Praktek Kerja Lapangan (PKL) FMIPA UM Pembekalan Mahasiswa PKL 2016 Ridwan Joharmawan Koord. Tim Pengembang PKL FMIPA UM
DASAR HUKUM Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar Pendidikan nasional, Permendikbud RI No. 30 Tahun 2012 Organisasi Tata Kerja UM Peraturan Presiden RI No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Peraturan Rektor No. 17 Tahun 2015.Buku Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2015-2016. Peraturan Dekan FMIPA UM No.1 Tahun 2016 tentang Kurikulum Pendidikan Sarjana, Magister, Doktor di FMIPA UM Tahun 2016. 2015
KKNI Level 6 Deskripsi generik level 6 (paragraf pertama) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Deskripsi generik level 6 (paragraf kedua) Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Deskripsi generik level 6 (paragraf ketiga) Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Deskripsi generik level 6 (paragraf keempat) . Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi
Kualifikasi jenjang 6 KKNI Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Kajian dan Praktik Lapangan Program Sarjana Pasal 44 7) KPL Non Kependidikan adalah matakuliah yang mengembangkan kompetensi non kependidikan dalam melaksanakan praktik industri/perusahaan/lembaga agar siap menjadi tenaga kerja yang kompeten di bidangnya dengan ketentuan: (a) KPL Non Kependidikan ditempuh oleh mahasiswa program sarjana dan diploma non kependidikan sesuai dengan kurikulum program studi; dan (b) KPL Non Kependidikan dapat berbentuk Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Industri (PI), Praktik Kerja Usaha (PKU), Kuliah Kerja Usaha (KKU), dan sejenisnya. (c) Ketentuan lebih lanjut tentang KPL Non Kependidikan diatur oleh masing-masing fakultas atau jurusan/program studi.
Latar Belakang Meningkatkan Kompetensi Lulusan dalam menerapkan IPTEK yang sesuai dengan perkembangan jaman pada saat ini. Meningkatan kepekaan mahasiswa terhadap masalah-masalah nyata yang berkembang saat ini. Meningkatkan Ketrampilan Lunak (softskill), manajerial dan Kepemimpinan.
Kulaifikasi jenjang 6 KKNI Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
PENGERTIAN PKL Kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di lapangan secara terbimbing dan terpadu dalam keahlian bidang studi (di luar kependidikan) sebagai wahana pembentukan kemampuan akademik/profesional
TUJUAN BAGI MAHASISWA Menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan perkuliahan dalam bidang keahliannya, Menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknikal yang diperoleh selama perkuliahan sesuai dengan bidang keahliannya dalam bentuk kerja ilmiah di lapangan, Melatih kemandirian berfikir untuk memecahkan masalah-masalah di lapangan dengan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh selama perkuliahan, Meningkatkan motivasi, ketekunan dan keprofesionalan untuk berkarir di masa mendatang,
Meningkatkan Softskill, manjerial, dan leadership Mahasiswa memperoleh pengalaman profesional untuk bekerja secara nyata dalam skala besar. Mahasiswa dapat membuka peluang kerja mandiri dan bekerjasama dengan industri atau dunia usaha. Mahasiswa memperoleh judul skripsi, sekaligus dapat melakukan riset di tempat pelaksanaan PKL
Bagi Jurusan di FMIPA UM Membuka peluang kerjasama antara Jurusan di FMIPA UM dengan instansi tempat pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan(PKL).
STATUS DAN BOBOT STATUS MATA KULIAH WAJIB SKS; 2 – 4 SKS, 16 - 32 JS
TEMPAT PKL Instansi pemerintah di bawah Kementerian ( Pertanian, Peternakan, Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, Pendidikan dll) maupun non Kementerian (BATAN, LIPI dll). BUMN dan BUMD Industri / Perusahaan
MATERI Transfer ketrampilan (bisa dua arah) pada industri, balai penelitian, perkebunan, atau instansi lain yang berkaitan dengan bidang keahlian yang ditekuni. Magang kerja pada industri, balai penelitian, perkebunan, atau instansi lain yang berkaitan dengan bidang keahlian yang ditekuni. Kegiatan penelitian di lembaga riset atau divisi riset dan pengembangan pada industri, instansi pemerintah, atau instansi lain yang terkait dengan bidang keahlian yang ditekuni. Penyelesaian masalah-masalah yang sesuai dengan bidang keahlian pada industri, balai penelitian, perkebunan, atau instansi lain.
PERSYARATAN Mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan PKL harus memprogram pada Kartu Rencana Studi (KRS) dengan syarat minimal telah mencapai 100 sks atau telah menempuh mata kuliah prasyarat. Selama melaksanakan kegiatan PKL, mahasiswa dilarang meninggalkan tempat PKL tanpa izin Dosen pembimbing dan pembimbing lapangan/ industri. Selama melaksanakan kegiatan PKL, mahasiswa diperbolehkan mengambil data untuk penyusunan tugas akhir. Bidang kajian yang didalami selama PKL harus mendapatkan persetujuan dosen pembimbing dan ketua jurusan.
WAKTU PKL dapat dilakukan pada setiap semester regular, pada semester antara atau program antar semester, nilai yang diperoleh akan dimasukkan pada semester berikutnya
Pembimbing PKL Pembimbing PKL terdiri dari atas : Dosen Pembimbing Pembimbing Lapangan dari pihak dunia usaha atau industri.
Kriteria Pembimbing Kriteria Dosen Pembimbing Dosen tetap UM, diutamakan yang memiliki bidang keahlian yang relevan dengan tempat PKL Berpendidikan minimal Magister (S2) atau yang telah mencapai jabatan fungsional lektor. Tidak sedang tugas belajar Bersedia melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tepat waktu Berkemauan dan berkemampuan profesional, personal, dan sosial.
Kriteria Pembimbing Lapangan Pembimbing Lapangan diutamakan yang memiliki keahlian substantial yang relevan dengan yang dipelajari mahasiswa selama PKL. Bependidikan minimal sarjana (S1) atau telah memiliki pengalaman kerja yang cukup. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang cara-cara membimbing mahasiswa. Bersedia melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tepat waktu Berkemauan dan berkemampuan profesional, personal, dan sosial.
Penunjukan Pembimbing Setelah mendapat tempat PKL, Tim Pengembang PKL FMIPA mengirim surat kepada Ketua Jurusan Kimia untuk mengajukan permintaan dosen pembimbing yang mempunyai keahlian yang relevan dengan tempat PKL . Pembimbing lapangan ditentukan oleh pihak dunia usaha/ industri tempat PKL.
Tugas Pembimbing Membimbing mahasiswa peserta PPL dalam aspek akademik. Memberikan bekal keilmuan yang berkaitan dengan bidang ilmu yang akan ditekuni peserta PPL bimbingannya di lapangan. Memberikan arahan mahasiswa peserta PPL mulai dari pembuatan proposal dan pembuatan laporan PPL. Memberikan penilaian terhadap kinerja mahasiswa PPL.
Pembimbing Lapangan Membimbing dan mengarahkan mahasiswa selama melakukan PKL di lapangan. Menetapkan diskripsi kerja mahasiswa perserta PKL dengan persetujuan dosen pembimbing utama. Memberikan penilaian terhadap mahasiswa peserta PKL dalam aspek kedisiplinan, keprofesionalan, tanggung jawab, kreatifitas, dan kerjasama baik dalam tim PKL maupun tim devisi instansi tempat PKL.
Proses penilaian PKL melalui tiga hal, yaitu: 1. Penilaian yang dilakukan pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh Perusahaan atau Lembaga tempat magang. 2. Penilaian proses dan outcome pembimbingan yang dilakukan oleh Dosen Pembimbing 3. Nilai ujian pertanggungjawaban pelaksanaan PKL di depan penguji, yang dilakukan oleh dosen pembimbing dan atau dosen yang ditunjuk Ketua Jurusan.
Aspek Penilaian Dosen pembimbing No Aspek Bobot Nilai (NDP) 1 Persiapan 25 2 Laporan Harian dan Log book 50 3 Laporan akhir Jumlah 100
ASPEK YG DINILAI PEMBIMBING LAPANGAN NO Aspek Indikator Bobot Nilai (NPL) 1 Motivasi Semangat , minat , kemauan kerja. 15 2 Kreativitas Cara berfikir, penyampaian ide, pemanfaatan kesempatan kerja 3 Disiplin Waktu kehadiran dan pulang, penggunaan waktu kerja,Istirahat, efektiifitas dan efisiensi waktu kerja 10 4 Perilaku Sopan santun, menjalin kerjasama, penampilan diri 5 Keselamatan Kerja Keselamatan kerja terhadap diri sendiri, pekerja, benda kerja 6 Kemampuan Kerja Pemahaman materi, keahlian dan cara kerja, ketrampilan penggunaan alat, hasil kerja 20 7 Laporan Akhir Kesesuaian materi, penguasaan isi, ketajaman analisis, dan sistematika. Jumlah 100
Nilai Akhir NA = (0,25 x N U)+( 0,25 x N DP)+ (0,5 x N PL) NA=Nilai Akhir PKL dikonversikan oleh dosen pembimbing utama dalam huruf sesuai dengan buku pedoman pendidikan UM. N U= Nilai Ujian PKL dalam bentuk skor dari 0 sampai 100 N DP=Nilai pembimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing dalam bentuk skor dari 0 sampai 100. N PL=Nilai Pembimbingan dilapangan yang diberikan oleh pembimbing lapangan dalam bentuk skor dari 0 sampai 100.
Alur Pelaksanaan PKL Mahassiswa Mendapat Pembekalan PKL yang dilaksanakan Fakultas MIPA UM Mahasiswa mencari dan menentukan industri yang menjadi tujuan PKL Mahasiswa menentukan Dosen Pembimbing melalui Satgas PKL Jurusan dengan menunjukkan bukti sertifikat telah mengikuti pembekalan PKL di Fakultas FMIPA UM. Mahasiswa membuat proposal pelaksanaan PKL untuk instansi yang dituju Mahasiswa memohon surat pengantar permohonan PKL ke Dekan melalui Persetujuan Ketua Jurusan dan menyertakan proposal pelaksanaan PKL yang sudah disetujui Dosen Pembimbing dan Ketua Jurusan. Mahasiswa mengirimkan Surat Permohonan PKL dan Proposal Pelaksanaan PKL ke Instansi yang dituju. Mahasiswa menunggu jawaban dari Instansi yang dituju. Jika jawaban dari instansi tidak mengijinkan, mahasiswa memberitahu dosen pembimbing dan satgas PKL jurusan. Mulai langkah 2 lagi.
Jika permohonannya disetujui, mahasiswa memberi tahu dosen pembimbing dan satgas PKL jurusan dengan menyerahkan fotokopi surat jawaban dari Instansi yang dituju. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing untuk pelaksanaan PKL. Mahasiswa melaksanakan PKL dengan mentaati semua peraturan yang ada di instansi dan juga aturan di kampus. Mahasiswa membuat laporan Laporan dikonsultasikan dengan Pembimbing Lapangan Laporan dikonsultasikan dengan Dosen Pembimbing. Jika sudah mendapat persetujuan dari Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing, mahasiswa mengajukan permohonan ujian ke Satgas PKL Jurusan
Satgas PKL Jurusan menentukan Dosen Penguji, Jadwal, dan Ruang Ujian Mahasiswa melaksanakan ujian PKL dengan menyertakan NILAI PRAKTIK KERJA LAPANGAN OLEH PEMBIMBING LAPANGAN Mahasiswa ujian PKL Dosen Penguji menyerahkan Berita Acara PKL ke Jurusan Mahasiswa mengumpulkan Laporan PKL yang sudah dijilid dan disahkan ke Satgas PKL Jurusan Satgas PKL mengirimkan Daftar Mahasiswa yang sudah menyerahkan Laporan PKL ke Jurusan Nilai PKL diproses
Kegiatan Setelah Di Tempat PKL 1. Setelah sampai di tempat PKL ketua kelompok melaporkan kepada Satgas PKL: A. Alamat dan nomer telpon Tempat tinggal /induk semang yang bisa dihubungi. B. Nama pembimbing lapangan dan No telepon yang bisa di hubungi. C. Memberikan laporan mingguan aktivitas kegiatan PKL
2. Pada saat kegiatan PKL yang tidak boleh tidak dilakukan selain melaksanakan kegiatan PKL sesuai dengan tugasnya: A. Mencatat setiap kegiatan pada LOG BOOK/Buku Agenda kegiatan PKL setiap hari. B. Meminta pengesahan catatan kegiatan pada log book dengan meminta Pembimbing Lapangan menandatangi Log Book. C. Mengkomunikasikan permasalahan yang dihadapi kepada satgas PKL terkait dengan kendala yang dihadapi diluar kegiatan akademik.