ANALISA RISIKO ASURANSI PENGANGKUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Presented by: Capt. Hadi Supriyono, Sp1, MM Dedicated to: PIP Makassar
Advertisements

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL LAHIR DARI TRANSAKSI DAGANG INTERNASIONAL
BERBAGAI DOKUMEN EKSPOR
Petunjuk Umum Dalam Penggunaan INCOTERMS INCOTERMS tidak menentukan secara langsung kapan pembayaran dilaksanakan dan di titik mana pemilikan.
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
JENIS TARIF ANGKUTAN.
ASURANSI PENGANGKUTAN
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Jual Beli Perusahaan
PERENCANAAN PELABUHAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perdagangan International
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
KONTRAK DAGANG.
Copyright by dhoni.yusra
PEMASARAN INTERNASIONAL
Sari Yuniarti,SE.,MM. INCOTERMS 2000 Sari Yuniarti,SE.,MM.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Hertiana Ikasari, SE, MSi
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
JENIS TARIF ANGKUTAN.
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Konsep Dasar Perkapalan
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Letter Of Credit Eksportir
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
LETTER OF CREDIT UCP 600.
JENIS KAPAL.
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
DEFINISI PELABUHAN MACAM – MACAM PELABUHAN JENIS MUATAN PELABUHAN
MATERI 2 KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAGANG.
Proses dan Prosedur Impor
Container (Petikemas)
SURAT BISNIS Penulis surat bisnis harus memahami tiga hal
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
FINNY REDJEKI S.E.,M.M. OPERASI KAPAL PERTEMUAN KE- 10.
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2000
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Unsur-Unsur Penting dalam Jubel Perusahaan.
EKSPOR IMPOR Incoterm 2010.
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
BILL OF LADING (Konosemen).
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ASURANSI MARINE CARGO By. Juli Santoso.
ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

ANALISA RISIKO ASURANSI PENGANGKUTAN Keputusan diaksep atau ditolaknya suatu obyek pertanggungan dapat dilakukan setelah adanya analisa risiko yang komprehensif terhadap obyek pertanggungan, meliputi Physical Hazard obyek pertanggungan dan Moral Hazard dari Tertanggung. Analisa risiko untuk penutupan Asuransi Marine Cargo pada dasarnya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. CALON TERTANGGUNG. - Nama dan Alamat 1.1. Data Calon Tertanggung, yaitu : - Nama dan Alamat - Jenis Perusahaan (Manufaktur, Eksportir, Importir, dll) - Pengalaman untuk Pengiriman sejenis

1. 2. Insurable Interest Calon Tertanggung terhadap obyek 1.2. Insurable Interest Calon Tertanggung terhadap obyek pertanggungan, apakah bertindak sebagai : - Penjual (Supplier) - Pembeli (Buyer) - Bank - Perusahaan Penyandang dana/multi finance company - Freight Forwarder - Pengangkut (Carrier) - Pengirim Barang (Shipper) Insurable Interest tersebut dapat dibuktikan dari dokumen barang/kontrak pengangkutan, seperti Airwaybill (AWB), Bill of Loading (B/L), Invoice, dll.

2. CARGO SEBAGAI OBYEK PERTANGGUNGAN 2.1. General Cargo Pada umumnya general cargo ditimbun didalam palka kapal (tween deck dan lower deck) namun bagi barang barang yang tahan terhadap panas dan air, termasuk peti kemas dapat diletakkan diatas deck sebagai deck kargo. 2.2. Bulk Cargo Ciri – cirinya : - Barang muatan dalam jumlah besar dan bersifat homogen - Pada umumnya diangkut dengan bulk cargo vessel (kapal khusus untuk muatan curah).

- Berdasarkan sifatnya bulk cargo dapat dibagi menjadi : Bulk Cargo Solid, barang muatan dalam jumlah besar yang bersifat kering seperti gandum, tepung, beras, gula, biji-bijian, kopi, kopra, dll. Potensial risiko yang mungkin terjadi untuk bulk cargo solid adalah berkurangnya volume (shortage) dan kontaminasi. Bulk Cargo Liquid, barang muatan cair dalam jumlah besar yang bersifat homogen, seperti solar, CPO, dll. Bulk Cargo Gas, barang muatan yang berbentuk gas yang bersifat homogen dalam jumlah besar. Potensial risiko yang mungkin terjadi untuk bulk cargo liquid dan gas adalah berkurangnya volume (shortage) karena penguapan yang dipengaruhi perubahan suhu udara, perbedaan metode pengukuran serta kontaminasi.

2.3. Specialized Cargo (Barang Muatan Khusus) Merupakan barang muatan dengan bobot yang berat (heavy weight) dan dimensi yang besar sehingga membutuhkan penanganan khusus sejak dari pelabuhan pemuatan sampai ketempat tujuan akhir. Dalam Proses pengangkutannya harus diperhitungkan faktor – faktor, antara lain : - Kapasitas crane kapal dan pelabuhan - Kondisi dermaga - Alat angkut darat yang digunakan sampai ketempat tujuan akhir - Kondisi jembatan yang akan dilalui alat angkut

2.4. Dangerous Cargo (Barang Berbahaya) Adalah barang-barang berbahaya yang dalam proses pengangkutannya lazim dikenal dengan istilah The carriage of dangerous goods and explosive in ships. Barang-barang ini memiliki sifat antara lain : - Explosive - Compressed gasses - Berkarat / corrosive - Beracun / Poisonous subtances - Mudah terbakar

3. Harga Pertanggungan Harga pertanggungan (Sum Insured) merupakan salah satu komponen dalam penentuan jumlah premi yang dibayar oleh Tertanggung. Penentuan Harga Pertanggungan yang wajar, meliputi : - Harga Barang itu sendiri, informasi mengenai harga barang didapat dari dokumen barang seperti invoice, B/L, AWB atau deklarasi. - Imaginary profit (keuntungan yang diharapkan) - Biaya Pengangkutan / Freight

4. TANGGAL BERANGKAT dan RUTE PENGANGKUTAN Hal-hal yang perlu diketahui berkaitan dengan pelaksanaan pengangkutan barang yaitu : 1. Tanggal keberangkatan, berhubungan dengan dimulainya jaminan asuransi. 2. Rute pengangkutan, antara lain berkaitan dengan informasi mengenai: - Nama tempat (Pelabuhan, kota, negara) asal pengangkutan. - Nama tempat (Pelabuhan, kota, negara) tujuan akhir pengangkutan. - Nama tempat perpindahan alat angkut/transhipment (Pelabuhan, kota, negara), bila ada. - Kondisi Rute yang dilalui.

5. ALAT ANGKUT Jenis alat angkut yang dapat digunakan untuk pengangkutan Ekspor, Impor dan Antar Pulau adalah kapal laut dan pesawat udara. Analisa terhadap kapal yang digunakan adalah untuk mengetahui kesanggupan kapal untuk melakukan pengangkutan barang-barang yang meliputi : 5.1. Sistem Pengangkutan - Liner (Pelayaran Tetap) adalah Pengoperasian kapal secara teratur dan tetap yang lazim disebut dengan istilah pelayaran tetap. Ciri-ciri khas pengangkutan liner adalah : a. Regular service b. Fixed Scheduling c. Bill of Lading (B/L) contract

- Trampher’s (Pelayaran tidak tetap) Sistim pengangkutan barang – barang dengan Trampher’s adalah pengangkutan dengan schedule dan route pelayaran yang tidak menentu dan tergantung kepada penawaran muatan dari para pedagang. Dengan sistim demikian ini maka kapal-kapal trampher’s mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. irregular service b. non scheduling c. charter – party (C/P)

- Industrial Carrier - Free along side ship ( F.A.S ) Sistim ini pengangkutan dengan industrial carrier adalah pengangkutan khusus yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk kepentingan hasil produksi perusahaannya. Dengan sistim ini tidak dikeluarkan dokumen pengangkutan seperti B/L namun harus diusahakan catatan-catatan dokumen pengiriman barang yang dibuat oleh Perusahaan tersebut. - Free along side ship ( F.A.S ) Pengangkutan barang-barang dengan sistim F.A.S hanya dilakukan apabila kapal-kapal tidak dapat merapat langsung di dermaga. Dengan sistim ini akan terjadi dua kali proses bongkar muat barang-barang yaitu dari kapal ke Tongkang dan dari Tongkang ke Dermaga atau sebaliknya.

5.2. Jenis Kapal. Jenis-jenis kapal yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan barang muatan antara lain. a. Kapal Tanker Kapal ini didisain khusus untuk mengangkut cargo dalam bentuk liquid atau gas, dimana cargo handling ke dan dari tanki kapal dilakukan degan menggunakan pompa dan pipa yang tersedia di kapal atau yang ada dipelabuhan. Jenis cargo yang diangkut antara lain minyak, bahan kimia, gas, dll.

b. Kapal Curah e. Tongkang/Barge – Tug Digunakan untuk mengangkut barang curah padat, cargo handling dilakukan dengan menggunakan pompa dan pipa yang tersedia di kapal atau pelabuhan. c. Kapal Container Jenis kapal ini didisain khusus untuk mengangkut container, cargo handling ke dan dari kapal dilakukan dengan crane kapal atau crane pelabuhan. d. General Cargo Digunakan untuk mengangkut general cargo. e. Tongkang/Barge – Tug Pengangkutan dengan Tongkang/Barge yang ditarik oleh Tugboat pada umumnya dilakukan untuk pengangkutan inter island dan pengangkutan lanjutan.

5.4. Trading Warranties Kapal 5.3. Konstruksi dan Tonnage Kapal Umumnya pengangkutan Ekspor & Impor memiliki jalur yang cukup jauh dan merupakan pelayaran lintas samudera, sehingga harus digunakan kapal dengan konstruksi besi/baja dan tonnage kapal yang digunakan mengacu pada ketentuan dalam Institute Classification Clause 1.1.2001 5.4. Trading Warranties Kapal Untuk penutupan marine cargo ekspor-impor perlu dilakukan analisa terhadap alat angkut yang akan dipergunakan dan dalam melakukan analisa terhadap kapal harus diperhatikan wilayah pelayaran dari kapal yang akan digunakan dalam pengangkutan ekspor-impor, sesuai dengan ketentuan pada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal tersebut.

5.5 Classification ( Kelas Kapal) Kapal pengangkut yang digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor harus diklaskan dan merupakan anggota IACS (InternationalAssociation of Classification Societies). Persyaratan ini ditegaskan dalam Institute Classification Clause 01/01/2001 dimana dalam klausula ini juga termasuk pengangkutan dengan memakai bendera nasional tetapi hanya dapat beroperasi dalam perairan negara tersebut. Untuk mengetahui informasi kapal dapat dicari melalui website http://www/equasis.org untuk mencari data kapal pada website equasis ini perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan semua ini dapat diakses secara gratis.

6. PACKING Berfungsi untuk mengamankan barangdari kerusakan yang mungkin timbul selama proses pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain, terutama dari kemungkinan kerusakan akibat rough handling. Jenis-jenis packing yang umum digunakan antara lain : - Drum, digunakan sebagai pengemas barang-barang dalam bentuk cair. - Bat (bales), digunakan utnuk membungkus kain (tekstil), benang tenun, kapas. - Peti kayu, umumnya digunakan untuk mengemas barang- barang pecah belah, barang-barang kecil dan barang-barang lain yang serupa. Adakalanya peti kayu menjadi pengemas kedua karena barang-barang yang dimasukkan ke dalamnya telah dikemas.

7. CUACA 8. DOKUMEN PERDAGANGAN - Container, merupakan alat pengemas yang baik dan kuat, dapat digunakan untuk setiap pelayaran dengan berganti-ganti barang yang dimasukkan ke dalamnya. 7. CUACA Untuk mengetahui informasi tentang Kondisi Cuaca dapat diakses pada Website : http://maritim.bmg.go.id 8. DOKUMEN PERDAGANGAN Analisa yang dilakukan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen barang meliputi : 8.1. Sales Contract Dokumen sales contract/perjanjian jual-beli dapat digunakan untuk mengetahui siapa yang memiliki “Insurable Interest” terhadap obyek pertanggungan, bentuk-bentuk Sales Contract yang sering digunakan antara lain :

a. F.O.B (Free On Board) Penjualan dengan FOB berarti pihak penjual barang menjual barangnya dengan harga sampai selesai dimuat diatas kapal. Pihak pembeli yang mencari kapal, asuransi dan membayar ongkos pengangkutnya. b. C & F (Cost & Freight) Penjualan dengan sistim C & F berarti pihak penjual barang menjual barangnya sudah termasuk ongkos pengangkutan. Penunjukan kapal pengangkut dilakukan oleh penjual, sedangkan asuransinya diurus oleh pembeli. c. C.I.F. (Cost Insurance & Freight) Penjualan dengan C.I.F, premi asuransi dan ongkos kapal pengangkut sudah termasuk dalam komponen harga jual barang. Pihak penjual yang mencari kapal pengangkut dan asuransinya.

a. Certificate of Quantity/Weight b. Invoice / Faktur 8.2. Dokumen Barang Dokumen barang yang dapat digunakan untuk mengetahui spesifikasi barang (nama, jumlah barang, nilai barang) antara lain : a. Certificate of Quantity/Weight b. Invoice / Faktur c. Certificate of Origin d. Dokumen Bank (L/C) e. B/L (Konosemen) atau Surat Bukti Angkutan lainnya.

9. KONDISI/SYARAT YANG DIGUNAKAN : A. Kondisi ICC (A) 1/1/82 ; 1. Segala risiko kerugian / kerusakan barang yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang dikecualikan dalam Polis. 2. Kontribusi dari barang yang dipertanggungkan atas General Average (GA), setelah Adjustment. 3. Kontribusi dari barang yang dipertanggungkan atas Salvage Charges, setelah Adjustment. 4. Jumlah yang menjadi Tanggungan barang yang dipertanggungkan dibawah klausula “Both to Blame Collision” dari Kontrak Pengangkutan. 5. Biaya pembongkaran dan penyimpanan barang dimana pelayaran diakhiri/diabandon sebelum sampai ditempat tujuan, dan biaya penerusan barang itu ke tempat tujuan. 6. Biaya – biaya untuk memperkecil kerugian.

B. Jaminan Kondisi ICC (B) 1/1/82 ; 1. Semua kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan dan kerugian lainnya yang dijamin dibawah kondisi ICC (C) 1/1/82. 2. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan secara wajar disebabkan oleh : Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Petir. 3. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara proxima disebabkan oleh : - Washing Overboard. - Masuknya air laut, air danau atau air sungai kedalam Kapal, Tongkang, Alat Angkut, Peti Kemas, Liftvan atau tempat penimbunan barang. 4. Kerugian / kerusakan pada saat Loading / Unloading obyek pertanggungan ke / dari kapal, dimana obyek pertanggungan tersebut mengalami kerusakan secara Totally Loss.

C. Jaminan Kondisi ICC (C) 1/1/82 ; 1. Kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang secara wajar disebabkan oleh : 1.1. Kebakaran atau Peledakan. 1.2. Kapal atau Tongkang kandas, tenggelam atau terbalik. 1.3. Alat Pengangkut darat terbalik keluar dari relnya. 1.4. Tabrakan atau senggolan kapal atau Tongkang. 1.5. Pembongkaran Barang dipelabuhan darurat. 2. Kerugian / kerusakan obyek pertanggungan yang secara Proxima disebabkan oleh : 2.1. General Average Sacrifice (Pengorbanan GA). 2.2. Jettisons (Pembuangan barang ke laut). 3. Kontribusi dari barang yang dipertanggungkan atas General Average setelah Adjustment. 4. Kontribusi dari barang yang dipertanggungkan atas Salvage Charges setelah Adjustment.

5. Jumlah yang menjadi Tanggung jawab barang 5. Jumlah yang menjadi Tanggung jawab barang yang dipertanggungkan dibawah Klausula Both to Blame Collission dari kontrak pengangkutan. 6. Biaya Pembongkaran dan penyimpanan barang dimana pelayaran diakhiri sebelum sampai ditempat tujuan dan biaya penerusan ke tempat tujuan 7. Biaya untuk memperkecil Kerugian. ~ TERIMA KASIH ~