Pertemuan ke-1 --- UANG Ratih Kurniasih EKONOMI UANG DAN BANK Pertemuan ke-1 --- UANG Ratih Kurniasih
DEFINISI UANG Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Definisi Uang Menurut Hukum Uang adalah uang yang dirumuskan oleh undang-undang. “Suatu benda” mungkin sekali akan mengalami kesulitan untuk diterima secara umum dalam pembayaran jika undang-undang melarang penggunaannya untuk keperluan ini, namun undang-undang juga dapat membantu agar suatu benda diterima secara umum dengan menyatakannya sebagai uang.
Definisi Uang Menurut Fungsi Uang termasuk segala sesuatu yang melaksanakan fungsi-fungsi uang dan selain itu tidak. Fungsi yang dimaksud yaitu sebagai satuan nilai dan sebagai standar pembayaran tertunda. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
PERKEMBANGAN BENTUK-BENTUK UANG Masyarakat Ekonomi Sederhana/Purba Hidup berpindah-pindah, mengkonsumsi langsung yang telah disediakan alam atau menghasilkan barang hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau kelompok, belum ada pertukaran dengan kelompok lain. Pertukaran/Barter/Silent Trade Karena kebutuhan dan keinginannya mulai meningkat sedangkan barang yang dapat dihasilkan sendiri terbatas maka diantara kelompok terjadi pertukaran atau barter antara dua barang berlainan yang dihasilkan bila diantara mereka terdapat keinginan untuk saling melengkapi (double coincidence of wants).
Terdapat beberapa kendala dalam sistem barter, yaitu : Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan. Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya. Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan.
Munculnya Alat/Media Tukar Melihat adanya berbagai masalah dalam barter tersebut, timbul pemikiran untuk mencari media yang mampu berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai yang diharapkan mampu mengurangi atau menghilangkan biaya-biaya yang timbul karena adanya barter dan untuk menjembatani media tukar 2 barang tersebut. Penggunaan uang barang seperti kerang, kulit hewan, sutra, emas, perak, dan logam.
Digunakannya Alat/Media Baru (Uang) yang Nilainya Relative Stabil Melihat masih adanya masalah dan biaya dari penggunaan uang barang sebagai media pertukaran dan pengukuran nilai, maka dicari bentuk media lain yang dijamin dapat menstabilkan nilai tukar dan juga dapat menghindari munculnya biaya informasi dan transaksi tersebut. Adanya uang kartal dan uang logam yang berfungsi sebagai alat pembayaran dan nilainya ditentukan atas dasar kesepakatan penjagaan dan kepercayaan yang ditentukan oleh otoritas moneter melalui Undang Undang.
Karena kendala-kendala tersebutlah maka diciptakan alat tukar yang disebut dengan uang. Pertukaran terselubung/silent trade (barter) Uang barang (commodity money) => uang emas, uang perak, uang logam UANG
PROSES PERTUKARAN DALAM PEREKONOMIAN Pendapatan Rumah Tangga: Upah/Gaji, Bunga, Sewa, Keuntungan Faktor Produksi Rumah Tangga : Tenaga Kerja, Modal, Tanah, Kewirausahaan Rumah Tangga Konsumsi RT Produksi/ Perusahaan Output Perusahaan Barang dan Jasa Pembayaran RT Konsumsi ke Perusahaan/RT Produksi
SYARAT-SYARAT UANG Dapat diterima umum dan nilainya stabil (Acceptability) Mudah dibawa dan ditukarkan (Portability) Tahan lama, awet dan tidak mudah ditiru (Durability) Dapat dibagi dalam unit yang lebih kecil (Devisibility) Jumlahnya mencukupi untuk transaksi (Elasticity of Suplay)
FUNGSI UANG Uang berfungsi sebagai satuan hitung (Unit of Account) Fungsi ini menunjukkan bahwa dengan uang, orang dapat mengukur dan membandingkan nilai atau harga suatu barang atau jasa sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran/transaksi karena sudah ada penunjuk nilainya. Uang sebagai alat tukar dan pembayaran (Medium of Exchange) Dengan uang, pihak yang akan bertransaksi tidak perlu mencari orang yang harus mempunyai double coincidence of wants melainkan cukup menukarkan atau membeli barang dan jasa dengan uang tersebut dan kemudian membeli atau menukarkan barang lain sesuai dengan kebutuhannya.
Uang sebagai penyimpan nilai (Store of Value) Dengan uang, orang dapat menyimpan atau mengakumulasikan kekayaan dan asetnya atau untuk transaksi di masa yang akan datang atau untuk memperbanyak menimbun kekayaannya. Uang sebagai pengukur dan pencicilan utang (Standard of Deffered Payment) Bila seseorang membeli barang sekarang dan pembayaran dilakukan disaat yang akan datang, maka diperlukan uang yang dapat dipakai untuk mengukur utang dan pembayaran cicilannya tersebut.
JENIS-JENIS UANG Berdasarkan Bahan (Material) a. Uang logam (uang emas, perak, perunggu) b. Uang kertas (uang kartal dan uang giral) Berdasarkan Nilainya a. Uang bernilai penuh (full bodied money) Yaitu uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya atau uang yang nilainya sebagai suatu barang untuk keperluan non-moneter sama dengan nilainya sebagai uang. Uang penuh yang utama dalam sistem moneter modern adalah emas dan perak.
b. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) Biasa sebagai “Token money” atau uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang ini tidak mempunyai nilai yang bearti sebagai suatu barang (non-moneter), tetapi uang ini dalam peredaran “mewakili” sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uangnya. Uang tidak mewakili sejumlah (seberat) logam tertentu, atau dengan kata lain tidak dapat ditukarkan dengan seberat logam tertentu di bank. Yang digunakan adalah uang kertas.
Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya a. Uang kartal adalah uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral. b. Uang giral adalah uang yang berasal dari bank umum sebagai bukti adanya uang simpanan di bank itu, berupa giro (uang simpanan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan bukti berupa cek) dan deposito berjangka.
Berdasarkan Kawasan/Daerah a. Uang domestik/lokal, yaitu uang yang berlakunya hanya disuatu negara tertentu, di luar negara tersebut tidak berlaku. b. Uang regional, yaitu uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang domestik seperti untuk kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal yaitu EURO. c. Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia.
TERIMA KASIH