Sistem pemerintahan daerah Bentuk Negara Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Pembagian Kewenangan Modell Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah dan model pemerintahan Bentuk Negara Kajian mengenai pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai bentuk negara karena hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah sangat dipengaruhi oleh bentuk negara. Pada dasarnya bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu negara federasi dan negara kesatuan. Dalam negara federasi atau negara serikat, dua atau lebih political entity (satuan politik) baik yang sudah berstatus sebagai negara ataupun belum mengadakan suatu perjanjian untuk bersatu dalam suatu ikatan dalam politik yang mewakili mereka sebagai keseluruhan. Dengan pembentukan federasi, terbentuk suatu negara baru yang tunggal, berdiri sendiri, merdeka dan berdaulat penuh. Federasi adalah negara sedangkan anggota-anggota suatu federasi disebut negara bagian. Pembentukan negara federasi dilakukan melalui 2 tahap, yaitu (1) tahap pengakuan atas keberadaan negara-negara dan wilayah independen serta (2) tahap kesepakatan untuk membentuk negara federal. Sejumlah alasan memilih federalisme: Faktor politis mencegah sentralisasi kekuasaan Untuk menghadapi musuh bersama mempersatukan kekuatan militer, contoh: Sabah, Serawak, Singapura, Malaya bergabung menjadi Malaysia untuk menghadapi ancaman Komunis RRC di utara dan Indonesia di selatan Faktor ekonomis untuk memperkuat pasar hasil produksi sehingga kepentingan ekonomi kalangan kapitalis akan diperluas dan dijamin Komitmen terhadap ideologi yang sama
Prinsip-prinsip federalisme (Elazar) Nonsentralisasi tidak ada pusat kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik yang lain karena antara unit politik dengan pusat kekuasaan mempunyai kedudukan/status yang sama Derajat perwujudan demokrasi harus tinggi Mekanisme check and balance bagaimana mengatur hubungan di antara lembaga-lembaga negara serta hubungan antara warga masyarakat dengan negara. Juga mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat/federal dengan negara bagian Open bargaining perundingan-perundingan secara terbuka dalam pengambilan keputusan Constitualism konstitusi harus memuat secara lengkap dan terperinci mengenai mekanisme hubungan antara lembaga negara, kekuasaan serta kewenangan pemerintah baik dipusat maupun daerah Unit-unit pemerintah yang sudah tetap (fixed units) garis pembatas antara satu lembaga, antara wilayah negara bagian, antara wilayah daerah sudah merupakan sesuatu yang sangat jelas sehingga tidak mudah untuk diubah-ubah (revisi) Kelemahan federalisme: dapat memicu sparatisme jika masyarakatnya terfragmentasi Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Negara kesatuan terbentuk saat kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari satu negara. Tidak ada kesepakatan para penguasa daerah karena diasumsikan bahwa semua wilayah yang termasuk di dalamnya bukanlah bagian-bagian wilayah yang bersifat independen. Negaralah yang menjadi sumber kekuasaan yang membentuk daerah-daerah yang kemudian menerima pemberian kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat
Negara kesatuan dapat memilih salah satu dari dua model ini, yaitu: Sentralisasi/sentralistis; dan Desentralisasi/desentralistis Keuntungan desentralisasi, sebagai berikut: Efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Pendidikan politik menentukan pilihan politik dan partisipasi Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas politik
asas~asas penyelenggaraan pemerintahan Penyelenggaraan pemerintahan dilaksankan dengan berdasarkan pada sejumlah prinsip, yang disebut sebagai asas-asas pemerintahan Asas yang pertama dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah asas konsentrasi, dimana terdapat pemusatan kekuasaan dan pertanggungjawaban pemerintahan ditangan presiden Akan tetapi, pemerintahan tidak dapat berjalan dengan efektif dan efesien jika kekuasaan terpusat pada stu orang atau satu lembaga. Bahkan pemusatan kekuasaan akan mengarah pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, sehingga kekuasaan yang berada di tangan presiden didelegasikan kepada pejabat-pejabat di bawahnya yang kemudian melahirkan asas dekonsentrasi Asas dekonsentrasi mempunyai dua pengertian, yaitu: Dekonsentrasi horisontal, yaitu: delegasi kewenangan dari presiden kepada menteri atau lembaga pemerintahan non departemen Dekonsentrasi vertikal, yaitu delegasi kewenangan dari presiden kepada kepala wilayah administratif di daerah-daerah Pemerintahan daerah mempunyai dimensi lainnya, yaitu penyelenggaraan pemerintahan oleh para pejabat yang diangkat oleh daerah yang bersangkutan, dalam bentuk asas desentralisasi Desentralisasi memiliki beberapa pengertian, yaitu: Dekonsentrasi transfer wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabatnya di daerah Devolusi transfer wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan otonom daerah Konsep desentralisasi sendiri dapat dipandang dari dua kelompok aliran yang berbeda, yaitu kelompok aliran Anglo-Saxon dan kelompok aliran Eropa Kontinental
Perbandingan Desentralisasi Anglo ~ Saxon Eropa Kontinental Administrative decentralization (deconcentration) Delegation to semi-autonomous and parastatal organizations Functional decentralization Devolution (political decentralization) Territorial decentralization Privatization Medebewind dan vrij bestuur
Model pemerintahan daerah Model Perancis Model pemerintahan ini dibawa oleh Revolusi Perancis dan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintahan Napoleon. Kedua masa ini memiliki pengaruh yang kuat bagi eksistensi feodalisme dan sistem monarkhi di Eropa. Pemerintahan daerah memperoleh kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi. Eksekutif mempunyai hak-hak dan kewajiban sendiri yang membedakannya dengan kekuasaan legislatif, seperti dalam bidang kepolisian, keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Oleh karena itu kepala daerah memiliki dualisme jabatan, yaitu sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai wakil daerah yang diberi mandat oleh dewan. Ciri-ciri model perancis antara lain: Sangat sentralistis; Dominasi eksekutif (executive heavy); Struktur hirarkhis; Penyeragaman; Rantai komando; dan Tujuan otonomi daerah hanya untuk mencapai efisiensi dan efektifitas
Model Inggris Salah satu karakteristik dasar dari model Inggris adalah unit-unit pemerintah daerah bebas dari kontrol struktural unit-unit pemerintah daerah lainnya, maupun dari pemerintah pusat atau parlemen nasional. Selain itu, model inggris juga bersifat desentralistis karena ada otonomi yang luas bagi pemerintah daerah untuk membuat keputusan. Ciri-ciri model inggris, antara lain: Desentralisasi; Tidak ada struktur hierarkhis; Dominasi legislatif (legislative heavy); Aktivitas yang multi tujuan, tidak hanya untuk mencapai efisiensi dan efektifitas tapi juga pemberdayaan masyarakat, pendidikan politik, dan sebagainya; dan Partisipasi masyarakat secara sukarela (voluntary participation).
Model Soviet Model Tradisional Basis teoretis model Soviet adalah demokrasi terpusat yang ditransfer dari Partai Komunis. Pemerintah daerah tidak dimaksudkan sebagai agensi pembuat keputusan tapi sebagai agensi yang dikendalikan oleh pusat. Ciri-ciri model Soviet, antara lain: Kontrol Partai Komunis atas nama sentralisme demokrasi; Pemilihan dengan calon tunggal; Rantai komando yang hirarkhis; dan Delegasi kekuasaan pemerintah secara luas pada dewan-dewan lokal. Model Tradisional Model tradisional mengacu pada model-model pemerintahan lokal yang tidak dipengaruhi oleh model barat. Distribusi kekuasaan dalam model tradisional biasanya bersifat tribal, relijius, kekerabatan atau atas dasar stratifikasi ekonomi, misalnya seperti yang terdapat dalam desa atau sejenisnya. Ciri-ciri model tradisional, antara lain: Karakteristiknya hampir sama di seluruh dunia; Tidak ada ciri khusus atas dasar budaya tertentu; Cenderung memiliki kesederhanaan dalam struktur politik; Didukung oleh faktor-faktor sosiologis; dan Memiliki kecenderungan ke arah demokrasi.
Bagaimana dengan Model Pemerintahan di Indonesia, menggunakan sistem yang bagaimanakah? Berikan analisa anda.!