Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I
PENDAHULUAN Kewajiban pembukuan terhadap setiap perusahaan tidak terbatas pada aturan yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), namun juga pada aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mempunyai dasar yang sama, yaitu kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan.
PENDAHULUAN Dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007, juga tersirat perlunya pembukuan karena direksi wajib menyusun laporan tahunan untuk diajukan ke RUPS yg memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen. Perhitungan tersebut dimuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Dalam perpajakan hanya digunakan istilah pembukuan atau pencatatan
Tujuan Pembukuan “Mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak untuk dapat mengenakan pajak secara adil, benar dan wajar sesuai kemampuan ekonomis Wajib Pajak.” (UU PPh, pasal 14)
PELAKSANAAN PEMBUKUAN (Pasal 28 UU KUP) Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik & mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yg sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menkeu (dlm hal bahasa Inggris). Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual/campuran.
PELAKSANAAN PEMBUKUAN (Pasal 28 UU KUP) Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. Diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia (SAK).
SISTEM AKUNTANSI PAJAK Sistem suatu kerangka dari prosedur-prosedur yg saling berhubungan & disusun sesuai suatu skema yg menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan/fungsi utama perusahaan. Prosedur suatu urut-urutan pekerjaan kirani, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi.
SISTEM AKUNTANSI PAJAK “Formulir-formulir, buku-buku catatan, prosedur-prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data yang berhubungan dengan usaha perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang berkaitan dengan perpajakan yang diperlukan manajemen untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan terutama perpajakan untuk menilai kebenaran kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan.”
Formulir Unsur pokok dalam sistem akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat suatu transaksi pada saat kejadian sehingga menjadi alat bukti tertulis dalam transaksi yang terjadi.
Formulir Faktur Penjualan. Faktur Pembelian. Faktur Pajak Keluaran. Faktur Pajak Masukan. Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemberitahuan Ekspor Barang (PIB)
Buku Catatan Sarana dalam akuntansi yang dipergunakan untuk mencatat transaksi-transaksi perusahaan yang dengan cepat dan sistematis dapat dipergunakan untuk membuat laporan keuangan secara berkala.
Buku Jurnal Jurnal catatan asli (original entry) dari transaksi keuangan perusahaan, yang menunjukkan perkiraan apa yang harus didebit dan dikredit serta jumlahnya. Jurnal Khusus (transaksi berulang-ulang) Jurnal penjualan, jurnal retur penjualan, jurnal penerimaan uang, voucher register, check register, jurnal umum.
Voucher Register Jurnal yang digunakan untuk mencatat semua hutang yang timbul & merupakan buku pengganti jurnal pembelian.
Jurnal pengawasan atas pembayaran hutang Check Register Jurnal pengawasan atas pembayaran hutang
Jurnal Umum (General Journal) Untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat dalam jurnal-jurnal khusus.
Buku Besar (Ledger) Buku catatan akhir (books on final entry) yang merupakan kumpulan rekening Neraca (Rill) dan rekening Rugi Laba ( Nominal).
Neraca Lajur (Work Sheet) Sarana penyusunan laporan keuangan (neraca saldo, neraca saldo setelah jurnal penyesuaian, laporan laba rugi dan neraca akhir).
Neraca Saldo (Trial Balance) Pada setiap akhir bulan dan pada akhir tahun,semua poerkiraan buku besar direkap, kemudian saldonya dimasukkan ke dalam neraca saldo.
(Adjusted Trial Balance) Neraca Lajur Setelah Penyesuaian (Adjusted Trial Balance) Tidak semua penghasilan maupun biaya yang akan diakui telah dapat dijurnal muali awal tahun sampai akhir tahun. Beberapa biaya yang biasanya belum terjurnal selama awal hingga akhir tahun (spt: biaya yg terhutang akhir tahun, biaya penyusutan)