/PMK
TATA CARA REVISI DIPA PNBP
Transcript presentasi:

OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER KEMNAKER RI 2015

POKOK BAHASAN ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015 DAN PROSEDUR PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2016 MEKANISME REVISI ANGGARAN PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI TUGAS PEMBANTUAN DI PROVINSI MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015

PAGU ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015 Rp. 1.073.208.025.000

ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015

PROSEDUR PENGUSULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PPTK TAHUN 2016 ISI USULAN : LATAR BELAKANG KEG YG DIUSULKAN NILAI USULAN LOKASI USULAN TTD BUPATI DIKIRIMKAN SEBELUM AWAL MARET 2016 USULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DISNAKER KABUPATEN/ KOTA TEMBUSAN PROVINSI SEBAGAI KOORDINATOR PENGIRIMAN USULAN DISNAKER PROVINSI MUSRENBANGDA KEMNAKER RI C.Q DIRJEN BINAPENTA MUSRENBANGPROP APRIL MENERUSKAN USULAN UNTUK DIBAHAS DI MUSRENBANGNAS BAPPENAS MUSRENBANGNAS MEI PENYUSUNAN RKAKL DENGAN DJA RENCANA KERJA

FORMAT REVISI POK Usulan Revisi POK harus ditandatangani oleh KPA di Daerah Bentuk Revisi berupa perbandingan POK Sebelum dan Sesudah dalam file Excel. KPA harus memeriksa besaran angka usulan revisi (tidak boleh melebihi pagu anggaran) Setelah disetujui, Satker berkoordinasi dengan Instansi terkait.

BEBERAPA MEKANISME PRIHAL REVISI ANGGARAN - BEBERAPA MEKANISME PRIHAL REVISI ANGGARAN

A Revisi Anggaran pada KPA pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPBN; dan dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA menetapkan perubahan POK.

KETERANGAN : KPA melakukan Revisi Anggaran sesuai dengan kewenangannya. KPA meneliti apakah Revisi Anggaran yang dilakukan KPA mengubah DIPA Petikan atau tidak. Dalam hal DIPA Petikan tidak berubah, KPA meng-update ADK RKA-K/L DIPA serta mencetak dan menetapkan POK. Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukungnya. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada DJPB untuk mendapatkan pengesahan. KPA mengirimkan pemberitahuan revisi POK ke Direktur Jenderal Binapenta Naker Kemenaker RI.

B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(1/2) Pagu Tetap pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran antar Keluaran, dalam 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.

B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(2/2) Ralat Administratif ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; perubahan nomenklatur Bagian Anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau Perubahan Pejabat Perbendaharaan.

KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Eselon I menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dengan dilengkapi dokumen pendukung. Kanwil DJPBN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kanwil DJPBN akan menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPBN akan melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA ke server. Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran. Kanwil DJPBN menyampaikan surat pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran. KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi Anggaran dari Kanwil DJPBN.

C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L ... (1/2) pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda;

C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L ... (2/2) pergeseran dalam satu atau antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional.

KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Eselon I beserta data dan dokumen pendukung. Eselon I menerima usulan Revisi Anggaran meneliti surat usulan, mengecek kewenangan Revisi Anggaran, serta memeriksa kelengkapan dokumen pendukung. Eselon I menyiapkan surat usulan Revisi Anggaran yang dilengkapi data dan dokumen pendukung sebagai dasar bagi DJA untuk mengesahkan. Berdasarkan usulan Revisi Anggaran yang telah disetujui Eselon I, DJA dan/atau Kanwil DJPB melakukan update database RKA-K/L DIPA dan mengesahkan Revisi Anggaran.

KETERANGAN : Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran untuk direviu oleh APIP K/L. Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/L, Eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk disampaikan kepada DJA. DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. DJA melakukan penelaahan dengan Kementerian/Lembaga untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan. Dalam hal: a. dokumen pendukung tidak lengkap; atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada Eselon I. Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran disetujui, DJA akan menerbitkan DHP RKA-K/L Revisi. Berdasarkan DHP RKA-K/L Revisi, DJA akan memberikan pengesahan (approval) pada aplikasi. Setelah database di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang dengan dilampiri notifikasi sistem. Eselon I menerima pengesahan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.

KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/L dalam hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP K/L. Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN untuk disampaikan kepada DJA. DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal: a. dokumen pendukung tidak lengkap; atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN. DJA melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan. Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran telah sesuai, DJA akan menetapkan DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA BUN Revisi. Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan mengunggah ADK RDP BUNDIPA Revisi untuk memperbarui database. Setelah database di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang dilampiri notifikasi sistem. PPA BUN/KPA BUN menerima persetujuan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.

BEBERAPA MEKANISME PRIHAL PELAPORAN - BEBERAPA MEKANISME PRIHAL PELAPORAN

TATA CARA PELAPORAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI TA 2015 PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011 PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev Bappenas) PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN 2008

PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011 Pelaporan yang bersifat umum adalah pelaporan yang memuat kegiatan secara umum yang meliputi kegiatan rutin (tupoksi) dan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pelaporan ini dilaporkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang memperoleh Dana Dekonsentrasi secara periodik akurat dan tepat waktu, yang meliputi :

A.PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011 Pelaporan Bulanan Pelaporan Tahunan/Laporan Paripurna

Adapun pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan DIPA yang harus disusun dan dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan meliputi : 1.Pelaporan Bulanan Pelaporan Bulanan adalah pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan secara periodik pada tanggal 5 setiap bulan sekurang-kurangnya berisi : Hasil kegiatan selama kurun waktu satu bulan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Disnakertrans Propinsi/Kabupaten/Kota. Memuat kegiatan rutin yang menyangkut laporan kegiatan hasil pelaksanaan DIPA, baik keuangan maupun fisik secara garis besar. Masalah dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas

2.Pelaporan Tahunan Pelaporan Tahunan atau laporan Paripurna adalah pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan pada akhir tahun, atau seluruh pekerjaan telah dilaksanakan yang berisi: Ringkasan hasil kegiatan selama kurun waktu satu tahun, baik kegiatan rutin maupun kegiatan DIPA. Sasaran-sasaran yang belum tercapai, hambatan-hambatan maupun kendala yang dihadapi dan tindak lanjut yang telah diambil. Hasil-hasil yang telah dicapai dibidang kegiatan DIPA dan pembinaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan rencana yang telah ditentukan. Penyampaian Pelaporan Keuangan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP/08/MEN/I/2005 tanggal 04 Januari 2005 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Bidang Ketenagakerjaan sesuai lampiran

B.PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev Bappenas) Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006. Sistem ini terdiri dari tiga menu utama yaitu: Menu Formulir A Menu Tabel Referensi dan Manajemen User Utilities.

C.PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN 2008 Dalam rangka implementasi Kepmenakertrans Nomor 250 Tahun 2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan, telah dibuat sebuah sistem online yang dapat menghimpun input data ketenagakerjaan dari kabupaten/kota sehingga diperoleh keseragaman laporan/data secara lebih efektif dan efisien.

MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015 Setiap Dinas Ketenagakerjaan Propinsi, Kab/ Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi wajib menyampaikan data laporan pelaksanaan kegiatan kepada Propinsi dan Pusat setiap bulan. Laporan kepada Pusat dikirmkan melalui Surat dengan alamat Bagian PEP, Setditjen Binapenta, melalui email : pep.binapenta@gmail.com, melalui sms center : 081317513333

PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING TUGAS PEMBANTUAN Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Provinsi diharapkan dapat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan berkoordinasi dengan Bagian Program Evalap Setditjen Binapenta untuk mempercepat pencairan anggaran. Disnaker Provinsi juga diharapkan memonitor pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan. Disnaker Kabupeten/ Kota harus mengirimkan laporan perkenmbangan dana tugas pembantuan setiap bulan kepada Provinsi dan Pusat.

MATRIK LAPORAN DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2015 (DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)

MATRIK LAPORAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2015 (DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)

PAGU INDIKATIF DAN TAMBAHAN ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2016 Rp. 1.257.828.384.000

KOMPOSISI PAGU INDIKATIF DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2016 NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM + RUTIN PRIORITAS TOTAL PAGU INDIKATIF RM PNBP 1 SEKRETARIAT DITJEN BINAPENTA 56.730.023 50.445.330 2.591.817 109.767.170 2 DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR KERJA 2.000.000 54.293.762 23.246.238 79.540.000 3 DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 71.276.300 18.393.700 91.670.000 4 DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 11.583.917 2.716.083 16.300.000 5 DIREKTORAT PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 15.000.000 118.073.195 28.106.805 161.180.000 6 DIREKTORAT PKK 606.709.300 114.380.700 723.090.000 7 BBPPK LEMBANG 11.201.214 38.753.043 26.326.957 76.281.214   90.931.237 951.134.847 215.762.300 1.257.828.384 Ganti nomenklatur yang baru

TERIMA KASIH