Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA INTERNAL AUDIT Materi 2 Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
KODE ETIK Perbedaan Moralitas dan Etika: Moralitas: Moral dipandang berkaitan dengan kebenaran atau kesalahan yang mendasar. Umumnya bersifat universal dan biasanya berasal dari agama atau filsafat, yang berlaku bagi setiap orang pada suatu setiap saat.
KODE ETIK (lanjutan…..) Perbedaan Moralitas dan Etika: Etika: Kode etik dipandang lebih sederhana, bukan masalah kebenaran atau kesalahan, tetapi lebih cenderung kapada kewajaran, yang selalu berjalan dengan kode moral masyarakat yang juga kadang perluasan dari prinsip moral tertentu. Tujuan Kode etik, untuk mengatur tingkah laku individu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
KODE IIA Kode etik IIA adalah pedoman bertingkah laku yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors. Kode etik tersebut disusun untuk digunakan sebagai pedoman bagi anggota IIA Kode etik memandang pengawas internal sebagai seorang pengurus lembaga trust, yaitu lembaga yang mengurus harta kekayaan seseorang, sehingga ia memiliki kewajiban untuk mempertahankan standar kejujuran, loyalitas, obyektivitas, dan ketekunan dalam menjalankan tugasnya.
KODE IIA Pasal 1 Para anggota berkewajiban untuk bersikap JUJUR, OBYEKTIF, dan TEKUN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya (Bersikap sesuai dengan kenyataan, terus terang, dan jujur dalam hubungannya dengan pihak perusahaan; bersikap hati-hati dan teliti, serta menghindari perasaan berpihakan, dalam segala hal yang dipastikan, dinilai dan direkomendasikan kepada perusahaan.
KODE IIA Pasal 2 Para anggota dalam menjalankan kepercayaan yang diberikan perusahaan, harus menunjukkan LOYALITAS dalam segala hal yang berkaitan dengan hubungannya dengan perusahaan atau pihak lain yang mungkin akan menerima jasa pengawas internal. Walau demikian para anggota tidak boleh secara sengaja turut ambil bagian dalam suatu aktivitas yang ilegal atau tidak sepantasnya dilakukan.
KODE IIA Pasal 3 Para anggota TIDAK BOLEH TERLIBAT dalam suatu aktivitas yang mungkin memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan, atau akan menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak lagi dapat menjalankan berbagai tugas dan kewajibannya secara objektif. Pasal 4 Para anggota TIDAK BOLEH MENERIMA BAYARAN ATAU HADIAH dari para karyawan,klien, pelanggan, atau rekan usaha perusahaan mereka, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari manajer senior.
KODE IIA Pasal 5 Para anggora harus menggunakan segala informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya dengan BIJAKSANA. Para anggota tidak boleh menggunakan suatu informasi yang harus dirahasiakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
KODE IIA Pasal 6 Para anggota dalam mengungkapkan suatu pendapat, harus, mengerahkan segenap KETELITIAN DAN PERHATIAN YANG SEPANTASNYA dilakukan untuk memperoleh bukti faktual yang memadai guna mendukung pendapatnya tersebut. Dalam membuat laporan, para anggota harus mengemukakan segala bukti dan kebenaran materiil yang mereka ketahui, yang, apabila tidak dikemukakan, akan berpengaruh terhadap laporan tentang hasil-hasil dari kegiatan-kegiatan yang diperiksa atau dilindungi suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
KODE IIA Pasal 7 Para anggota harus berusaha untuk MENINGKATKAN KECAKAPAN DAN KEEFEKTIFAN dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal 8 Para anggota harus mematuhi hukum dan menjunjung tinggi tujuan IIA. Dalam menjalankan profesinya, para anggota harus selalu ingat akan kewajiban untuk mempertahankan standar kompetisi, moralitas, dan martabat yang tinggi, yang telah ditetapkan oleh IIA dan para anggotanya.
KEKUATAN Kekuatan Fisik Kekuatan Sosial Kekuatan fisik pada dasarnya merupakan suatu hal yang baik karena menjadi dasar seluruh aliran energi, gerakan, perubahan, kehidupan, pertumbuhan, dan perkembangan.. Kekuatan Sosial Pengertian kekuatan sosial paralel dengan pengertian kekuatan fisik, yaitu kemampuan untuk melakukan pekerjaan sosial. Energi, mental dan emosional yang terdaopat dalam diri manusia akan diatur, dikonsentrasi, dan digunakan oleh masyarakat untuk mencapai suatu tujuan yang ada kalanya tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia bila ia berusaha seorang diri.
Kekuatan Perusahaan Kekuatan perusahaan dapat dipandang berasal dari seluruh kesepakatan untuk kerja sama dalam perusahaan, yang meningkatkan performasi kinerja perusahaan Tidak ada cara lain untuk membuat ribuan orang pegawai bekerja secara reguler dan melaksanakan pekerjaannya secara baik, selain dari adanya sesuatu yang lebih tinggi dari kehendak pribadi mereka dan menyesuaikannya dengan kebutuhan bersama. Sesuatu tersebut adalah ribuan kesepakatan untuk bekerja sama dalam memberikan dan menerima perintah guna mencapai suatu tujuan ekonomi.
Kekuatan Pengawas Internal Pengawas internal harus memahami besar dan batasan kekuatannya, dan juga kekuatan pihak lain. Pengawas internal berusaha memperluas pengaruhnya; aktivitas pengawas internal mempengaruhi cara bagaimana perusahaan diatur; dan temuan pengawas internal memiliki dampak terhadap citra dan status para pencari kekuatan dalam organisasi. Pengawas internal harus menggunakan kekuatannya secara bijaksana agar dapat mencapai tujuan yang dikehendaki, serta menghindari konflik yang tidak seharusnya terjadi.
AUDITOR DAN AUDITEE Seorang Manajer Pada saat pertama penugasan, auditor akan melihat struktur organisasi untuk mengidentifikasi orang-orang yang akan menjadi kuci keberhasilannya. Kadang auditor hanya memandang manajer hanya satu dimensi, yaitu prioritas utama mereka hanya mengatur dan mengawasi kegiatan operasional. Auditor lupa bahwa manajer juga dituntut untuk meningkatkan diri, selama tidak terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan akan muncul ketika ada yang mengancam karirnya, dimana manajer hanya terfokus mengatasi ancaman tersebug dan mengabaikan pekerjaan.
Konflik Konflik terjadi jika ada ancaman yang dirasakan oleh manajer jika ada temuan dari auditor yang akan mengancam karirnya. Mereka akan memerintahkan bawahannya untuk melawan temuan audit. Jika situasi ini terjadi, auditor harus mengambil keputusan apakah akan menghentikan konflik atau melakukan penekanan. Apabila akan melakukan penekanan sebaiknya auditor tidak melakukan sendiri, dan harus berkonsultasi pada manajemen puncak. Ada dua keadaan yang secara tegas auditor memiliki kepentingan terlibat konflik: Apabila perselisihan tersebut diperlukan untuk menetapkan yurisdikasi pemeriksaan Apabila manajemen senior telah memberikan tanda pada auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap auditee.
Pekerja Istilah pekerja yang kita gunakan disini adalah individu yang fungsi utamanya adalah untuk mengerjakan sesuatu, bukan merencanakan, mengatur, memerintah, atau mengawasi. Pekerja memandang peran mreka adalah melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinstruksikan. Mereka relatif tidak memperhatikan berbagai kecenderungan sosial ekonomi, perkembangan industri, persaingan, atau tujuan dan sasaran perusahaan. Pengawas internal tidak boleh mempersalahkan pekerjaan atas keengganan mereka untuk berpikir. Pekerja tidak dibayar untuk berpikir, dan sebaliknya auditor tidak meminta mereka untuk melakukan sesuatu yang berdasarkan instruksi yang mereka terima tidak boleh mereka lakukan.
Sindroma Pengungkapan Seperti halnya orang lain, auditor cenderung untuk bertindak sesuai dengan harapan atasan atau rekan mereka. Bila menghadapi auditee yang enggan bekerjasama, atasan sering kali menghendaki agar pengawas internal bertindak lebih agresif, dan siklus pengungkapan yang pada umumnya berlangsung adalah; Manajer tidak pernah meminta pelaksanaan audit terhadapnya Pada saat diaudit, mereka meminta bawahannya tidak memberikan informasi secara sukarela,hanya terbatas pada apa yang ditanyakan dan dengan jawaban singkat. Karena tidak ada kerjasama maka auditor berusaha menemukan temuan yang berarti Auditor kesulitan membuat laporan karena kurangnya informasi yang mendukung.
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA Pasal 1 PPAI berasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 Para Angggota diwajibkan untuk bersikap JUJUR, OBYEKTIF DAN HATI-HATI dalam menjalankan tugas-tugas maupun kewajiban-kewajibannya.
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA Pasal 3 Untuk MEMPERTAHANKAN KEPECAYAAN dari pemberi tugas, para anggota harus menunjukkan loyalitas kepada pemberi tugas. Walaupun demikian anggota dilarang untuk mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum. Pasal 4 Para anggota harus MENGHINDARI untuk terlibat kegiatan yang dapat menimbulkan KONFLIK DENGAN KEPENTINGAN pemberi tugas, atau yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk secara obyektif menyelesaikan tugas dan kewajibannya.
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA Pasal 5 Para anggota DILARANG UNTUK MENERIMA IMBALAN ATAU HADIAH dari pemberi tugas, klien, pelanggan, atau relasi bisnis pemberi tugas, kecuali yang menjadi haknya. Pasal 6 Para anggota harus BERSIKAP BIJAKSANA DAN HATI-HATI dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Para anggota dilarang untuk menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, atau menggunakan sdemikian rupa sehingga merugikan kepentingan pemberi tugas
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA Pasal 7 Dalam menyatakan pendapat, para anggota harus menggunakan semua kemampuannya untuk memperoleh bukti-bukti yang memadai yang dapat mendukung pernyataannya. Dalam laporannya, para anggota harus mengungkapkan fakta-fakta material yang diketahuinya yang jika tidak diungkapkan akan dapat merubah laporan hasil kegiatan yangdireview, atau dapat menutupi adanya praktek-praktek yang menyalahi prosedur dan kebijakan. Pasal 8 Para anggota harus secara terus menerus berusaha meningkatkan keahliannya dan ketrampilannya dalam melakukan pekerjaannya.
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA Pasal 9 Para anggota harus mematuhi peraturan dan mendukung pencapaian tujuan PAII. Dalam menjalankan profesinya para anggota harus selalu sadar akan kewajibannya untuk memelihara standar yang tinggi tentang kompetensi, moralitas dan kehormatan yang telah ditetapkan oleh PAII dan para anggotanya.
AUDITOR INTERNAL INDONESIA KODE ETIK PERHIMPUNAN AUDITOR INTERNAL INDONESIA PENJELASAN UMUM Kode etik ini memberi batasan kriteria perilaku profesional dan mengharapkan para anggota PAII untuk memelihara standar kompetensi, moralitas dan kehormatan. Dalam kode etik ini diungkapkan bahwa etika merupakan pertimbangan penting dalam praktek audit internal modern, dan meharuskan para anggota PAII untuk bersikap jujur, obyektif, dan loyal kepada pemberi tugas, untuk menghindari konflik kepentingan dan untuk tidak menerima imbalan atau hadiah untuk memperlakukan informasi yang diperoleh sebagai rahasia, untuk mendukung pendapatnya dengan fakta-fakta material yang diketahui, dan untuk selalu mengembangkan keahliannya.