LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April 2017 Model Pemberdayaan masyarakat Pasca Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Prof. Dr. Andi Gani, MS Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang
Prof. Dr. Andi Gani, MS BIODATA Universitas Brawijaya Malang Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang Direktur Inkubator Bisnis Tim Assesor BAN PT Tim konsultan Bank Mandiri Tim Reviewer Jurnal Publikasi Aktif di berbagai kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Contac Person : (081334315173) Email :andiganipiblam@yahoo.com
MEMAHAMI VISI MISI PEMERINTAHAN DESA DAN MELETAKKAN DALAM KONTEKS UU DESA PERTAMA TAMA, MESTI HARUS MEMAHAMI SECARA MENDALAM APA YANG MENJADI POKOK MASALAH DI DESA DAN MASYARAKAT . MEMBACA SITUASI DENGAN BAIK, MEMBANGUN STRATEGI UNTUK MENDEKATI TUJUAN DITETAPKANNYA UU DESA No. 6/2014 SETIDAKNYA ADA EMPAT HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN: BAGAIMANA PERATURAN PELAKSANAANNYA BAGAIMANA STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA DIEVALUASI. BAGAIMANA KEBUTUHAN TEKNOKRATISNYA DIPENUHI BAGAIMANA APARATUR DAN MASYARAKAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MUTAKHIR INI
REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA UU NO. 32 TAHUN 2004 PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965
KELEBIHAN UU DESA NO.6 TAHUN 2014 Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Penghasilan Kepala Desa Kewenangan Kepala Desa Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA PENINGKATAN SDM APARATUR DESA
Lima Aspek penting yang dilakukan dalam Pemberdayaan Masyarakat Motivasi Peningkatan kesadaran dan pelatihan kemampuan Managemen Diri Mobilisasi Sumber Daya Pengembangan dan Pembangunan Jaringan
Proses Pemberdayaan
Pemberdayaan Masyarakat (Community Empowerment)
Indikator Pemberdayaan
Empat Elemen Inti Pemberdayaan Masyarakat
Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial
PERAN SDM SDM yang kompeten yang memiliki perbedaan atau keragaman dalam suatu organisasi SDM yang memiliki perbedaan demografis dan budaya dalam organisasi SDM yang memiliki kemampuan komprehensip baik dari sisi intelektual, emosional dan spiritual
PENGEMBANGAN SDM Buatlah jadwal pekerjaan yang flexibel dan ciptakan suasana dan tempat kerja yang menyenangkan Beri pengarahan dan petunjuk yang jelas termasuk target yang dituju Beri fleksibilitas dan kebebasab akses terhadap berbagai fungsi dalam oorganisasi Buka / Jangan menutup akses informasi terhadap dunia luar Buka kesempatan untuk mengembangkan diri dengan memberi beasiswa dan pelatihan pelatihan yang relevan
Beri pelatihan sensitifitas sosial yang mengingatkan tentang pentingnya kepedulian pada lingkungan sekitar Buat pelatihan tentang pentingnya penegakan etika dalam organisasi Buat kelompok kajian yang akan meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual
Langkah-langkah pengelolaan keragaman: Mengembangkan organisasi multibudaya Pendekatan individual Pendekatan Organisasional
Keuntungan pengelolaan keragaman: Meningkatkan keberhasilan organisasi untuk menggali keahlian, kemampuan dan ide-ide tertulis yang dimiliki karyawan Membangun komitmen karyawan, moral karyawan dan mendorong upaya –upaya untuk memberi kebebasan bagi para karyawan dalam bertindak Mengurangi tingkat ketidakdisiplinan karyawan
Meningkatkan kreatifitas dan inovasi bagi para anggota organisasi Meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi Meningkatkan reputasi dan image atau nama baik organisasi terhadap external stakeholder
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 20
KUNCI MANAJERIAL APARATUR DESA KEMAMPUAN MEMBACA SITUASI DESA KEMAMPUAN PENGELOLAAN STRUKTUR KEMAMPUAN PELAKSANAAN TUGAS KEMAMPUAN KEPEMIMPINAN KEMAMPUAN MENGHIDUPKAN DUKUNGAN LINGKUNGAN
KODE 7 MISI BESAR “BANGUN DESA” PROGRAM 1 BAB V, psl 26-30, psl 48-53), BAB IVX PENGUATAN PERAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA MEKANISME PENGAWASAN PROGRAM 2 BAB X – XII) PENGUATAN ORGANISASI DAN INSTITUSI DESA TERMASUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA PROGRAM 3 (BAB VIII, psl 71 -75, psl 76-77) OPTIMALISASI ANGGARAN DESA DALAM KONTEKS HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA DALAM RANGKA KESEJAHTERAAN WARGA DESA PROGRAM 4 BAB X, BAB XI, PENATAAN MANAJEMEN BPD, BUMD, INISIASI DAN PENGUATAN KERJASAMA ANTAR DESA DALAM KORDINASI KECAMATAN PROGRAM 5 BAB I, BAB II, BAB V KONTEKSTUALISASI PERATURAN PEMERINTAH DENGAN KONDISI ALAMIAH DAN KONDISI SOSIAL EKONOMI DESA PROGRAM 6 BABA VIII DAN BAB IX PENGUATAN INFRASTRUKTUR DESA, PENGUATAN PENDANAAN PROGRAM KHUSUS UNTUK MENDUKUNG OPTIMELISASI POTENSI DESA PROGRAM 7 ROAD MAP PEMBANGUNAN DESA SELAMA 10 TAHUN
MENEMPATKAN MANUSIA SEBAGAI TITIK SENTRAL PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( PEMERINTAH PUSAT ) MEMBERIKAN PEDOMAN DAN STANDAR PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MEMBERI PEDOMAN TTG DUKUNGAN PENDANAAN DARI PEMERINTAH, PEMDAPROV,PEMDAKAB/KOTA KEPADA DESA MEMBERIKAN PENGHARGAAN, PEMBIMBINGAN, PEMBINAAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT DESA MEMBERI PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MEMBERIKAN PEDOMAN STANDAR JABATAN BAGI PERANGKAT DESA MEMBERIKAN BIMBINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, BPD, DAN LKD MENETAPKAN BANTUAN KEUANGAN LANGSUNG KEPADA DESA MELAKUKAN DIKLAT TERTENTU KPD APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BPD MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA DAN DESA ADAT MENYUSUN DAN MEMFASILITASI PETYUNJUK TEKNIS BAGI BUMDESA DAN LEMBAGA KERJASAMA DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, DENGAN : 1. MENERAPKAN HASIL PENGEMBANGAN IPTEK, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, UTK EKONOMI DAN PERTANIAN 2. MENINGKATKAN KUALITAS PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENYULUHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DENGAN PENDAMPINGAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN
Model Pemberdayaan Masyarakat Desa Desa Membangun Keuntungan /Kerugian -SDM (Kekuasaan,Keuanagn,Regulasi -Teknologi -Kelembagaan Perencanaan Program Pembangunan -Partisipatif -Melibatkan Stakeholder Belajar dari Keberhasilan Desa Lain Sustainable Pendampingan Dari Rakyat,Oleh Rakyat ,Untuk Rakyat
BERSAMA MEMBANGUN DESA…
TERIMA KASIH