Hukum administrasi pelayanan publik DI BIDANG PERTANAHAN
PERTANAHAN Hukum Administrasi Pelayanan Publik di bidang Pertanahan : DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH; DALAM RANGKA PEMBERIAN IZIN LOKASI
PENDAFTARAN TANAH Dasar hukum : Pasal 19 UUPA (UU NO.5/1960) PP No. 24/1997 (Pengganti PP No.10/1961) PP No. 37/1998, tentang Peraturan Jabatan PPAT Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka. BPN No.3/1997, tentang Ketentuan Pelaksana PP No.24/1997 Peraturan Menteri Agraria/Ka. BPN No.1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan wewenang pengangkatan dan pemberhentian Camat sebagai PPAT
Pengertian Pendaftaran Tanah: Rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, Berkesinambungan dan teratur,meliputi kegiatan: pengumpulan pengolahan pembukuan dan penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun. Termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan HMSRS serta hak-hak tertentu yang membebaninya (HAK TANGGUNGAN).
TUJUAN PENDAFTARAN TANAH memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, HMSRS, dan hak lain yang terdaftar ---- dengan penerbitan “SERTIPIKAT” menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
PELAKSANA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Pasal 5 PP no. 24 Tahun 1997: Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Pasal 6 PP NO.24 TAHUN 1997: (1) Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain. (2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PeraturanPemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
PELAKSANA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Yang membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan adalah : PPAT Pejabat Lelang Panitia Adjudikasi
PELAKSANA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Pasal 7 PP No. 24 Tahun 1997 PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Untuk desa-desa dalam wilayah terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah
PELAKSANA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Pasal 5 PP No.37 Tahun 1998 PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri PPAT diangkat untuk suatu darah kerja tertentu Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT didaerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat dibawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus : a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT sebagai PPAT Sementara;……….
Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT Pasal 2 PP no. 37 Tahun 1998 PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagiannkegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. jual beli; b. tukar menukar; c. hibah; d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng); e. pembagian hak bersma; f. pemberianHGB/HP atas tanah HM; g. pemberian Hak Tanggungan h. pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
KEGIATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH 1. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (“Initial Registration”) 2. Pemeliharaan Data Pendaftaran tanah (maintenance)
1. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (“Initial Registration”) Melalui : pendaftaran tanah secara sistematik pendaftaran tanah secara sporadik Meliputi kegiatan : pengumpulan dan pengolahan data fisik pembuktian hak dan pembukuannya penerbitan sertipikat penyajian data fisik dan data yuridis penyimpanan daftar umum dan dokumen
KEGIATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah pendaftaran tanah bagi tanah yang belum didaftar dilakukan dengan cara permohonan hak untuk meendapatkan hak atas tanah yang primer yaitu : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Peraturan Kepala BPN RI no. 2 tahun 2013
Obyek Pendaftaran Tanah Obyek pendaftaran tanah (Pasal 9) PP 24 tahun 1997 meliputi: Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai; tanah hak pengelolaan; tanah wakaf; hak milik atas satuan rumah susun; hak tanggungan; tanah Negara.
Obyek Pendaftaran Tanah Hak Komunal : Hak milik bersama atas tanah suatumasyarakat hukum adat Hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada di kawasan hutan atau perkebunan (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada di Kawasan Tertentu Hukum )
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pasal 24 (1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat : a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: a Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau f.. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam
Apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan, baik yang berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya. Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut; bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan; bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya; bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas; bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
SKT dari Kepala Desa dibuat apabila tidak ada alat bukti permulaan bagi pendaftaran pertama kali seperti yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24 tahun 1997 dan Pasal 76 ayat (3) PMNA/KABPN No. 3 Tahun 1997 Fungsi : menerangkan kepastian, kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan atas suatu bidang tanah sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan, termasuk riwayat kepemilikan, peralihan atau perolehan tanah sesuai dengan buku register desa/ kelurahan atau
Masalah : Bagaimana dengan format dan materi dari SKT tersebut mengingat tidak ada standar baku mengenai isi dari SKT? Bagaimana dengan pencatatan SKT yang yang telah dikeluarkan oleh Kepala Desa? Berapa biaya pembuatan SKT
Format resmi SKT yang dibuat oleh Kepala Desa Surat Edaran No 9 /SE/VI/2013 tentang Surat Keterangan Bekas Hak Milik Adat : Subyek hak (pemilik) letak, batas, luas Mengenai penguasaan, penggunaan, pemanfaatan Riwayat kepemilikan, perolehan dan penggunaan tanah Kepastian bukan merupakan aset pemerintah atau pihak lain dan tidak termasuk kawasan hutan Tidak dalam jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain
SURAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN SKEMA PERMOHONAN HAK BPN PUSAT PENELITIAN KEMBALI BERWENANG KANWIL BPN PERIKSA KEMBALI TIDAK BERWENANG BERWENANG SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK (SKPH Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota Pemeriksaan oleh Panitia A; atau Panitia B SURAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN HAK KABULKAN PENERIMA HAK Ada Kewajiban : 1 .Membayar Uang Pemasukan (vide PMNA/ Ka.BPN No.6 tahun 1998) 2. Membayar Bea Perolehan Hak (UU No. 25/2000) ; 3. Mendaftarkan Haknya ke : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA TOLAK
SKEMA PENDAFTARAN HAK DAN PENERBITAN SERTIPIKAT MEMBUAT BUKU TANAH YANG BERISI: JENIS HAK DATA FISIK: LETAK (DESA/KELURAHAN), JALAN, BLOK, LUAS TANAH SESUAI SURAT UKUR MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERDIRI DARI: 1. SALINAN BUKU TANAH 2. SURAT UKUR KEGIATAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENYERAHKAN SERTIPIKAT KEPADA PENERIMA HAK ATAU KUASANYA SAAT LAHIRNYA HAK ATAS TANAH (TAPI, KAPAN TGL. PASTINYA ?? ) PASTINYA ATAU TEPATNYA : SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA SEJAK BERKAS-BERKAS/WARKAH PENDAFTARAN DINYATAKAN LENGKAP OLEH KA.SIE PENDAFTARAN TANAH
JENIS-JENIS SERTIPIKAT SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH, terdiri dari: 1. SALINAN BUKU TANAH (DATA YURIDIS) 2. SURAT UKUR (DATA FISIK) SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN, terdiri dari: Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan Salinan Akta Pembebanan Hak Tanggungan SERTIPIKAT HMSRS, terdiri dari: 3. GAMBAR DENAH 4. PERTELAAN
2. Pemeliharaan Data Pendaftaran tanah (maintenance), meliputi: a. Perubahan data yuridis : 1. adanya peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng; 2. peralihan hak karena pewarisan; 3. peralihan hak karena penggabungan atu peleburan perseroan atau koperasi; 4. pembebanan Hak Tanggungan; 5. peralihan Hak Tanggungan; 6. hapusnya hak atas tanah, Hak Tanggungan, HMSarusun; 7. Pembagian Hak Bersama; 8. Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penepan pengadilan; 9. perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama; 10. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah b. Perubahan data fisik : 1. pemecahan bidang tanah; 2. pemisahan sebagian atau beberapa bagian dari bidang tanah 3. penggabungan dua atau lebih bidang tanah.