Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-4/PJ/2010 TENTANG TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

2 MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

3 1. Policy Statement Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN; Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.

4 2. Dasar Hukum Pasal 12 ayat (1) UU 42 Tahun 2009:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

5 3. Muatan Pasal PKP Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggaI tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. 5

6 3. Muatan Pasal Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6

7 4. Tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

8 TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google