PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. Keuangan Desa
KEUANGAN DESA & ASET DESA semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa : Barang Milik Desa, Yang diperoleh dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa perolehan hak lainnya yang sah.
HAK & KEWAJIBAN DESA Mengatur – mengurus masyarakat Menetapkan mengelola kelembagaan desa Mendapatkan pendapatan desa Kewajiban Melindungi, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masy Memberikan, meningkatkan pelayanan masyarakat
APB Desa APB Desa : Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. RAPB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ka. Desa menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
PENDAPATAN DESA
PA Desa Transfer Lain-Lain Pendapatan Desa Hasil Usaha Hasil Aset Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong PA Desa Lainnya yang sah PA Desa Dana Desa Bagian dari PDRD Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Kab/Kota Propinsi Transfer Hibah dan Sumbangan P.III yang tidak mengikat; dan KSO,bantuan perusahaan setempat dll Lain-Lain
BELANJA DESA Belanja Desa diprioritaskan untuk : memenuhi kebutuhan pembangunan disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemda, Pemerintah Pusat Kebutuhan pembangunan meliputi : kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Belanja Desa Klasifikasi Kegiatan Jenis Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakat Desa Pemberdayaan Masyarakat Tak Terduga Kegiatan Kegiatan1 Kegiatan 2 Jenis Belanja Belanja Pegawai Belanja Barang Jasa Belanja Modal
Belanja Desa : B. Pegawai untuk pengeluaran : penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Klasifikasi Belanja : kelompok : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan : pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. dibayarkan setiap bulan
Belanja Barang & Jasa untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. alat tulis kantor; benda pos; bahan/material; cetak/penggandaan; Pemeliharaan; sewa kantor desa; sewa perlengkapan dan peralatan kantor; makanan dan minuman rapat; pakaian dinas dan atributnya; perjalanan dinas; upah kerja; honorarium narasumber/ahli; operasional Pemerintah Desa; operasional BPD; insentif RT/RW pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Belanja Modal untuk pengeluaran dalam rangka : pembelian/pengadaan barang bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan SILPA Pencairan Dana Cadangan Penjulan Kekayaan Desa Dipisahkan Penerimaan Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pengeluaran Pembiayaan
Azas PK Desa Transparan, Akuntabel, Partisipatif Tertib, disiplin anggaran
PENGELOLA KEUANGAN DESA Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Bendahara Desa Pemegang Kekuaaan PK Desa Koordinator PTPK Desa Pelaksana Kegiatan
Kewenangan PK- Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
Kewenangan Koordinator PTPKD menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; menyusun RAPERDES tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Kewenangan Pelaksana Kegiatan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama LKMD yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Kewenangan Bendahara Desa Menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa Pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
B. DANA DESA
DANA DESA Pengertian Dana Desa : Dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota Besarannya ditetapkan dengan pertimbangan: Penghasilan tetap Kades dan apara desa Jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan, Tingkat Kesulitan Geografis
Maksud dan Tujuan Dana Desa Fungsi PemDes dlm Yan Masy Kapasitas Aparatur Desa Fungsi dan Peran BPD Penyelenggaran pemerintahan desa Infrastruktur, sarana dan prasarana desa Yang dibutuhkan masyarakat Pelaksanaan Pembangunan LKMD, Swadaya masyarakat Desa Peran serta dalam daya saing dan budaya, agama, adat istiadat Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan
Penyaluran Dana Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 % Pusat RKUN Daerah Kab/Kota RKUD Desa Rekening Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 % Nipember
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa
Penggunaan Dana Desa
Bupati / Walikota Mg 4, Maret Pelaporan Desa Smester I (Juli,mg 4) Semester II (Jan, mg-4) Bupati / Walikota Mg 4, Maret Laporan Penyaluran Konsolidasi Penggunaan Pemerintah Pusat Menteri Menteri Desa
Pelaporan
Pemantauan & Evaluasi
Sanksi Administratif Kepala Desa tidak/terlambat menyampaikan laporan semester penundaan penyaluran Dana Desasa Bupati/Walikota tidak/ terlampat menyampaikan laporan penundaan penyaluran Dana D SILPA tidak wajar penguranan sebesar SILPA, dalam hal: penggunaan DD tidak sesuai dengan prioritas, pedoman umum/ pedoman teknis kegiatan; atau penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
C. ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa (ADD) ADD = 10% (Dana Perimbangan – DAK) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Dana ADD untuk penghasilan tetap (SilTap) Kepala Desa dan PerangkatDesa menggunakan perhitungan sebagai berikut : ADD < dari Rp. 500 juta - maksimal 60%; ADD Rp.500 s.d < Rp700 juta - maksimal 50%; ADD Rp. 700 s.d < Rp900 juta - maksimal 40 % ADD > Rp.900 juta - maksimal 30 %
D. BAGI HASIL PDRD
Bagi Hasil PDRD Tujuan BH-PDRD : untuk meningkatkan peran pemerintah desa dan masyarakat desa dalam membantu pemerintah daerah merealisasikan pajak dan retribusi daerah. Alokasi : 10% dari realisasi PDRD th sebelumnya Pengalokasian BH-PDRD berdasarkan ketentuan: a. 60% dibagi secara merata kepada seluruhdesa; dan b. 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing- masing.
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SIKLUS ANGGARAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAYANAN MASYARAKAT KEUANGAN DESA PENATAUSAHAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PELAPORAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERTANGGUNG JAWABAN
PERENCANAAN R_APBDESA SEKDES R_APBDESA KADES, SEPAKAT R_APBDESA BPD, PELAKSANAAN APB_DESA PERDESA APB_DESA KADES_SAH R_APBDESA BUPATI/CAMAT EVALUASI
Setiap pungutan harus dengan PER_Desa PELAKSANAAN REKENING KAS DESA Setelah APB-Desa ditetapkan (kecuali B.Pegawai & Operasional yang mengikat) PENGELUARAN + BUKTI-2 PENERIMAAN + BUKTI-2 Setiap pungutan harus dengan PER_Desa
PELAKSANAAN_PENATAUSAHAAN PELAKSANA KEGIATAN SEKRETARIS DESA KEPALA DESA BENDAHARA DESA RAB KEGIATAN VERIFIKASI RAB PENGESAHAN RAB SPP VERIFIKASI SPP SETUJU BAYAR SPM Rp. BAYAR BKUM PELAPORAN AKUNTANSI
PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota Laporan Realisasi APB_Desa Semester I paling lambat Juli Laporan Realisasi APB Desa Akhir Tahun paling lambat Januari Laporan Realisasi APB_Desa dilampiri Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya yang masuk ke Desa Laporan disampaikan juga ke Masyarakat
TERIMA KASIH