Kementerian Koperasi dan UKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PROGRAM DANA BERGULIR DALAM PENGEMBANGAN KUMKM NASIONAL
Advertisements

Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM KUR KUPEDES.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Selasa, 24 Januari Dr. B.S. Kusmuljono, MBA Chairman CPR- Indonesia Komisaris.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Menuju Pembiayaan Sektor Pertanian yang Berkelanjutan Dr. Muliaman D. Hadad Deputi Gubernur Seminar Nasional Feed The World : Munuju Swasembada yang Kompetitif.
Batam, 27 Oktober /18/ PERATURAN PERUNDANGAN: 11/18/20142 PMK No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian.
Kampus Bukit Jimbaran - Bali
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009
Disusun oleh: Trika Novan Rachmadi
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Perkumpulan Akses Keuangan Indonesia
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
Sumber Pinjaman Uang Petani
Potensi Pengembangan Koperasi didasarkan pada Jenis Usaha Koperasi di Wilayah Kota Banjar sebagai berikut : Ditinjau dari Tata letak Geografis Kota Banjar.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Semarang
Dr. Ir. Kemas Danial, MM Direktur Utama.
Skala dan Kelompok Perusahaan
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Peran Bank Pertanian dalam Pembiayaan Sektor Pertanian”
MENGKAJI KEBERHASILAN
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
PERCEPATAN PENYALURAN KUR 2016 DINAS KOPERASI DAN UMKM
BANK INDONESIA.
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
DINAS KOPERASI DAN UM KABUPATEN BLITAR
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
Rencana Perkuliahan Manajemen Koperasi & ukm
BIDANG KOPERASI PROGRAM : PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF USAHA KECIL MENENGAH NO KEGIATAN SASARAN TARGET ANGGARAN 1 PENILAIAN KESEHATAN.
Pembiayaan UMKM Oleh Bank
Lembaga Pembiayaan Industri
Bank Perkreditan Rakyat
SOSIALISASI DAN PERCEPATAN PENYALURAN KUR
BIDANG PEREKONOMIAN 17 Oktober 2017
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk UNIT JATIMULYO
Diajukan oleh Kelompok 7
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Manajemen Koperasi dan UKM
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PT BANK LAMPUNG KANTOR CABANG PEMBANTU ANTASARI
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
KESIAPAN UMKM BABEL MENJALANKAN MEA
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH
Dinas Koperasi, UKM Provinsi Jawa Timur Pemberdayaan Koperasi & UKM
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR MELALUI LPMUKP MELALUI KELOMPOK USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN (KUKP) Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
REGULASI UPDB Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Peraturan Daerah Kabupaten.
Transcript presentasi:

Kementerian Koperasi dan UKM SUBSIDI BUNGA KUR 2016 DAN PERAN KOMITE KEBIJAKAN TERHADAP LKBB oleh Drs. Braman Setyo, M.Si Deputi Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

LAPORAN PENYALURAN KUR 2016 Total penyaluran KUR dari 4 Januari 2016 sampai dengan 22 Januari 2016 adalah :

PENETAPAN TARGET ALOKASI KUR 2016 Berdasarkan kuota plafon 2015 dan kinerja penyaluran KUR 2015, maka rencana pembagian plafon penyaluran KUR tahun 2016 adalah:

KONSEPSI PERBAIKAN SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) UNTUK UMKM Penggabungan semua skema untuk pembiayaan UMKM (KUR, Subsidi Bunga, Dana Bergulir) Membangun Sistem Informasi Kredit Program Membangun Unit Pelatihan dan Pendampingan UMKM Menuju UMKM yang mampu bersaing scr global 2015 s.d. 2018 KUR - Total Penyalura n Rp178,8T - Suku Bunga 22% - Subsidi IJP 3,25% - Sektor usaha: Perdaganga n & jasa lain :79% Pertanian& Industri olah :21% - Kredit Usaha yang dibiayai: Ritel : 46% Mikro: 54% Subsdi Bunga - Total penyalura n Rp38,2T - Suku Bunga 5% - 8,75% Dana Bergulir - Total Penyalura n Rp25,8T - Target Penyaluran Rp 30 Triliun - Suku Bunga 12% - Subsidi Bunga Alokasi KUR Mikro = 7% - Rp700 Miliar KUR Ritel = 3% - Rp135 Miliar KUR TKI = 12% - Rp60 Miliar - Sektor Usaha Pertanian, Perikanan, Industri Pengelohan - Kredit Usaha yang dibiayai: Mikro : 20 T Ritel : 9 T TKI : 1 T - Target Penyalura n Rp 100 Triliun - Suku Bunga 9% (Kep Menkeu No. 1355/KMK.05/2015) - Subsidi Bunga KUR Mikro = 10% KUR Ritel = 4,5% KUR TKI = 12% Pertanian, Perikanan, Industri Pengolohan, perdagangan, Jasa Jasa -Kredit Usaha yang dibiayai: Mikro : 61 T Ritel : 35 T TKI : 4 T 2016 2015 2008 s.d 2014

SYARAT DAN PROSEDUR LKBB/KOPERASI MENJADI PENYALUR KUR KEMENTERIAN KEUANGAN OJK / POKJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Persyaratan LKBB Sehat dan Berkinerja Baik USULAN MENETAPKAN Kerjasama dengan Perusahaan Penjamin Memiliki Online System dengan SIKP USULAN MENETAPKAN KOMITE KEBIJAKAN KUR SURAT KEPUTUSAN MENKO PEREKONOMIAN

LKBB MENJADI PENYALUR KUR SYARAT DAN PROSEDUR LKBB MENJADI PENYALUR KUR (KHUSUS KOPERASI) Sehat dan berkinerja baik; Melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR;dan Memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program. Mengajukan ke Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan Sehat dan kinerja baik Jika dinyatakan sehat oleh Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK, mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin dan mempunyai online system dengan SIKP. Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK menetapkan kesehatan dan kinerja baik LKBB atau Koperasi Penetapan Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK disampaikan kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

8. Kemenkeu menetapkan bank atau LKBB termasuk Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank/Koperasi bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, OJK, dan Kemenkop dan UKM. 9. Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK melakukan penilaian berkala kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Koperasi/bank atau LKBB dimaksud 10.Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK dapat menetapkan Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memenuhi persyaratan dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 11.Koperasi/Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat dan berhenti sebagai Penyalur KUR. 12.Koperasi/Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah berhenti sebagai Penyalur dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan yg berlaku