Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nopember 2016
Daya Saing Indonesia (2007-2016) 2016: Swiss :1; Singapura : 2; Jepang : 8; Malaysia : 25; Korea : 26; Thailand : 34; Vietnam : 60; Yaman: 138
Daya Saing Indonesia (2016) Sumber: WEF (2016)
Peningkatan Hasil Penelitian – Publikasi PUBLIKASI INTERNASIONAL SCOPUS No. Negara 2014 2015 2016 (12 Okt) 1. Malaysia 25.330 23.414 18.811 2. Singapore 19.044 17.976 14.124 3. Thailand 12.061 11.632 9.963 4. Indonesia 5.499 6.280 7.463 5. Vietnam 3.955 4.092 1.775 6. Philippines 1.767 2.091 1.797
CAPAIAN PATEN TERDAFTAR DI INDONESIA Peningkatan Hasil Penelitian – Paten CAPAIAN PATEN TERDAFTAR DI INDONESIA 2015 Total Na 8676 *) 2016 Total 9160 *) Sumber: WIPO (data tersedia s/d tahun 2014); *) Sumber Subdit VFKI-DJKI (PATEN LOKAL Indonesia 2015 dan 2016 data sementara).
QS Ranking Tahun ITB UI 2014 461-470 310 2015 431-440 358 2016 401-410 325
Akreditasi Institusi 4.427 PT LUAR JAWA 3 133 406 451 1.723 2.174 JAWA September 2016 4.427 PT WILAYAH PT TERAKREDITASI PT BELUM DIAKREDITASI TOTAL PT A B C LUAR JAWA 3 133 406 451 1.723 2.174 JAWA 23 155 273 542 1.711 2.253 TOTAL 26 288 679 993 3.434 4.427
Akreditasi Program Studi September 2016 24.925 Prodi WILAYAH PRODI TERAKREDITASI PRODI BELUM DIAKREDITASI TOTAL PRODI A B C LUAR JAWA 394 3.737 4.636 8.722 3.790 12.512 JAWA 1.870 4.817 3.494 10.181 2.232 12.413 TOTAL 2.219 8.554 8.130 18.903 6.022 24.925
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan; BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
SPM Dikti (1) Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan Rnggi atau progam studi. Pasal 7 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan Enggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
LAM PT Kes LAM PT KES TUJUAN Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri. (Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016, Pasal 1 Ayat 4 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi) LAM-PTKes adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi kesehatan secara mandiri Tujuan LAM PT Kes bersifat SMART ( Spesific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound) yaitu : Tersusunnya kebijakan, standar, instrumen dan prosedur akreditasi pendidikan tinggi keshatan yang dioperasionalkan oleh LAM PTKes (specific); Meningkatnya mutu program studi yang diakreditasi oelh LAM PTKes berdasarkan indikator antara lain berupa Uji Kompentensi dan Tracer Study (Measurable); Terpadunya akreditasi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang saling mendukung peningkatan keterampilan tenaga kesehatan secara keseluruhan melalui instrumen-instrumen yang sinkron (Achievable); Terwujudnya lulusan dari program studi yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes yang mampu melaksanakan praktik pelayanan kesehatan dengan kompetensi sesuai standar dan kebutuhan masyarakat (Relevant); Terwujudnya kemampuan LAM-PTKes untuk membiayai kegiatan operasionalnya sendiri sejak tahun 2015 (Time Bound) TUJUAN
PRINSIP AKREDITASI INDEPENDEN AKURAT OBYEKTIF TRANSPARAN AKUNTABEL KREDIBEL IMPARSIAL
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Terima Kasih Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi