DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA RESUME PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
STATUS DOSEN Pendidik profesional dan ilmuwan yang mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Tidak harus PNS (Sebagaimana dalam NOMOR: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
PERSYARATAN ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi: Paling rendah 90% (sembilan puh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang Persentase Yang Harus Dipenuhi Oleh Dosen Untuk Masing-masing Kegiatan Adalah: Asisten Ahli: Bidang A. >55% + Bidang B. >25%+ Bidang C.<10%+ Bidang D. <10% Lektor: Bidang A. >45% + Bidang B. >35%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Lektor Kepala: Bidang A. >40% + Bidang B. >40%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Profesor: Bidang A. >35% + Bidang B. >45%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10%
Pembagian Angka Kredit Asisten Ahli
Pembagian Angka Kredit Lektor
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA Mencapai angka kredit yang disyaratkan; Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir; DP3 baik; Integritas dalam menjalankan tugas; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; A. >40% +B. >40%+C. <10%+D. <10%.
Pembagian Angka Kredit Lektor Kepala
Profesor/Guru Besar Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir Paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh gelar Doktor (S3) kecualikan apabila dosen yang bersangkutan memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi. A. >35% +B. >45%+C. <10%+D. <10% dengan tabel sbb:
Pembagian Angka kredit Profesor
Pyramida Pengajaran Asisten Ahli 55% Lektor 45% Lektor Kepala 40% Profesor 35%
Pyramida Penelitian Asisten Ahli 25% Lektor 35% Lektor Kepala 40% Profesor 45%
standar penilaiaan angka kredit BIDANG A. PENDIDIKAN FORMAL (IJAZAH) : SARJANA (SI) = 100 KUM MAGISTER (S2) = 150 KUM DOKTOR (S3) = 200 KUM DIKLAT PRA JABATAN: Golongan III = 2 KUM
BIDANG B. UNSUR TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI a. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran: Asisten Ahli : 10 SKS Pertama = 0,50 KUM 2 SKS berikutnya = 0,25 KUM 10 X 0,5 = 5 KUM 2 X 0,25 = 0,5 KUM JUMLAH = 5,5 KUM /Per semester Lektor, Lektor Kepala & Guru Besar 10 SKS Pertama = 1 KUM 2 SKS Berikutnya = 0,50 KUM 10 X 1 = 10 KUM 2 X 0,5 = 1 KUM JUMLAH = 11 KUM /Per semester
Membimbing Mahasiswa 1 Semester = 1 KUM Tidak Dihitung Jumlah Mahasiswa Membimbing KKN/PPL 1 Semester = 2 KUM Membimbing Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi Disertasi Pembimbinga Utama = 8 KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 6 KUM Tesis Pembimbing Utama = 3 KUM Paling Banyak 6 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 2 KUM
SKRIPSI : Pembimbing Utama = 1 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 0,5 KUM LAPORAN AKHIR STUDI = 1 KUM Paling Banyak10 Lulusan Per Semester BERTUGAS SEBAGAI PENGUJI PADA UJIAN AKHIR : Ketua Penguji = 1 KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Anggota Penguji = 0,5 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per emester
MEMBIMBING MHS DIBIDANG AKADEMIK PERSEMESTER = 2 KUM Tidak dihitung jumlah mahasiswa MENGEMBANGKAN PROGRAM KULIAH : Pengembangan kuliah = 2 KUM/1 silabus/setiap mata kuliah Buku = 20 KUM/1 buku Diktat = 5 KUM/1 Karya Per semester Menyampaikan Orasi Ilmiah = 5 KUM Paling Banyak 2 Perguruan Tinggi Per Semester
Menduduki Jabatan Perguruan Tinggi Menduduki Jabatan Rektor = 6 KUM Purek/Dekan/Direktur PPS = 5 KUM Pudek/Ketua PT/Asdir PPS Ketua Senat = 4 KUM Pembantu Ketua = 4 KUM Pembantu Direktur/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan = 3 KUM Per Semester Membimbing Dosen Junior = 2 KUM
b. Melaksanakan Penelitian Jurnal : Internasional = 40 KUM 1 Artikel Per Semester Nasional Terakreditasi = 25 KUM Nasional Tidak Terakreditasi = 10 KUM 2 Artikel Per Semester Buku Referensi Dterbitkan = 40 KUM 1 Buku Per Tahun
Makalah Proseding : 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM Internasional = 15 KUM 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM 2 Makalah Per Semester Penelitian Individual = 2 KUM Editor Buku = 10 KUM Terjemahan/Saduran = 15 KUM Diedarkan Secara Nasional Artikel Dalam Koran = 1 KUM
1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah c. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat 1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat 3. Memberi latihan, penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan 5. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat
C. UNSUR PENUNJANG Menjadi anggota kepanitiaan Menjadi anggota profesi Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah Penghargaan/tanda jasa satya lancana karya satya 30= 3 / 20= 2 / 10=1 Penghargaan lainnya Mempunyai prestasi di bidang olahraga dan humaniora Keanggotaan dalam tim penilai = 0,5
Tim Penilai Angka Kredit Penunjukan pejabat penilai yang disebut Tim Penilai Pusat/Instansi pusat Tim penilai terdiri dari: Unsur teknis; Unsur kepegawaian; dan Unsur dosen. Tim penilai berjumlah ganjil sebanyak 7 orang yang terdiri dari Seorang Ketua merangkap anggota; Seorang Wakil ketua merangkap anggota; Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan Anggota paling sedikit 4 (empat) orang
Lanjutan… Syarat tim penilai: Jabatan terendah sama dengan jabatan/pangkat dosen yang dinilai Memiliki keahlian dan kemampuan menilai Dapat melakukan penilaian Tim penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai (STAF KETENAGAAN DIKTIS BISA DISERTAKAN) Masa jabatan tim penilai selama 3 (tiga) tahun Dapat diangkat 2 (dua) masa jabatan berturut- turut Memiliki nilai kum untuk unsur penunjang = 0.5 kum
SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH sekian SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH