MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Advertisements

Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Perbankan Syariah Indonesia
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Laporan Keuangan PT Bank BNI Syariah
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Perbankan Syariah di Indonesia
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Tugas ke-4 manajemen perbankan
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Hukum Perbankan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Sistem Perbankan Syariah
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Profil, Sejarah, Visi Misi dan Produk
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH TUTORIAL PERTEMUAN KE 2 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH PRINSIP-PRINSIP YANG MENDASARI MANAJEMEN PERBANKAN ISLAMI : a. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar b. Kewajiban Menegakkan Kebenaran c. Kewajiban Menegakkan Keadilan d. Kewajiban Menyampaikan Amanah e. Operasionalisasi prinsip-prinsip Syariah di bank Islami

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH VISI/MISI PERBANKAN ISLAMI Visi perbankan Islami yaitu gambaran masa depan yang ingin dicapai perbankan Islami adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT (Baldatun Toyyibatun wa Robbon Ghofur). Misi perbankan Islam mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH MANAJEMEN PERBANKAN ISLAMI 1. Perencanaan 2. Pengorganisasian 3. Pengawasan 4. Sistem Informasi Manajemen

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH PERANGKAT atau ORGAN ORGANISASI 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2. Dewan Pengawas Syariah/Sharia Supervisory Board 3. Dewan Syariah Nasional 4. Dewan Komisaris 5. Dewan Direksi

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Perangkat Hukum Dalam Perbankan Syariah Tanggal 25 Maret 1992 lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Ketangguhan bank tanpa bunga dengan sistem bagihasil sesuai prinsip syariah Islam saat krisis moneter menjadi momentum bagi disempurnakannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah sekitar 10 tahun dilaksanakannya Undang-Undang No 10 Tahun 1998 semakin terasa pentingnya dikeluarkan ketentuan tersendiri, maka pada tanggal 16 Juli 2008 disyahkanlah berlakunya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Peraturan Dalam Perbankan Syariah Sejak diberlakukannya UU No 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI tahun 2008 ,yaitu: No.10/16/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah, No.10/17/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008 perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 16 /DPbS tanggal 31 Mei 2012 Perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. No. 10/18/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. No.10/23/PBI/2008 tanggal 16 Oktobber 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, No.10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/Pbi/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. No, 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Komite Perbankan Syariah.

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Jenis-jenis Transaksi yang Dianjurkan/Dilarang menurut islam Transaksi atau akad yang dianjurkan atau yang dilarang menurut Islam akan dapat diperiksa pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa-fatwa ini juga menjadi rujukkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Sisi Funding (Pendanaan) Bank Islami ada sisi Funding (Pendanaan) bank Islami yaitu Giro, Tabungan, dan Deposito sesuai farwa DSN-MUI No. 01, 02, dan 03 menetapkan bahwa Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga, Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, dan Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro, Tabungan, dan Deposito bank Islami yang dibenarkan secara syariah menurut farwa DSN-MUI No. 01, 02, dan 03 adalah Giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah, Tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’a, Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Sisi Funancing (Pembiayaan) Bank Islami Pada sisi Funancing (Pembiayaan) bank Islami DSN-MUI menetapkan fatwa: No. 07 tentang Mudharabah, No, 08 tentang Musyarakah, No. 73 tentang Musyarakah Mutanaqisah, No. 04 tentang Murabahah¸ No, 05 tentang Salam tentang No. 06 tentang Istisna', No. 22 tentang Istishna' Paralel, No. 09 tentang Ijarah, No. 27 tentang Ijarah IMBT, No. 25 tentang Rahn, No. 26 tentang Rahn Emas, No. 28 tentang Jual Bel Mata Uang, No 77 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. No. 19 tentang Qardh, dan No. 44 tentang Multijasa.

MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH TERIMAKASIH