Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri SIKD NASIONAL Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri TA 2016 1
Dasar Hukum UU No. 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2004 UU 33 Tahun 2004 dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah dikembangkan sistem informasi keuangan daerah yang merupakan satu kesatuan dengan sistem informasi pemerintahan daerah UU 23 Tahun 2004 Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas : Informasi Pembangunan Daerah Informasi Keuangan Daerah. UU 33 Tahun 2004 Pemerintah menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah secara nasional
UU No. 23 Thn 2014 BAB XXII INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: informasi pembangunan Daerah; dan informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Pasal 392 Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup: kondisi geografis Daerah; demografi; potensi sumber daya Daerah; ekonomi dan keuangan Daerah; aspek kesejahteraan masyarakat; aspek pelayanan umum; dan aspek daya saing Daerah.
Pasal 393 Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan. Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah; membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah; membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan Daerah;
Pasal 393 membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah; mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah secara nasional; dan melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah (3) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat.
Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
Festival Anggaran Daerah Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
Pasal 394 Selain diumumkan kepada masyarakat IKD wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sesuai peraturan perundangan. Pemerintah daerah yang tidak mengumumkan dan menyampaikan IPD dan IKD dikenai sangsi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan oleh gubernur selaku wakil pemerintah untuk bupati/walikota. Dalam hal sangsi teguran tertulis dua kali berturut-turut tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sangsi berupa mengikuti pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
DATA SIKD Nasional APBD Induk paling lambat Bulan Januari Laporan Realisasi APBD Semester I un-audit paling lambat bulan Juli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Audited) paling lambat buln Agustus, yang terdiri dari; Realisasi APBD; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan; LO LPE LP-SAL 4. APBD Perubahan (1 bulan setelah Perda ditetapkan) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Manfaat Informasi Pemerintah Daerah Bahan Penyusunan Profil Keuangan Daerah Bahan Penyusunan Indeks-indeks Teknis di Kementerian/Lembaga Bahan Analisis Belanja Daerah Informasi Publik Bahan Penyusunan Kebijakan Transfer Ke Daerah
Standarisasi Data dan LK SPE_ANGGARAN : Data Anggaran SPE_JURNAL_AKRUAL : Data Seluruh jurnal yang terjadi selama tahun anggaran SPE_DETAIL_LO : Rincian Angka Pembentuk Laporan Operasional SPE_DETAIL_LRA : Rincian Angka Pembentuk Laporan Realisasi Anggaran SPE_DETAIL_NERACA : Rincian Angka Pembentuk Laporan Neraca SPE_PAJAK : Data Pajak atas belanja GU/TU SPE_SALDO_AWAL : Data Saldo Awal Neraca SPE_SPD : Data SPD SPE_SPP : Data SPP SPE_SPM : Data SPM SPE_SP2D : Data SP2D SPE_SP2D_POTONGAN : Data Potongan SP2D SPE_SPJ : Data SPJ SPE_STS : Data STS SPE_REF_AKRUAL_REK_ALL : Data referensi akun (denormalize view) SPE_REF_SUB_UNIT : Data SKPD 16 Tabel Standar
Tantangan Pemanfaatan TI Beragamnya Sistem Informasi Beragamnya Pengguna Laporan Beragamnya Tipe Laporan Beragamnya Kualitas Laporan
Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Provinsi Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
Realisasi APBD provinsi menurut kelompok pendapatan dan jenis belanja Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD kabupaten/kota Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
Realisasi APBD kabupaten/kota menurut kelompok pendapatan dan jenis belanja Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
SILPA APBD TA 2009-2014 Sumber data : Ditjen Bina Keuangan Daerah
Statistik Kemiskinan dan ketidaksetaraan di Indonesia Indeks Gini Ratio Angka Harapan Hidup Kemiskinan Relatif Indonesia Sumber : Indonesia Investment
Opini BPK atas LKPD Provinsi 2010-2015 Sumber data : BPK dan sumber lainna
KEBIJAKAN SIPKD PP 58/2005 PP 24/2005 (SAP) PP 56/2005 Pasal 11-16 MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI SIPKD UU 32/2004 UU 33/2004 Pasal 101-104 PP 58/2005 PP 24/2005 (SAP) SIKD Nas Reg SIKD SIKD PEMDA PP 56/2005 Pasal 11-16
Komunikasi Sistem pada Pemda Provinsi dan Kab/Kota TRANSAKSI DAN PELAPORAN Server Database Web Aplikasi Internet/Intranet SKPKD SKPD A SKPD B Web Browser
Komunikasi Sistem Pemda Provinsi ASISTENSI DAN PELAPORAN Server Database Web Aplikasi Internet/Intranet GUBERNUR Pemkab A Pemkab B Web Browser
Komunikasi Data Nasional Work Unit Regional Financial Department/ Consolidator SIPKD Reg - SIKD DJKD National SIKD MOHA SIPKD – Reg SIKD
IPKD NASIONAL
Kesimpulan Kita harus segera menyiapkan pengaturan kerangka regulasi terkait dengan informasi keuangan daerah yang akan menjadi bagian dari Informasi Pemerintahan Daerah. Peningkatan kualitas layanan penyediaan data APBD kepada masyarakat. Mendorong efisiensi dalam penggunaan sistem informasi keuangan daerah, sekaligus mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 27