Falsafah Penganggaran Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
oleh Haryo Habirono Salatiga
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
MEMBACA DAN ANALISIS APBD
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
STIE DEWANTARA - CIBINONG
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
Oleh: ERISKA NOVITASARI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Pembiayaan Pembangunan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TUGAS APIP DISAMPAIKAN DALAM PUBLIKASI HASIL MUSRENBANG TAHUN 2017
OLEH: LILI MURDIASTUTI NIM A
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SABDA) ISMAIL,S.H.I.,M.IP. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pameaksan Pamekasan, 21 Januari 2019 Disampaikan.
Transcript presentasi:

Falsafah Penganggaran Negara 16 Mei 2013

MENGAPA ANGGARAN Anggaran adalah nafas semua program dan kebijakan negara (nasional maupun daerah). Alat ukur utama apakah negara peduli terhadap kepentingan warga atau tidak adalah kebijakan anggaran. Apakah dana negara (pusat dan daerah) lebih banyak diperuntukkan warga negara terutama yang miskin atau lebih banyak dinikmati para pejabat pemerintah dan legislatif. Dan apakah ada kecenderungan pemerintahan untuk menyelesaikan kemiskinan dan berbagai problem mendasar masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan.

Laiknya Berkeluarga Membahas anggaran agak mudah dipahami dengan ilustrasi anggaran rumah tangga. Di dalamnya ada soal pendapatan dan pengeluaran. Keduanya dihitung dan dialokasikan dalam hitungan harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan. Pendapatan rumah tangga bisa berasal dari gaji tetap kedua orang tua dan anggota keluarga yang lain, penghasilan tambahan dari bisnis, dan mendapat bantuan dari mertua. Sedangkan pengeluaran ada yang diperuntukkan pembelian fasilitas mobil, interior rumah, premi kesehatan keluarga, biaya pendidikan anak-anak, sampai kebutuhan lain seperti tamasya.

Jika pendapatan lebih besar dari pada pengeluaran, maka keluarga bisa menabung. Namun, jika pendapatan lebih kecil, maka dicari cara bagaimana membiayai kekurangan tersebut. Beberapa keluarga memilih untuk utang atau kredit. Beberapa keluarga yang lain memilih untuk bekerja keras untuk meningkatkan penghasilan. Dan beberapa keluarga yang lain memilih untuk menseleksi ulang daftar pengeluaran, membuat prioritas dan mencoret daftar belanja yang sifatnya tersier dan tidak perlu. Bagi keluarga yang baik, prioritas pengeluaran untuk meningkatkan SDM anggota keluarga, menjamin kesehatan seluruh anggota keluarga, dan bagian dari rencana ke depan. Keluarga yang baik tidak akan memanjakan fasilitas orang tua di atas kepentingan dan kebutuhan kesehatan dan pendidikan anggota keluarga.

Privat vs Publik Namun berbicara Anggaran Negara tidak serta merta persis dengan belanja keluarga. Terutama disebabkan keluarga adalah sektor privat, sedangkan negara adalah sektor publik. Keluarga mengandaikan sedikit keterlibatan anggota dalam merencanakan, rendahnya kontrol, serta tidak ada laporan pertanggungjawaban secara detil. Sedangkan negara mengandaikan partisipasi, menguatkan monitoring dan kontrol, serta menekankan pertanggungjawaban. Karena itu, beberapa ilustrasi dan istilah anggaran keluarga bisa memudahkan pemahaman tentang anggaran negara. Tetapi, secara prinsip perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penganggaran negara berbeda dengan anggaran keluarga.

PTA (Partisipasi, Akuntabilitas, Transparansi) Anggaran negara harus menekankan sekurangnya 3 prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan: 1) Partisipasi, 2) Transparansi, dan 3) Akuntabilitas. Seluruh proses merencanakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan harus senantiasa melibatkan masyarakat (warga negara), bersifat terbuka, dan harus dipertanggungjawabkan. Mekanisme penganggaran karena itu harus dibuat sedemikian rupa agar masyarakat senantiasa bisa turut serta dalam setiap tahap penganggaran. Sebagaimana kewajiban melibatkan warga negara dalam proses pembangunan, demikian pula kewajiban negara melibatkan dalam perencenaan pembangunan via penganggaran. Dengan demikian masyarakat (warga negara) adalah subyek dan bukan obyek. Warga negara tidak semata menjadi subyek dalam mencoblos eksekutif dan legislatif 5 tahunan. Tetapi, mereka juga turut serta mengawal keseluruhan proses penyelenggaraan negara, termasuk penganggaran.

Amanat Konsititusi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. -- UUD 1945 Pasal 23 (1) APBN/D adalah instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pemenuhan seluruh hak-hak dasar warga negara.

Prinsip Pengelolaan Anggaran Negara Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (Lihat UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 (1))

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT PEMERINTAH PENDAPATAN KEWAJIBAN HAK BELANJA Pendapatan Negara bersumber dari rakyat, langsung (seperti pajak dan retribusi) maupun tidak langsung (seperti sumber bumi, laba BUMN/D, hibah, dan utang). Negara memiliki kewenangan (hak) untuk memungutnya. Sedangkan Belanja Negara harus dialokasikan sebesar-besarnya kepada Rakyat sebagai yang Berhak. Sedangkan (aparat) Negara memiliki kewajiban untuk mengelolanya agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hakekat Anggaran Negara Anggaran negara pada hakekatnya adalah anggaran yang disusun untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Aparat negara adalah pelaksana teknis yang harus menjamin bahwa semua sumber daya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan dan pemberdayaan rakyat. Sifat aparat adalah pengelola, karena itu tidak boleh mengalokasikan sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri. Sumber pendapatan anggaran adalah dari rakyat. Ada yang sifatnya langsung, seperti pajak dan retribusi, dan ada yang tidak secara langsung seperti sumber bumi, laba BUMN/D, hibah, dan utang. Sumber bumi sejatinya untuk semua umat, BUMN/D pengelolaannya dengan uang rakyat, hibah datang karena ada kepentingan rakyat, dan utang menjadi beban rakyat. Karena anggaran negara bersumber dari rakyat, maka pengelolaan harus untuk rakyat. Jadi, anggaran negara harus dikelola dengan fungsi seperti pengelolaan negara, yakni: 1) untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, 2) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat, dan 3) untuk membiayai pelayanan kepada rakyat.

Tahapan Penganggaran PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN (PEMERINTAH dan USULAN MASYARAKAT) PEMBAHASAN DAN PENETAPAN ANGGARAN (DPR/D DAN PEMERINTAH) PELAKSANAAN ANGGARAN (PEMERINTAH) DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPR) PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN (BPK)

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGGARAN DAERAH Diacu RPJPD RPJPN 20 tahun pedoman pedoman 20 tahun pedoman Diperhatikan pedoman RPJMD RPJMN Renstra SKPD 5 tahun Renstra K/L 5 tahun dijabarkan dijabarkan 5 tahun Diserasikan dg Musrenbang pedoman 1 tahun 1 tahun 5 tahun pedoman Renja SKPD RKPD RKP Renja K/L diacu diacu 1 tahun 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama DPRD KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH KUA = Kebijakan umum anggaran RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD PPAS = Prioritas pagu anggaran sementara TAPD = Tim anggaran pemda RKA-SKPD= Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah TAPD Dibahas dan disetujui oleh DPRD PERDA APBD dievaluasi RAPERDA APBD Hamdani, Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, 2012

Peluang Keterlibatan Rakyat Di dalam Pengelolaan APBN(D), masyarakat terlibat dalam Perencanaan Anggaran terutama dalam Musrenbang Desa sampai Nasional. Tetapi, konstitusi belum memberikan posisi kontrol masyarakat dalam proses Pembahasan dan Penetapan APBN(D). Demikian pula dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, selama ini masyarakat lebih banyak sebagai pentonton. Namun demikian, sebagian masyarakat ada yang membuat terobosan untuk mempengaruhi Pembahasan APBN(D) melalui konferensi pers, lobi kepada pemerintah (daerah) dan dewan dengan memberikan analisis dan usulan tertentu , dll.

Pada saat Pelaksanaan Anggaran, masyarakat bisa melakukan budget tracking untuk menguji seberapa ketepatan sasaran anggaran dan mencegah penyelewengan. Dan ketika dalam tahap Pertanggungjawaban Anggaran, masyarakat juga bisa melakukan riset untuk melihat Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Semua dilakukan untuk memastikan Pengelolaan Anggaran (APBN/D) mengarah ke sebesar-besarnya untuk KEMAKMURAN RAKYAT. PBET-NDI

Terima Kasih

Catatan Kelemahan Desain APBN APBN selalu didesain defisit sehingga memberi kesempatan adanya inefisiensi, praktik koruptif, tergantung kepada pihak lain (luar negeri dan lembaga multilateral), sehingga kedaulatan fiskal tidak pernah berhasil diwujudkan. Desain APBN semata sebagai proses teknokratis untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi (anggaran), bukan sebagai instrumen ideologis untuk mendekatkan tujuan bernegara. Asumsi ekonomi makro yang disusun hanya mendasarkan kepada tujuan sempit, misalnya pertumbuhan ekonomi, tapi mengabaikan semangat keadilan sosial.

Besaran alokasi anggaran tidak mencerminkan permasalahan dan kontekstualisasi dasar pembangunan nasional. Sebagian besar tenaga kerja berada di sektor pertanian dan industri, serta pelakunya adalah usaha mikro dan kecil/menengah; tapi alokasi anggaran ke sektor tersebut sangat kecil. Amanah UU tidak semuanya dijalankan dengan baik. Misalnya, alokasi anggaran kesehatan diharuskan minimal 5% dari APBN, namun selama ini mendapatkan porsi kurang dari 2%. Penerimaan negara dihitung sangat rendah, baik yang bersumber dari pajak maupun PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga membuka peluang terjadinya korupsi penerimaan negara, seperti yang terus berulang selama ini.

Arah Kebijakan Belanja Negara Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pertumbuhan Belanja Pegawai adalah 19,6 persen. Selama 5 tahun terakhir, daya serap kementerian/lembaga terhadap APBN adalah sebesar 90%. Rerata pertumbuhan belanja pusat mulai 2006 - 2012 sebesar 15%, sementara rata- rata pertumbuhan belanja barang mencapai 27%. Ini menggambarkan pertumbuhan belanja pusat lebih banyak dialokasikan untuk pertumbuhan belanja barang. Pada APBN 2103 maksimal pertumbuhan belanja barang tidak diperkenankan melebihi pertumbuhan dari belanja pusat atau maksimal 15%, Struktur belanja barang 2009-2010 lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan birokrasi. Dalam kurun waktu 2009-2010, belanja barang ini lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan birokrasi. Belanja barang operasional dan perjalanan dengan alokasi rata-rata jumlah mencapai 40% dari belanja barang.

Peluang Korupsi Anggaran Daerah Proses Penganggaran Daerah Perencanaan & Penyusunan Pembahasan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Pembiayaan

Peluang Korupsi Pada Penganggaran Daerah Penggelembungan harga (standar harga) Fee meloloskan proyek Pengaturan pemenang proyek Perencanaan/ penyusunan Perjalanan/pengadaan fiktif Menurunkan kualitas kuantitas proyek arisan tender, dll Pelaksanaan Pertanggungjawaban fiktif Manipulasi SILPA Penyimpanan sisa anggaran proyek pada rekening pribadi Pertanggung- jawaban

MODUS PENYIMPANGAN TAHAP PERENCANAAN Masalah Musrenbang Forum Musrenbang formalitas Partisipasi Rendah (mobilisasi partisipasi) “Pembiayaan yang tidak memadai “ Kemauan Politis (penumpang gelap) Payung hukum Perencanaan Penandatanganan RKPD setelah penetapan KUA- PPAS Menghambur-hamburkan uang rakyat (pemborosan) Masalah Musrenbang Tidak sinkron-& konsistennya antar dokumen perencanaan

Modus Penyimpangan Tahap Penyusunan KUA & PPAS Tidak tepat waktu & sering tergesa-gesa RKPD tidak dijadikan pedoman pembahasan Pembahasan mulai tertutup Analisa kelayakan dan kepatutan (ASB) tidak jadi pedoman Tidak mencerminkan prioritas Bargaining Politis pragmatis, mula banyak penumpang gelap

Potensi Korupsi Pada Struktur Anggaran Pendapatan Mark Down PAD Rekening Liar Dana Perimbangan Belanja Belanja pegawai melebihi acress Barang/Jasa (Perjalanan Dinas, ATK, Makan Minum) Pemborosan Manipulasi bantuan sosial Pembiayaan Manipulasi SILPA Penyertaan Modal

PETA KORUPSI : Sektor Penerimaan dan Belanja SEKTOR KORUPSI POTENSI KORUPSI STRATEGI PENERIMAAN ANGGARAN : PENERIMAAN PAJAK PENYELEWENGAN DARI TARGET YANG DITETAPKAN AUDIT PERENCANAAN POTENSI PEMERASAN KEPADA WAJIB PAJAK MELALUI PENGGELEMBUNGAN NILAI PAJAK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SISTEM PAJAK MANIPULASI DATA KARENA ADANYA “FACE TO FACE” ANTARA WAJIB PAJAK DAN PEMERIKSA PAJAK PERBAIKAN SISTEM MANIPULASI DATA TERJADINYA “COI” KARENA KONSULTAN DAN HAKIM PAJAK BIASANYA MANTAN PEGAWAI PAJAK PERBAIKAN CODE OF CONDUCT DAU/DAK/DANA DEKONSENTRASI MASUK KE APBD: PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENGGELAPAN PERBAIKAN SISTEM PENGANGGARAN, TRANSPARANSI, PENGAWASAN, AKUNTABILITAS PELAPORAN SISTEM PELAPORAN DAU/DAK TIDAK MEMPUNYAI STANDARISASI ALOKASI PENGGUNAAN DANA TIDAK TRANSPARAN

PETA KORUPSI : Sektor Penerimaan dan Belanja SEKTOR KORUPSI POTENSI KORUPSI STRATEGI PENERIMAAN ANGGARAN : PUNGUTAN DAERAH PERDA TIDAK MENGACU KEPADA PERUNDANGAN YANG LEBIH TINGGI PENERTIBAN PERDA, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN PUNGUTAN DIJADIKAN SUMBER PENGHASILAN APARAT DI DAERAH PENINDAKAN BELANJA : BANTUAN SOSIAL PENYIMPANGAN PENGGUNAAN ATAU PERUNTUKAN PERBAIKAN SISTEM PENGANGGARAN PENGUATAN FUNGSI DPRD SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PENGGELAPAN FIKTIF

PETA KORUPSI : Sektor Penerimaan dan Belanja SEKTOR KORUPSI POTENSI KORUPSI STRATEGI BELANJA : PENGADAAN BARANG DAN JASA PENYIMPANGAN PROSEDUR PENGADAAN : PENUNJUKAN LANGSUNG MARK-UP DOWN SPEC BENTURAN KEPENTINGAN MANIPULASI DOKUMEN MENDORONG E-PROCUREMENT ATAU LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DAN PEMBANGUNAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PENETAPAN HARGA SATUAN MEMBANGUN WISTLE BLOWER SYSTEM TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SISTEM PENGADAAN

Sumber: Bahan Sosialisasi UU SPPN Bappenas tahun 2004