Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kajian dan Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 Jakarta, 30 September 2015
AGENDA RAPAT KOORDINASI 1. Pembukaan 2. Paparan Materi Diskusi A. Pelaksanaan Kajian Tahun 2015: Lesson learnt: Temuan dan Rekomendasi BPK RI terkait Kajian. Tim Pengawas Kajian/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Mekanisme pencairan atas kontrak-kontrak kajian. B. Persiapan Menghadapi Triwulan IV Tahun 2015: Capaian Realisasi s.d. September 2015. Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV 2015. 3. Diskusi dari setiap perwakilan Unit Kerja 4. Kesimpulan
A. Pelaksanaan Kajian Tahun 2015
OVERVIEW: KAJIAN TAHUN 2015 Terdapat 54 Usulan Kajian, dengan pagu total kajian mencapai 10,10% dari total pagu anggaran 2015. Hanya 19 kajian on-going, 16 kajian oleh pihak ketiga, 3 kajian swakelola.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI FISKAL DAN MONETER Terdapat 7 Usulan Kajian dengan Metode Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga, 2 kajian batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 14,59% dari total pagu 2015.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI KOORDINASI PANGAN DAN PERTANIAN Terdapat 5 Usulan Kajian dengan Metode Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga, keseluruhan batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 16,67% dari total pagu 2015.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN ENERGI, SUMBER DAYA ALAM, DAN LINGKUNGAN HIDUP Terdapat 5 Kajian dengan Metode Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga, keseluruhan batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 15,23% dari total pagu 2015.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI EKONOMI KREATIF, KEWIRAUSAHAAN, DAN DAYA SAING KUKM Terdapat 5 Usulan Kajian, dengan Metode Pelaksanaan oleh swakelola, 4 batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 18,75% dari total pagu 2015.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI INDUSTRI DAN PERNIAGAAN Terdapat 10 Usulan Kajian, dengan Metode Pelaksanaan oleh swakelola, 8 batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 18,75% dari total pagu 2015.
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI PERCEPATAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH Kajian 2015: 12 Usulan Kajian, 8 Kajian batal dilaksanakan, Total pagu kajian 9,29% dari Total Pagu 2015
KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL Kajian 2015: 8 Kajian batal dilaksanakan, 12,63% dari Total Pagu 2015
Total Pagu Kajian 8,77% dari total pagu 2015. SEKRETARIAT DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS Terdapat 2 Usulan Kajian dengan Metode Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga, 1 batal dilaksanakan; Total Pagu Kajian 8,77% dari total pagu 2015.
Penyusunan Kajian Value for Money untuk Jalan Tol Panimbang - Serang KPPIP Terdapat 6 Kajian on-going dengan Metode Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga: Penyusunan Pra-Studi Kelayakan untuk Kilang Minyak Baru di Bontang, Kalimantan Timur Penyusunan Kajian Regulasi/Kebijakan dan Pra Studi Kelayakan untuk program Water to Energy Penyusunan Kajian Value for Money untuk Jalan Tol Panimbang - Serang Review Penyusunan dan Pendampingan Prastudi Kelayakan untuk Kilang Minyak Baru di Bontang, Kalimantan Timur oleh IFC Penyusunan Kajian AMDAL Jalan Tol Panimbang - Serang Jasa Konsultansi Perencanaan dan Perancangan Sistem TI KPPIP
Lesson learnt: Temuan dan Rekomendasi BPK RI terkait Kajian
Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa 1 AUDIT LK TAHUN 2006 Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa Terdapat pembayaran biaya langsung non personil pada kontrak konsultan sebesar Rp1.871,44 juta belum didukung bukti-bukti penggunaannya (at cost) dan biaya tenaga ahli lebih mahal sebesar Rp113.440.000,00 BPK RI menyarankan agar KPA memerintahkan PPK supaya meminta konsultan untuk melengkapi bukti at cost yang dipersyaratkan dan bilamana tidak ada supaya menarik pembayaran langsung non personil kepada konsultan dimaksud dan PPK mempertanggungjawabkan kemahalan tarif gaji tenaga ahli sebesar Rp113.440.000,00 untuk disetor ke Kas Negara Kemenko Perekonomian telah mengirimkan rekapitulasi bukti penggunaan biaya langsung non personil sebesar Rp1.871.443.182,00. Adapun mengenai tarif tenaga ahli yang lebih mahal sebesar Rp113.440.000,00 dijelaskan bahwa hal tersebut karena perbedaan cara dalam menghitung tarif. Menurut Kemenko Perekonomian kemahalan harga hanya sebesar Rp12.080.000,00 yang telah disetor ke Kas Negara sesuai copy bukti setor pada tanggal 8 Juni 2007 melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Depkeu
Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa 2 AUDIT LK TAHUN 2007 Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa Terdapat Enam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai sebesar Rp3.187,90 juta Tidak Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) BPK menyarankan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar memerintahkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuat teguran tertulis kepada Panitia Pengadaan Jasa Konsultan dan memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pembinaan terhadap Pengadaan Jasa Konsultasi Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan teguran tertulis kepada Panitia Pengadaan Jasa (PPBJ) TA 2007 yang terkait dengan menerbitkan Surat No.S-268.SES.M.EKON/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008.
Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa 3 AUDIT LK TAHUN 2014 Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa Pelaksanaan Kegiatan Kajian Tidak Sesuai Kontrak: Aspek Perencanaan (KAK); Aspek Penyusunan HPS; Aspek Proses Pengadaan dan Penetapan Kontrak; Aspek pertanggung jawaban biaya kajian; Aspek Hasil Pekerjaan Kajian. BPK merekomendasikan Menko Perekonomian agar memerintahkan Sesmenko Perekonomian untuk: Memberikan pembinaan kepada pengguna jasa kajian agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan kajian; Memberikan pembinaan kepada PPK yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan Pokja ULP yang tidak teliti dalam mengevaluasi dokumen penawaran; Mengoptimalkan peran Tim Penilai Kajian dan melaksanakan fungsinya menilai kualitas hasil kajian; Memberikan teguran kepada penyedia jasa yang telah memeberikan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi yang sebenarnya; Meminta penyedia jasa untuk: menyetorkan kelebihan pembayaran honor narasumber sebesar Rp41.692.500,00 ke Kas Negara; mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dengan cara menyampaikan biaya riil pelaksanaan pekerjaan kepada Inspektorat dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran disetorkan ke kas Negara. Sesmenko telah melakukan pembinaan kepada Deputi terkait agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan kajian; Sesmenko telah melakukan pembinaan kepada PPK agar lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan kajian. Sesmenko telah melakukan pembinaan kepada Pokja ULP agar lebih teliti dalam mengevaluasi dokumen penawaran. Sesmenko telah memerintahkan para Deputi untuk membentuk secara mandiri Tim Supervisi/Tim Pengawas Kajian. Sesmenko telah memerintahkan PPK agar: Memberikan surat teguran kepada penyedia jasa yang telah memberikan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; Meminta penyedia jasa untuk menyetorkan kelebihan pembayaran honor narasumber sebesar Rp 41.692.500,00 ke kas negara ; Meminta penyedia jasa untuk mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan Sesmenko telah memerintahkan Inspektur untuk menilai kesesuaian hasil pekerjaan/laporan kajian yang telah direvisi dengan kontrak/KAK Kajian dimaksud, dan apabila terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, agar Inspektur menghitung biaya riil pelaksanaan pekerjaan dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran disetorkan ke Kas Negara.
3.a. Aspek Perencanaan - KAK Dari hasil pemeriksaan terhadap KAK kegiatan kajian diketahui hal-hal sebagai berikut Tidak ditentukan secara rinci jumlah masing masing tenaga ahli untuk setiap posisi yang dibutuhkan. Tidak ada asumsi yang mendasari perhitungan kebutuhan tenaga ahli tersebut dalam RAB. Tidak memuat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli yang digunakan Terdapat perbedaan jangka waktu yang dimuat pada Bagian Latar Belakang KAK yang menyatakan pelaksanaan kegiatan selama 3,5 bulan sementara pada KAK bagian XVI. Jangka Waktu Penyelesian Kegiatan, dijelaskan bahwa pekerjaan berdurasi 3 Bulan Dalam Bab IV KAK, Bagian XX Laporan Antara diserahkan selambat lambatnya 4 bulan sejak SPMK sebanyak 20 Eks, sementara jangka waktu pelaksanaan hanya 3 bulan begitu juga untuk laporan akhir pada KAK yang jangka waktu penyerahannya 7 bulan,
3.b. Aspek Penyusunan HPS HPS tidak termasuk dokumen yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala ULP Penyusunan HPS tersebut tidak didukung dengan kertas kerja penyusunan dan dokumen pendukungnya. Pada komponen biaya di HPS,diketahui bahwa PPK tidak lagi menguji kesesuaian antara KAK dengan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut. untuk biaya personil PPK menyatakan bahwa tarif mengacu pada Pedoman Standar Minimal Inkindo 2014. Penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya, dikarenakan pedoman tersebut terbit pada September 2014, sementara proses pengadaan telah dilakukan waktu sebelumnya (Juli 2014). Untuk biaya non personil (sub biaya perjalanan dinas dalam negeri) tidak mengacu pada standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
3.c. Aspek Proses Pengadaan dan Penetapan Kontrak Dalam dokumen penawaran biaya dari rekanan terdapat komponen biaya tenaga ahli manajemen strategis/prioritas yang nilainya tidak dimasukkan dalam perhitungan biaya personil. Dari perhitungan ulang Tim Pemeriksa atas penawaran rekanan ybs dengan memasukkan biaya tenaga ahli manajemen prioritas-- diperoleh harga penawaran yang melebihi HPS. Dengan kondisi seperti ini, rekanan ybs tidak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa. Dalam dokumen kontrak tidak ada lampiran yang memuat rincian biaya, sehingga tidak diketahui komponen-komponen yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak; serta tidak memuat laporan-laporan yang dihasilkan dari kegiatan ini.
3.d. Aspek Pertanggungjawaban Biaya Kajian Hasil pengujian menunjukkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam dokumen tagihan bukan dokumen sebenarnya. Manajemen rekanan membuat tiruan/salinan tandatangan pihak narsum dan moderator FGD untuk kepentingan tagihan. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber diketahui bahwa jumlah yang dibayarkan bervariasi, tidak seluruhnya sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Perhitungan atas pembayaran honor menunjukkan selisih lebih sebesar Rp 41.692.500,00. Tidak terlaksananya kegiatan sebagaimana direncanakan dalam KAK dan RAB namun telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 19.800.000,00 pada tanggal 31 Desember 2014. Pembayaran termin kedua atas kontrak telah dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai dengan surat jaminan bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Nomor MBG774022604214N tanggal 14 Desember 2014 namun sampai dengan 14 Januari 2015, PPK belum menyampaikan kelengkapan pembayaran ke Bagian Keuangan. Dari hasil verifikasi Bagian Keuangan diketahui bahwa dari nilai biaya non personil yang ditagihkan sebesar Rp137.270.000,00 hanya sebesar Rp 121.454.200,00 yang didukung bukti asli.
3.e. Aspek Hasil Pekerjaan Kajian Tahap akhir dari pelaksanaan pekerjaan kajian adalah dihasilkannya laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam KAK, yakni laporan antara,pendahuluan dan akhir. Tidak seluruh tenaga ahli dapat menyampaikan kertas kerja terkait dengan perannya dalam kajian Secara teknis, tenaga ahli (konsultan) tidak melakukan identifikasi dan perumusan masalah. Pada laporan akhir terlihat bahwa permasalahan yang diungkap, variasi permasalahan yang diuraikan relatif sama. Rekomendasi yang diajukan tidak relevan dengan permasalahan yang dimuat dalam laporan. Rekomendasi yang dinyatakan dalam laporan bukan berasal dari suatu proses pemahaman atas permasalahan yang ada. Pihak user menyatakan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.
Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa 4 AUDIT LK TAHUN 2014 Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa Pelaksanaan Kegiatan Kajian Tidak Sesuai Kontrak: Aspek Perencanaan Kegiatan; Aspek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Aspek Penetapan Kontrak dan Perubahan Kontrak; Aspek Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pekerjaan; Aspek Hasil Pekerjaan Kajian BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar memerintahkan Sesmenko Perekonomian untuk: Memberikan pembinaan kepada Asdep Penanggung Jawab Kajian agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan kajian; Memberikan pembinaan kepada PPK yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; Mengoptimalkan peran Tim Penilai Kajian, dengan cara menetapkan susunan formasi Tim Penilai Kajian dan melaksanakan fungsinya menilai kualitas hasil kajian; Memberikan teguran kepada penyedia jasa yang telah memberikan bukti pertanggungjawaban tidak seusai konsidi yang sebenarnya; Meminta penyedia jasa untuk: mempertanggungjawabkan nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan dengan cara menyampaikan biaya riil pelaksanaan pekerjaan kepada Inspektorat dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran disetorkan ke kas Negara; segera melaksanakan pekerjaan yang belum dilaksanakan. Sesmenko telah melakukan pembinaan kepada Asisten Deputi Penanggungjawab Kajian agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan kajian; dan menyusun surat permintaan kepada konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum dilaksanakan. Sesmenko telah melakukan pembinaan kepada PPK agar lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan kajian. Sesmenko telah memerintahkan para Deputi untuk membentuk secara mandiri Tim Supervisi/Tim Pengawas Kajian. Sesmenko telah memerintahkan PPK terkait untuk meminta biaya riil pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, disetorkan ke Kas Negara. Sesmenko telah memerintahkan Inspektur untuk mereviu biaya riil pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, untuk dimintakan kepada konsultan terkait untuk disetorkan ke Kas Negara.
4.a. Aspek Perencanaan Kegiatan Aspek Perencanaan Kegiatan Dalam KAK disebutkan salah satu ruang lingkup kegiatan komunikasi/sosialisasi adalah mengembangkan dan menerbitkan newsletter bulanan, dan salah satu ruang lingkup kegiatan perencanaan, pengawasan, evaluasi dan database adalah membuat manajemen sistem informasi , sistem dan basis data pengawasan & evaluasi. Namun biaya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut tidak diakomodir dalam perhitungan biaya non personil dalam RAB. Dalam KAK tidak ditentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (man month) untuk masing masing tenaga ahli. Tidak ada asumsi yang mendasari perhitungan jangka waktu tenaga ahli tersebut dalam RAB. Kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan di KAK tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan yang dilakukan dalam bantuan teknis ini adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten, dan focus group discussion (FGD). Pemeriksaan terhadap dokumen RAB diketahui bahwa kebutuhan biaya perjalanan dinas dan biaya FGD belum diperhitungkan dalam komponen biaya non personil.
4.b Aspek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Penetapan Kontrak Aspek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Penyusunan HPS tersebut tidak didukung dengan kertas kerja penyusunan dan dokumen pendukungnya. PPK tidak lagi menguji kesesuaian antara KAK dengan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam HPS masih menggunakan basis perhitungan waktu selama 8 bulan untuk biaya personil dan biaya non personil, sementara jangka waktu pekerjaan riil yang akan dilaksanakan adalah 6 bulan. Berdasarkan hasil perhitungan ulang tim pemeriksa atas HPS dengan menggunakan jangka waktu pekerjaan riil diperoleh nilai total HPS berkurang cukup signifikan (dengan asumsi harga satuan yang digunakan sama dengan yang ditetapkan oleh PPK) Aspek Penetapan Kontrak dan Perubahan Kontrak Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak diketahui bahwa tidak ada lampiran yang memuat rincian biaya, sehingga tidak diketahui komponen-komponen yang menjadi hak dan kewajiban masing- masing pihak.
4.c. Aspek Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pekerjaan dan Hasil Kajian Bukti pendukung tagihan pembayaran atas kegiatan focus group discussion (FGD) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya; Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tidak dapat diyakini kebenarannya, dan terindikasi terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 61.500.000,00. Aspek Hasil Pekerjaan Kajian Tidak seluruh tenaga ahli dapat menyampaikan kertas kerja terkait dengan perannya dalam kajian. Kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga ahli tidak sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan di KAK.
Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa 5 AUDIT LK TAHUN 2014 Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Tindak Lanjut Entitas Yang Diperiksa Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan Perubahan Kontrak jasa konsultasi Tidak Sesuai ketentuan: Penyusunan HPS Pengadaan Jasa Konsultasi Tidak Cermat Perhitungan biaya personil dalam kontrak tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam HPS BPK merekomendasikan Menko Perekonomian agar memerintahkan Sesmenko Perekonomian untuk: Memberikan pembinaan kepada PPK agar lebih cermat dalam menyusun HPS dan melakukan perubahan kontrak, dan dalam hal terdapat perubahan kontrak agar mengacu pada ketentuan yang berlaku; Memerintahkan PPK untuk mempertimbangkan tarif biaya personil kontrak sebelumnya dalam menghitung HPS. Sesmenko telah menerbitkan surat kepada PPK agar : lebih cermat dalam menyusun HPS dan melakukan perubahan kontrak, dan dalam hal terdapat perubahan kontrak agar mengacu pada ketentuan yang berlaku; mempertimbangkan tarif biaya personil kontrak sebelumnya dalam menghitung HPS.
5.a. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Jasa Kajian Tidak Sesuai Ketentuan Penyusunan HPS Pengadaan Jasa Konsultasi Tidak Cermat Estimasi yang digunakan dalam menghitung biaya personil tidak didasarkan pada asumsi yang relevan dengan teknis pekerjaan Harga satuan (tarif) personil yang digunakan dalam menyusun HPS tidak disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan Penyusunan HPS jasa konsultasi disusun oleh pihak lain di luar dari kewenangan PPK Perhitungan biaya personil tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam HPS Terdapat perbedaan jumlah hari yang dialokasikan dalam kontrak dengan HPS. Dalam kontrak, seluruh level/posisi mendapat alokasi waktu yang sama yakni 100 hari, sementara dalam HPS didasarkan pada alokasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap kegiatan di masing-masing level/posisi adanya komponen penambahan fee sebesar 10% dalam perhitungan biaya personil di kontrak.
CATATAN: PELAKSANAAN KAJIAN Perlu didukung TOR yang jelas tentang: Dasar kebutuhan spesifikasi dan tugas dari setiap tenaga ahli; Jumlah man/month dan beban pekerjaan para tenaga ahli; Struktur reimbursable cost. Perubahan TOR perlu didokumentasikan dengan baik, jika perlu dilakukan addendum kontrak Penyusunan HPS jasa konsultasi kajian: Perlu dokumen sumber pendukung HPS; Perhitungan HPS perlu disusun kertas kerja secara keahlian; Perlu data pembanding untuk penetapan HPS. Pengendalian atas pelaksanaan Kajian: PPK Wajib melakukan pengawasan atas kontrak; Kertas Kerja Tenaga Ahli perlu disiapkan oleh Konsultan ybs; Biaya reimbursable at cost agar didukung dengan bukti-bukti yang sahih; Perlu dibentuk Tim Supervisi/Tim Pengawas Kajian/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultasi dalam melakukan penerima pekerjaan agar berkoordinasi dengan pengguna jasa kajian terkait.
Tim Pengawas Kajian/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Tim Supervisi/Tim Pengawas Kajian Temuan pemeriksaan “Pelaksanaan Kegiatan Kajian Tidak Sesuai Ketentuan” “Terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya, serta Laporan yang dihasilkan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan oleh pengguna.” Surat Sesmenko Nomor S-244/SES.M.EKON/07/2015 tanggal 23 Juli 2015, meminta Deputi membentuk Tim Supervisi/Tim Pengawas Kajian, yang berfungsi sebagai: Pengawas pelaksanaan pekerjaan kajian; Penilai kesesuaian output pekerjaan kajian dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Kontrak/Kerangka Acuan Kerja; Penilai kualitas substansi hasil kajian; dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kajian.
PPHP dalam Perpres 70/2012 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. (Pasal 1 ayat 10). PPHP merupakan bagian dari organisasi pengadaan. (Pasal 7 ayat 1 dan 2). Menjelaskan bahwa PPHP adalah merupakan salah satu yang ditetapkan oleh PA/KPA. (Pasal 8 ayat 1 huruf e). Pasal 18: PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, kecuali PPHP pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; memahami isi Kontrak; memiliki kualifikasi teknis; menandatangani Pakta Integritas; dan tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PA/KPA. Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Keanggotaan PPHP Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pekerjaan bersifat sederhana dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat penerima hasil pekerjaan; Panitia Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu); PPSPM dan Bendahara dilarang menjabat sebagai PPHP; Apakah boleh PPHP dijabat rangkap oleh PPK atau Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan/ anggota Pokja, atau anggota ULP? Keanggotaan PPHP untuk Jasa Konsultasi Pekerjaan Kajian?
Mekanisme / Prosedur Penerimaan barang/jasa dilakukan setelah ada persetujuan dari PPHP. PPHP tidak boleh menerima barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak/melewati batas waktu penyelesaian, PPHP merekomendasikan kepada PPK untuk menyampaikan kepada Penyedia Barang/jasa untuk mengganti barang/jasa tersebut/mengenakan denda keterlambatan pekerjaan. Dengan demikian PPK tidak boleh menandatangani SPP kalau PPHP dan barang/jasa yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dalam hal barang/jasa yang diterima PPHP telah sesuai dengan kontrak, PPHP menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh PPK. Catatan: PPHP hanya bertugas untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana ketentuan di dalam kontrak beserta lampirannya. BA Serah Terima tersebut selanjutnya diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Bilamana terdapat indikasi adanya mark up, dapat disampaikan kepada aparat pemeriksa internal disertai dengan bukti yang cukup.
A. Pelaksanaan Kajian Tahun 2015 Mekanisme pencairan atas kontrak-kontrak kajian.
Prosedur Pembayaran Kontrak Jasa Konsultansi Kajian Untuk dapat dibayarkan melalui SPM-LS, kontrak wajib didaftarkan dalam SPAN, 5 hari kerja setelah ditandatangani. Dikarenakan terdapat batas akhir waktu pendaftaran karwas kontrak, maka pengguna wajib: Memastikan ketersediaan pagu anggaran sebelum kontrak ditandatangani. Mendaftarkan kontrak ke dalam SPAN sebelum batas akhir waktu pendaftaran. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan cara bulanan/termin/sekaligus, dan disesuaikan dalam karwas kontrak. Untuk pembayaran secara termin (ex. laporan pendahuluan 20%, laporan antara 40%, dan laporan akhir 40%); Perubahan besaran nominal pembayaran per termin mengharuskan adanya perubahan adendum data kontrak di SPAN.
Prosedur Pembayaran Jasa Konsultansi Kajian Pihak Ketiga Ketentuan pembayaran yang disebutkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak: Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: Bukti Perjanjian/Kontrak; Berita Acara Pembayaran; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaaan; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; Produk Laporan yang disyaratkan; Rincian bukti-bukti pengeluaran biaya reimbursable cost; ....[sebutkan dan uraikan yang dibutuhkan sesuai kontrak] Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: Absensi pembahasan, dan Notulensi Pembahasan Rapat Dokumentasi / Foto kegiatan dokumen lain disyaratkan dalam KAK Dokumen kelengkapan pembayaran: Cetakan karwas kontrak dan realisasi karwas kontrak; Kuitansi; Surat Setoran Pajak; Faktur Pajak (e-faktur) bagi perusahaan jawa-bali; Jaminan yang disyaratkan untuk pembayaran (dalam hal tertentu/akhir tahun).
B. Persiapan Menghadapi Triwulan IV Tahun 2015
REALISASI BELANJA S.D. TRIWULAN III 2015 2014 2015 KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI KOORDINASI PANGAN DAN PERTANIAN KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI FISKAL DAN MONETER KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN ENERGI, SUMBER DAYA ALAM, DAN LINGKUNGAN HIDUP KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI EKONOMI KREATIF, KEWIRAUSAHAAN, DAN DAYA SAING KUKM KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI PERCEPATAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH KEDEPUTIAN BIDANG KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL SEKRETARIAT SEKRETARIAT DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS KOORDINASI KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS 25,92% 44,31% 25,83% 39,61% 42,71% 30,36% 54,11% 20,52% 35,50% 54,08% 20,88% 23,94% 43,23% 47,05% 46,14% 47,45% 47,84% 55,03% - 5,53%
Capaian Realisasi Tahun 2012-2015 & Prognosis Tahun 2015 Forecast Oktober : + 41,98% November : + 48,56% Desember : + 55,47% Penetapan forecast menggunakan power trendlines pada excel. Trendlines ini berguna bagi set data yang membandingkan pengukuran yang meningkat pada laju tertentu. Nilai R kuadrat adalah 0,997, yang merupakan kecocokan mendekati sempurna dari garis ke data. Forecast menggambarkan bahwa s.d. Desember 2015, persentase capaian realisasi anggaran akan mecapai kurang lebih sebesar 56%-60%. Dari prognosis ini, Kemenko Perekonomian perlu untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan anggaran dan ketertiban administrasi pencairan dana.
Kesimpulan Penyerapan rendah dari tahun ke tahun mengindikasikan kapasitas pelaksanaan anggaran dan kebutuhan pagu lebih rendah dari yang dialokasikan. Trend penyerapan selama 3 tahun terakhir memiliki kemiripan yakni sangat rendah pada Tw I, II, dan III dan meningkat tajam pada Tw IV. Berdasarkan penyerapan s.d. Triwulan III TA 2015 maka dapat ditarik garis tren untuk memprediksi penyerapan pada akhir Triwulan IV TA 2014. Terlihat bahwa garis tren akan meningkat secara teratur dan pada bulan Desember akan mencapai angka kurang lebih 56%-60%. Peningkatan tajam penyerapan pada triwulan IV akan berpengaruh terhadap jumlah dokumen pembayaran yang akan diproses pada Triwulan IV TA 2015. Untuk itu, diperlukan meningkatkan kebijakan percepatan pelaksanaan anggaran dan ketertiban administrasi pencairan dana: Pembatasan internal batas waktu pengajuan tagihan; Pembuatan routing slip penyelesaian tagihan pada PPK. (Jutaan Rupiah) Tahun Belanja Pegawai % Belanja Barang Belanja Modal Total Pagu % Capaian Realisasi 2012 39.953,54 83,2% 164.628,95 81,6% 7.428,63 85,4% 212.011,13 82,91% 2013 42.366,11 80,9% 239.672,19 69,5% 6.701,34 78,4% 288.739,63 72,60% 2014 59.008,56 75,9% 232.379,68 68,0% 1.711,90 96,2% 293.100,13 69,80% Agust 2015 81.455,96 46,7% 240.429,52 22,3% 4.799,03 32,1% 326.684,51 28,6%
PENYELESAIAN DOKUMEN TAGIHAN 2011 2012 2013 2014 2015 6.793 7.108 8.037 6.742 3.289 PENYELESAIAN DOKUMEN TAGIHAN
Usulan Batas Waktu Pengajuan Tagihan No Periode tagihan Batas Waktu 1 Periode Semester I 2015 (Januari s.d. Juni) 9 Oktober 2015 2 Periode Juli s.d. Agustus 2015 23 Oktober 2015 3 Periode September 2015 30 Oktober 2015 4 Periode Oktober 2015 13 November 2015 Catatan: Pengajuan tagihan melebihi batas waktu dimaksud dilakukan dengan persetujuan/disposisi Sesmenko (surat PPK ke Sesmenko). Dalam hal alasan keterlambatan disebabkan oleh keterlambatan pihak ketiga dalam mengajukan tagihan, Pihak Ketiga dimaksud harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK/KPA atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut. (PMK 190 Pasal 41 Ayat 3)
Routing Slip Penyelesaian Tagihan Latar Belakang: Menyamakan persepsi antara bagian keuangan, Petugas Administrasi (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Efisien dan efektif Mempercepat penyerapan anggaran Tugas PPK: Menguji & menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara Isi Routing slip: Kelengkapan Berkas Tagihan Waktu/tanggal PPK menerima berkas tagihan dari penerima hak Waktu/tanggal PPK melakukan pengujian/pengembalian berkas ke penerima hak Waktu/tanggal PPK mencetak SPP dan meneruskan ke PPSPM
Format Routing Slip Penyelesaian Tagihan
SATKER PINTAR AKUNTABILITAS ANGGARAN LANCAR