ASPEK HUKUM KARTU KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PENJUALAN KREDIT
Advertisements

Agus Aji Iswantoro UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
Kartu Plastik.
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
KARTU PLASTIK.
Segi Hukum Kartu Kredit
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Kartu Plastik (Credit Card)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
3. Sumber-Sumber Dana Bank
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
KARTU PLASTIK.
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Manajemen Jasa Perbankan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
KARTU PLASTIK.
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Sumber-sumber Dana Bank
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Bab 13 sistem akuntansi penerimaan kas
Kartu Plastik (Credit Card)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Kartu Plastik (Credit Card)
SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Perlindungan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM KARTU KREDIT

Kartu kredit merupakan salah satu jenis produk jasa perbankan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengaturan dan pengawasannya berada di tangan Bank Indonesia. Baik KUHPerdata maupun KUHD tidak menyinggung mengenai kartu kredit ini.

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian kartu kredit (credit card) sebagai : “an identificationcard used to obtain items non credit, usually on a revolving basis”. Bryan A.Garner, Black’s Law Dictionary, 7th Edition, (St. Paul, Minn: West Group, 1999), hal. 375

Bank Indonesia sendiri memberikan pengertian kartu kredit sebagai berikut : “Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/ atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Lihat Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Pasal 1 PerPres nomor 9 tahun 2009 8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;

Pertanyaan apakah kartu kredit termasuk jenis surat berharga seperti yang diatur dalam KUHD ?

(Abdulkadir Muhammad (1998) menyatakan, untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui fngsi utama surat berharga. Ada 3 fungsi utama surat berharga, yaitu sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih, dan surat bukti hak tagih. Kartu kredit hanya memenuhi fungsi pertama, yaitu sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Fungsi kedua tidak dipenuhi sama sekali karena kartu kredit tidak boleh dipindahkan kepada pihak lain. Fungsi ketiga juga tidak dipenuhi karena yang berfungsi sebagai surat bukti hak tagih itu bukan kartu kredit, melainkan tanda pembayaran yang telah ditanda tangani oleh pemegang kartu.