DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBUATAN SKP BAGI DOSEN PNS
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN AKADEMIK DOSEN
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DirektoratTeknologi & Sistem Informasi 10 Maret 2016
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
WORKSHOP MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN KOMPETITIF
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA RESUME PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA

STATUS DOSEN Pendidik profesional dan ilmuwan yang mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Tidak harus PNS (Sebagaimana dalam NOMOR: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)

PERSYARATAN ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi: Paling rendah 90% (sembilan puh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang Persentase Yang Harus Dipenuhi Oleh Dosen Untuk Masing-masing Kegiatan Adalah:  Asisten Ahli: Bidang A. >55% + Bidang B. >25%+ Bidang C.<10%+ Bidang D. <10% Lektor: Bidang A. >45% + Bidang B. >35%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Lektor Kepala: Bidang A. >40% + Bidang B. >40%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Profesor: Bidang A. >35% + Bidang B. >45%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10%

Pembagian Angka Kredit Asisten Ahli

Pembagian Angka Kredit Lektor

PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA Mencapai angka kredit yang disyaratkan; Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir; DP3 baik; Integritas dalam menjalankan tugas; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; A. >40% +B. >40%+C. <10%+D. <10%.

Pembagian Angka Kredit Lektor Kepala

Profesor/Guru Besar Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir Paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh gelar Doktor (S3) kecualikan apabila dosen yang bersangkutan memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi. A. >35% +B. >45%+C. <10%+D. <10% dengan tabel sbb:

Pembagian Angka kredit Profesor

Pyramida Pengajaran Asisten Ahli 55% Lektor 45% Lektor Kepala 40% Profesor 35%

Pyramida Penelitian Asisten Ahli 25% Lektor 35% Lektor Kepala 40% Profesor 45%

standar penilaiaan angka kredit BIDANG A. PENDIDIKAN FORMAL (IJAZAH) : SARJANA (SI) = 100 KUM MAGISTER (S2) = 150 KUM DOKTOR (S3) = 200 KUM DIKLAT PRA JABATAN: Golongan III = 2 KUM

BIDANG B. UNSUR TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI a. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran: Asisten Ahli : 10 SKS Pertama = 0,50 KUM 2 SKS berikutnya = 0,25 KUM 10 X 0,5 = 5 KUM 2 X 0,25 = 0,5 KUM JUMLAH = 5,5 KUM /Per semester Lektor, Lektor Kepala & Guru Besar 10 SKS Pertama = 1 KUM 2 SKS Berikutnya = 0,50 KUM 10 X 1 = 10 KUM 2 X 0,5 = 1 KUM JUMLAH = 11 KUM /Per semester

Membimbing Mahasiswa 1 Semester = 1 KUM Tidak Dihitung Jumlah Mahasiswa Membimbing KKN/PPL 1 Semester = 2 KUM Membimbing Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi Disertasi Pembimbinga Utama = 8 KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 6 KUM Tesis Pembimbing Utama = 3 KUM Paling Banyak 6 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 2 KUM

SKRIPSI : Pembimbing Utama = 1 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 0,5 KUM LAPORAN AKHIR STUDI = 1 KUM Paling Banyak10 Lulusan Per Semester BERTUGAS SEBAGAI PENGUJI PADA UJIAN AKHIR : Ketua Penguji = 1 KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Anggota Penguji = 0,5 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per emester

MEMBIMBING MHS DIBIDANG AKADEMIK PERSEMESTER = 2 KUM Tidak dihitung jumlah mahasiswa MENGEMBANGKAN PROGRAM KULIAH : Pengembangan kuliah = 2 KUM/1 silabus/setiap mata kuliah Buku = 20 KUM/1 buku Diktat = 5 KUM/1 Karya Per semester Menyampaikan Orasi Ilmiah = 5 KUM Paling Banyak 2 Perguruan Tinggi Per Semester

Menduduki Jabatan Perguruan Tinggi Menduduki Jabatan Rektor = 6 KUM Purek/Dekan/Direktur PPS = 5 KUM Pudek/Ketua PT/Asdir PPS Ketua Senat = 4 KUM Pembantu Ketua = 4 KUM Pembantu Direktur/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan = 3 KUM Per Semester Membimbing Dosen Junior = 2 KUM

b. Melaksanakan Penelitian Jurnal : Internasional = 40 KUM 1 Artikel Per Semester Nasional Terakreditasi = 25 KUM Nasional Tidak Terakreditasi = 10 KUM 2 Artikel Per Semester Buku Referensi Dterbitkan = 40 KUM 1 Buku Per Tahun

Makalah Proseding : 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM Internasional = 15 KUM 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM 2 Makalah Per Semester Penelitian Individual = 2 KUM Editor Buku = 10 KUM Terjemahan/Saduran = 15 KUM Diedarkan Secara Nasional Artikel Dalam Koran = 1 KUM

1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah c. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat 1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat 3. Memberi latihan, penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan 5. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat

C. UNSUR PENUNJANG Menjadi anggota kepanitiaan Menjadi anggota profesi Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah Penghargaan/tanda jasa satya lancana karya satya 30= 3 / 20= 2 / 10=1 Penghargaan lainnya Mempunyai prestasi di bidang olahraga dan humaniora Keanggotaan dalam tim penilai = 0,5

Tim Penilai Angka Kredit Penunjukan pejabat penilai yang disebut Tim Penilai Pusat/Instansi pusat Tim penilai terdiri dari: Unsur teknis; Unsur kepegawaian; dan Unsur dosen. Tim penilai berjumlah ganjil sebanyak 7 orang yang terdiri dari Seorang Ketua merangkap anggota; Seorang Wakil ketua merangkap anggota; Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan Anggota paling sedikit 4 (empat) orang

Lanjutan… Syarat tim penilai: Jabatan terendah sama dengan jabatan/pangkat dosen yang dinilai Memiliki keahlian dan kemampuan menilai Dapat melakukan penilaian Tim penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai (STAF KETENAGAAN DIKTIS BISA DISERTAKAN) Masa jabatan tim penilai selama 3 (tiga) tahun Dapat diangkat 2 (dua) masa jabatan berturut- turut Memiliki nilai kum untuk unsur penunjang = 0.5 kum

SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH sekian SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH