UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Advertisements

Ketetapan Fiktif Negatif
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
hukum administrasi (negara)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Bila Anda Mencintai Hutan
Perlindungan Konsumen
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Kulon Progo, 11 Nopember 2015

4 1 2 3 Pengawasan Kelembagaan Kepegawaian Ketatalaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

FONDASI HUKUM REFORMASI BIROKRASI UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah RUU tentang Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

URGENSI UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Latar Belakang Tujuan pelayanan birokrasi yang baik, efisien, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. tindakan dan keputusan pejabat administrasi pemerintahan harus berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. kelemahan administrasi pemerintahan (birokrasi) yang belum menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan; menciptakan kepastian hukum; mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan; memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan; melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

penyelenggaraan pemerintahan LINGKUP UU AP peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Pihak lain yg terkait Badan/ Pejabat Pemerintahan Warga Masyarakat

GAGASAN PENTING UU AP DALAM UPAYA MENDORONG PELAKSANAAN RB Hubungan Antar Instansi Pemerintah Hubungan sinergis antar institusi Pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Pemanfaatan Teknologi Legitimasi pengiriman keputusan administrasi Pemerintahan dapat dilakukan melalui media elektronik. Kejelasan Tanggung Jawab Terhadap Kewenangan Kewenangan pejabat berupa kewenangan atributif, delegatif, dan mandat. 1 2  3

GAGASAN PENTING UU AP DALAM UPAYA MENDORONG PELAKSANAAN RB - 2 Prosedur Administrasi Pemerintahan Tata cara penerbitan keputusan atau tindakan Pemerintah. Keputusan Administrasi Pemerintahan Syarat sah keputusan dan batas-batas diskresi. Upaya Administratif Terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan Upaya administratif yang dilakukan terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan. 4 5  6

SUBSTANSI PENGATURAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KEWAJIBAN MENERAPKAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) KEWENANGAN PEMERINTAH DISKRESI LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN B  C  D E

SUBSTANSI PENGATURAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - 2 F PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UPAYA ADMINISTRATIF PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SANKSI ADMINISTRATIF G H I J

Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar UUD 1945 ps.1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum Administrasi Pemerintahan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Upaya keberatan Upaya banding Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Upaya Administratif APIP Pejabat Pemerintahan Warga Masyarakat Atribusi Delegasi Mandat AUPB

Pemerintah Masyarakat UU ASN Jabatan Kewenangan Pelayanan Publik UU ASN Pejabat Penggunaan Kewenangan Tuntutan dan Harapan JPT Pengambilan Keputusan Hak dan Kewajiban JF Tindakan Adm Mendahulukan Peran dari Wewenang JA Diskresi Sengketa Kewenangan Konflik Kepentingan Pengaduan Pelaporan Sanksi

Sumber Kewenangan ATRIBUSI DELEGASI MANDAT pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Diskresi Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

Mencampuradukkan Wewenang Penggunaan Diskresi Melampaui Wewenang Mencampuradukkan Wewenang Tindakan Sewenang-Wenang bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan; tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau bertentangan dengan AUPB dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang Tidak Sah Dapat Dibatalkan Tidak Sah

IZIN, DISPENSASI, DAN KONSESI diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan kegiatan yang memerlukan perhatian dan/atau memenuhi ketentuan khusus. DISPENSASI: diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. KONSENSI: diperoleh dari kesepakatan Badan/Pejabat pemerintahan dgn swasta; merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. (Pasal 39)

LARANGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN Larangan Melampaui Wewenang melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan Mencampur- adukan Wewenang menggunakan di luar substansi atau materi wewenang yang diberikan; atau bertentangan dengan tujuan wewenang diberikan; Larangan Bertindak Sewenang-wenang Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dikeluarkan tanpa ada dasar kewenangan. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10

AKIBAT HUKUM DARI KEPUTUSAN YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG bila melampaui wewenang dan dilakukan secara sewenang-wenang, keputusan dan/atau tindakan tidak sah. bila mencampuradukkan wewenang, keputusan dan/atau tindakan dapat dibatalkan (Pasal 19) Setelah diuji dan ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap SLIDE A

SANKSI ADMINISTRATIF BERAT ADA TERHADAP DUA PELANGGARAN Menyalanggunakan wewenang Mempunyai konflik kepentingan

SANKSI ADMINISTRATIF SEDANG Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran tdk melalui persetujuan atasan (Pasal 25 ayat1) Penggunaan diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat/ bencana alam tidak memberitahukan kepada atasan sebelum penggunaan diskresi dan tidak melaporkan setelah penggunaan diskresi Pasal 25 ayat (3). Tidak menerbitkan keputusan dan melakukan tindakan dlm wkt 10 hari atas permohonan masya atau dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan (Psl 53 ayat (2)) SANKSI SEDANG Ada 6 Pelanggaran B/P tdk melaksanakan putusan pengadilan dalam waktu 5 hk atas permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat 6). Kpts yg tdk sah yg mengakibatkan pembayaran dari uang negara , B/PP wajib mengembalikan uang ke kas negara (PSL 70 ayat 3). B/PP wajib melaksanakan keputusan / tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan/atasan ybs. (psl 72 ayat 1) Jo. Psl 64 (5)

SANSKSI ADMINISTRATIF RINGAN Pelanggaran di luar sanksi sedang dan berat SANSKSI ADMINISTRATIF RINGAN Sanksi Aministratif Ringan Diperberat dgn Sanksi Berat Catatan : Sanksi Aministratif Sedang apabila menimbulkan kerugian pada keuangan negara, prekonomian nasional, merusak lingkungan hidup

UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN IMPLIKASI LAHIRNYA UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Perubahan mind set dan culture set aparatur penyelenggara pemerintahan Terbangunnya perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern dan mewujudkan pemerintahan yang baik Pencegahan terhadap KKN oleh Pejabat Pemerintahan sejak sebelum keputusan dan tindakan pemerintahan ditetapkan Membangun kepercayaan masyarakat dan implikasinya pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan

Terima Kasih Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Jakarta Indonesia