PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan Haji dan Umrah 30 November 2016
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. PMA 18 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 dan 29.
PENGERTIAN PENGAWASAN Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. (Schermerhorn,2002) Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . the process of ensuring that actual activities conform the planned activities. (Stoner,Freeman,&Gilbert,1995)
BAGAIMANA MEKANISME PENANGANAN KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 25 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Pemegang PPIU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sampai dengan pasal 70 Peraturan Pemerintah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala Kanwil. Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas pelapor dan bukti pelanggaran.
Pasal 26 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah pada Direktorat Jenderal melakukan klarifikasi kepada pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ayat (2) Bidang Penyelenggaraan Haji dan umrah pada Kanwil melakukan klarifikasi kepada pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ayat (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 27 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Hasil Klarifikasi sebagaimaa dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), ditelaah oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Tim sebagaiman dimaksdud pada ayat (1) dapat melakukan pemanggilan terhadap pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya guna melengkapi penelaahaan terhadap laporan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. Hasil telaah Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemegang izin PPIU.
Pasal 28 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2), dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi pada pemegang izin PPIU. Ayat (2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dipergunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif terhadapt pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemegang PPIU. Ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan sanksi administrasi terhadap pemegang izin PPIU yang terbukti telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketika dilakukan pengawasan dan pengendalian.
Pasal 29 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Penetapan sanksi admiitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3), disampaikan kepada pimpinan PPIU dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil. Pemegang Izin PPIU dapat melakukan sanggahan penjatuhan sanksi administratif paling lambah 14 (empat belas) hari setelah tanggal diterimannya peetapan penjatuhan sanksi .
TERIMA KASIH Pertanyaan lebih lanjut Subdit Umrah : 021-3804663 Email : umrah@kemenag.o.id