PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Advertisements

TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENGAWASAN By : Wiwik Istyarini fig.
SANKSI ADMINISTRATIF.
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Nama Kelompok Rumusan MasalahRumusan Masalah Fungsi Pengendalian.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Sistem informasi manajemen (SIM)
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengawasan dan Pengendalian
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KUP.
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PENGENDALIAN STRATEGI
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
KEMENTERIAN KESEHATAN
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan Haji dan Umrah 30 November 2016

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. PMA 18 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 dan 29.

PENGERTIAN PENGAWASAN Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. (Schermerhorn,2002) Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . the process of ensuring that actual activities conform the planned activities. (Stoner,Freeman,&Gilbert,1995)

BAGAIMANA MEKANISME PENANGANAN KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH

Pasal 25 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Pemegang PPIU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sampai dengan pasal 70 Peraturan Pemerintah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala Kanwil. Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas pelapor dan bukti pelanggaran.

Pasal 26 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah pada Direktorat Jenderal melakukan klarifikasi kepada pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ayat (2) Bidang Penyelenggaraan Haji dan umrah pada Kanwil melakukan klarifikasi kepada pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ayat (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 27 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Hasil Klarifikasi sebagaimaa dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), ditelaah oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Tim sebagaiman dimaksdud pada ayat (1) dapat melakukan pemanggilan terhadap pelapor, jemaah, pemegang izin PPIU dan/atau pihak terkait lainnya guna melengkapi penelaahaan terhadap laporan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. Hasil telaah Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemegang izin PPIU.

Pasal 28 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2), dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi pada pemegang izin PPIU. Ayat (2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dipergunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif terhadapt pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemegang PPIU. Ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan sanksi administrasi terhadap pemegang izin PPIU yang terbukti telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketika dilakukan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 29 (PMA 18/2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah) Ayat (1) Penetapan sanksi admiitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3), disampaikan kepada pimpinan PPIU dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil. Pemegang Izin PPIU dapat melakukan sanggahan penjatuhan sanksi administratif paling lambah 14 (empat belas) hari setelah tanggal diterimannya peetapan penjatuhan sanksi .

TERIMA KASIH Pertanyaan lebih lanjut Subdit Umrah : 021-3804663 Email : umrah@kemenag.o.id