PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH Dr. Kadarisman Kasubdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 1 April 2016
PENGERTIAN PKB (PERMENNEGPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 Pasal 1 butir 5) Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kebutuhan: sesuai dengan jenjang pangkat dan hasil PK Guru Bertahap dan berkelanjutan: PKB dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TUJUAN UMUM PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
TUJUAN KHUSUS PKB Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMENUHAN GURU KEJURUAN (91.861 GURU) No Program Sasaran Keterangan 1 Keahlian Ganda Tahap 1 (Lanjutan) 12.827 orang ON-IN-ON-IN, Magang di Industri 2 Keahlian Ganda Tahap 2 15.000 orang Rekrutmen baru 3 Pelatihan Guru (Guru Inti dan Instruktur) 2.000 orang Dalam Negeri dan Luar Negeri 4 Sarjana Kejuruan Mengajar 500 orang Kerjasama dengan LPTK, Politeknik, dan Industri 5 Pendidikan Profesi Guru Produktif (PPG Kolaboratif) 4.500 orang Kerjasama dengan Kemristek Dikti, biaya penuh oleh Kemristek Dikti, Kemdikbud rekrutmen calon peserta 6 Sertifikasi Keahlian untuk Guru Produktif Oleh 13 LSP-P2 (12 P4TK dan LP3TK KPTK). Lisensi sedang dalam proses di BNSP, target Januari 2017 selesai. 7 Sertifikasi Guru (PLPG) Khusus bagi guru peserta Program Keahlian Ganda 8 Pengembangan LSP-P2 untuk Guru Produktif 50 Kompetensi Keahlian Tambahan dari 35 Skema Sertifikasi Keahlian yang sudah disusun dan masih proses lisensi di BNSP 9 Sertifikat Lisensi Asesor Kompetensi 250 orang Widyaiswara P4TK dan LP3TK KPTK 10 Peningkatan Kompetensi Guru SMK (4 bidang) 5.000 orang Revitalisasi MGMP Guru Normatif, Adaptif, dan Produktif di SMK
ETIKA PROFESI Berbicara mengenai Kode Etik Guru dan etika profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangannya, Kode Etik Gutu itu sendiri, Dewan Kehormatan Guru, pembinaan etika profesi guru, dan lain-lain.