JABATAN AKADEMIK DOSEN Universitas Kanjuruhan Malang JABATAN AKADEMIK DOSEN 17 Oktober 2015
Latar Belakang Permenpan No. 17 Tahun 2013 dan Permenpan No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Edaran Dikti No. 224/E4.5/2015 poin 5: bahwa NIDN akan ditinjau bagi dosen yang 2 tahun atau lebih sudah diangkat tetapi belum memiliki JAD (desember 2015).
Tugas Utama Dosen UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS; Bukti pelaksanaan tridharma digunakan untuk usulan kenaikan Jabatan Akademik.
Wewenang Dosen Dosen minimal harus memiliki jabatan akademik Asisten Ahli
Wewenang Membimbing Skripsi
Kebutuhan Angka Kredit
Angka Kredit Kumulatif terendah
Usulan Asisten Ahli Angka kredit Asisten Ahli (IIIb) = 150 Jenjang S2 dinilai 150 Dosen S2 diusulkan ke AA hanya perlu 10% = 15 angka kredit (diberi kelebihan 30% = 19) Komponen Syarat Angka Kredit Bukti Kegiatan 1. Pendidikan & Pengajaran ≥ 55% 8,25 – 10,5 Mengajar 2 semester (@ 5 sks) 2. Penelitian ≥ 25% 3,75 – 5,75 Jurnal ISSN + Proceeding 3. Pengabdian ≤ 10% 1,5 Penyuluhan 2x 4. Penunjang Kepanitiaan, peserta kegiatan ilmiah Total 15 sd 19 Komponen 1 & 2 Dilebihkan 25%
Mekanisme Usulan (Sumber: Pedoman Operasional Angka Kredit)
Mekanisme Usulan Dosen Ka Prodi Kepegawaian Tim Pak Senat Fak/Univ Rektor Kopertis
Prosedur Usulan Pelaksana Kegiatan Dosen Mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan Tridharma PT setiap semester Mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), dan mengusulkan ke Ketua Program Studi Melegalisir bukti-bukti pelaksanaan Tridharma kepada Dekan (SK mengajar, Membimbing dll) Ka Prodi Ketua Program Studi menilai kebutuhan angka kredit dosen, jika angka kredit sudah memenuhi, Kaprodi mengusulkan personil Penilai Publikasi Ilmiah/jurnal (SK Dekan) Kaprodi menandatangani Lampiran Dupak untuk Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan Penunjang. Menyerahkan berkas Dupak kepada dosen untuk diserahkan kepada Kesekretariatan PAK (Kepegawaian)
Kesekretariatan (Kepegawaian) Prosesur Usulan Pelaksana Kegiatan Kesekretariatan (Kepegawaian) Meneliti kelengkapan berkas-berkas usulan PAK Menjadwalkan rapat penilaian TIM PAK TIM PAK Melakukan penilaian angka kredit untuk masing-masing komponen kegiatan Mereview batas kepatutan angka kredit untuk masing-masing komponen Menetapkan nilai angka kredit kumulatif. Hasil rapat Tim Pak adalah rekomendasi DIUSULKAN/TIDAK DAPAT DIUSULKAN Melaporkan Usulan PAK kepada Rektor untuk dilaksanakan Rapat Senat (setelah mendapat Rekomendasi dari Tim PAK) Rektor Menandatangani Berkas Usulan PAK Rektor mengeluarkan Surat Tugas kepada Kepegawaian untuk pengiriman berkas usulan ke Kopertis
Periode Usulan JAD Asisten Ahli dan Lektor Gel I : 1 s.d 30 April Gel II : 1 s.d 30 Oktober Lektor Kepala dan Guru Besar Gel 1 : 1 s.d 30 Maret Gel II : 1 s.d 30 Agustus
Terima Kasih