Posisi dan Peran ISP dalam Mempercepat Pembangunan ICT Nasional Sylvia W. Sumarlin APJII Disampaikan pada Indonesia Stream APRICOT 2007 Bali, 26 Februari 2007
Agenda Perkembangan Internet di Indonesia Peluang Indikator pertumbuhan Economic leverage Peluang Permasalahan dalam industri Internet Persoalan perpajakan Persaingan yang tidak seimbang Solusi yang diharapkan
Perkembangan Internet di Indonesia Internet di Indonesia mulai muncul pada tahun 1994. Pemerintah baru mulai menerbitkan ijin tahun 1995. Tahun 1996 sudah terbit 27 ijin ISP APJII didirikan Mei 1996 lewat Munas I di Jakarta Sekarang sudah lebih dari 160 ijin ISP dan NAP (Meskipun tidak semua beroperasi)
Indikator Pertumbuhan IIX tahun 1997 baru 1 titik, sekarang sudah ada di 6 titik: Jakarta (2), Bandung, Yogya, Surabaya, Medan. Total trafik Internet tahun 2006 mencapai 4 Gbps. Jumlah pengguna Internet pada tahun 2000 hanya 400 ribu, tahun 2006 mencapai 20 juta pengguna. Domain *.id sudah mencapai jumlah 20.000 lebih. IP yang didistribusikan sudah mencapai 3.200 blok lebih.
Economic Leverage Kapitalisasi belanja bandwidth nasional diperkirakan mencapai Rp 1,2 trilun per tahun. Transaksi online (e-commerce dan internet banking) telah menjadi hal yang umum. Pertumbuhan internet paling tidak mencapai 25% per tahun.
Peluang Bisnis internet diperkirakan akan naik 25%. Pertumbuhan penjualan komputer diperkirakan akan naik 30%. Makro ekonomi yang makin membaik. Kesadaran akan pentingnya komputer makin meningkat (birokrasi dan masyarakat)
Permasalahan dalam industri Internet Harga akses Internet yang masih mahal disebabkan antara lain komponen bandwidth internasional, local loop, perangkat, pajak, skala ekonomis yang belum tercapai. Pajak yang belum menyentuh bidang Internet secara tepat. Biaya-biaya non-pajak. Persaingan dalam pasar jasa internet yang tidak imbang Beroperasinya “ISP gelap” Penetrasi komputer yang masih rendah Keterbatasan infrastruktur di luar Jakarta terutama di Indonesia Timur
Persoalan perpajakan Tidak berlaku sama antara swasta dan BUMN. Bandwidth dan IP belum ada definisinya, sehingga penetapan pajaknya tidak dapat dimasukkan dalam kategori kebutuhan publik mendasar atau umum yang mendapat perlakuan khusus. Definisi BUT (Badan Usaha Tetap/Permanent Establishment Tax) menjabarkan bahwa semua agen elektronik adalah Wajib Pajak. Ini termasuk server, handphone, PDA, dan alat2 rumah tangga yang menggunakan komputer. Hal2 di atas termaktub dalam UU maupun RUU.
Kondisi persaingan pasar jasa internet yang tidak imbang Lebih dari 100 pemain, dari kelas UKM sampai kelas raksasa telekomunikasi --> semuanya adalah Anggota APJII. Pendapatan setahun sebuah ISP bisa 1 juta kali lipat modal ISP yang lain. Pemain besar punya kemampuan mengontrol pasar. Pemain raksasa punya kelebihan karena memiliki jaringan (internasional, nasional, dan last mile). Akibatnya kondisi pasar tidak imbang, karena yang kecil butuh jaringan yang dikontrol oleh yang raksasa. Mayoritas Anggota APJII adalah ISP yang tidak memiliki jaringan.
Solusi yang diharapkan Pemerintah diminta untuk memfasilitasi terjadinya “simbiose mutualisme” antara Penyelenggara Jaringan dan Penyelenggara Jasa akses Internet yang tidak memiliki jaringan. Penyelenggara jaringan yang ada berfungsi sebagai penyedia backbone saja Beri kesempatan pada ISP yang belum mempunyai jaringan untuk membangun jaringan sendiri. Dapat dimulai dari last mile dengan teknologi terkini yang tersedia yaitu WIMAX. Depkominfo proaktif memperjuangkan kepentingan industri ICT di level koordinasi Kabinet. Perlunya penegakan hukum dari Pemerintah terhadap “ISP gelap”