JENIS DAN TINGKATAN PERENCANAAN
RAGAM PERENCA-NAAN Perencanaan Instruktif Perencanaan Berdasar Pedoman JENIS PERENCANAAN Perencanaan Berdasar Pedoman Perencanaan Insentif Perencanaan Artikulatif RAGAM PERENCA-NAAN Rencana Jangka Panjang BENTANG WAKTU Rencana Jk Menengah Rencana Jangka Pendek Rencana Nasional (Global) LINGKUP WILAYAH Rencana Regional (Propinsi) Rencana Distrik (Kab/KPH)
Jenis Perencanaan Bentuk dan tipe perencanaan dipengaruhi kualifikasi SDM, dan tujuan yang ingin dicapai Ada 4 tipe perencanaan: Perencanaan Instruktif (Top Down) Perencanaan berdasar Pedoman Perencanaan Insentif (Bottom Up) Perencanaan Artikulatif Masing-masing memiliki kelebihan & kekurangan. ---- Tidak selamanya Perencanaan Instruktif lebih jelek dibanding Tipe Perencanaan yang lain.
Perencanaan Instruktif Di sektor kehutanan, perencana harus profesional (ilmu dan pengalaman) karena masalah yang dihadapi sangat kompleks. Perencanaan yang semata-mata berdasarkan instruksi dari atasan, untuk optimalisasi sumberdaya alam atau karena jumlah tenaga perencanaan masih terbatas. Cocok diterapkan saat: Jumlah tenaga perencanaan yang ahli di tingkat distrik masih terbatas. Masalah yang dihadapi masih relatif sederhana & homogen Masalah sosial ekonomi belum berkembang & bepengaruh nyata Suplai kayu masih di atas kebutuhan, sehingga efisiensi belum sesuatu yang mutlak dilakukan. Ketersediaan hutan alam masih luas, sehingga keuntungan masih besar.
Contoh perenc instruktif: Instruksi Penyusunan RP (Definitive Bedrijfplan) Tahun 1938 dan Instruksi Penyusunan RPKH No. 143/1974 Kekurangan Perenc Instruktif: Tidak ada kriteria jelas untuk menilai keberhasilan dan kegagalan Seksi Perenc Hutan Hubungan dngan sektor lain tidak jelas Bersifat kaku, tidak luwes. Perumusan kegiatan hasil inventore dipegang selama kurun waktu tertentu Di hutan Jawa, SAAT INI sudah tidak tepat lagi dengan pendekatan perenc Instruktif.
Perencanaan Berdasar Pedoman Bukan lagi berbentuk instruksi “ketat”, tetapi sudah berbentuk pedoman/acuan garis besar yang harus dilakukan u/ mencapai tujuan tertentu, dan ada kebebasan unit ekonomi/unit perencanaan untuk membuat rencana sendiri. Adanya kebebasan bagi perencana tingkat bawah mengembangkan ide-ide untuk mencari model penyelesaian masalah sesuai karakteristik dan ragam masalah tersebut. Dituntut tenaga perencana tiap unit ekonomi yang mampu menjabarkan pedoman dalam rencana operasional. Perencana harus mampu mengidentifikasi masalah, dan merumuskan jawaban atas masalah itu. Syarat diterapkannya perencanaan berdasarkan pedoman: Masalah di masing2 Distrik semakin bervariasi & berbeda Kualifikasi SDM Perencanaan di daerah semakin baik.
Perencanaan Insentif (Bottom Up Planning) Pasca PD-II lahir Development Planning yang bersifat terpadu (integrated) dengan sektor lain dan sinergi renc jk panjang-pendek, renc nasional-distrik. Perenc Inentif : bagian Perencanaan Pembangunan (Development Planning). Perencanaan disusun atas pertimbangan keuntungan ekonomi dan mengoptimalkan pemanfaatan SD, dengan sistem insentif /perangsang, dan menciptakan mekanisme yang menguntungkan di tiap unit-unit ekonomi (KPH/Distrik Kelola Hutan). Diterapkan saat: Dinamika masalah sosial ekonomi akibat pertambahan jumlah penduduk semakin tinggi Alokasi pemanfaatan SDH harus dilakukan secara optimal, (supply <<< demand). Tujuan: Mengoptimumkan manfaat SDH untuk keuntungan finansial perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Syarat: Perencana hutan mampu menemukenali masalah, merumuskan pemecahan masalah, dan menyusun rencana operasional beserta perangkat kelengkapannya. Sering disebut dengan Perencanaan Berorientasi pada Tujuan (Goal Oriented Planning).
Ciri-ciri Perencanaan Insentif: Tujuan memaksimumkan manfaat dan produktifitas SDH untuk keuntungan ekonomis dan kesejahteraan masyarakat Perumusan tujuan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik setempat (kayu, non kayu, jasa lingkungan dll), dan DIREVIEW setiap jangka perencanaan baru. Perumusan tujuan didasarkan pada kondisi dan kebutuhan setempat dan dirumuskan setiap jangka perencanaan baru Ada rekayasa model untuk tujuan no. 1, dgn resiko terkecil Adanya tenaga perencana “profesional dan mumpuni” dlm jumlah cukup Bentuk perencanaan bersifat komprehensif, dan terpadu dengan bidang2 lain. Contoh: Perencanaan PHJO Tahap I : Pengenalan batas dan karakter sistem Pembangunan wilayah Tahap II : Identifikasi kegiatan & masalah (sub Sistem) lain yang berpengaruh thd Kehutanan Tahap III : Kuantifikasi masalah tiap sub sistem (sosial & kehutanan) Tahap IV : Studi Means-Ends-Value pada sub sistem Kehutanan Tahap V : Merumuskan Problem Utama Pembangunan Wilayah Tahap VI : Merumuskan Tujuan Pengelolaan Hutan Tahap VII : Merumuskan Sistem Silvikultur & Regim Pengelolaan (management regime)
Means-Ends-Values (Duerr, 1979) Masalah Ketidakpuasan Pengenalan Masalah Analisis Masalah Pemecahan Masalah Keputusan Hasil Means Ends Values Prediksi Kristalisasi Stimulasi Deliberasi Pilihan Aksi Review
Perencanaan Artikulatif Salah satu varian/ragam Perencanaan Insentif di bidang kehutanan. Berupaya mengartikulasikan kebutuhan dan keinginan seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan hutan, dan mensinergiskan kepentingan kehutanan dengan kepentingan non kehutanan. Perencanaan artikulatif tidak hanya sekedar perencanaan partisipatif (participatory planning). Tetapi mengalokasikan manfaat SDH secara adil dan proporsional sesuai stratum masyarakat penggunanya. Ciri-ciri utama perenc artikulatif: Menjangkau kepentingan masyarakat, baik skala lokal, regional, nasional maupun global Mampu mengantisipasi kepentingan saat ini dan kepentingan jangka panjang. Memaksimumkan produktifitas kawasan hutan, baik kayu maupun non kayu, fungsi lingkungan dan hutan sebagai bagian ekosistem Hutan sebagai bagian dari pembangunan wilayah untuk ikut serta meningkatkan kesjahteraan masyarakat
Rincian Manfaat Hutan dan Pengguna Ekonomi Membentuk tanah subur Lapangan kerja fisik Pakan ternak Kayu bakar Lapangan kerja trampil Kayu pertukangan Masyarakat lokal Masyarakat lokal luas Nasional Masyarakat global Perlindungan Tempat bermain Mencegah erosi Tata air Udara bersih Plasma nutfah Estetika Masyarakat satu DAS
Manfaat Hutan dan Lokasi Tempat Tinggal Manusia
Perencanaan Jangka Panjang Arahan garis besar tentang perumusan tujuan (objective) jangka panjang, dengan titik tolak fenomena saat ini dan prediksi masa depan. Di kehutanan, umumnya 25 tahun (dapat dihimpitkan dengan daur/siklus tebang). Tugas: Mengembangkan sebuah petunjuk umum tentang apa yang harus dilakukan pada masa mendatang. Menggariskan kemungkinan² perubahan struktur ekonomi, perubahan institusi, perubahan sosial dan investasi jangka panjang.
Rencana Jangka Menengah Pembagian Rencana Jangka Panjang dalam beberapa tahap waktu, yang selalu disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi Dalam Renc. Jk. Panjang umumnya ada 3 – 8 Renc Jk. Menengah (interval 5 – 10 tahun) Tugas utama: Menterjemahkan tujuan (Objective) menjadi target untuk jangka waktu bersangkutan. Menyusun kebijakan dan alat kebijakan untuk jangka waktu bersangkutan. Menghitung kebutuhan modal untuk investasi, termasuk sumber² investasi. Menghitung faktor pendorong dan penghambat (fisik, sosial budaya maupun ekonomi).
Rencana Jangka Pendek Penjabaran Rencana jangka Menengah menjadi Rencana Operasional (umumnya 1 tahun) Merupakan alokasi kegiatan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi, dengan mengacu target jangka menengah Disusun untuk menyeimbangkan antara total pekerjaan dengan sumber/alokasi dana yang tersedia
Rencana Nasional Disusun untuk jangka waktu yg panjang (25 thn), sehingga renc nasional identik renc jk panjang Isi rencana nasional: Visi dan misi pengelolaan hutan Perkemb jumlah penduduk, dan masalah sosial ekonomi Perkemb ekonomi nasional dan regional yang berpengaruh terhadap sektor kehutanan
Rencana Regional Sebagai penjabaran Rencana Nasional (jangka waktu 10 tahun) Apabila wilayahnya luas, dibedakan Renc. Regional I (propinsi) jangka waktu 25 atau 10 tahun; dan Renc. Regional II (rayon/ karesidenan) jangka waktu 10 tahun. Isi Rencana Regional: Prediksi lebih rinci jumlah penduduk, angkatan kerja, lap kerja, angka pengangguran dll. Prediksi supply-demand kayu dan hasil hutan Kebijakan propinsi sbg penjabaran visi dan misi Garis besar target/sasaran yang akan dicapai Gambaran alat² kebijakan yang diperlukan.
Rencana Distrik Penjabaran Rencana Regional (jangka waktu 5 tahun) Penyusunan kegiatan rinci menurut waktu, tempat, biaya, alat dan tenaga kerja. Isi Rencana Distrik: Target (sasaran) tingkat distrik berdasar data inventore Menetapkan model pengelolaan hutan tingkat unit managemen (BH atau petak) Menyusun kegiatan dalam bentuk RTWT Menyusun rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan, termasuk bahan & alat yg digunakan.