LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Advertisements

Membangun negara dari desa
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
MEMBUMIKAN ESENSI DAN TUJUAN DITETAPKANNYA
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Program kreativitas mahasiswa, ide kreatif dan strategi KEBERHASILAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEREKONOMIAN INDONESIA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PERTEMUAN NASIONAL POKJA PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PENDAMPINGAN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Administrasi Pemerintahan Desa
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akreditasi Institusi.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April 2017 Model Pemberdayaan masyarakat Pasca Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Prof. Dr. Andi Gani, MS Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang

Prof. Dr. Andi Gani, MS BIODATA Universitas Brawijaya Malang Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang Direktur Inkubator Bisnis Tim Assesor BAN PT Tim konsultan Bank Mandiri Tim Reviewer Jurnal Publikasi Aktif di berbagai kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Contac Person : (081334315173) Email :andiganipiblam@yahoo.com

MEMAHAMI VISI MISI PEMERINTAHAN DESA DAN MELETAKKAN DALAM KONTEKS UU DESA PERTAMA TAMA, MESTI HARUS MEMAHAMI SECARA MENDALAM APA YANG MENJADI POKOK MASALAH DI DESA DAN MASYARAKAT . MEMBACA SITUASI DENGAN BAIK, MEMBANGUN STRATEGI UNTUK MENDEKATI TUJUAN DITETAPKANNYA UU DESA No. 6/2014 SETIDAKNYA ADA EMPAT HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN: BAGAIMANA PERATURAN PELAKSANAANNYA BAGAIMANA STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA DIEVALUASI. BAGAIMANA KEBUTUHAN TEKNOKRATISNYA DIPENUHI BAGAIMANA APARATUR DAN MASYARAKAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MUTAKHIR INI

REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA UU NO. 32 TAHUN 2004 PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965

KELEBIHAN UU DESA NO.6 TAHUN 2014 Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Penghasilan Kepala Desa Kewenangan Kepala Desa Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA PENINGKATAN SDM APARATUR DESA

Lima Aspek penting yang dilakukan dalam Pemberdayaan Masyarakat Motivasi Peningkatan kesadaran dan pelatihan kemampuan Managemen Diri Mobilisasi Sumber Daya Pengembangan dan Pembangunan Jaringan

Proses Pemberdayaan

Pemberdayaan Masyarakat (Community Empowerment)

Indikator Pemberdayaan

Empat Elemen Inti Pemberdayaan Masyarakat

Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial

PERAN SDM SDM yang kompeten yang memiliki perbedaan atau keragaman dalam suatu organisasi SDM yang memiliki perbedaan demografis dan budaya dalam organisasi SDM yang memiliki kemampuan komprehensip baik dari sisi intelektual, emosional dan spiritual

PENGEMBANGAN SDM Buatlah jadwal pekerjaan yang flexibel dan ciptakan suasana dan tempat kerja yang menyenangkan Beri pengarahan dan petunjuk yang jelas termasuk target yang dituju Beri fleksibilitas dan kebebasab akses terhadap berbagai fungsi dalam oorganisasi Buka / Jangan menutup akses informasi terhadap dunia luar Buka kesempatan untuk mengembangkan diri dengan memberi beasiswa dan pelatihan pelatihan yang relevan

Beri pelatihan sensitifitas sosial yang mengingatkan tentang pentingnya kepedulian pada lingkungan sekitar Buat pelatihan tentang pentingnya penegakan etika dalam organisasi Buat kelompok kajian yang akan meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual

Langkah-langkah pengelolaan keragaman: Mengembangkan organisasi multibudaya Pendekatan individual Pendekatan Organisasional

Keuntungan pengelolaan keragaman: Meningkatkan keberhasilan organisasi untuk menggali keahlian, kemampuan dan ide-ide tertulis yang dimiliki karyawan Membangun komitmen karyawan, moral karyawan dan mendorong upaya –upaya untuk memberi kebebasan bagi para karyawan dalam bertindak Mengurangi tingkat ketidakdisiplinan karyawan

Meningkatkan kreatifitas dan inovasi bagi para anggota organisasi Meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi Meningkatkan reputasi dan image atau nama baik organisasi terhadap external stakeholder

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 20

KUNCI MANAJERIAL APARATUR DESA KEMAMPUAN MEMBACA SITUASI DESA KEMAMPUAN PENGELOLAAN STRUKTUR KEMAMPUAN PELAKSANAAN TUGAS KEMAMPUAN KEPEMIMPINAN KEMAMPUAN MENGHIDUPKAN DUKUNGAN LINGKUNGAN

KODE 7 MISI BESAR “BANGUN DESA” PROGRAM 1 BAB V, psl 26-30, psl 48-53), BAB IVX PENGUATAN PERAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA MEKANISME PENGAWASAN PROGRAM 2 BAB X – XII) PENGUATAN ORGANISASI DAN INSTITUSI DESA TERMASUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA PROGRAM 3 (BAB VIII, psl 71 -75, psl 76-77) OPTIMALISASI ANGGARAN DESA DALAM KONTEKS HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA DALAM RANGKA KESEJAHTERAAN WARGA DESA PROGRAM 4 BAB X, BAB XI, PENATAAN MANAJEMEN BPD, BUMD, INISIASI DAN PENGUATAN KERJASAMA ANTAR DESA DALAM KORDINASI KECAMATAN PROGRAM 5 BAB I, BAB II, BAB V KONTEKSTUALISASI PERATURAN PEMERINTAH DENGAN KONDISI ALAMIAH DAN KONDISI SOSIAL EKONOMI DESA PROGRAM 6 BABA VIII DAN BAB IX PENGUATAN INFRASTRUKTUR DESA, PENGUATAN PENDANAAN PROGRAM KHUSUS UNTUK MENDUKUNG OPTIMELISASI POTENSI DESA PROGRAM 7 ROAD MAP PEMBANGUNAN DESA SELAMA 10 TAHUN

MENEMPATKAN MANUSIA SEBAGAI TITIK SENTRAL PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENDIDIKAN

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( PEMERINTAH PUSAT ) MEMBERIKAN PEDOMAN DAN STANDAR PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MEMBERI PEDOMAN TTG DUKUNGAN PENDANAAN DARI PEMERINTAH, PEMDAPROV,PEMDAKAB/KOTA KEPADA DESA MEMBERIKAN PENGHARGAAN, PEMBIMBINGAN, PEMBINAAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT DESA MEMBERI PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MEMBERIKAN PEDOMAN STANDAR JABATAN BAGI PERANGKAT DESA MEMBERIKAN BIMBINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, BPD, DAN LKD MENETAPKAN BANTUAN KEUANGAN LANGSUNG KEPADA DESA MELAKUKAN DIKLAT TERTENTU KPD APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BPD MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA DAN DESA ADAT MENYUSUN DAN MEMFASILITASI PETYUNJUK TEKNIS BAGI BUMDESA DAN LEMBAGA KERJASAMA DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, DENGAN : 1. MENERAPKAN HASIL PENGEMBANGAN IPTEK, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, UTK EKONOMI DAN PERTANIAN 2. MENINGKATKAN KUALITAS PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENYULUHAN  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DENGAN PENDAMPINGAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN

Model Pemberdayaan Masyarakat Desa Desa Membangun Keuntungan /Kerugian -SDM (Kekuasaan,Keuanagn,Regulasi -Teknologi -Kelembagaan Perencanaan Program Pembangunan -Partisipatif -Melibatkan Stakeholder Belajar dari Keberhasilan Desa Lain Sustainable Pendampingan Dari Rakyat,Oleh Rakyat ,Untuk Rakyat

BERSAMA MEMBANGUN DESA…

TERIMA KASIH