Sistem Perpajakan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pengertian Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Sistem Perpajakan Indonesia Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan serta digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara. Fungsi Pajak : Budgetair : Sebagai sumber dana yang digunakan pembiayaan pengeluaran pemerintah Reguleren : alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

Asas Pemungutan Pajak Eguality : Bersifat adil dan merata sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Certainty : Tidak ditentukan sewenang –wenang, WP mengetahui secara jelas pajak terutang, kapan dibayar dan batas waktu pembayaran. Convenience : Saat membayar pajak pada waktu WP memperoleh penghasilan. Economy : Secara ekonomis biaya pemugutan seminimum mungkin, demikian juga beban yang dipikul oleh WP.

Dasar Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi : masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keamanan dan keselamatannya kepada negara, sehingga masyarakat harus membayar premi/pajak. Teori Kepentingan : Pengeluaran negara untuk melindungi kepentingan harta dan jiwa harus ditanggung oleh masyarakat melalui pembebanan pajak sesuai dengan perlindungan yang diberikan. Teori Gaya Pikul : Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Teori Bakti : Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan masyarakat sadar membayar pajak merupakan bakti kepada negara yang menjamin kepentingannya.

Pembagian Pajak Menurut Sifatnya : Pajak Langsung : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain. ( PPh) Pajak Tidak langsung : Pajak yan pembebananya dapat dilimpahkan pada pihak lain. (PPN) Menurut Obyeknya : Pajak Subyektif : pajak yang berpangkal pada subyeknya yang selanjutnya dicari obyeknya. ( PPh ) Pajak Obyektif : pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan subyek pajaknya.(PPN,PBB) Menurut Pemungutnya Pajak Pusat : pajak yang dipungut oleh peperintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. ( PPh, PPN, PBB, Bea meterai )

. Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. ( Retrebusi, KBB BBNKB,Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Reklame dll)

Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System : System pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak terutang. Ciri –ciri : Wewenang menetapkan besarnya pajak terutang pada fiskus WP bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh fiskus. Self Assessment System : system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melapor sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Withhoulding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ke tiga untuk memotong, memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP.

Ketertiban pembayaran pajak Mendapatkan pelayanan Keperluan pelaporan NPWP Syarat memperoleh NPWP WPOP Foto Copy KTP ( WP Orang Pribadi ) Surat Keterangan Usaha (WPOP berusaha ) WP Badan Akte pendirian Badan Hukum Foto Copy KTP Pengurus Copy Surat Ijin Usaha WP Bendaharawan/Pemotong SK Penunjukan Bendaharawan Foto Copy KTP Fungsi NPWP /NPPKP: Sarana administrasi Perpajakan Identitas WP Ketertiban pembayaran pajak Mendapatkan pelayanan Keperluan pelaporan Identitas PKP Membuat faktur pajak.

Pendaftaran NPWP Kriteria : WPOP status karyawan dengan penghasilan diatas PTKP di KPP dimana WP berdomisili atau perusahaan pemberi kerja. Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan kepada WPOP /Badan apabila berdasarkan data yang ada ternyata WPOP/Badan telah memenuhi kriteria untuk diberikan NPWP/PKP tetapi tidak melaporkan/mendaftarkan diri. Wajib Pajak Badan WP pindah alamat : a. pindah tempat tinggal,tempat usaha/ kedudukan ke KPP lain. b. terjadi perubahan status perusahaan sehingga KPP tempat terdaftar harus berubah.

c. KPP lama wajib menerbitkan surat pindah dan disampaikan ke KPP di wilayah baru dengan persyaratan yang lengkap, antara lain jumlah tunggakan pajak, tindakan penagihan yang telah dilaksanakan, permohonan pengembalian pajak/ keberatan.

Penghapusan NPWP WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Warisan yang belum terbagi dan sudah selesai dibagi Wanita kawin, tidak dengan perjanjian pemisahan harta & penghasilan WP yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WPOP WP Badan yang sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan WP BUT karena sesuatu hal kehilangan status sebagai BUT Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi .Hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tidak dapat dilunasi lagi karena WP tidak ditemukan lagi/WP tidak mempunyai kekayaan lagi. Penghapusan NPWP wanita kawin berlaku sejak awal tahun setelah tahun perkawinan, dengan ketentuan suami telah sebagai WP. Penghapusan PKP dalam hal PKP pindah alamat ke KPP lain, bubar.

Kasus NPWP Soal : 1 Amir status K/1 mempunyai usaha toko klontong sejak 10 Februari 2002 dirumahnya di Kebonjeruk omzet th.2002 sekitar Rp.300.000.000. Pada tanggal 3 Juli 2003 membuka toko baru di Jl.Pejompongan. Omzet th.2003 berdasarkan catatan Amir sebagai berikut ( semuanya barang kena pajak) a. Toko kelontong Kebunjeruk Rp.490.000.000,- b. Toko kelontong Pejompongan Rp.140.000.000,- Pada tanggal 20 Mei 2004, Amir pindah rumah ke Tangerang namun tempat usaha tetap di Kebunjeruk dan Pejompongan. Pertanyaan: a. Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan Amir b. Persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan atauran pajak.

Jawaban kasus NPWP Tahun 2002 Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ( WPOP yang menjalankan usaha) berdasarkan KEP-161/Pj/2001, paling lama 1 bulan setelah usaha (paling lambat 10 Maret 2002) di KPP Kebunjeruk. Tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, karena omzet th.2002 kurang dari Rp.360.000.000,- ( sesuai dengan Kep.Men Keu no.571/KMK.03/2003 batas omzet Pengusaha Kecil sebesar Rp.600.000.000 mulai 1 Jan.2004) Menghitung, menyetor dan melapor PPh Orang Pribadi baik masa maupun tahunan (PPh ps.25, PPh 29) memotong, menyetor dan melaporkan PPh ps.21 dan ps.26 (kalau ada)

Tahun 2003 Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi toko kelontong di Pejompongan.( sesuai Kep-153/Pj/2001 0 Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Kebonjeruk. Menghitung, membayar dan melapor PPh WPOP ps.25,29 dan memungut PPN Tahun 2004 Mendafarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP Tangerang. Menghapus NPWP di KPP Kebonjeruk sebagai KPP Domisili mengganti NPWP lokasi kegiatan Usaha

Sanksi Perpajakan 1. Sanksi Bunga 2%/bulan a. Terlambat menyetor/membayar PPh ps.21,23,25,29 dan PPN/PPnBM. b. Kekurangan bayar akibat pembetulan sendiri. c. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang bayar. d. Pajak terutang dalam SKPKB/T dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SK pembetulan, SK keberatan atau putusan banding. e. WP diperbolehkan mengangsur/menunda pembayaran pajak. f. Kekurangan penbayaran karena perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

. 2.Sanksi Kenaikan: a. SPT tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis. Sanksi kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang/tidak disetor dalam 1 tahun pajak, dan 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan. b. WP tidak menggunakan pembukuan sebagaimana mestinya. Sanksi 50% dari yang seharusnya dibayar untuk PPh sendiri . c. WP yang berkewajiban melakukan pemotongan /pemungutan namun tidak melakukan pemotongan /pemungutan atau tidak menyetorkan pemotongan dikenakan sanksi kenaiakan 100% d. berdasarkan pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tarif 0%, dikenakan sanksi 100%.

. 3. Sanksi Denda: a. Sebesar Rp.500.000,- bagi WP tidak/terlambat menyampaian SPT Masa PPN dan Rp.100.000 untuk SPT masa lainnya . b. Sebesar Rp.1.000.000,- SPT Tahunan PPh Badan, dan Rp.100.000 untuk SPT PPh WPOP.

. 4. Sanksi Pidana : a. WP alpa tidak menyampaikan SPT Tahunan/meyampaikan tetapi isinya tidak benar / lengkap sehingga dapat merugikan negara, diancam pidana kurungan selama- lamanya 1 tahun dan denda setinggi- tingginya 2 x pajak terutang. b. WP sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan / menyampaikan tetapi isi tidak benar/ lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara, diancam pidana penjara selama –lamanya 6 th dan denda setinggi – tingginya 4 x jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. c. WP melakukan percobaan untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak benar dalam rangka mengajukan restitusi / kompensasi pajak dipidana penjara selama – lama 6 th dan denda setinggi – tingginya 4 x jumlah restitusi / kompensasi.

Data pemungutan Pajak 2006, 2007 dan 2008 Keterangan 2006 2007 2008 A. Penerimaan Negara Penerimaan Perpajakan Penerimaan Bukan Pajak B. Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Belanja Daerah Dana Perimbangan Dana Otonomi Khusus C. Surplus/ Defisit Anggaran D. Pembiayaan 625,2 416,3 205,3 647,7 427,6 220,1 216,6 3,5 (22,4) 22,4 684,5 489,9 191,9 746,4 493,9 252,4 244,1 8,5 (62,0) 62,0 761,4 583,7 175,9 836,4 564,6 271,8 262,3 9,5 (75) 75

Pajak dilunasi dalam tahun berjalan Self Assessment Membayar Pajak terutang (PT) Melapor Memperhitungkan Tariff x DPP Menghitung Kredit pajak Pajak dilunasi dalam tahun berjalan Surat pemberi tahuan PT>KP PT=KP (PT_KP) Lebih bayar Nihil bayar Kurang bayar PT<KP Masa dan tahunan Restitusi kompensasi BAGAN SELF ASSESMENT

(tarif X dasar pengenaan pajak Pemotongan Melalui pihak ke tiga Penghasilan dari modal & jasa Pemungutan Penghasilan dari usaha Kredit pajak (KP) (angsuran pajak yang dibayar dalam tahun berjalan) PPh dibayar sendiri oleh WP PPH dibayar/terutang di Luar Negeri PT>KP (kurang bayar) PT=KP (nihil bayar) PT<KP (lebih bayar) Pajak Terutang (PT) (tarif X dasar pengenaan pajak BAGAN KREDIT PAJAK

BAGAN OFFICIAL ASSESSMENT File Penuntut Umum Sesuai Kriteria Lebih Bayar Kesalahan Formil /Materiil Benar Lengkap Jelas Penyidikan Pemeriksaan Penelitia Direktur Jenderal Pajak Surat Pemberitahuan Restitusi Kompensasi Tegoran Surat Paksa Siksa Lelang Pengadilan SKPKB SKPN SKPLB STP SKPKBT Hukum kurungan/penjara & SKPKB/SKPKBT Data baru Tidak dilunasi BAGAN OFFICIAL ASSESSMENT

STB SKPLB SKPN SKPKB SKPKBT = Surat Tagihan Pajak = Surat keterangan Pajak Lebih Besar = Surat Keterangan Pajak Nihil = Surat Keterangan Pajak Kurang Besar = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah

Penghasilan Kena Pajak Penghitungan Penghasilan kena Pajak (PKP) : 1. Pembukuan : a. Badan : Penghasilan bruto – Pengurangan fiskal b. WPOP : Penghasilan broto – Pengurangan fiskal – PTKP 2. Pencatatan : WPOP tertentu : Penghasilan bruto x NPPN – PTKP Tarif PPh s.d 2008 : 1. Badan : 2. WPOP DN : 10 % s.d Rp.50.000.000 5% s.d Rp.25.000.000 15 % s.d Rp.100.000.000 10% s.d Rp.50.000.000 30 % diatas Rp.100.000.000 15% s.d Rp.100.000.000 25% s.d Rp. 200.000.000 35% diatas Rp.200.000.000

. Tarif PPh ps.21 : 1. PPh ps.17 : untuk pegawai tetap, pensiun, pegawai tidak tetap, honorarium, jasa produksi, 2. 15 % atas perkiraan penghasilan neto sebesar 50% : untuk Tenaga ahli : honorarium pengacara, akuntan, dokter, konsultan, 3. 5 % atas upah harian yang jumlahnya diatas Rp.240.000/hari Tarif PPh ps.22 : 1. Impor : 2,5 % ( API) & 7,5% ( Non API) dari nilai Impor. 2. Bendaharawan/ Dana APBN/APBD : 1,5% x harga pembelian 3. Atas penjualan hasil produksi : semen ( 0,25%) , rokok (0,15% final), kertas (0,1%) , baja (0,3%) , pertamina (0,25% final)

. PPh ps.23 : 1. 15% dari jumlah bruto : Bunga, deviden, royalty 2. 15% dari Perkiraan penghasilan neto : Sewa Peralatan 40%, sewa Kendaraan 20%, Jasa profesi 50%, Jasa beban APBN/APBD 10%. 3. Sewa tanah & bangunan 10% (final) 4. 13 1/3 % jasa pelaksanaan kontruksi, & 26 2/3 % jasa perencanaan & pengawasan kontruksi PPh ps.26 : 20% dari jumlah bruto

Latihan 1 (SPT) Berdasarkan SPT PPh tahun 2007 yang telah disampaikan tepat pada waktunya, PT “ Angin Timur “ harus mengangsur pajak PPh pasal 25 sebesar Rp.4.000.000 setiap bulan dalam th.2008. Menurut perhitungan kasar yang dilakukan mamajemen perusahaan laba tahun 2008 akan mengalami penurunan sebesar 25% s.d 30%. Pada tanggal 2 Agustus 2008 PT “Angin Timur “mengajukan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh 25. Surat Keputusan persetujuan pengurangan dari KPP tanggal 2 Nopember 2008 sehingga angsuran bulan Nopember dan Desember 2008 menjadi nihil. SPT PPh tahun 2008 disampaikan tanggal 25 Maret 2009 sebesar Rp.110.500.000 dan kredit pajak ( PPh 22 dan 23 ) sebesar Rp.44.500.000

Pertanyaan : 1. Hitung PPh 25 tahun 2008. 2. Hitung angsuran PPh 25 tahun 2009 bulan Januari dan Pebruari 2008 jika permohonan diterima dan dan berapa apabila ditolak. 4. Hitung besarnya PPh 25 mulai bulan Maret 2009

1. Besarnya angsuran PPh 25 untuk bulan Januari s 1. Besarnya angsuran PPh 25 untuk bulan Januari s.d Oktober 2008 sebesar Rp.4.000.000 jika permohonan diterima dan untuk Nopember dan Desember 2008 nihil. Apabila ditolak maka PPh 25 untuk bulan Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.4.000.000 2. Besarnya angsuran PPh 25 bulan Januari dan Pebruari 2009 nihil apabila permohonan diterima, sedangkan kalau ditolak besarnya angsuran Januari dan Pebruari 2009 sebesar Rp.4.000.000 3. Besarnya angsuran bulan Maret 2009 adalah : PPh terutang menurut SPT tahun 2008 Rp.110.500.000 Kredit pajak ( PPh 22 dan 23 ) Rp. 44.500.000 Dasar perhitungan angsuran PPh 25 Rp. 66.000.000 Angsuran PPh 25 tahun 2009 Rp.66.000.000 : 12 = Rp.5.500.000