Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax."— Transcript presentasi:

1 K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax

2 A GENDA Pengantar Perpajakan NPWP dan NPPKP Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak Pembukuan dan Pencatatan

3 NPWP DAN NPPKP

4 N OMOR P OKOK W AJIB P AJAK nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

5 Fungsi NPWP Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

6 Kode NPWP Terdiri dari 15 digit xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx 9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi Dicantumkan dalam setiap dokumen yang berhubungan dengan perpajakan NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998)

7 Tata Cara Memperoleh NPWP Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

8 Tata Cara Memperoleh NPWP Berdasarkan sistem Self Assessment WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas & WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 1 bulan setelah usaha dimulai Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

9 Tata Cara Memperoleh NPWP WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP

10 Tata Cara Memperoleh NPWP Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang

11 Penghapusan NPWP (Ps.2(6)) Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan UU; WP Badan dikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

12 Penghapusan NPWP (Ps.2(6)) WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai dengan UU

13 Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan sejak permohonan diterima secara lengkap.

14 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( N P W P ) N P W P N P W P SIAPA ? DIMANA ? KAPAN ? FUNGSI ? YANG PENGHASILANNYA > PTKP Penghasilannya lebih kecil dari PTKP dapat juga meminta NPWP Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sesuai tempat tinggal / tempat kedudukan yang bersangkutan Selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya Dengan cara apa ? Dengan mengisi form pendaftaran WP 1. Fotocopy KTP 2. Surat keterangan dari Perusahaan 3. Surat Kuasa Jika Dikuasakan 4. KITAS (Keterangan Ijin Tenaga Asing) 5. KIMS (Keterangan Ijin Menetap Sementara) 6. Photocopy Pasport 1. Identitas WP bahwa ia telah Terdaftar 2. Untuk menjaga ketertiban pembayaran 3. Untuk pengawasan administrasi 4. Untuk keperluan surat menyurat dengan DJP / Instansi Lain xxxxxxxxxxxxxxx Format NPWP : 15 Digit 9 Digit 6 Digit 9 Digit pertama : Merupakan kode Wajib Pajak 6 Digit berikutnya : Kode Administrasi Perpajakan

15 Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

16 Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya  wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

17 Yang Wajib Menjadi PKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

18 Fungsi NPPKP Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan

19 Pencabutan NPPKP Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP

20 Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap (Ps. 2(9))

21 P ENYETORAN DAN P ELAPORAN P AJAK

22 J ENIS SPT Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

23 B ATAS W AKTU P ENYETORAN (B EBERAPA J ENIS P AJAK )-M ASA JENIS PAJAKBATAS WAKTU PENYETORAN PPh pasal 21Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan/ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea dan Cukai) 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak Dilakukan PPh pasal22 -BendaharawanPada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PPh pasal22 -Bahan Bakar Pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus PPh pasal 22 Permungutan oleh badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPh pasal 23Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 25Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 26Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPn BMTgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPn BM – BendaharawanTgl 7 bulan berikutnya setelah Masa Paiak berakhir.

24 B ATAS W AKTU P ENYETORAN (B EBERAPA J ENIS P AJAK )- T AHUNAN JENIS PAJAKBATAS WAKTU PENYETORAN PPh Badan dan OP paling lambat sebelum SPT disampaikan (Ps. 9)

25 B ATAS W AKTU P ENYAMPAIAN SPT - M ASA JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – MASA PPh pasal 21, 23/26, 4(2)Pemotong PPh Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPh pasal 25Wajib Pajak Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea Cukai) Direktorat Bea Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh pasal 22 - Bendaharawan Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 – Bahan Bakar Pertamina20 hari setelah Masa Pajak Berikutnya PPh pasal 22 - Pernungutan oleh badan tertentu Pernungut Pajak20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

26 B ATAS W AKTU P ENYAMPAIAN SPT - T AHUNAN JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – TAHUNAN PPh OP Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Paling lambat akhir bulan ke-3 setelah akhir tahun pajak PPh Badan Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Paling lambat akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun pajak

27 P ENETAPAN DAN K ETETAPAN P AJAK

28 P EMBETULAN SPT Pembetulan SPT bisa dilakukan sampai dengan daluwarsa (5 th), kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar  paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

29 J ENIS SANKSI DI BIDANG PERPAJAKAN Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar (Bunga pasal 8 ayat (2) KUP) Apabila pembetulan SPT dilakukan dalam jangka waktu pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Bunga dihitung sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu. Kalau untuk SPT Masa: dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran

30 J ENIS SANKSI DI BIDANG PERPAJAKAN Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa denda 150% jumlah pajak yang kurang dibayar (denda pasal 8 ayat (3) KUP ) Pembetulan SPT dilakukan sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan penyidikan.

31 J ENIS SANKSI DI BIDANG PERPAJAKAN Sanksi Administrasi Akibat Pembetulan : Sanksi Administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar ( kenaikan pasal 8 ayat (5) KUP ) Sudah dilakukan pemeriksaan SKP belum diterbitkan Bisa membetulkan SPT yang dapat mengakibatkan: Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

32 C ONTOH KASUS - SANKSI PT XYZ memasukkan SPT Tahunan 2009 pada tanggal 3 Juni 2010 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp 200 juta yang telah disetorkan pada tanggal 25 April 2010. Pada tanggal 10 Agustus 2010 PT XYZ menemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2009 dan memutuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Jumlah pajak kurang dibayar dalam SPT pembetulan menjadi sebesar Rp 400 juta. Kekurangan pembayaran dilunasi perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2010. Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan atas transaksi di atas?

33 S OLUTION KASUS - SANKSI Sanksi keterlambatan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 8(2) UU KUP adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT ini (belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak). Maka jumlah sanksi-nya adalah: (1)Denda telat lapor : Rp 1.000.000 (2) Bunga karena pembetulan: 2% x Rp 200 juta x 4 bulan

34 P EMBUKUAN DAN P ENCATATAN (P ASAL 28 UU KUP)

35 P EMBUKUAN adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

36 Y ANG W AJIB M ENYELENGGARAKAN P EMBUKUAN Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00

37 P ENCATATAN adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

38 Y ANG W AJIB M ENYELENGGARAKAN P ENCATATAN Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

39 P ENYIMPANAN D ATA Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk data dari pembukuan secara elektronik atau aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.


Download ppt "K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google