Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

MENGANALISIS SISTEM POLITIK DI INDONESIA
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Bab 5 DEMOKRASI Apa itu demokrasi dan demokratisasi
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
BUDAYA DEMOKRASI STANDAR KOMPETENSI :
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia

DEMOKRASI REZIM YANG OTORITER GERAKAN ELIT DAN MASSA MELAWAN.
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Demokrasi.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Perundang-undangan di Indonesia
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
SK2 KD1-2 Part4 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PPT PKn.
DEMOKRASI PANCASILA. DEMOKRASI PANCASILA DEMOKRASI 1. PENGERTIAN 2. DEMOKRASI MENURUT KAMUS a. DEMOKRASI BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT” b. MENURUT.
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pendidikan Kewarganegaraan BAB 4
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
GIANT TEMPLATE FREE POWERPOINT TEMPLATE DEMOKRASI DI INDONESIA.
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, demos = rakyat, dan kratos/cratein = pemerintahan. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan.
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
Transcript presentasi:

Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR Demokrasi pancasila perspektif politik HUKUM DALAM INTERNSHIP MATERI MKU UR 9 Agustus 2016 Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR

Pengertian demokrasi-demokrasi pancasila DEMOKRASI BERASAL DARI DEMOS=RAKYAT DAN CRATEIN= MEMERINTAH- Yunani. PEMERINTAHAN RAKYAT = PEMERINTAHAN DARI RAKYAT(from the people), UNTUK RAKYAT(for the people) DAN OLEH RAKYAT (by the people)- Abraham Lincoln. UNTUK ITU : DEMOKRASI DAPAT DIMAKNAI SEBAGAI SUATU SISTEM PEMERINTAHAN YANG HARUS MELIBATKAN RAKYAT.

lanjutan DEMOKRASI PANCASILA : Adlh MERUPAKAN PAHAM DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI KEPRIBADIAN DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA, YANG PERWUJUDANNYA SEPERTI DALAM KETENTUAN PEMBUKAAN UUD 1945-Prof.Darji Darmo Dihardjo. DEMOKRASI PANCASILA : ADALAH KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA, YANG BERKEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB, YANG MEMPERSATUKAN INDONESIA, DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDDONESIA- Prof.Notonegoro

lanjutan Secara ringkas menurut AGUSTAM dalam Jurnal TAPIs VOL 7, 2011 (hlm 82), demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

lanjutan 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas

LANJUTAN UNTUK ITU : DEMOKRASI PANCASILA DAPAT DIMAKNAI SEBAGAI PAHAM DEMOKRASI YANG DILIPUTI, DISEMANGATI DAN DIJIWAI OLEH NILAI SILA-SILA PANCASILA DAN DIATUR DALAM UUD 1945. ASAS KERAKYATAN (KEDAULATAN RAKYAT) YANG TERMUAT PADA SILA KEEMPAT PANCASILA : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN DIJABARKAN DALAM PASAL 1(2) UUD 1945

PASAL 1 AYAT (2) UUD 1945 (AMANDEMEN) : “KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR” – SEBELUM AMANDEMEN :”KEDAULATAN ADALAH DITANGAN RAKYAT, DAN DILAKUKAN SEPENUHNYA OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ASAS KERAKYATAN (KEDAULATAN RAKYAT ) SUDAH MELIBATKAN RAKYAT DALAM PROSES POLITIK SECARA LANGSUNG, SEHINGGA RAKYAT DIIKUTKAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERUTAMA PRESIDEN/WAKIL PRESDIEN, LEGISLATIF (DPR,DPD,MPR, DPRD DAN GUBERNUR, WALIKOTA DAN BUPATI

LANJUTAN MAKANYA ADA PEMILIHAN UMUM YANG DIATUR DALAM BAB VII B PASAL 22E- REZIM PEMILU ADANYA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DALAM BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18(4) – REZIM OTONOMI DAERAH

LANJUTAN AYAT 1 PASAL 22E : PEMILIHAN UMUM DILAKSANAK SECALA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL SETIAP LIMA TAHUN SEKALI. AYAT 2 PASAL 22E : PEMILIHAN UMUM DISELENGGARAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR,DPD. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DPRD AYAT 4 PASAL 18 : GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MASING-MASING SEBAGAI KEPALA PEMERINTAH DAERAH DIPILIH SECARA DEMOKRATIS

CIRI DEMOKRASI PANCASILA-IDRIS (2005)-PENDDIKAN PEMBELAJARAN DAN PENYEBARAN KEWARGANEGARAAN KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT SELALU BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI MASYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT TIDAK KENAL ADANYA PARTAI PEMERINTAH DAN PARTAI OPOSISI DIAKUI ADANYA KESELARASAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN MENGHARGAI HAK ASASI MANUSIA TIDAK MENGANUT SISTEM MONOPARTAI PEMILU DILAKSANAKAN SECARA LUBER TIDAK KENAL ADANYA DIKTATOR MAYORITAS DAN TIRANI MINORITAS MENDAHULUKAN KEPENTINGAN RAKYAT ATAU KEPENTINGAN UMUM

UNTUK ITU DEMOKRASI PANCASILA BENTUKNYA HENDAKNYA DIDASARKAN ATAS PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, DAN ISINYA YAITU HASIL KEBIJAKSANAAN DAN KEPUTUSAN YANG DIAMBIL HARUS MENDAHULUKAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN KELOMPOK, GOLONGAN DAN PERORANGAN.

PENJABARAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM BATANG TUBUH UUD 1945 PASAL 1 AYAY(1) : KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UUD PASAL 2 AYAT(1) : MPR TERDIRI ATAS ANGGOTA DPR DAN DPD YANG DIPILIH MELALUI PEMILU DAN DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN UU PASAL 6A AYAT(1) : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH DALAM SATU PASANGAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT PASAL 18 AYAT (3) : PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI. DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA MEMILIKI DPRD YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PEMILU

LANJUTAN PASAL 19 AYAT (1) : ANGGOTA DPR DIPILIH MELALUI PEMILU PASAL 22C AYAT (1) : ANGGOTA DPD DIPILIH DARI SETIAP PROVINSI MELALUI PEMILU PASAL 22E : PEMILU DISELENGGARAKAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR,DPD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DPRD PASAL 28 : KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN POKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN DAN SEBAGAINYA DITETPAK DENGAN UU

ELEMEN DEMOKRASI PANCASILA DALAM UUD 1945 NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT) : SUPREMASI HUKUM ATAU MENTAATI SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : PASAL 1 AYAT(3) : NEGARA IN DONESIA ADALAH NEGARA HUKUM RAKYAT BERDAULAT ( KEDAULATAN RAKYAT ) : ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PASAL 1 AYAT(2) KEPENTINGAN UMUM (RESPUBLICA) :PASAL 1 AYAT (1) NEGARA INDONESIA IALAH NEGARA YANG BERBENTUK REPUBLIK ADANYA LEMBAGA PERWAKILAN : MPR,DPR,DPD DAN DPRD MENGHARGAI HAK ASASI MANUSIA: Pasal 28 A s/d J

Politik Hukum=Per Per UU an PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH : PERATURAN TERTULIS YANG MEMUAT NORMA HUKUM , YANG MENGIKAT SECARA UMUM DAN DIBENTUK ATAU DITETAPKAN OLEH LEMBAGA NEGARA ATAU PEJABAT YANG BERWENANG MELALUI PROSEDUR YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ( UU 12/2011 PASAL 1 AYAT (2) )

HIRARKI PERATURAN PER UU AN- PASAL 7 UU 12/2011 UUD 1945 TAP MPR UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGATI UU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH : PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

DEMOKRASI-KEDAULATAN RAKYAT DAN PEMILU Unsur demokrasi yang dikemukakan oleh para Ahli adalah sebagai berikut: - Agustam (hlm 85 Jurnal TAPIs Vol 7,2011) 1) Menurut Sargen, Lyman Tower (1987), yaitu keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik, tingkat persamaan hak antarmanusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki oleh warga negara , sistim perwakilan dan sistim pemilihan ketentuan manyoritas

lanjutan 2) Munurut Afan Gaffar (1999) ,Yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan ,rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum,dan hak-hak dasar. 3) Menurut Merriam Budiardjo (1977), perlunya dibentuk lembaga-lembaga demoktasi untuk melaksanakan nilai- nilai demoktasi ,yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab,Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi politik, pers dan media.

lanjutan 4) Menurut Frans Magnis Suseno (1997). menyebutkan ada lima gugus ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima gugus demokrasi tersebut adalah Negara hukum, pemerintahan dibawah control nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip manyoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi.

TUJUAN PEMILU-HUNTINGTON(2001-18) Pemilu sebagai implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Pemilu sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Pemilu sebagai sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sebagai sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik.

MENENTUKAN PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TAK LANGSUNG Lanjutan- Tujuan Pemilu :Rose Dan Mossawir Dalam Muhadam Labolo/T.Ilham(2015-53) MENENTUKAN PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TAK LANGSUNG SEBAGAI WAHANA UMPAN BALIK ANTARA PEMILIK SUARA DAN PEMERINTAH BAROMETER DUKUNGAN RAKYAT TERHADAP PENGUASA SARANA RAKRUTMEN POLITIK ALAT UNTUK MEMPERTAJAM KEPEKAAN PEMERINTAH TERHADAP RAKYAT

Lanjutan-JIMLY ASSHIDDIQIE Dalam Muhadam Labolo/T.Ilham(2015-56) Tujuan Penyelenggaraan Pemilu : Untuk memungkinkan terjadinya pergantian kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat dilembaga perwakilan Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara

TERIMA KASIH MOHON MAAF-WASSALAM