Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
Advertisements

EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
STANDAR BAN PT.
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI DALAM MEMPERSIAPKAN AKREDITASI PERGRUAN TINGGI ILLAH SAILAH DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN DIKTI-KEMDIKBUD.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
MENGAPA SPM-PT? 11/04/20151 Oleh: Zuheid Noor (BPM)
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
Kesinambungan SPMI dan SPME dalam Membangun Budaya Mutu Pendidikan Tinggi Intan Ahmad Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Sistem Penjaminan Mutu
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
PENYUSUNAN MANUAL SPMI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
SOSIALISASI AMI 2016 Thomas Anung Basuki
PENGENALAN PD DIKTI Jakarta, 16 November 2015 Noviyanto, ST., MMSI.
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
PENYUSUNAN MANUAL SPMI
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
REFLEKSI DAN KEBIJAKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SISTEM PENJAMIN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
Moto “Menebar Dharma untuk Bumi Mulawarman”
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan
Kebijakan SPME (Akreditasi)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Sistem Penjaminan Mutu Internal
TEMA DAN PROGRAM PRIORITAS
Penjaminan Mutu sebagai Kunci Sukses Pengelolaan PT
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nopember 2016

Daya Saing Indonesia (2007-2016) 2016: Swiss :1; Singapura : 2; Jepang : 8; Malaysia : 25; Korea : 26; Thailand : 34; Vietnam : 60; Yaman: 138

Daya Saing Indonesia (2016) Sumber: WEF (2016)

Peningkatan Hasil Penelitian – Publikasi PUBLIKASI INTERNASIONAL SCOPUS No. Negara 2014 2015 2016 (12 Okt) 1. Malaysia 25.330 23.414 18.811 2. Singapore 19.044 17.976 14.124 3. Thailand 12.061 11.632 9.963 4. Indonesia 5.499 6.280 7.463 5. Vietnam 3.955 4.092 1.775 6. Philippines 1.767 2.091 1.797

CAPAIAN PATEN TERDAFTAR DI INDONESIA Peningkatan Hasil Penelitian – Paten CAPAIAN PATEN TERDAFTAR DI INDONESIA 2015 Total Na 8676 *) 2016 Total 9160 *) Sumber: WIPO (data tersedia s/d tahun 2014); *) Sumber Subdit VFKI-DJKI (PATEN LOKAL Indonesia 2015 dan 2016 data sementara).

QS Ranking Tahun ITB UI 2014 461-470 310 2015 431-440 358 2016 401-410 325

Akreditasi Institusi 4.427 PT LUAR JAWA 3 133 406 451 1.723 2.174 JAWA September 2016 4.427 PT WILAYAH PT TERAKREDITASI PT BELUM DIAKREDITASI TOTAL PT A B C LUAR JAWA 3 133 406 451 1.723 2.174 JAWA 23 155 273 542 1.711 2.253 TOTAL 26 288 679 993 3.434 4.427

Akreditasi Program Studi September 2016 24.925 Prodi WILAYAH PRODI TERAKREDITASI PRODI BELUM DIAKREDITASI TOTAL PRODI A B C LUAR JAWA 394 3.737 4.636 8.722 3.790 12.512 JAWA 1.870 4.817 3.494 10.181 2.232 12.413 TOTAL 2.219 8.554 8.130 18.903 6.022 24.925

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan; BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

SPM Dikti (1) Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan Rnggi atau progam studi. Pasal 7 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan Enggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

LAM PT Kes LAM PT KES TUJUAN Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri. (Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016, Pasal 1 Ayat 4 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi) LAM-PTKes adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi kesehatan secara mandiri Tujuan LAM PT Kes bersifat SMART ( Spesific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound) yaitu : Tersusunnya kebijakan, standar, instrumen dan prosedur akreditasi pendidikan tinggi keshatan yang dioperasionalkan oleh LAM PTKes (specific); Meningkatnya mutu program studi yang diakreditasi oelh LAM PTKes berdasarkan indikator antara lain berupa Uji Kompentensi dan Tracer Study (Measurable); Terpadunya akreditasi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang saling mendukung peningkatan keterampilan tenaga kesehatan secara keseluruhan melalui instrumen-instrumen yang sinkron (Achievable); Terwujudnya lulusan dari program studi yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes yang mampu melaksanakan praktik pelayanan kesehatan dengan kompetensi sesuai standar dan kebutuhan masyarakat (Relevant); Terwujudnya kemampuan LAM-PTKes untuk membiayai kegiatan operasionalnya sendiri sejak tahun 2015 (Time Bound) TUJUAN

PRINSIP AKREDITASI INDEPENDEN AKURAT OBYEKTIF TRANSPARAN AKUNTABEL KREDIBEL IMPARSIAL

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Terima Kasih Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi