MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT KEMENTERIAN RISET ,TEKNOLOGI dan PENDIDIKAN TINGGI KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 177, Surabaya 60117 MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MENJADI DOSEN PROFESIONAL Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA. Koordinator Kopertis Wilayah VII – Jatim
FUNGSI PENDIDIKAN TINGGI (UU No. 12 tahun 2012) Mengembangkan Kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan bangsa Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Permendikbud 49/2014 Permenristekdikti 44/2015 TUJUAN : MENJAMIN TERCAPAINYA TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI MENJAMIN MUTU PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MENDORONG PT MELAMPAUI SN DIKTI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STANDAR NASIONAL PENELITIAN PERAN: SEBAGAI DASAR PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN PT DAN IZIN PEMBUKAAN PRODI SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI 10/5/2017 11:45 AM
Sistem Penjaminan Mutu Permendikbud 49/2014 Permenristekdikti 44/2015 MASUKAN PROSES KELUARAN Standar: Isi Penilaian Dosen dan Tenaga Kependidikan Sarana dan Prasarana Pembiayaan ..... Standar Proses Standar Pengelolaan Kompetensi Lulusan Sikap Pengetahuan Keterampilan Beban belajar mhs: 1 sks = 170’ ; 1 smt = 16 mg; 8-9 jam/hari; 48-54 jam/mg 18-20 sks/smt; SKS minimum S1 (144); S2 (36); S3 (42) KKNI Sistem Penjaminan Mutu
Rincian Waktu 1 sks Kegiatan Pembelajaran Pengertian 1 sks dalam bentuk pembelajaran a Kuliah, Responsi, Tutorial Tatap Muka Penugasan Terstruktur Belajar Mandiri 50 menit/minggu/semester 60 menit/minggu/semester b Seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis Tatap muka Belajar mandiri 100 menit/minggu/semester c Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara 160 menit/minggu/semester (1) Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks). (2) Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester. (3) Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks. (4) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. 10/5/2017 11:45 AM
BEBAN & JAM KERJA DOSEN UU 14/2005, pasal 72 (2) Beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS pada setiap semester Permendikbud 49/2014 jo Permenristekdikti 44/2015 - Beban kerja dosen (tri dharma, tugas tambahan, dan kegiatan penunjang), paling sedikit 40 jam per minggu. Beban kerja dosen dalam membimbing skripsi/tesis/disertasi paling banyak 10 mahasiswa PP 53/2010, pasal 3 (11) Pegawai negeri wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Permendikbud 107/2013, pasal 6 Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam.
TUGAS DAN KEWAJIBAN DOSEN UU 14/2005 tentang guru dan dosen, dan PP 37 /2009 tentang dosen Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat UU 12/2012, pasal 12 Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya Dosen wajib menulis buku ajar, buku teks, dan/publikasi ilmiah sebagai sumber belajar dan pengembangan budaya akademik
kebijakan pengembangan dosen Peningkatan kualifikasi pendidikan dosen dengan studi lanjut di dalam dan luar negeri Penguatan riset dan publikasi ilmiah, termasuk penyusunan buku ajar/teks Inovasi pembelajaran yang memperkuat kemampuan berpikir tingkat tinggi dan berbasis ICT Peningkatan kualitas dan kuantitas jabatan akademik Peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi dan kehormatan Penguatan etika profesi: integritas, nonplagiat, kepatuhan thp aturan
Jabatan Akademik (Permenpan-RB No 17/2013; 46/2013 Persyaratan Asisten Ahli Min S2 dari PT terakreditasi*, jurnal imiah Lektor Min S2 dari PT terakreditasi, jurnal imiah, memiliki integritas Lektor Kepala S3*, jurnal terkareditasi nasional, memiliki integritas; atau S2 + jurnal internasional Guru Besar S3*, jurnal internasional bereputasi, memiliki integritas *mengacu Permendiknas No. 48/2009, PTS terakreditasi B/ Prodi B
PP 53/2010 - UU No 5/2014 PP 53/2010 Disiplin PNS Pasal 3: Setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; Melaporkan dengan segera kepada atasan apabila ada hal yang dapat merugikan/membahayakan negara/pemerintah UU 5/2014 ASN Pasal 5 (2h): Pegawai ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya Pasal 87 (4c): PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Pasal 123 (3) Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon (Penjelasan pasal 123: Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali)
pengembangan diri -studi lanjut... Menjadi dosen-pendidik profesional Teaching Skills Passion Pengabdian Dosen Profesional well skill well pay well etic pengembangan diri -studi lanjut... Riset Publikasi/ Karya Ilmiah
insyaAllah bermanfaat