akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Denpasar, 27 April 2017
Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Karakteristik dari dana bergulir: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan. Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir). Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir.
Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir (1-2) Entitas Pengelola Dana Bergulir mendapat alokasi dana dari APBN/APBD. BA BUN / Bendahara Umum Daerah mencairkan Dana Bergulir untuk Entitas Pengelola Dana Bergulir . Entitas Pengelola Dana Bergulir yang menyalurkan dana bergulir adalah BLU/BLUD Pengelola Dana Bergulir. Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam Satuan kerja melakukan pengelolaan dana melakukan pengendalian penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut
DANA BERGULIR KSAP berpendapat satker pengelola dana bergulir idealnya berbentuk BLU Buletin teknis Dana Bergulir, akan mengatur senjang aturan antara PMK 217/2016 (Standar Akuntansi BLU) dan PMK 220/2016 (Sistem BLU) Kalau ada pengelola dana bergulir bukan BLU, sebaiknya Pemerintah memperhatikan/mengkaji kembali karateristik Dana Bergulir untuk menentukan bentuk pengelola Dana Bergulir yang sesuai dengan ketentuan perundangan
Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas BLU Penyedia Barang/Jasa BLU Pengelola Dana BLU/D Pengelola Dana Bergulir BLU Pengelola Kawasan
DASAR HUKUM AKUNTANSI BLU UU 17 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA PP 71 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 23 2005 TENTANG BLU PMK 217/2016 TENTANG SAP 13 BLU PERATURAN MENTERI KEUANGAN 220/2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI BLU (UNTUK PEMERINTAH PUSAT)
Beberapa Perlakuan Akuntansi Dana Bergulir
Pengeluaran Dana Bergulir, pada Pemerintah Daerah Pencatatan oleh BUD selaku Pengguna Anggaran: Pencatatan hanya dilakukan berkenaan dengan keluarnya uang dari Kas di Kas Daerah yaitu saat diterbitkannya SP2D/ dokumen lain yang dipersamakan. BUD akan mencatat Investasi Jk Panjang Non Permanen - Dana Bergulir Pencatatan oleh Unit Perbendaharaan Umum Pengeluaran Dana Bergulir dari Rekening Kas Daerah akan dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Pencatatan oleh BLUD : Satker BLUD tidak mencatat pengeluaran pembiayaan dana bergulir. Dana bergulir tersebut hanya mempengaruhi neraca BLUD
Pengguliran Dana Bergulir Setelah BLU/D menerima kas dari BA BUN/BUD untuk investasi dana bergulir dari APBN/APBD, dana tersebut harus disalurkan oleh BLU/BLUD kepada masyarakat. Oleh sebab itu, akuntansi atas pengguliran dana bergulir hanya dilakukan oleh BLU/BLUD Dana bergulir yang disalurkan oleh BLU/BLUD kepada masyarakat diakui sebagai piutang dana bergulir. Piutang dana bergulir diakui pada saat pinjaman diterima oleh debitur dan/atau perjanjian/akad dana bergulir ditandatangani.
Penerimaan Cicilan Pokok Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah Pencatatan oleh BLUD: Pada saat diterima cicilan pokok dana bergulir, BLUD tidak melakukan pencatatan untuk LRA karena transaksi ini tidak tercantum di DPA satker BLUD. Penerimaan cicilan pokok mempengaruhi Neraca BLUD Pencatatan oleh BUD : Tidak ada pencatatan penerimaan cicilan pokok dana bergulir oleh BUD.
Pendapatan dari Dana Bergulir Pendapatan LRA diakui pada pendapatan tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan atau dengan mekanisme lainnya Pendapatan LO atas bunga diakui dari dana bergulir yang mempunyai kualitas lancar. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengakuan pendapatan LO yang terlalu besar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pendapatan LO atas bunga dari dana bergulir selain yang memiliki kualitas lancar diakui pada saat kas diterima. Prinsip pengakuan ini sejalan dengan prinsip kehati- hatian dan konservatisme.
Pendapatan dana bergulir untuk Pemerintah Daerah Pencatatan oleh BLUD : Pengakuan pendapatan dana bergulir dilakukan pada saat pendapatan tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan Dalam hal pendapatan BLUD sudah diterima tetapi belum disahkan maka pendapatan tersebut tidak diakui sebagai pendapatan pada LRA, tetapi diakui di LO.
Pengguliran Kembali Dana Bergulir (1) Jika satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD menerima kembali dana yang disalurkan kepada masyarakat baik berupa pokok dana bergulir maupun pendapatan (bunga, bagi hasil dan lain-lain) tidak akan disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah melainkan langsung dikelola oleh BLU/BLUD. Penerimaan cicilan pokok dana bergulir akan digulirkan kepada masyarakat sedangkan pendapatan (bunga, bagi hasil dan lain-lain) selain digunakan untuk pengeluaran operasional dapat juga digulirkan kembali kepada masyarakat Sumber dana untuk pengguliran kembali dana bergulir yang dapat dilakukan oleh satker BLU/BLUD dapat berasal dari pengembalian pokok dana bergulir dan pendapatan dana bergulir (bunga, bagi hasil dan lain-lain).
Pengguliran Kembali Dana Bergulir a. Perguliran Kembali Dana bergulir yang bersumber dari tagihan pokok dana bergulir Penerimaan kembali pokok dana bergulir dari masyarakat dapat dikelola langsung oleh BLU/BLUD tanpa perlu disetor ke Rekening Kas Umum Negara/ Kas Daerah. Dana tersebut dapat langsung digulirkan kembali kepada masyarakat. b. Perguliran Kembali Dana bergulir yang bersumber dari Pendapatan Dana yang digulirkan oleh satker dapat dikenakan bunga atau hasil lainnya kepada penerima dana bergulir sesuai dengan perjanjian/kesepakatan/aturan yang berlaku antara kedua belah pihak. Pendapatan dari dana bergulir tersebut dapat dikelola langsung oleh satker berstatus BLU/BLUD dan dapat digunakan untuk membiayai operasional BLU/BLUD maupun untuk digulirkan kembali. Jika pendapatan tersebut digulirkan kembali maka aset dana bergulir yang dikelola oleh satker akan bertambah.
AKUNTANSI PIUTANG DANA BERGULIR DARI POKOK PINJAMAN 1. Pengakuan Piutang Pinjaman Dana Bergulir diakui pada saat pinjaman dana bergulir diterima oleh debitur atau perjanjian/akad kredit ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Pengukuran Dicatat sebesar nilai Pokok Pinjaman Dana Bergulir yang belum dibayar. 3. Penyajian Piutang Pinjaman Dana Bergulir atas Pokok Pinjaman diklasifikasikan berdasarkan periode jatuh temponya sehingga disajikan pada kelompok aset lancar maupun aset non lancar. Piutang pinjaman Dana Bergulir yang cicilannya akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan disajikan sebagai aset lancar.
AKUNTANSI PIUTANG DANA BERGULIR DARI POKOK PINJAMAN Piutang Pinjaman Dana Bergulir yang cicilannya akan jatuh tempo melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dikelompokkan disajikan sebagai aset non lancar. 4. Pengungkapan Informasi dimaksud dapat berupa: Kebijakan akuntansi berkenaan dengan Piutang-Pinjaman Dana Bergulir Rincian dan saldo piutang beserta anggunan (jika ada) menurut kualitasnya Penjelasan atas usaha-usaha yang dilakukan untuk penyelesaian piutang pinjaman dana bergulir dengan kualitas macet. Piutang Pinjaman Dana- Bergulir yang penagihannya telah diserahkan kepada PUPN
AKUNTANSI PIUTANG BUNGA DANA BERGULIR 1. Pengakuan Piutang atas Bunga/Bagi Hasil diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan bunga/bagi hasil. Piutang atas Bunga/Bagi Hasil Dana Bergulir timbul dari penyaluran Dana Bergulir yang pada perjanjiannya memuat ketentuan bahwa debitur diwajibkan untuk membayar/memberikan bunga bagi hasil dengan nilai tertentu kepada penyalur Dana Bergulir. 2. Pengukuran Piutang atas Bunga/Bagi Hasil Dana Bergulir diakui sebesar nilai Bunga/Bagi Hasil yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan penerima Dana Bergulir. 3. Penyajian Piutang atas Bunga/Bagi Hasil Dana Bergulir disajikan pada kelompok aset lancar di neraca.
PENYISIHAN PIUTANG DARI PENGELOLAAN DANA BERGULIR Pengakuan dan Pengukuran Entitas dana bergulir wajib membentuk penyisihan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijakan akuntansi dan ketentuan yang berlaku. Pembentukan penyisihan tersebut dapat dilakukan setiap saat atau pada setiap tanggal laporan keuangan. Penyajian Penyisihan Piutang – Pinjaman Tak Tertagih disajikan sebagai kontra akun dari piutang pinjaman dana bergulir. Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain: 1. Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan piutang tak tertagih. 2. Besaran dan tarif dari masing-masing jenis penyisihan 3. Ikhtisar perubahan penyisihan piutang tak tertagih.: a) saldo awal tahun b) Penambahan dan Pengurangan selama tahun berjalan c) saldo akhir tahun penyisihan piutang tak tertagih
TERIMA KASIH