PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA PERTEMUAN VIIIDAN IX PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Pengertian Konstitusi Konstitusi (Latin: constitution, Prancis dan Inggris: constitution, Belanda: constitutie) berarti: aturan-aturan pokok dan dasar tentang negara, bangunan negara dan tata negara, demikian pula aturan-aturan dasar lainnya yang mengatur peri hidup sesuatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara (Simorangkir, 1983: 20). Konstitusi juga dipandang dan diartikan sebagai “politico legal document” (Wahjono, 1984:163).
James Bryce (Strong, 1966: 11), menyatakan bahwa konstitusi adalah kerangka daripada masyarakat politik, yang diorganisir lewat dan oleh hukum, dan secara demikian maka telah ada pengakuan terhadap fungsi dan hak secara permanen dan melembaga
Pentingnya Pemahaman Warga Negara terhadap Konstitusi Menurut Sri Soemantri: Untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan itulah konstitusi atau undang-undang dasar disusun dan ditetapkan. Dengan perkataan lain, konstitusi dalam dirinya berisi pembatasan kekuasaan dalam negara.
Adapun pembatasan kekuasaan tersebut terlihat dengan adanya tiga hal dalam setiap konstitusi, yaitu: Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus menjamin hak-hak asasi manusia atau warga negara. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus memuat suatu ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus mengatur tugas serta wewenang dalam negara juga yang bersifat mendasar (Wahjono, 1984: 9).
Isi Konstitusi Setiap konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus memuat ketentuan-ketentuan pokok: Struktur organisasi negara. Hak-hak asasi manusia. Prosedur untuk merubah undang-undang dasar. Kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah ciri khusus undang-undang dasar. Filsafat negara (Sukarna, 1979: 65).
Konsep Pemerintahan Konstitusional Menurut Prajudi Atmosudirdjo, “Pemerintah konstitusional harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya yang terpenting : Stabilitas prosedural ( prosedur-prosedur kehidupan politik jangan terlampau berubah atau diubah-ubah, agar supaya rakyat tidak menjadi bingung Pertanggungjawaban (=accountabillity= pemerintah harus memberi pertanggungjawaban mengenal segala sesuatunya kepada rakyat Perwakilan (= barang siapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil yang dipercayai oleh rakyat, dan tidak sebagai seorang yang berkuasa
Konsep Pemerintahan Konstitusional......... Pembagian kekuasaan (=kekuasaan negara harus dibagi-bagi di antara organ-organ negara agar supaya ada mekanisme saling bantu-membantu dan awas-mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan; misalnya: kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan berada di satu tangan), Keterbukaan (=segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya agar supaya warga - rakyat yang bersangkutan mengetahui segala sesuatunya yang harus diketahui)" (1986).
Unsur konstitusi yang demokratis, antara lain: Konstitusi baik secara langsung ataupun tidak langsung dibuat oleh rakyat Konstitusi harus menjamin kepentingan rakyat. Konstitusi berisi hak-hak asasi manusia. Konstitusi mengakui kemerdekaan atau kebebasan rakyat untuk berserikat dan beroposisi. Konstitusi menjamin pemilihan umum yang bebas. Konstitusi mengakui kebebasan pers. Konstitusi merupakan hukum yang tertinggi.
Unsur konstitusi yang demokratis, antara lain: Konstitusi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konstitusi mengakui dan menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif pada badan yang berbeda. Perubahan konstitusi harus dilakukan dengan persetujuan rakyat yang diperintah. Konstitusi dalam negara demokrasi dibuat berdasarkan undang-undang (Sukarna, 1979: 770-771).
Tujuan Pemerintahan Konstitusional Terwujudnya stabilitas politik dalam masyarakat. Terwujudnya kemerdekaan baik kemerdekaan perorangan maupun kemerdekaan kelompok dari tekanan-tekanan, baik tekanan dari yang kuat terhadap yang lemah maupun dari tekanan pihak pemerintah itu sendiri. Terwujudnya keadilan, sedikit-dikitnya keadilan dalam arti prosedural, yaitu penerapan hukum yang sama pada setiap orang. Menjamin hak-hak asasi kemerdekaan Kemerdekaan jasmaniah Kemerdekaan pikiran dan keyakinan Persamaan kesempatan Kebebasan kegiatan politik
Pemerintah, Warga Negara dan Konstitusi Pada dasarnya konstitusi dapat dinyatakan sebagai landasan dan pembatas kekuasaan baik bagi warga negara maupun bagi pemerintah. Uraian masing-masing sebagai berikut: Konstitusi sebagai landasan dan pembatas kekuasaan bagi pemerintah Konstitusi sebagai Landasan dan Pembatasan Kekuasaan bagi warga negara
Mengenai cara pembatasan kekuasaan ada beberapa pendapat. Pembatasan kekuasaan juga tercermin dalam pembatasan lembaga-lembaga politik yang meliputi : Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaannya; Pembatasan kekuasaan yang berkenan waktu dijalankannya kekuasaan tersebut (Wahjono, 1984: 10) Pembatasan kekuasaan menurut Maurice Duverger (Soehino, 1986: 267-275)
Pembatasan kekuasaan menurut Maurice Duverger (Soehino, 1986: 267-275) ; menyatakan bahwa ada tiga usaha untuk dapat melaksanakan pembatasan kekuasaan penguasa, yaitu: Melemahkan atau membatasi kekuasaan penguasa dengan secara langsung Menambah/memperkuat kekuasaan pihak yang diperintah. Pembatasan kekuasaan oleh penguasa. Dibedakan dalam 2 cara
Pembatasan kekuasaan oleh penguasa. Dibedakan dalam 2 cara Pembatasan kekuasaan penguasa yang bersifat intern Pembatasan kekuasaan penguasa yang diselenggarakan oleh pengawasan internasional
Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Konsep Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Istilah hak asasi manusia (HAM) adalah: droit de'home (bahasa Prancis), human rights (bahasa Inggris), memen Irechten (bahasa Belanda). Sering juga diistilahkan sebagai natural rights (hak-hak alam/kodrat), fundamental rights (hak-hak dasar). Istilah tersebut, membawa makna perbedaan konsep dan titik berat pengakuan adanya HAM. Misalnya, diistilahkan sebagai fundamental rights, karena meliputi hak hukum (legal rights) maupun hak moral (moral right), yang isinya sangat penting bagi eksistensi suatu sistem (Hadjoen, 1985: 80)
Konsep HAM Konseps HAM sebagai Natural Rights Konseps HAM sebagai Human Rights Konseps HAM sebagai warga negara
Macam-Macam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut: Hak Asasi Pribadi atau personal right Hak asasi ekonomi atau property rights Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “rights of legal equality”. Hak asasi politik atau political rights Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau prosedural rights
Jenis-jenis hak asasi manusia menurut IDDHR, antara lain sebagai berikut (Projodikoro, 1989: 160): Hak menikmati hidup, kemerdekaan dan keamanaan badan Hak diakui kepribadiannya menurut hukum. Hak perlakuan sama dengan yang lain menurut hukum. Hak mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah. Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapat asylum atau penghunian.
Jenis-jenis hak asasi manusia menurut IDDHR, ....... Hak mendapat suatu Kebangsaan Hak mendapat milik atas benda. Hak bebas dari pikiran dan perasaan. Hak bebas dalam memeluk agama dan dalam mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Hak berapat dan berkumpul. Hak mendapat jaminan sosial. Hak mendapat pekerjaan. Hak berdagang. Hak mendapat pendidikan. Hak turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Tanggung Jawab Warga Negara Tanggung jawab (responsibility) dimaksudkan sebagai anggung jawab atas perlaksanakan hak (rights) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara. Ada beberapa perspektif tentang lingkungan kelembagaan yang dinilai secara efektif mendukung pencapaian kehidupan yang baik.
Michael Waizer (dalam Masoed, 1998:218) mengajukan 6 lingkungan kelembagaan yang dinyatakan akan mendukung pencapaian kehidupan yang baik yaitu: Perspektif Lingkungan Kelembagaan komunitas politik Perspektif Lingkungan Kelembagaan Ekonomi yang Kooperatif Perspektif Lingkungan Kelembagaan Pasar Perspektif Lingkungan Kelembagaan Bangsa (Negara-Bangsa) Perspektif Lingkungan Kelembagaan Civil Society
TUGAS DIKERJAKAN 1.Jelaskan difinisi dasar negara dan sebutkan tujuan konstitusi negara. 2. Sebut dan jelaskan fungsi dasar negara. 3. Jelaskan isi pokok konstitusi / UUD. 4. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara HAK dan HAK ASASI MANUSIA. 5. Ada bermacam-macam HAM berikan 3 difinisi saja. 6. Berkan contoh antara hak asasi dan kewajiban asasi. 7. Sebut The Four Freedom dan berikan contohnya. 8. Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat hak asasi sebutkan dan jelaskan .