TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN Medical Law (Inggris,USA) = Hukum Kedokteran Gesuntheitsrecht (Jerman) = Hukum Kesehatan Droit Medical (Perancis, Belgia) = Hukum Kedokteran Gezondheidsrecht (Belanda) = Hukum Kesehatan Health Law (WHO) = Hukum Kesehatan Hukum Pelayanan Medis = Prof Hermien Hendarmin Hukum Pelayanan Kesehatan = Prof Padmo Wahyono
Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran Hukum Kesehatan = bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan Hukum Kedokteran = bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan medis Pelayanan kesehatan = tenaga kesehatan Pelayanan medis = tenaga medis
Hukum Kesehatan Meliputi Hukum Kedokteran Hukum Keperawatan Hukum Kebidanan Hukum Farmasi Hukum Rumah Sakit dsb
Pengertian Hukum Kesehatan Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan
Ketentuan Hukum yang Langsung Berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan Misal: Peraturan-peraturan Departemen Kesehatan yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan (farmasi, AIDS, wabah penyakit, dsb)
Penerapan Hukum Perdata Pasal 1233 BW: Lahirnya perikatan Pasal 1320 BW: Syarat sahnya perjanjian Pasal 1365 BW: Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1243 BW: Wanprestasi Pasal 1367 BW: Tanggung jawab majikan terhadap bawahan
Penerapan Hukum Pidana Euthanasia dan aborsi diatur di dalam KUHP Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Pasal 531 KHUP: Penelantaran Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia kedokteran
Penerapan Hukum Administratif Wujudnya berupa Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Pedoman Internasional Deklarasi Helsinki tentang eksperimen terhadap manusia. Latar belakangnya adalah kekejaman Nazi pada Perang Dunia ke II
Hukum Kebiasaan Misal: formulir persetujuan operasi
Jurisprudensi Jurisprudensi Mahkamah Agung Misal: Kasus Dokter Setyaningrum Constante Jurisprudentie Misal: Kasus Vivian Rubiyanti Iskandar
Hukum Otonom Ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi di bidang kesehatan, berlaku bagi anggota organisasi profesi dan pengawasannya oleh organisasi profesi tersebut Permenkes No. 434/1983: Kodeki berlaku bagi seluruh dokter
Isi Kode Etik Kedokteran Indonesia Kewajiban umum. Misal: Dokter dilarang melakukan perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri Kewajiban dokter terhadap penderita. Misal: Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penderita Kewajiban dokter terhadap teman sejawat. Misal: Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Misal: Memelihara kesehatan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
Pengawasan Kode Etik Kedokteran Indonesia Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) bagi anggota IDI Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) bagi yang bukan anggota IDI Sanksi: Teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, atau dikeluarkan dari keanggotaan IDI
Ilmu Pengetahuan dan Literatur Penggunaan sarung tangan dalam tindakan medis Penggunaan literatur sebagai bahan rujukan dalam pembuktian kasus yang diindikasikan malpraktik medis