Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Strategi Sertifikasi Dosen
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
KETENTUAN PELAKSANAAN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Regulasi jabatan fungsional dosen
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
SHARING PENYUSUNAN BERKAS P.A.K
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
TIPS DAN TRIKS LULUS SERDOS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Bidang SDM Universtias Muhammadiyah Yogyakarta
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN) PERMENPAN RB NO.17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 Kopertis Wilayah I Sumut 2017 heri65@gmail,Com

<==========ATURAN DASAR PAK=========

SIPATEN (Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen) Ada 4 (empat)kategori yang berpengaruh dalam menjalankan aplikasi SIPATEN ini yang memiliki Hak Akses: 1. Pimpinan 2. Admin PAK 3. Sekretariat PAK dan 4. TIM Penilai Berdasarkan hal tersebut diatas , penggunan aplikasi terdaftar dan memiliki Hak Akses

Pimpinan: pengguna hanya dapat membuka menu hak akses pimpinan saja tidak dapat membuka hak akses admin PAK, Sekretaris PAK dan TIM Penilai, begitu juga sebaliknya;

Tujuan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dalam mengembangkan Aplikasi SIPATEN adalah: Mempermudah dosen Perguruan Tingggi dalam pengusulan jabatan akademik dosen ; Memakan waktu yang tidak terlalu lama dengan syarat semua usulan telah telah disampaikan oleh TIM PAK Perguruan Tinggi dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan:

Siapa aja yang berhak mengusulkan jabatan akademik dosen 5. Sertifikasi / Tunjangan Profesi 4.Inpassing (Penyetaraan) 3.Usul Jabatan Akademik 2. NIDN/NIDK 1. Dosen dgn Kualifikasi S2

Keadaan dosen saat ini Jumlah dosen dilingkungan Kopertis Wilayah I saat ini berjumlah 11.287 orang (Termasuk Dosen Dipekerjakan) Dosen Tetap = 8421 orang (NIDN) Dosen Tidak Tetap = 2866 (NUPN) Dari dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional = A. Asisten Ahli = 1827 + 722 (2016) B. Lektor = 1420 + 268 C. Lektor Kepala = 554 D. Guru Besar = 34 + 1 ( SK. Prof dgn NIDK) = 35 __________________________________ = 3836 + 1000 = 4836 (Desember 2016) Dosen yang tdk memiliki Jabatan Fungsional = 3585 orang Yang mendaapat sertifikasi dosen sampai saat ini = 1852 orang + 211 (lulus tahun 2017 thp I)

Latar belakang Dengan terbitnya peraturan baru tentang jabatan akademik dosen : a. PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 Jo Nomor 46 Tahun 2013; b. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala BKN Nomor: 4/VIII/PB/ 2014 dan Nomor 24Tahun 2014 Tanggal 12 Agustus 2014; c. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 Tentang Juknis Jabatan Akademik Dosen Tahun 2014; d. Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Plagiat; e. Permendikbud Nomor 84 Tentang pengangkatan dosen tetap Maksimal Usia 50; f. Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang NIDK.

Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Plagiat Permendikbud Nomor 84 Tentang pengangkatan dosen tetap Maksimal Usia 50.

Permenpan Nomor 17 Jo 46 Tahun 2013 A.Pengangkatan Pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor apabila telah memenuhi syarat: (Asisten Ahli) : Memiliki Ijazah Magister/S2 Melaksanakan tugas mengajar minimal 1 (satu) Tahun dan telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir Mempunyai paling sedikit 1 (satu) buah jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sebagai penulis pertama Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) buah pengabdian pada masyarakat dan Penunjang Tri Dharma

B. Pengangkatan Pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor apabila telah memenuhi syarat: (Lektor) Memiliki Ijazah Doktor (S3) Melaksanakan tugas mengajar minimal 1 (satu) Tahun dan telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir Mempunyai paling sedikit 1 (satu) buah jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sebagai penulis pertama Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) buah pengabdian pada masyarakat dan Penunjang Tri Dharma

C. Bagi Jabatan Akademik Dosen Lektor ke Lektor Kepala selaian harus Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan “ Khusus Bidang B “ Bagi Dosen Yang memiliki Ijazah Magister(S2) harus memiliki Jurnal Ilmiah Internasional dan Untuk Dosen Yang memiliki Ijazah Doktor (S3) harus memiliki Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi sebagai penulis pertama Dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidik ( menurut Juknis Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014)

D. Bagi Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala ke Guru Besar/Profesor selaian harus Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan “ Khusus Bidang B “ Harus memiliki Ijazah Doktor (S3) harus memiliki Jurnal Ilmiah Internasional sebagai penulis pertama Dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidik ( menurut Juknis Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014) Dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar S3 dari PT Terakreditasi “B”

Persyaratan untuk usul jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi SK Jabatan Akademik AA dan PAK Memiliki Fakta Integritas dengan materi 6000 yang ditanda tangani oleh dosen pengusul; Sk Tugas Mengajar + Roster Persemester DUPAK (Daftar usul penilai angka kredit) yang ditanda tangani oleh Tim PAK PTS; Rekap Pendidikan dan Pengajaran,Penelitian,Penunjang dan Pengabdian pada masyarakat; Jurnal Fublikasi melampirkan surat dari editor/redaksi dan dapat ditelusuri secara on line Validasi karya ilmiah oleh Pimpinan Perguruan Tinggi

Loncat jabatan 1. Lektor - Guru Besar khusus untuk Dosen dengan jenjang pendidikan S3, mempunyai prestasi Luar Biasa karena mampu mempublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jurnal sebagai penulis pertama. 2. Asisten Ahli ke Lektor Kepala dosen dengan jenjang pendidikan S3, Sekurang-kurang menulis dalam 2 (dua) Jurnal Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama

Kelebihan Angka Kredit Maksimal NO Nama Jabatan Kum Yang Dicari Kelebihan Angka Maksimal Tidak Melebihi Kum Angka Kredit yang diatasnya 1 2 3 4 a. Asisten Ahli 150 Kum 190 Kum < 200 Kum b. Lektor 200 Kum 280 Kum < 300 Kum 300 Kum 380 Kum < 400 Kum c. Lektor Kepala 400 Kum 520 Kum < 520 Kum 550 Kum 680 Kum < 700 Kum 700 Kum 820 Kum < 850 Kum d. Guru Besar 850 Kum 1030 Kum < 1050 Kum 1050 Kum …. Kum > 1050 Kum

PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013 LAMPIRAN V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MENGAJAR PS PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013

PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013 LAMPIRAN V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MENGAJAR PS PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013 LAMPIRAN VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MEMBIMBING TA B: membantu M: melaksananakan *Golongan III d ** Lektor Kepala sebagai penulis utama pada jurnal internasional bereputasi

ASS.WR.WB. TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SEMOGA BERMANFAAT Heri Kopertis Wilayah I Sumut