Pendidikan nonformal Nindhita Pangestika 15220079.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
National Educational System
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
Satuan2 Pendidikan Islam Nonformal
Technique Informal School
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAUD
Oleh Puji Yanti Fauziah
Dosen: Unang Wahidin, M.Pd.I
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Konsep Dasar PKM & Penyelenggaraannya
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
JERMAN.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KURIKULUM PENDIDIKAN KEAKSARAAN
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
PERANAN PENDIDIKAN NON FORMAL DALAM PENINGKATAN KUALITAS SDM DI DAERAH TERTINGGAL Oleh : enceng mulyana.
PENDIDIKAN NON FORMAL DEWI PURNAMA FITRATUL ULFA NUR IKHSAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Triyani Tugas aplikom 1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
LANDASAN PENDIDIKAN LANDASAN PENDIDIKAN SOSIOLOGIS DAN ANTROPOLOGIS
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PENDIDIKAN NON FORMAL)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
Pada Kegiatan Pembekalan Implementasi KTSP Tingkat Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENGEMBANGAN TAMAN BACAAN DI LINGKUNGAN MUHAMMADIYAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I pengertian pendidikan
Model PAUD dan Dikmas Sebagai Dukungan Penjaminan Mutu Lembaga
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HERNAWATI SYAM KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SEMARANG.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

Pendidikan nonformal Nindhita Pangestika 15220079

Definisi Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar,dll.

CIRI-CIRI Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung. Kadang tidak ada persyaratan khusus. Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani. Bersifat praktis dan khusus. Pendidikannya berlangsung singkat. Terkadang ada ujian. Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta

SASARAN Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

fUNGSI Pendidikan nonformal berfungsi sebagai mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

TUJUAN Masyarakat memperoleh layanan PAUD yang bermutu, adil dan merata dalam menyiapkan anak didik dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Masyarakat/penduduk buta aksara dewasa (15 tahun ke atas) dapat memperoleh/mengikuti program pendidikan keaksaraan fungsional secara efektif, efisien, dan akuntabel. Masyarakat memperoleh layanan pendidikan kesetaraan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan untuk menunjang penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12 Tahun dan memperluas akses pendidikan menengah dengan lebih menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Terwujud kelembagaan kursus dan pelaksanaan kursus para Profesi yang Bermutu dan Berorientasi Kecakapan Hidup (PKH), khususnya bagi penduduk penganggur usia produktif untuk dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional. Masyarakat memperoleh layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang semakin luas dan bermutu sebagai wahana peningkatan budaya baca untuk mendorong aksarawan baru dan anggota masyarakat lainnya untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan mereka. Terwujud keadilan gender dalam pelayanan pendidikan melalui peningkatan kesetaraan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam akses, mutu, relevansi, dan tata kelola pemerintahan bidang pendidikan. Terwujud kelembagaan dan unit-unit pelaksana teknis PNF, serta satuan PNF lainnya yang terakreditasi dan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, efisien, efektif dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

JENIS Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Penyelenggara satuan pendidikan Raudatul Athfal (RA) Taman Pendidikan Al-Qur'an Taman bermain anak (TBA) Lembaga kursus Sanggar Lembaga pelatihan Kelompok belajar Pusat kegiatan belajar masyarakat Majelis taklim

Konsep dasar Pendidikan Nonformal sebagai Suplemen adalah dimana pendidikan nonformal sebagai penambah (suplemen). Dimana seseorang yang sudah menamatkan pendidikan formal ingin menambah pengetahuan/keterampilan kecakapan hidupnya dia bisa mengikuti pendidikan tambahan berupa pendidikan kursus dan kecakapan hidup. Pendidikan Nonformal sebagai Kompelen (Pelengkap) dimana pendidikan Nonformal sebagai pelengkap seseorang dalam memenuhi pendidikan Formalnya. Pendidikan Nonformal sebagai Substituti (Pengganti) dimana seseorang yang sama sekali tidak menikmati pendidikan Formal dia dapat mengikuti Pendididkan Nonformal sebagai Pengganti . Contoh seseorang yang tidak pernah belajar di SD mereka dapat mengikuti Program Paket A begitupun juga paket B dan C.

Asas-asas Asas kebutuhan meliputi kebutuhan hidup manusia (human needs), kebutuhan pendidikan (educational needs), dan kebutuhan belajar (learning needs). Kebutuhan hidup adalah jarak antara kebutuhan fisiblogis, rasa aman, sosial, penghargaan, dan/atau aktualisasi diri yang dimiliki saat ini dengan kebutuhan tersebut yang hams atau diharapkan terpenuhi. Kebutuhan pendidikan adalah jarak antara tingkat pendidikan atau kemampuan yang dimiliki pada saat ini dengan tingkat pendidikan atau kemampuan yang seharusnya atau diharapkan dipenuhi. Kebutuhan belajar adalah peryataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai tertentu yang ingin dipenuhi melalui kegiatan pendidikan nonformal. Pendidikan sepanjang hayat (lift-long education) adalah prinsip bahwa pendidikan dilakukan sepanjang hayat dengan keserasian antara pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan sepanjang hayat adalah upaya sadar untuk menumbuhkan kegiatan belajar sepanjang hayat (life-long learning).

Asas-asas Relevansi dengan pembangunan masyarakat merupakan wilayah utama pendidikan nonformal. Fungsi pendidikan nonformal adalah untuk membelajarkan sumber daya manusia (human resource development) sebagai subjek pembangunan masyarakat sehingga mereka memiliki budaya,  berorganisasi (community organization) dan, pengembangan ekonomi (economic development) di masyarakat baik pedesaan maupun perkotaan. Wawasan ke masa depan (futures oriented) mengandung makna bahwa pendidikan nonformal adalah upaya mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, dan pelatihan bagi peranan peserta didik pada masa depan.