PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENGALOKASIAN ADD DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA BERDASARKAN
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pelaksana Teknis Pengelolaan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A. Keuangan Desa

KEUANGAN DESA & ASET DESA semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa : Barang Milik Desa, Yang diperoleh dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa perolehan hak lainnya yang sah.

HAK & KEWAJIBAN DESA Mengatur – mengurus masyarakat Menetapkan mengelola kelembagaan desa Mendapatkan pendapatan desa Kewajiban Melindungi, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masy Memberikan, meningkatkan pelayanan masyarakat

APB Desa APB Desa : Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. RAPB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ka. Desa menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

PENDAPATAN DESA

PA Desa Transfer Lain-Lain Pendapatan Desa Hasil Usaha Hasil Aset Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong PA Desa Lainnya yang sah PA Desa Dana Desa Bagian dari PDRD Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Kab/Kota Propinsi Transfer Hibah dan Sumbangan P.III yang tidak mengikat; dan KSO,bantuan perusahaan setempat dll Lain-Lain

BELANJA DESA Belanja Desa diprioritaskan untuk : memenuhi kebutuhan pembangunan disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemda, Pemerintah Pusat Kebutuhan pembangunan meliputi : kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Belanja Desa Klasifikasi Kegiatan Jenis Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakat Desa Pemberdayaan Masyarakat Tak Terduga Kegiatan Kegiatan1 Kegiatan 2 Jenis Belanja Belanja Pegawai Belanja Barang Jasa Belanja Modal

Belanja Desa : B. Pegawai untuk pengeluaran : penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Klasifikasi Belanja : kelompok : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan : pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. dibayarkan setiap bulan

Belanja Barang & Jasa untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. alat tulis kantor; benda pos; bahan/material; cetak/penggandaan; Pemeliharaan; sewa kantor desa; sewa perlengkapan dan peralatan kantor; makanan dan minuman rapat; pakaian dinas dan atributnya; perjalanan dinas; upah kerja; honorarium narasumber/ahli; operasional Pemerintah Desa; operasional BPD; insentif RT/RW pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Belanja Modal untuk pengeluaran dalam rangka : pembelian/pengadaan barang bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan SILPA Pencairan Dana Cadangan Penjulan Kekayaan Desa Dipisahkan Penerimaan Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pengeluaran Pembiayaan

Azas PK Desa Transparan, Akuntabel, Partisipatif Tertib, disiplin anggaran

PENGELOLA KEUANGAN DESA Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Bendahara Desa Pemegang Kekuaaan PK Desa Koordinator PTPK Desa Pelaksana Kegiatan

Kewenangan PK- Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa

Kewenangan Koordinator PTPKD menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; menyusun RAPERDES tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Kewenangan Pelaksana Kegiatan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama LKMD yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Kewenangan Bendahara Desa Menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa Pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

B. DANA DESA

DANA DESA Pengertian Dana Desa : Dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota Besarannya ditetapkan dengan pertimbangan: Penghasilan tetap Kades dan apara desa Jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan, Tingkat Kesulitan Geografis

Maksud dan Tujuan Dana Desa Fungsi PemDes dlm Yan Masy Kapasitas Aparatur Desa Fungsi dan Peran BPD Penyelenggaran pemerintahan desa Infrastruktur, sarana dan prasarana desa Yang dibutuhkan masyarakat Pelaksanaan Pembangunan LKMD, Swadaya masyarakat Desa Peran serta dalam daya saing dan budaya, agama, adat istiadat Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan

Penyaluran Dana Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 % Pusat RKUN Daerah Kab/Kota RKUD Desa Rekening Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 % Nipember

Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa

Penggunaan Dana Desa

Bupati / Walikota  Mg 4, Maret Pelaporan Desa Smester I (Juli,mg 4) Semester II (Jan, mg-4) Bupati / Walikota  Mg 4, Maret Laporan Penyaluran Konsolidasi Penggunaan Pemerintah Pusat Menteri Menteri Desa

Pelaporan

Pemantauan & Evaluasi

Sanksi Administratif Kepala Desa tidak/terlambat menyampaikan laporan semester  penundaan penyaluran Dana Desasa Bupati/Walikota tidak/ terlampat menyampaikan laporan  penundaan penyaluran Dana D SILPA tidak wajar  penguranan sebesar SILPA, dalam hal: penggunaan DD tidak sesuai dengan prioritas, pedoman umum/ pedoman teknis kegiatan; atau penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.

C. ALOKASI DANA DESA

Alokasi Dana Desa (ADD) ADD = 10% (Dana Perimbangan – DAK) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Dana ADD untuk penghasilan tetap (SilTap) Kepala Desa dan PerangkatDesa menggunakan perhitungan sebagai berikut : ADD < dari Rp. 500 juta - maksimal 60%; ADD Rp.500 s.d < Rp700 juta - maksimal 50%; ADD Rp. 700 s.d < Rp900 juta - maksimal 40 % ADD > Rp.900 juta - maksimal 30 %

D. BAGI HASIL PDRD

Bagi Hasil PDRD Tujuan BH-PDRD : untuk meningkatkan peran pemerintah desa dan masyarakat desa dalam membantu pemerintah daerah merealisasikan pajak dan retribusi daerah. Alokasi : 10% dari realisasi PDRD th sebelumnya Pengalokasian BH-PDRD berdasarkan ketentuan: a. 60% dibagi secara merata kepada seluruhdesa; dan b. 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing- masing.

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SIKLUS ANGGARAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAYANAN MASYARAKAT KEUANGAN DESA PENATAUSAHAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PELAPORAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERTANGGUNG JAWABAN

PERENCANAAN R_APBDESA SEKDES R_APBDESA KADES, SEPAKAT R_APBDESA BPD, PELAKSANAAN APB_DESA PERDESA APB_DESA KADES_SAH R_APBDESA BUPATI/CAMAT EVALUASI

Setiap pungutan harus dengan PER_Desa PELAKSANAAN REKENING KAS DESA Setelah APB-Desa ditetapkan (kecuali B.Pegawai & Operasional yang mengikat) PENGELUARAN + BUKTI-2 PENERIMAAN + BUKTI-2 Setiap pungutan harus dengan PER_Desa

PELAKSANAAN_PENATAUSAHAAN PELAKSANA KEGIATAN SEKRETARIS DESA KEPALA DESA BENDAHARA DESA RAB KEGIATAN VERIFIKASI RAB PENGESAHAN RAB SPP VERIFIKASI SPP SETUJU BAYAR SPM Rp. BAYAR BKUM PELAPORAN  AKUNTANSI

PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota Laporan Realisasi APB_Desa Semester I  paling lambat Juli Laporan Realisasi APB Desa Akhir Tahun  paling lambat Januari Laporan Realisasi APB_Desa dilampiri Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya yang masuk ke Desa Laporan disampaikan juga ke Masyarakat

TERIMA KASIH