PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
YAYASAN Stichting.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
KOPERASI & kewirausahaan
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
YAYASAN Stichting.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Transcript presentasi:

PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI Ady Achadi, SE, M.Si FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNWIKU PURWOKERTO PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Tidak akan ada manfaatnya koperasi itu, apabila para pendiri tidak mengetahui berbagai persoalan pokok mengenai koperasi Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI Mengadakan pertemuan pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi Menghubungi kantor Departemen Koperasi setempat Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Mengadakan rapat pembentukan koperasi ; memilih pengurus, pengawas, menetapkan AD/ART Mengajukan permohonan status badan hukum

Pembentukan Koperasi Berdasar UU No 25 th 1992 Pembentukan koperasi primer min. 20 orang, sedangkan koperasi sekunder min 3 koperasi yang sudah berbadan hukum. Berada di wilayah negara RI Dilakukan dengan akta pendirian yang berisi Anggaran Dasar

Hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar Daftar nama pendiri koperasi Nama dan tempat kedudukan koperasi Maksud, tujuan dan bidang usaha koperasi Ketentuan-ketentuan mengenai : Syarat Keanggotaan Rapat Anggota Pengelolaan Permodalan Pembagian SHU Sanksi dll

Pengertian AD/ART Adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya. AD = Anggaran Dasar = Tata Tertib ART = Anggaran Rumah Tangga = Dasar Pengelolaan Koperasi

Persyaratan Bagi Pelopor Memiliki minat yang besar, bercita-cita tinggi dan mempunyai jiwa kemasyaratan yang tebal untuk bekerja demi kepentingan umum Memiliki peranan dan tugas koperasi yaitu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan akan berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur Memiliki integritas yang tinggi

Masalah yang perlu diteliti berkaitan dengan lingkungan daerah kerja koperasi Masalah rata atau tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.

Tugas Panitia Pembentukan Koperasi Mengadakan persiapan pembentukan koperasi Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi Mengundang pemuka masyarakat di lingkungan kerja koperasi untuk hadir dalam rapat Mengundang pejabat koperasi dan para pejabat pemerintah setempat untuk memberikan pengarahan dalam rapat Mempersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dipelajari oleh para calon anggota, sehingga rapat pembentukan dapat menyampaikan pertanyaan dan usulan yang diperlukan.

Keanggotaan Koperasi (1) Sesuai dg UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya 20 orang anggota Sifat Keanggotaan : Suka Rela = menjadi anggota atas kemauan sendiri Terbuka = setiap orang bisa menjadi anggota bila memenuhi syarat keanggotaan.

Keanggotaan Koperasi (2) Kewajiban anggota : Memenuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dlm rapat anggota Berpartisipasi pada usaha yg diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan

Keanggotaan Koperasi (3) Hal-Hak anggota : Hak utk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat. Memilih/dipilih menjadi pengurus Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar. Mengemukakan pendapat/saran kpd pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota Mendapat keterangan ttg perkembangan koperasi.

Keanggotaan Koperasi (4) Syarat-Syarat Khusus Contoh : Koperasi Pertanian : anggotanya pemilik/penggarap sawah dan pekerja koperasi itu sendiri Koperasi Nelayan : anggotanya pemilik perahu/kapal,pemilik alat2 penangkapan ikan, nelayan Koperasi Karet : anggotanya pemilik, petani, dan pekerja kebun karet

Berhenti sebagai anggota koperasi Meninggal dunia Minta berhenti atas kehendak sendiri Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota

Pembubaran Koperasi 2 Alasan : 1. Karena anggota koperasi menghendaki 2. Karena keputusan pemerintah

Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah Terdapat bukti yg kuat bahwa koperasi tsb tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi Kegiatan2 koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

Langkah Pembubaran Atas kehendak anggota Koperasi mengadakan RA membicarakan pembubaran Pengurus menyampaikan keputusan RA ke pejabat depkop dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran. Bila diterima, pejabat Depkop dan PKM mengeluarkan SK pembubaran dan disampaikan ke koperasi.

Refleksi Menguji Daya Ingat Mahasiswa.