BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
BAB V TINGKAT KESEHATAN BANK Karena Bank adalah Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai Lembaga intermediasi , membantu kelancaran system pembayaran dan sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam palaksanaan kebijakan moneter maka keberadaan Bank yang sehat baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu system merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Kegagalan suatu Bank akan dapat mengakibatkan terjadinya krisis yang dapat mengganggu kegiatan perekonomian di suatu Negara .
ciri-ciri bank yang sehat Dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dapat menjalankan fungsi intermediasi. Dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran. Dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,terutama kebijakan moneter. Apabila suatu system. Perbankan dalam kondisi yang tidak sehat , maka fungsi-fungsi Bank tersebut di atas tidak dapat berfungsi secara maksimal
Bobot penilaian factor CAMEL untuk Bank umum dan BPR No Faktor CAMEL Bobot Bank Umum BPR 1 Permodalan 25% 30% 2 Kualitas Aktiva Produktif 20% 3 Kualitas Manajemen 4 Rentabilitas 10% 5 Likuiditas
1. kecukupan modal Kekurangan modal dapat bersumber dari dua hal : Karena Modal yang jumlahnya kecil atau Karena kualitas modalnya yang buruk Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor minimal sebesar Rp 3 trilyun . Kecukupan Modal tidak hanya dihitung dari ‘’jumlah nominalnya’’ , tetapi ‘’rasio kecukupan modal’’ yang disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR).
2 .Kualitas Aktiva Produktif Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu Bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi Bank , sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif . Kualitas aktiva produktif terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan ,penilaian aset ,pemberian pinjaman kepada pihak terkait dan sebagainya . Pemberian pinjaman kepada pihak terkait ini di atur dalam ketentuan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) .
3 . Manajemen Manajemen suatu Bank akan menentukan sehat atau tidaknya suatu Bank . Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dilakukan dengan Evaluasi terhadap Pengelolaan terhadap Bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar 100 kuisioner yang dikelompokan dalam dua kelompok besar yaitu Kelompok Manajemen Umum dan Kelompok Manajemen Resiko.
Lanjutan.... Kuisioner Kelompok Manajemen Umum selanjutnya dibagi kedalam subkelompok pertanyaan yang berkaitan dengan : Strategi Struktur Sistem Sumber Daya Manusia Kepemimpinan Budaya Kerja
Lanjutan.... Kuisioner Manajemen Resiko dibagi dalam subkelompok yang berkaitan dengan : Resiko Likuiditas Resiko Pasar Resiko Kredit Resiko Operasional Resiko Hukum Resiko Pemilik dan Pengurus
4 . Keuntungan (Rentabilitas) Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu Bank adalah kemampuan Bank untuk memperoleh keuntungan . Penilaian terhadap faktor Rentabilitas didasarkan pada dua buah rasio yaitu : Rasio Laba sebelum pajak dalam dua belas bulan terakhir dengan rata-rata volume usaha dalam periode yang sama . Rasio biaya operasional dalam dua belas bulan terkhir tergadap Pendapatan operasional dalam periode yang sama .
5 . Likuiditas Penilaian terhadap factor Likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio yaitu : Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap modal inti . Rasio Kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank Yang dimaksud kewajiban bersih antar Bank adalah selisih antara kewajiban Bank dengan tagihan kepada Bank lain . Yang termasuk dana yang diterima adalah kredit Likuiditas Bank Indonesia , Giro , Deposito dan tabungan masyarakat ,pinjaman bukan dari Bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan ,dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
BAB VI RAHASIA BANK Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1999 yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Ketentuan tersebut mewajibkan kepada semua bank untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya .
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut: Kepentingan perpajakan Penyelesaian piutang Bank yg sudah diserahkan kpd Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)/ Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN ) Kepentingan peradilan dalam perkara pidana . Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya Tukar menukar informasi antar Bank Permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia .
lanjutan.... Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan . Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpan dana dalam bentuk giro,deposito ,sertifikat deposito , tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu .