SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
OTONOMI DAERAH.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Lembaga Pemerintahan Desa
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Doden FE Untag Banyuwangi
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI Aan Eko Widiarto Sebuah Bekal Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat dari Aspek Sosiologis dan Yuridis

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 2

Desentralisasi dlm NKRI Alasan filosofis desentralisasi Indonesia adalah Negara Hukum Didalam Negara Hukum terdapat pemencaran kekuasaan/kewenangan Daerah otonom merupakan bentuk pemencaran kewenangan

Desentralisasi dlm NKRI Indonesia adalah negara demokrasi Demokrasi menghendaki keterlibatan rakyat dalam menjalankan pemerintahan Otonomi daerah merupakan perwujudan keterlibatan rakyat dalam pemerintahan di daerah

Desentralisasi dlm NKRI Indonesia negara pluralistik Otonomi daerah merupakan perwujudan penghargaan terhadap pluralistik

Desentralisasi dlm NKRI Indonesia negara kesejahteraan Otonomi daerah mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat

Pengaturan Otonomi Daerah Akibat dari perubahan setting politik: UU No 1 Tahun 1945 UU No 22 Tahun 1948 UU No 1 Tahun 1957 UU No 18 Tahun 1965 UU No 19 Tahun 1965 UU No 5 Tahun 1974 UU No 5 Tahun 1979 UU No 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014

Pergeseran Pengaturan Otonomi Daerah/Desa Konstitusi yang Multi Tafsir Pengaturan diserahkan kepada pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang (Eksekutif dan Legislatif) hasil Pemilu

KONDISI DESA Kebijakan yang hanya bertujuan pada pertumbuhan ekonomi UU 5/1974 tentang Pemerintahan di Daerah UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa Politik Pengendalian Negara Penyeragaman, Pengawasan Pengaturan, Pengendalian Akibat yang terjadi di masyarakat EKONOMI Hilangnya sumber-sumber ekonomi masyarakat seperti hutan, tanah, dan tambang SOSIAL Hancurnya karakter dan kearifan lokal POLITIK Melemahnya kepemimpinan politik dan sikap kritis masyarakat

SEJARAH PENGATURAN DESA Zaman Belanda: Swapraja dibiarkan hidup dan merupakan bagian dari pemerintahan penjajahan berdasarkan suatu perjanjian. Sedangkan volksgemeenschappen yang merupakan desa, nagari, dusun, marga, kampong (gampong, kampuang) dan sebagainya, dibiarkan hidup tanpa perjanjian dan perubahan sebagai persekutuan hukum teritorial Indonesia asli yang mandiri. Desa di Jawa diatur dengan Inlandsegemeente Ordonantie (IGO), sedangkan di luar Jawa diatur dalam Inlandsegemeente Ordonantie voor Buiten Gewesten (IGOB)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Tujuan pengundangan Undang-undang ini adalah untuk menjamin kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang pada saat itu dengan sedapat mungkin dijadikan atau ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat III dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, terjadi penyeragaman bentuk Desa di seluruh Indonesia yang berakibat matinya karakteristik yang dimiliki oleh desa-desa yang ada. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang menjadikan Pemerintahan Desa dan segala hal terkait dengan desa, terkesan hanya bagian kecil dari Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT Penyebutan Desa dan Desa adat disesuaikan dengan penyebutan di daerah setempat

KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA )

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIAT DESA, PELAKSANA KEWILAYAHAN DAN PERANGKAT TEKNIS .

TUGAS KEPALA DESA KEPALA DESA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA. MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN SEJAK TANGGAL PELANTIKAN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

HAK KEPALA DESA MENGUSULKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMDES MENGAJUKAN RANCANGAN DAN MENETAPKAN PERDES MENERIMA PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAINNYA YG SAH SERTA JAMINAN KESEHATAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEBIJAKAN YG DILAKSANAKAN MEMBERIKAN MANDAT PELAKSANAAN TUGAS KPD PERANGKAT DESA

KEWAJIBAN KEPALA DESA MEMEGANG TEGUH PANCASILA,UUD 1945, MEMPERTAHANKAN NKRI DAN BHINEKA TUNGGAL IKA MENINGKATKAN KESEJAHGTERAAN MASY DESA MEMELIHARA TRANTIB MENAATI DAN MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELAKSANAKAN TATA PEMERINTAHAN DESA YG GOOD GOVERNANCE MENJALIN KERJASAMA DAN KOORDINASI DGN SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN MENYELENGGARAKAN ADM PEMDES MENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DESA MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGANNYA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MASY DESA MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN MASY DESA MEMELIHARA DAN MELESTARIKAN NILAI SOSBUD MASY DESA MENGEMBANGKAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN MEMBERIKAN INFORMASI KPD MASY DESA

ATAS TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA TSB KADES WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN AKHIR MASA JABATAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN AKHIR TAHUN ANGGARAN SECARA TERTULIS KEPADA BPD MEMBERIKAN/MENYEBARKAN INFORMASI PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KPD MASY DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN KADES TDK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN TSB DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TREGURAN LISAN DAN /ATAU TERTULIS DLM HAL SANKSI TSB TDK DILAKSANAKAN DILAKUKAN PEMEBERHENTIAN SEMENTARA DAN DPT DILANJUTKAN PEMBERHENTIAN

PERANGKAT DESA PERANGKAT DESA BERTUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA PERANGKAT DESA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI PERANGKAT DESA DIANGKAT DARI WARGA DESA YANG MEMENUHI SYARAT PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

MUSYAWARAH DESA MERUPAKAN FORUM PERMUSYAWARATAN YANG DIIKUTI OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PEMERINTAH DESA DAN UNSUR MASYARAKAT DESA UNTUK MEMUSYAWARAHKAN HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS DALAM PENYELENGGARAANAN PEMERINTAHAN DESA HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS; PENATAAN DESA, PERENCANAAN DESA, KERJA SAMA DESA, RENCANA INVESTASI YANG MASUK KE DESA, PEMBENTUKAN BUM DESA, PENAMBAHAN DAN PELEPASAN ASET DESA, DAN KEJADIAN LUAR BIASA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PALING KURANG SEKALI DALAM 1 TAHUN MUSYAWARAH DESA DIBIAYAI DARI APBDESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA PERMUSYAWARATAN DAN PERMUFAKATAN DESA BPD MEMPUNYAI FUNGSI; 1. MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERDES BERSAMA KEPALA DESA 2. MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA 3. MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA MASA KEANGGOTAAN 6 (ENAM) TAHUN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN JUMLAH ANGGOTA BPD PALING SEDIKIT 5 ORANG DAN PALING BANYAK 9 ORANG PERESMIAN ANGGOTA BPD DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, BERSUMBER DARI DANA PERIMBANGAN DALAM APBN YANG DITERIMA KAB/KOTA DAN DITETAPKAN DALAM APBD KAB/KOTA. KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI APB-DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH JAMINAN KESEHATAN DAN MEMPEROLEH PENERIMAAN LAIN YANG SAH KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA > DESA BERHAK 1. MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT BERDASAR HAK ASAL-USUL, ADAT ISTIADAT DAN SOSBUD 2. MENETAPKAN DAN MENGELOLA KELEMBAGAAN DESA 3. MENDAPATKAN SUMBER PENDAPATAN > DESA BERKEWAJIBAN 1. MELINDUNGI DAN MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN, SERTA KERUKUNAN MASYARAKAT DESA 2. MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA 3. MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI 4. MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 5. MEMBERIKAN DAN MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA

PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DILARANG BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERUNDANGAN YANG LEBIH TINGGI DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BPD RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa, PUNGUTAN, TATA RUANG DAN ORGANISASI MASYARAKAT DESA HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA OLEH SEKRETARIS DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA DARI 2 DESA ATAU LEBIH YANG MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR DESA

KEUANGAN DAN ASET DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI DARI HASIL USAHA, HASIL ASET DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN LAIN-LAIN ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA. HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH KEKAYAAN MILIK DESA BERUPA TANAH DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH DESA, DAN BANGUNAN MILIK DESA DILENGKAPI BUKTI KEPEMILIKAN DAN DITATAUSAHAKAN SECARA TERTIB

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN APBN BERSUMBER DARI BELANJA PUSAT DENGAN MENGEFEKTIFKAN PROGRAM YANG BERBASIS DESA SECARA MERATA DAN BERKEADILAN.  BESARAN ALOKASI ANGGARAN YANG DIPERUNTUKAN KE DESA DITENTUKAN 10% DARI DAN DILUAR DANA TRANSFER DAERAH (ON TOP) SECARA BERTAHAP  ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBN DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS >>> APBN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI DESA DAN DESA ADAT DITRANSFER MELALUI APBD KAB/KOTA UTK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) PALING SEDIKIT 10% DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KAB/KOTA DALAM APBD SETELAH DIKURANGI DANA ALOKASI KHUSUS > KAB/KOTA YANG TIDAK MEMBERIKAN ALOKASI DANA DESA (ADD), PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN SEBESAR ALOKASI YANG SEHARUSNYA DISALURKAN KE DESA

PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMERINTAH DESA MENYUSUN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENGACU PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TERDIRI DARI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA 3 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DIDASARKAN PADA DATA DAN INFORMASI YANG AKURAT

LANJUTAN 4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI SALAH SATU MASUKAN UTAMA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA 5. PROGRAM PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG BERSKALA LOKAL DESA DIKOORDINASIKAN DAN ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA 6 PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM SEKTOR YANG MASUK KE DESA HARUS DIINFORMASIKAN KEPADA PEMDES UTK DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA.

PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN LANJUTAN…….. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN MERUPAKAN PERPADUAN PEMBANGUNAN ANTAR DESA DALAM SATU KAB/KOTA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DILAKSANAKAN UTK MEMPERCEPAT DAN MENINGKATKAN PELAYANAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAaAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF RANCANGAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DIBAHAS BERSAMA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, KAB/KOTA DAN PEMERINTAH DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN YANG BERSKALA LOKAL DESA WAJIB DISERAHKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA ATAU KERJASAMA ANTAR DESA

 BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN PENDIRIAN BUM DESA DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA DAN PENDIRIAN DITETAPKAN DENGAN PERDES BUM DESA MENJALANKAN USAHA DIBIDANG EKONOMI, DAN PELAYANAN UMUM HASIL USAHA DIMANFAATKAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN  BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN USAHA BERCIRIKAN DESA, SECARA SPESIFIK TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS, CV, KOPERASI

KERJA SAMA DESA PENGEMBANGAN USAHA BERSAMA UNTUK MENCAPAI NILAI EKONOMI YANG BERDAYA SAING KEGIATAN KEMASYARAKATAN, PELAYANAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA SAMA ANTAR- DESA DITUANGKAN DALAM PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH ANTAR-DESA KERJA SAMA ANTAR DESA DILAKSANAKAN OLEH BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA YANG DIBENTUK DENGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DALAM PELAYANAN USAHA ANTAR DESA DAPAT DIBENTUK BUM Desa YANG MERUPAKAN MILIK 2 DESA ATAU LEBIH

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DESA MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA YANG ADA DALAM MEMBANTU PELAKSNAAN FUNGSI PENYELANGGARAAN PEMERINTAH DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MERUPAKAN WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SEBAGAI MITRA PEMDES TUGAS ; MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, IKUT SERTA MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PEMERINTAH, PROVINSI, KAB/KOTA DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH WAJIB MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG SUDAH ADA DI DESA

LANJUTAN LEMBAGA ADAT DESA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN FUNGSI ADAT ISTIADAT DAN MENJADI BAGIAN DARI SUSUNAN ASLI DESA YG TUMBUH DAN BERKEMBANG ATAS PRAKARSA MASYARAKAT TUGAS : MEMBANTU PEMERINTAH DESA DAN SEBAGAI MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN, MELESTARIKAN DAN MENGEMBANGKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN TERHADAP ADAT ISTIADAT MASYARAKAT DESA

KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MELAKUKAN PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN DITETAPKAN MENJADI DESA ADAT (PENETAPAN DESA ADAT DILAKUKAN HANYA 1 KALI) DESA ADAT DITETAPKAN DENGAN PERDA KAB/KOTA DAN SESUAI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN SYARAT DESA ADAT, a.l : KESATUAN MASY HUKUM ADAT BESRTA HAK TRADISIONALNYA SECARA NYATA MASIH HIDUP, BAIK YG BERSIFAT TERITORIAL, GENEALOGIS, DAN FUNGSIONAL PEMBENTUKAN DESA ADAT DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KARAKTERISTIK DESA Kehidupan di desa berhubungan erat dengan alam Orang desa sangat terikat pada daerah dan lingkungannya. Menjunjung tinggi nilai kerukunan, sepenanggungan, dan tolong menolong. Masih mengandung corak feodalisme. Memegang teguh adat istiadat sehingga terkadang “curiga” dengan perubahan. (Siagian, 1983) Memiliki rasa sepenanggungan, seperasaan, dan saling memerlukan (S Soekanto)

heso57@yahoo.com

INDIKATOR KEMAJUAN DESA Komponen Sumber Daya Pertanian dan Lingkungan Hidup Komponen Perekonomian Wilayah Pedesaan Komponen Kelembagaan Sosial Pedesaan Komponen Sumber Daya Manusia Komponen Sarana dan Prasarana Fisik (Muhammad, 1995)

PRINSIP – PRINSIP MEMBANGUNAN DESA Kepercayaan dan persahabatan Persetujuan Bersama atas Program Tidak menghancurkan sendi-sendi sosial pedesaan Kerjasama

AGENDA DESA Memantapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepentingan desa meliputi pelaksanaan kewenangan desa sebagaimana ditentukan UU 32/2004, keuangan desa, dan tugas pembantuan yang disertai biaya. Kewenangan Desa: 1). urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. 2). urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. 3). tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 4). urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa.

Dengan demikian out put yang diharapkan: Desa dapat melaksanakan kewenangannya secara mandiri tanpa intervensi pemerintahan kab./kota; Desa diserahi kewenangan yang luas oleh pemerintah kabupaten/kota; Tugas pembantuan yang diberikan pada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa memperoleh sumber pendapatan dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota secara jujur dan adil; Desa memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota secara jujur dan adil; Pemerintah Kabupaten/Kota mau memberi bantuan pada desa.

Desa Menyukseskan Pilkada 1) Mewujudkan pelaksanaan pilkada yang demokratis. 2) Memerangi money politik dan tidak ikut terlibat melakukannya. 3) Menjaga ketahanan desa dengan mengantisipasi dan menangkal segala bentuk ancaman, provokasi, dan konflik akibat pilkada. Mendorongkan paket perdes demokratisasi Antara lain perdes tentang kebebasan memperoleh informasi di desa, perdes mekanisme partisipasi, perdes pelayanan publik dan mekanisme keluhan publik, serta perdes tentang mekanisme pertanggungjawaban kepala desa.