KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN Disampaikan pada Sosialisasi di Universitas Sriwijaya, Palembang, 9 Februari 2017 Bunyamin Maftuh Direktur Karier dan Kompetensi SDM Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RENSTRA KEMRISTEKDIKTI 2015 - 2019
PRESENT GLOBAL COMPETITIVENESS has shifted from natural resource-based to knowledge-based competition a the relation between knowledge development and the economy is interdependent and mutually enhancing a research, innovation, human resource quality will determine the economic growth of a nation a
PRESENT GLOBAL COMPETITIVENESS Indonesian University/Higher Education will play a very vital role in determining Indonesian competiveness ... Excellent university: high research quality per staff, high publication and patent per staff, high citation per staff member, number of professor, professor productivity in publication
Pembinaan karier dosen Revitalisasi fungsi PT antara lain Pendidikan Tinggi berfungsi mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 1 2 Peningkatan kemanfaatan penelitian Peningkatan data penelitian: Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% dari dana bantuan operasional PTN untuk dana Penelitian di PTN dan PTS 3
Problema SDM PT di Indonesia Masih banyak dosen yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal (masih S1) Jumlah dosen yang berpendidikan doktor (S3) masih kurang Masih banyak dosen yang belum memiliki jabatan akademik Jumlah guru besar masih sangat sedikit Publikasi ilmiah dosen/ilmuwan dan HAKI masih sangat rendah
JENJANG PENDIDIKAN DOSEN NASIONAL KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumber: forlap.ristekdikti.go.id Tgl, 1 Juni 2016
JENJANG PENDIDIKAN DOSEN PTN DAN PTS KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumber: forlap.ristekdikti.go.id Tgl, 1 Juni 2016
JABATAN AKADEMIK DOSEN NASIONAL KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumber: forlap.ristekdikti.go.id Tgl, 1 Juni 2016
PTS PTN JABATAN AKADEMIK DOSEN PTN DAN PTS KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI PTS PTN Sumber: forlap.ristekdikti.go.id Tgl, 1 Juni 2016
JABATAN AKADEMIK DOSEN PTN DAN PTS KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumber: forlap.ristekdikti.go.id Tgl, 1 Juni 2016
PUBLIKASI ILMIAH TERINDEKS SCOPUS 18
4 3 2 1 SKEMA PENGEMBANGAN KARIR DOSEN GURU BESAR LEKTOR KEPALA LEKTOR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFESIONAL/STUDI LANJUT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT PENGEMBANGAN KARYA ILMIAH/PENELITIAN/PUBLIKASI ILMIAH 4 3 GURU BESAR Kum: 850-1050 2 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 1 LEKTOR Kum: 200-300 ASISTEN AHLI Kum: 100-150 REKRUTMEN
Mekanisme Penilaian Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Asisten Ahli dan Lektor Untuk dosen PTN dan PTS di lingkungan Kemristekdikti dan dosen di Kementerian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti Untuk dosen PTN dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di PTN masing-masing Untuk Dosen PTS dilakukan Tim Pak di Kopertis masing-masing Untuk dosen di Kementrian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim PAK di K/L
Tata Kelola Layanan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Tata Kelola Layanan Kenaikan Jabatan Akademik … - Juni ‘11 Juli ‘11 – Okt ‘14 Nov ‘14 – Juni ‘15 Juli ‘15 Full Paper KEPMENKOWASBANGPAN 38/1999 & PERMENPAN 59/1987 Semi Online KEPMENKOWASBANGPAN 38/1999 Semi Online (Less Paper) PERMENPAN & RB 17/2013 JO 46/2013 Online (Paperless)
Standar layanan proses jabatan akademik dosen Unit Institusi Penanggung Jawab Kegiatan Durasi Waktu Paling Lama Luaran Jurusan/Fakultas Usulan, proses pemeriksaan, validasi dan pertimbangan/persetujuan senat 30 hari kerja Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Jurusan/Fakultas Perguruan Tinggi/ Kopertis Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/persetujuan senat Perguruan Tinggi Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Proses penilaian, pemeriksaan/review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan Persetujuan Dirjen/Direktur 60 hari kerja Lembar Persetujuan dan Penetapan Angka Kredit Dirjen/Direktur
Standar layanan proses jabatan akademik dosen Unit Institusi Penanggung Jawab Kegiatan Durasi Waktu Paling Lama Luaran Kementerian/Biro Kepegawaian Proses pemeriksaan, validasi administratif 15 hari kerja Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/jabatan Akademik Dosen Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Mengunggah nama dosen yang telah diterbitkan SK Profesornya dan daftar karya ilmiah untuk pemenuhan syarat utama Profesor di laman: pak.dikti.go.id Daftar nama dan karya ilmiah Unit Institusi Penanggung Jawab Kegiatan Durasi Waktu Paling Lama Luaran Kementerian/Biro Kepegawaian Proses pemeriksaan, validasi administratif 15 hari kerja Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/jabatan Akademik Dosen Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Mengunggah nama dosen yang telah diterbitkan SK Profesornya dan daftar karya ilmiah untuk pemenuhan syarat utama Profesor di laman: pak.dikti.go.id Daftar nama dan karya ilmiah
Asisten Ahli ke Lektor Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
Lektor ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
Lektor Kepala ke Profesor (Reguler) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun; Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala
Lektor Kepala ke Profesor (Reguler) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
Lektor Kepala ke Profesor (Reguler) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3)
Kenaikan jabatan melalui loncat jabatan
Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan Memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b (Permenpan RB)
Lektor ke Profesor Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; Memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; Memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c (Permenpan RB)
Jumlah angka kredit tidak mencapai angka kredit yang dibutuhkan. Penyebab Umum Belum Disetujuinya Usulan PAK Jumlah angka kredit tidak mencapai angka kredit yang dibutuhkan. Syarat khusus tidak dapat dilengkapi; tidak ada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi Ditemukan beberapa karya ilmiah yang termasuk dalam kategori plagiasi
INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG DOSEN JABATAN AKADEMIK INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK Asisten Ahli Memiliki angka kredit yg memenuhi persyaratan dg proporsi: Pendidikan : ≥ 55% Penelitian : ≥ 25% Pengabdian kpd Masyarakat : ≤ 10 % Penunjang Tri Dharma : ≤ 10 % Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama DP3 atau dokumen lain yang setara dengan nilai minimal baik & pertimbangan senat fakultas
INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG DOSEN JABATAN AKADEMIK INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK Lektor Memiliki angka kredit yg memenuhi persyaratan dg proporsi: Pendidikan : ≥ 45% Penelitian : ≥ 35% Pengabdian kpd Masyarakat : ≤ 10 % Penunjang Tri Dharma : ≤ 10 % Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama DP3 atau dokumen lain yang setara dengan nilai minimal baik & pertimbangan senat fakultas serta memiliki sertifikat pendidik.
INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG DOSEN JABATAN AKADEMIK INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK Lektor Kepala Memiliki angka kredit yg memenuhi persyaratan dg proporsi: Pendidikan : ≥ 40% Penelitian : ≥ 40% Pengabdian kpd Masyarakat : ≤ 10 % Penunjang Tri Dharma : ≤ 10 % Bagi yg berijazah Doktor harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama Bagi yg berijazah Magister harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional sebagai penulis pertama DP3 atau dokumen lain yang setara dengan nilai minimal baik & pertimbangan senat fakultas Memiliki sertifikat pendidik.
INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG DOSEN JABATAN AKADEMIK INDIKATOR PENILAIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK Profesor Memiliki angka kredit yg memenuhi persyaratan dengan proporsi: Pendidikan : ≥ 35 % Penelitian : ≥ 45 % Pengabdian kpd Masyarakat : ≤ 10 % Penunjang Tri Dharma : ≤ 10 % Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama DP3 atau dokumen lain yang setara dengan nilai minimal baik & pertimbangan senat fakultas Memiliki sertifikat pendidik.
ANGKA KREDIT KUMULATIF JABATAN AKADEMIK DOSEN No Jabatan Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang Pendididkan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Magister/ Doktor ≥ 40% 4 Profesor Doktor
KOMPONEN PENILAIAN JABATAN AKADEMIK DOSEN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN No Komponen Kegiatan Bukti Kegiatan Batas maksimal diakui Angka kredit 1 Doktor/sederajat Scan ijazah asli 200 2 Magister/sederajat 150 3 Mengikuti diklat prajabatan gol. III Scan sertifikat asli 4 Melaksanakan perkuliahan a. Asisten Ahli Scan SK penugasan 12 sks 5,5 b. Lektor/Lektor Kepala/Profesor 11
Strategi untuk Mendorong Keberhasilan PAK Dosen Perguruan tinggi melakukan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi dosen dalam rangka peningkatan karier dosen. Perguruan tinggi lebih selektif dalam pengajuan berkas yang akan dinilai di pusat dan mencegah plagiasi. Kemristekdikti melakukan sosialisasi/seminar tentang karier dosen, khususnya tentang bagaimana menjadi profesor yang berkualitas, kreatif dan produktif. Kemristekdikti melaksanakan PAK secara reguler (setiap bulan). Kemristekdikti meningkatkan sistem on-line dalam melayani usulan PAK Dosen.
Pasal 4 Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi bagi Lektor Kepala 1. Harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 2. Selain pada angka 1, juga harus menghasilkan: paten dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Syarat Memperoleh Tunjangan Kehormatan bagi Dosen dengan Jabatan Akademik Profesor Pasal 8 1. harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi. 2. Selain pada angka 1, juga harus menghasilkan: paten dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Evaluasi Pemberian Tunjangan Pasal 12 Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun Evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Waktu Evaluasi Pasal 18 Untuk pertama kali, evaluasi pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dilakukan pada bulan November 2017 Evaluasi dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015
20 PT Terbanyak Usul Profesor (Kenaikan Jabatan/Pangkat) Disetujui Tahun 2016
TERIMA KASIH