TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Advertisements

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kode Etik Akuntan Publik
Kebijakan Akuntansi Perbankan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
ETIKA PROFESIONAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
BEA METEREI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Up Date Terbaru Peraturan
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
STANDAR PEMERIKSAAN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
BANK SYARIAH.
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
Surat Pemberitahuan (SPT)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
OLIN MEISA LUDIPA ILIA MAHESSA
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KOMPARTEMEN PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DEPARTEMEN PERIZINAN DAN INFORMASI PERBANKAN Direktorat Informasi Perbankan Jakarta, Oktober 2015

LATAR BELAKANG 1 Dalam rangka menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank sehingga dapat lebih memudahkan penilaian bagi kepentingan publik dan peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. 2 Dalam rangka meningkatkan integritas laporan keuangan Bank maka Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib diaudit oleh Akuntan Publik (AP) dan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kemampuan dan kesesuaian tugasnya, AP yang mengaudit Bank harus independen, kompeten, profesional dan obejektif serta menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama (due professional care). 3 Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil audit, perlu ditetapkan persyaratan AP yang diperkenankan untuk melakukan audit terhadap Bank yaitu AP yang terdaftar di OJK, sehingga dalam melakukan penunjukan AP, Bank memperhatikan daftar AP yang diumumkan OJK dalam website OJK.

DAFTAR PERATURAN/KETENTUAN AP/KAP SE Bank Indonesia No.3/32/DPNP tanggal 14 Desember 2001 Perihal Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia SE Bank Indonesia No.7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005 Perihal Hubungan Antara Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, Akuntan Publik dan Bank Indonesia PP No. 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 Tentang Pungutan oleh OJK POJK No.3/POJK.02/2014 tanggal 1 April 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK SE OJK No.4/SEOJK.02/2014 tanggal 1 April 2014 Tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan Otoritas Jasa Keuangan

PERSYARATAN TERDAFTAR DI OJK AP & KAP ................................................................................................................................... Mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet Memiliki ahlak dan moral yang baik Memiliki pengalaman dan kompetensi audit dibidang perbankan Sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan Sanggup melakukan audit Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi Bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit Bersedia memberitahukan kepada OJK apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perikiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan Berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sbb : Dalam melakukan audit, AP menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu : AP yang bertanggung jawab (partner in charge) dan Pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana Bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) d.h. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di KAP yang bersangkutan.

PENELAAHAN PERSYARATAN PROSES PENDAFTARAN AP/KAP ..................................................................................................................... OJK menyampaikan Surat pada KAP/AP atas kekurangan / perbaikan pendaftaran persyaratan 5 – 7 hk Kantor Akuntan Publik TIDAK LENGKAP 1. SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN KE : Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Up: Deputi Direktur Data dan Menara Radius Prawiro Lt.12 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 KAP 2. PENELAAHAN PERSYARATAN Registrasi: https://www.ojk.go.id/sipo Permohonan Pendaftaran PERMOHONAN (SUBSTANSI) Akuntan Publik INFORMASI PENDUKUNG LAINNYA 4. SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN OJK menyampaikan Surat Persetujuan atau Penolakan kepada AP/KAP terkait 5. DAFTAR AP/KAP PERBANKAN: Nama AP/KAP yang sudah terdaftar, tercantum dalam : https://www.ojk.go.id ≤ 45 hk 3. ANALISA : a, Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen b. Wawancara terhadap AP apabila diperlukan LENGKAP

DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN AKUNTAN PUBLIK Surat Permohonan Pendaftaran (dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon) Daftar Riwayat Hidup (dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa AP tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan serta memiliki kredit macet di Bank Surat Pernyataan kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program pendidikan dibidang akuntansi dan perbankan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa AP sanggup melakukan Audit sesuai dengan Standar Propesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dan propesional dalam melakukan penugasan Audit Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa AP yang bersangkutan bersedia memberitahukan kepada OJK apabila di temukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang keuangan dan perbankan, serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank Rekomendasi untuk pendaftaran di OJK Sektor Perbankan dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Fotokopi surat izin praktik Akuntan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang akuntansi Fotokopi sertifikat program latihan di bidang Perbankan Fotokopi NPWP AP

DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK Surat pernyataan bahwa KAP bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tentang pengendalian mutu di KAP yang bersangkutan. (dibubuhi materai dan tanda tangan Pemimpin Rekan/Pemimpin Cabang/Pimpinan KAP) 2. Daftar Riwayat Hidup (dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon) Bagan Organisasi yang menunjukkan adanya minimal 2 jenjang pengendalian atau supervisi, yaitu AP yang bertanggung jawab (patner in charge), dan pengawasan menengah yang melakukan pengawasan terhadap pada staf pelaksana. (dilengkapi kota-tanggal-bulan-tahun penandatanganan, serta dibubuhi tanda tangan Pimpinan KAP dan stempel perusahaan) Fotokopi surat izin praktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesi bagi KAP 5. Fotokopi NPWP KAP

FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN AP/KAP (SE Bank Indonesia No FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN AP/KAP (SE Bank Indonesia No.3/32/DPNP tanggal 14 Desember 2001 Perihal Hubungan Antara Bank, Akuntan Publik dan Bank Indonesia) 1 2 3 4

FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN AP/KAP SYARIAH (SE Bank Indonesia No.7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005 Perihal Hubungan Antara Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, Akuntan Publik dan Bank Indonesia) 1 2 3 4

DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PENGUNDURAN DIRI AP/KAP Bukti Pelunasan pembayaran atas kewajiban pungutan AP/KAP kepada OJK. Surat Permohonan Pengunduran Diri

PROSES PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK PENELAAHAN PERSYARATAN ..................................................................................................................... OJK menyampaikan Surat pada KAP/AP atas kekurangan persyaratan pengunduran diri 5 – 7 hk Kantor Akuntan Publik 1. SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN KE : Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Up: Deputi Direktur Data dan Menara Radius Prawiro Lt.12 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 TIDAK LENGKAP KAP Melunasi seluruh kewajiban: https://www.ojk.go.id/sipo 2. PENELAAHAN PERSYARATAN Permohonan Pengunduran Diri PERMOHONAN (SUBSTANSI) Akuntan Publik INFORMASI PENDUKUNG LAINNYA 4. SURAT PERSETUJUAN OJK menyampaikan Surat Persetujuan atas permohonan pengunduran diri kepada AP/KAP terkait 3. ANALISA : Penelitian atas kelengkapan persyaratan pengunduran diri. Penelitian pembayaran AP/KAP pada SIPO Penelitian atas status AP/KAP pada Kompartemen lain di OJK. 5. DAFTAR AP/KAP PERBANKAN: Nama AP/KAP yang sudah dicabut, dihapus dari: https://www.ojk.go.id ≤ 45 hk LENGKAP

DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI AP/KAP Perubahan Susunan Rekan : Perubahan Alamat KAP : Perubahan Nama KAP : Surat pemberitahuan perubahan susunan rekan yang menginformasikan susunan rekan yang baru. Surat pemberitahuan perubahan alamat AP/KAP yang menginformasikan alamat baru Surat Pemberitahuan Perubahan nama KAP Dokumen persyaratan pendaftaran atas nama KAP yang baru sebagaimana dokumen persyaratan pendaftaran KAP baru

PROSES PERUBAHAN DATA/INFORMASI AP/KAP ............................................................................................................................. Kantor Akuntan Publik Pemberitahuan perubahan Data /Informasi AP/KAP Susunan Rekan, alamat, nomor telepon serta nomor faksimili Akuntan Publik 5. DAFTAR AP/KAP PERBANKAN: Daftar AP/KAP yang sudah terupdate, tercantum dalam: https://www.ojk.go.id ≤ 14 hk KAP SURAT PEMBERITAHUAN DIKIRIM KE : Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Up: Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.12 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 4. SURAT PENYAMPAIAN PERUBAHAN DATA AP/KAP OJK menyampaikan Surat pemberitahuan bahwa perubahan data/informasi AP/KAP telah dicatat dalam administrasi. 3. ADMINISTRASI OJK Tercatat pada administrasi OJK Update pada Aplikasi Sistem Informasi Perbankan 2. ANALISA Penelitian data AP/KAP Penelitian pada SIPO

Ketentuan terkait dengan Pembayaran Pungutan (sesuai PP RI No Ketentuan terkait dengan Pembayaran Pungutan (sesuai PP RI No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK) antara lain: Biaya Pendaftaran untuk Profesi Penunjang Perbankan yaitu Akuntan Publik sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang, wajib dibayar sebelum pengajuan pendaftaran. Biaya Tahunan untuk Profesi Penunjang Perbankan yaitu Akuntan Publik sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang per tahun, wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. Biaya Tahunan untuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar sebagai Auditor Perbankan sebesar 1,2% dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan (Perbankan), wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pungutan, Wajib Bayar harus melakukan registrasi ke SIPO. Informasi lebih lanjut terkait pungutan OJK, kewajiban membayar, dan registrasi/pembayaran pada aplikasi SIPO (https://sipo.ojk.go.id) dapat menghubungi: Telepon Hotline : (kode area) 500 655 Telepon Langsung : 021-2960.0000 (ext. 7004 / 4650 / 4651 / 4652) Telepon Hunting : 021-2960.0000 ext.5000 Email : konsumen@ojk.go.id atau pungutan@ojk.go.id