Membangun Pendidikan dan Kebudayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGELOLAAN KURIKULUM DAN SUPERVISI AKADEMIK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PENDIDIK
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
LPMP Provinsi Jawa Timur Di Hotel Utami – Sidoarjo
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Program Keahlian Ganda (PKG)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Membangun Pendidikan Indonesia secara Merata, Berkeadilan & Berkualitas berbasiskan Kompetensi Abad 21 Dr. Ir. Ari Santoso, DEA
Peran TIK untuk Pendidikan di Daerah Garus Depan
PAPARAN REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
HUMANISASI GENERASI BANGSA MELALUI OPTIMALISASI PERAN ANGKLUNG SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN DI SEKOLAH RITA MILYARTINI.
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
“MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN”
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Dr. Ir. Ari Santoso, DEA Simposium Regional PTP : Membangun Pendidikan Indonesia secara Merata, Berkeadilan & Berkualitas berbasiskan.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Disampaikan: Istanto W. Djatmiko
ICT Region Maluku & Papua
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Pengantar Penyusunan Silabus Pelatihan
KURANGNYA PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KONSEP PENILAIAN DALAM KERANGKA KURIKULUM SMK EDISI 2013
Pemerataan Akses TIK dalam Pembelajaran abad 21; Senarai Rumah Belajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model PAUD dan Dikmas Sebagai Dukungan Penjaminan Mutu Lembaga
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

Membangun Pendidikan dan Kebudayaan dari Pinggiran

Prinsip: Seluruh anak Indonesia, laki-laki dan perempuan, dengan latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi apapun, termasuk yang berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas; Seluruh masyarakat di manapun mereka tinggal berhak mendapatkan akses terhadap informasi, akses untuk berekspresi, dan akses pada pengetahuan budaya; Bahasa dan sastra daerah perlu dikonservasi dan dikembangkan;

Perluasan akses pendidikan yang berkualitas di pinggiran Isu strategis Program Perluasan akses pendidikan yang berkualitas di pinggiran Akses terhadap layanan pendidikan di daerah 3T belum sepenuhnya tersedia Kualitas layanan di daerah 3T umumnya rendah Ketersediaan guru dan tenaga kependidikan yang sangat terbatas jumlah dan kualitasnya Akses terhadap materi pembelajaran yag terbatas dan belum sepenuhnya sesuai konteks lokal Belum tersedia layanan secara merata untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus Penguatan Sekolah Garis Depan (pembangunan baru dan revitalisasi sekolah yang sudah ada) Penyediaan Guru Garis Depan di wilayah 3T Pendidikan khusus dan layanan khusus termasuk pendidikan inklusif dan program afirmasi Penguatan teknologi informasi termasuk infrastrukturnya untuk mendukung pelayanan pendidikan di daerah 3T

Perluasan akses kebudayaan di pinggiran Isu strategis Program Perluasan akses kebudayaan di pinggiran Kurangnya akses informasi, ekspresi dan pengetahuan budaya di daerah 3T Kurangnya pelibatan masyarakat di daerah 3T dalam kegiatan budaya Kurangnya akses informasi, ekspresi dan pengetahuan budaya di kalangan masyarakat yang terpinggirkan secara sosial Modul PTEBT (Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional) Revitalisasi Desa Adat Fasilitasi Komunitas Budaya Website Kebudayaan Indonesia Perluasan persebaran dan penguatan sumber daya kebudayaan di pinggiran Tidak meratanya persebaran SDM kebudayaan antara daerah non-3T dan daerah 3T Kurangnya sarana dan prasarana pembelajaran kebudayaan (ruang ekspresi dan apresiasi) di daerah 3T Tidak meratanya persebaran SDM kebudayaan antara kalangan masyarakat yang terpinggirkan dan tidak terpinggirkan secara sosial Kurangnya sarana dan prasarana pembelajaran kebudayaan (ruang ekspresi dan apresiasi) yang menjangkau masyarakat yang terpinggirkan secara social Penyuluh Budaya Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Sekolah Fasilitasi Sarana Kesenian Pamong Budaya Seniman/Sastrawan Mengajar Revitalisasi Museum Revitalisasi Cagar Budaya Revitalisasi Taman Budaya Mobil Bioskop Keliling Fasilitasi Registrasi Nasional Cagar Budaya

Konservasi dan penguatan bahasa dan sastra daerah Isu strategis Program Konservasi dan penguatan bahasa dan sastra daerah Penutur bahasa daerah yang semakin sedikit  sebagian bahasa daerah terancam punah Sastra di wilayah tertinggal tidak berkembang Pengiriman sastrawan ke wilayah tertinggal dan perbatasan Konservasi bahasa dan sastra daerah

Sekolah Garis Depan (SGD) 1 Sekolah Garis Depan (SGD)

Sekolah Garis Depan (SGD) Latar Belakang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Membangun dari pinggir dengan membangun kualitas manusianya; Wujud hadir negara di wilayah-wilayah terjauh, terpencil, perbatasan, termiskin (suburban, urban dan rural), dan/atau berpihak pada kelompok paling rentan dalam pembangunan; Menambah kreasi ragam penyediaan pendidikan dengan berbagai tipe dalam konteks sosial yang beragam; Memperkecil ketimpangan dan ketersediaan pemberian layanan pendidikan antar wilayah dalam kerangka kelayakan, keadilan, kemerataan dan bermutu. SGD adalah Sekolah terintegrasi dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah dalam rangka menyediakan layanan pendidikan yang bermutu bagi siswa di wilayah-wilayah terjauh, terpencil, perbatasan, termiskin (suburban, urban, dan rural), atau berpihak pada kelompok paling rentan dalam pembangunan.

KONSEP SEKOLAH GARIS DEPAN PRINSIP Kampus Pembelajaran Abad 21 (21st Century Learning Campus) : “student-centered” dan “active learning” Pemanfaatan teknologi mutakhir (state of the art of learning technology): “memperkaya pengetahuan/ pembelajaran” Penggunaan bahan bangunan materi lokal (locally available materials) : “aman, menyenangkan dan murah dalam pemeliharaan” Berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan - ESD (Education for Sustainable Development) Terintegrasi antar tingkat satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/K, Pendidikan Khusus) 2

Interactive and collaborative PEMBELAJARAN ABAD 21 Fungsi E-Sabak Content Creator UN CBT Digital Divide PESERTADIDIK DI 3 T Update Information Interactive and collaborative knowledge SUMBER: PUSTEKKOM PPDB Online 3

koneksitas kerja global 4 prinsip pembelajaran SGD dampaknya dalam menyiapkan fasilitas belajar Dampak Area belajar kelompok, Tersedia Wi-Fi, dan akses internet. Akses sumber listrik Kemitraan dng dunia usaha Kerjasama dengan perguruan tinggi Ruang komunitas Tempat mentoring/konsultasi Jaringan bimbingan teman belajar Fasilitas Laboratorium Raung Interaktif. Ruang pembelajaran berbasis Proyek; Ruang bengkel Lab fleksibel dan portable Selasar penghubung indoor / outdoor Tempat magang Dislpay digital dan perpustakaan Ruang belajar kecil Area umum terbuka Furnitur yang beragam Pendidik sebagai fasilitator Fasilitas online Ruang belajar fleksibel Infrastruktur TIK yang canggih. Standar Penilaian Fleksibel berpusat pada siswa koneksitas kerja global mengujicoba kolaborasi “pembelajaran abad 21 adalah proses pembelajaran berpusat pada peserta didik, berbasis kebutuhan (inquiry – based) , kaya teknologi, interdisiplin, kolaboratif, dan personal. Untuk menumbuhkan pesertadidik menjadi pembelajar sepanjang hayat, sehingga mereka memiliki keterampilan beradaptasi dengan perubahan secara berkelanjutan” 4

PROSES PEMBELAJARAN menyerap mencoba melakukan 1 3 2 (Niteni) Mempelajari materi (pdf, doc, ppt, html, swf, flv, dll) menyerap (Niteni) mencoba melakukan (Niroake) menerapkan (Nambahi) 1 Mengerjakan tugas (assignment), berdiskusi (bisa juga via forum, chatting, konferenesi), latihan dan ujian (quiz & test online) Mengerjakan tugas (proyek, produk), 3 (menurut Ki Hajar Dewantoro) 2 5

Peta Sebaran Sekolah Garis Depan (SGD) Sekolah Garis Depan (SGD) adalah perwujudan Nawacita ke-3 dengan pembangunan sekolah di daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) dan juga daerah yang terdepan dari segi ekonomi. 114 114 Lokasi, terdiri dari: Daerah Perbatasan Daerah urban Daerah bersejarah

PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SGD Pemahaman Substansi Kurikulum Penyusunan Silabus dan RPP Manajemen Sekolah : Intrakurikuler, Ekstrakurikuler, dan Nonkurikuler, termasuk PLS (fleksibilitas dalam kegiatan pembelajaran) Interaksi dengan Orangtua Kurikulum 2013 sesuai Jenjang Kepala Sekolah dan Guru sudah mengikuti Pelatihan Kelas 1,4,7,10 Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian KURIKULUM KESIAPAN SEKOLAH KESIAPAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN MONITORING DAN EVALUASI PELAPORAN Penetapan Sekolah sesuai Kriteria Fasilitas Pembelajaran Sekolah sebagai Taman Ketersediaan & Pemahaman terhadap Buku Pemahaman terhadap Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran yang Menyenangkan dan Menginspirasi Penilaian terhadap Hasil Belajar Media Pembelajaran Pemanfaatan Lingkungan sebagai Sumber Belajar Online Offline 7

Rancangan infrastruktur kelas SGD TV LED 8 Laptop 2 in 1 CCTV camera Internet Mini Server Mengunduh : Tamplate RPP; Materi digital; Referensi Browsing Mengunggah : RPP; Materi ajar digital; Test Tugas Proyek TV LED UPS battery Laptop Pendidik 8

layanan perangkat aplikasi lms/cms/sis/emis model koneksi 9 Executive dashboard LMS Rumbel versi light Radio Suara edukasi perangkat Manajemen Aset Tv edukasi model koneksi 9 Wireline Connection Broadband wireless 3G V sat

PENYIAPAN TATA KELOLA GURU GARIS DEPAN

PENDIDIKAN CALON GURU - GURU GARIS DEPAN Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pasal 12 Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 82 (1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 8 9 10 11 12 13 82 Pasal 11 (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 9 Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat

SEBARAN GGD Sebaran 6,296 Org (2016) di : 28 Provinsi 93 Kabupaten DEL KALTARA DEL Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Penguatan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 2 Penguatan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Termasuk Pendidikan Inklusif dan Program Afirmasi)

Isu dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Penyiapan regulasi implementasi pendidikan inklusif yang sejalan dengan UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Perluasan sasaran provinsi/kabupaten/kota sebagai daerah inklusif Penyediaan guru pendidikan khusus (GPK) di sekolah regular Pelibatan lembaga mitra pembangunan (Kemendagri, Kemensos, Kemenag, Pemda dll.) dalam sosialisasi dan implementasi program pendidikan inklusif dengan kemdikbud Pelibatan masyarakat peduli ABK dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pendidikan inklusif Pelibatan media dalam kampanye nasional pendidikan inklusif

Jumlah Siswa Disabilitas di SLB dan Inklusif 2016 JENJANG SMP Siswa SMPLB 23.947 Siswa SMP Inklusif 14.080 TOTAL 38.027 JENJANG SD Siswa SDLB 81.215 Siswa SD Inklusif 58.359 TOTAL 139.574 JENJANG SMA/SMK Siswa SMA/K LB 12.622 Siswa SMA/K Inklusif 4.214 TOTAL 16.836 NASIONAL Siswa SLB 117.784 Siswa Inklusif 76.653 TOTAL 194.437 Sumber : Data Pokok Pendidikan (Juni, 2016)

Jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2015/2016 NEGERI 527 Sekolah SWASTA 1.498 Sekolah NASIONAL 2.025 Sekolah Sumber : Data Pokok Pendidikan (Juni, 2016)

Jumlah Sekolah Inklusif TA 2015/2016 SMP Inklusif Sekolah 1.614 SD Inklusif Sekolah 6.911 SMA/SMK Inklusif Sekolah 605 Nasional Sekolah 9.130 Sumber : Data Olahan (Juni, 2016)

ADEM Papua dan Papua Barat “ADEM Papua dan Papua Barat merupakan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi putra-putri Papua dan Papua Barat lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki minat dan motivasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan tingkat menengah ke Pulau Jawa atau Pulau Bali” Papua dan Papua Barat Jawa dan Bali Asal Siswa ADEM: Papua dan Papua Barat Penerima Siswa ADEM: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

Klaster Asal Siswa ADEM (Jayapura, Biak, Merauke) 1. Provinsi Papua (Jayapura, Biak, Merauke) 2. Provinsi Papua Barat (Sorong dan Manokwari) Jayapura (18 Kab/Kota)   Kota Jayapura Kab. Jayapura Kab. Keerom Kab. Sarmi Kab. Memberamo Raya Kab. Memberamo Tengah Kab. Dogiyai Kab. Deiyai Kab. Waropen Kab. Yahokimo Kab. Yalimo Kab. Lanny Jaya Kab. Puncak Jaya Kab. Kep. Yapen Kab. Nduga Kab. Mimika Kab. Jayawijaya Kab. Tolikara Merauke (6 Kab)     Kab. Merauke Kab. Mappi Kab. Boven Digoel Kab. Puncak Kab. Pegunungan Bintang Kab. Asmat Biak  (6 Kab)    Kab. Biak Numfor Kab. Suppiori Kab. Yapen Kab. Nabire Kab. Paniai Kab. Intan Jaya Manokwari (7 Kab)      Kab. Manokwari Kab. Teluk Wondama Kab. Teluk Bintuni Kab. Pegunungan Arfak Kab. Manokwari Selatan Kab. Kaimana Kab. Fak-Fak Sorong (6 Kab/Kota) Kota Sorong Kab. Sorong Kab. Sorong Selatan Kab. Raja Ampat Kab. Maybrat Kab. Tambrauw

Pelaksanaan ADEM Papua dan Papua Barat

ADEM Wilayah Perbatasan dan 3T “Program ADEM Wilayah 3T dan Perbatasan merupakan Program ADEM bagi Putra-putri Wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar (3T) dan Perbatasan untuk dapat menempuh pendidikan menengah yang berkualitas di luar Wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar (3T) dan Perbatasan” Sekolah Penyelenggara Wilayah Perbatasan Wilayah 3T

Pelaksanaan ADEM Wilayah Perbatasan dan 3T Provinsi yang telah melaksanakan program ADEM 3T Kab/Kota Sekolah Penerima 1. ACEH Kota Banda Aceh Kota Padang Panjang Kota Bukittinggi Kota Padang Kab Solok 2. SUMBAR 3. SULUT Kota Manado Kota Tomohon Kab Minahasa Utara 4. NTT Kota Kupang

Pelaksanaan ADEM Wilayah Perbatasan dan 3T 27 Sekolah 526 Siswa Jumlah Sekolah Pelaksana Program ADEM Wilayah Perbatasan dan 3T Jumlah Siswa Program ADEM Wilayah Perbatasan dan 3T 99 Siswa ACEH 5 SMA 3 SMK 8 Negeri ACEH SMA : 60 SMK : 39 SUMBAR 8 Negeri 150 Siswa 4 SMA 1 SMK SUMBAR SMA : 115 SMK : 35 4 Negeri, 2 Swasta 130 Siswa SULUT 3 SMA 3 SMK SULUT SMA :59 SMK : 71 7 Negeri, 2 Swasta 147 Siswa NTT 6 SMA 3 SMK NTT SMA : 100 SMK : 47

Penguatan Simtem Informasi Pendidikan C Penguatan Simtem Informasi Pendidikan

TIK Bagian Dari Kerangka Pembelajaran Abad 21 Sumber: 21st Century Skills, Education, Competitiveness. Partnership for 21st Century, 2008 Kehidupan dan Karir • Fleksibel dan adaptif • Berinisiatif dan mandiri • Keterampilan sosial dan budaya • Produktif dan akuntabel • Kepemimpinan&tanggung jawab Pembelajaran dan Inovasi • Kreatif dan inovasi • Berfikir kritis menyelesaikan masalah • Komunikasi dan kolaborasi Informasi, Media and Teknologi • Melek informasi • Melek Media • Melek TIK Kerangka ini menunjukkan bahwa proses pembelajaran tidak cukup hanya untuk meningkatkan pengetahuan [melalui core subjects] saja, harus dilengkapi: Berkemampuan kreatif - kritis Berkarakter kuat [bertanggung jawab, sosial, toleran, produktif, adaptif,...] Disamping itu didukung dengan kemampuan memanfaatkan informasi dan berkomunikasi Partnership: Perusahaan, Asosiasi Pendidikan, Yayasan,...

Layanan Penyaluran Siswa Pindahan Persyaratan Dari Sekolah Luar Negeri  Passport Surat keterangan pindah dari sekolah sebelumnya dan atau Surat keterangan dari perwakilan RI setempat Transkrip nilai/ rapor kelas terakhir Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal Ke Sekolah Dalam Negeri Dari SPK  Ke Sekolah Nasional

Layanan Penyetaraan Ijazah Persyaratan Pas Foto Passport Surat Keterangan (Perwakilan RI Setempat/ Perwakilan Negara Asing/ Sekolah Asal) Ijazah/ Diploma/ Sertifikat Transkrip Nilai Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir Rapor Kelas 1,2,3 (SMP, SMA, SMK) ; Rapor 3 tahun terakhir (SD)

Layanan Rekomendasi Izin Belajar Siswa Warganegara Asing Persyaratan Izin Baru Passport Siswa Rapor Kelas Terakhir Surat Pernyataan Tidak Bekerja/ Tidak akan Bekerja Selama Belajar Bermeterai 6000 Surat Jaminan Pembiayaan dari Orang Tua/ Sponsor Bermeterai 6000 Surat Keterangan dari Sekolah Yang Dituju di Indonesia Passport Orang Tua/ KTP (bagi sponsor perorangan) Izin Perpanjangan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi STM (Surat Tanda Melapor dari Kepolisian, POLSEK/POLRES