SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH TIM DOSEN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA Sistem Akuntansi Pemerintahan Indonesia terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu: Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) (1) Pengertian SAPP Serangkaian prosedur (manual atau terkomputerisasi) yang meliputi : pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
SAPP (2) Ruang lingkup SAPP Pemerintah Pusat : lembaga tinggi negara dan lembaga eksekutif serta pemda yang mendapat dana APBN (dana konsentrasi dan tugas pembantuan)
SAPP (3) Tujuan SAPP Menjaga aset (safeguarding assets) Memberikan informasi yang relevan Memberikan informasi yang dapat dipercaya (reliability) Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien (feedback & predictability)
SAPP (4) Karakteristik SAPP Basis Akuntansi : Basis Kas untuk LRA dan Akrual untuk Neraca Sistem Pembukuan Berpasangan Sistem yang terpadu dan terkomputerisasi Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi Bagan Perkiraan Standar
SAPP (5) SAPP terdiri dari 2 (dua) subsistem, yaitu: Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
SiAP (1) SiAP SiAP merupakan bagian dari SAPP yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang akan menghasilkan laporan keuangan Pemerintah Pusat untuk mempertanggungjawabkan APBN SiAP terdiri dari 2 (dua) sub sistem yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan LRA dan Neraca Pemerintah Pusat
SiAP (2) Pengertian SiAP SiAP merupakan serangkaian prosedur (manual maupun terkomputerisasi) mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi dan operasi keuangan pada Kementrian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
SiAP (3) Pelaksana SiAP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran. KPPN Khusus untuk memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN) Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) untuk memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran negara melalui BUN Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang melakukan proses data APBN, serta melakukan verifikasi dan akuntansi untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui Kantor Pusat.
SiAP (4) Proses Pembuatan Laporan SiAP KPPN menyusun LAK, Neraca KUN dan LRA di wilayahnya. Laporan disampaikan ke Kanwil Dirjen Perbendaharaan setiap bulan. KPPN Khusus menyampaikan laporan dan data transaksi ke DIA
SiAP (5) Kanwil Dirjen Perbendaharaan menyusun LAK, Neraca KUN dan LRA SAU yang merupakan hasil penggabungan di wilayah kerjanya. Laporan setiap bulan disampaikan ke DIA. Dirjen Perbendaharaan menyusun LAK, Neraca KUN dan LRA yang merupakan hasil penggabungan seluruh unit Dirjen Perbendaharaan (Pusat dan Daerah)
SAI (1) SAI merupakan bagian dari SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran instansi. SAI adalah serangkaian prosedur (manual maupun terkomputerisasi) mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/ lembaga
SAI (2) SAI terdiri dari 2 (dua) subsistem yaitu: Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) yang menghasilkan informasi LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan kementrian/ instansi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan subsistem SAI yang mengolah dokumen sumber dalam rangka menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya.
SAI (3) SAK Pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang mulai dari kementrian/lembaga sampai dengan kantor/satker Unit-unit yang melaksanakan SAK Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yang berada pada level Kementrian/ Lembaga Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1) yang berada pada level eselon 1
SAI (4) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) yang berada pada tingkat wilayah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (Kantor)
SAI (5) SABMN Pengertian barang : bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai/ dihitung/ diukur/ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga. UU No 1 Tahun 2004 : BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti rampasan/ sitaan.
SAI (6) SABMN Pengertian ini tidak mencakup barang-barang yang dikuasai atau dimiliki : Pemda dari APBD, BUMN/BUMD, Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan milik pemerintah. Tujuan SABMN : menghasilkan neraca dan laporan barang milik negara.
SAI (7) Pelaksana SABMN Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) yang berada pada level Kementrian/ Lembaga dengan penanggungjawab menteri/ pimpinan lembaga. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1) dengan penanggungjawab pejabat eselon 1
SAI (8) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) dengan penanggungjawab kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang ditetapkan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada level Kuasa Pengguna Barang (Kantor) dengan penanggungjawab kepala kantor/satuan kerja.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KONSENTRASI & TUGAS PERBANTUAN (1) Dana terkait Desentralisasi Sumber dana : APBN yang ditransfer langsung ke Kas Umum Daerah berupa Dana Perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil). Pelaporan dan pertanggungjawaban di masing-masing daerah
Dana Dekonstrasi dan Tugas Perbantuan PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KONSENTRASI & TUGAS PERBANTUAN (2) Dana Dekonstrasi dan Tugas Perbantuan Satuan kerja yang menerima dana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada Kantor/ Lembaga teknis yang terkait. Laporan ini akan digabungkan dengan laporan keuangan dan barang milik negara kementrian/ lembaga (SAI)
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Laporan keuangan Pemerintah Pusat merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan 2 (dua) subsistemnya, yaitu : Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SiAP dan SAI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD) (1) Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengertian SAPD SAPD adalah Serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD) (2) SAPD sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap/ barang milik daerah dan prosedur akuntansi selain kas. Karakteristik SAPD sama dengan karakteristik SAPP, yang meliputi Basis Akuntansi dan Sistem Akuntansi Berpasangan.
SAPD (3) SAPD terdiri dari 2 (dua) subsistem, yaitu: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah SAPD dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan pada level pemda seperti pendapatan dana perimbangan dan belanja. Sistem ini dapat disebut juga Sistem Akuntansi PPKD.
SAPD (4) Sistem Akuntansi Perangkat Kerja Daerah (SKPD) SKPD dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja harus dicatat dan dilaporkan oleh PPK SKPD Satker terdiri dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
SAPD (5) Transaksi pada SKPKD dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu: Transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai Satker Transaksi yang dilakukan oleh SKPKD pada level pemda