Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
SUB DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN PADA DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARIWISATA.
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Bina Nusantara Pertemuan 02 Bina Nusantara PEMERINTAH DAERAH UU No Tingkat I (Propinsi) Tingkat II (Kabupaten/Kota) Daerah Khusus.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Kelompok 1 PUJI HARTONO ( )
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Pengertian
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Perundangan Pemerintahan Daerah
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
START TO PRESENTATION.
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan

Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan hubungan antar tingkat pemerintahan, hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan, serta hubungan antara APBN dan APBD. TUJUAN: Peserta memahami hubungan kewenangan antar tingkat pemerintahan Peserta memahami hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan] Peserta memahami APBN dan APBD serta Dana Dekontrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Bahasan 1 Hubungan Kewenangan antar Tingkat Pemerintahan 2 Hubungan Keuangan antar Tingkat Pemerintahan 2 APBN dan APBD 3 Dana Dekontrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama 4

Berbagai Bentuk Negara dan Pemerintahan di Dunia Federasi  Unitary (Kesatuan) Republik  Kerajaan Parlementer  Presidensial Sentralisasi  Desentralisasi Desentralisasi  Dekonsentrasi

Negara Federal Umumnya terbentuk dari kesepakatan bergabungnya negara-negara yang berdaulat (contoh USA, Canada, Australia, Jerman, dll) Negara Bagian/Provinsi berdaulat, mengurus internal Pemerintah Daerah adalah bentukan Provinsi/Negara Bagian

Negara Kesatuan Kedaulatan pada dasarnya di Pusat Provinsi dan Daerah adalah bentukan pusat Desentralisasi ataupun Sentralisasi adalah pilihan Pemerintah Pusat Contoh: Indonesia, Inggris, Belanda, Thailand, Jepang, China, dll.

Hubungan Pusat dan Daerah Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan

UU 32/2004 Pemerintah Daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa, untuk melaksanakan tugas tertentu.

Berbagai Konsep Desentralisasi (Otonomi) Konsep “Ultra Vires” : Kewenangan Daerah terpaut kepada yang diserahkan pusat Konsep “Local government Takes the Rest” (General Competency) Konsep Subsidiarity (Concurrent)

Tujuan Otonomi Daerah Partisipasi Pertanggungjawaban (Accountability) Transparansi Efisiensi Efektifitas Pelayanan yang Lebih Baik Mengakomodasi Keanekaragaman sosial budaya

Ciri-ciri Organisasi Otonom Organisasi yang legal Punya kewenangan/fungsi yang jelas Paling sedikit punya lembaga eksekutif dan lembaga perwakilan konstituen Punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawainya sendiri Punya budget (anggaran) sendiri Akuntabilitas ke konstituen dan Peraturan Perundang- Undangan

Konsep Otonomi UU 22/1999 General Competency untuk Kab/Kota (kewenangan selain kewenangan Pusat dan Propinsi) Otonomi Terbatas di Propinsi (Kewenangan Propinsi di batasi oleh PP 25/2000) Terjadi pembagian kewenangan antara Pusat, Propinsi, dan Kab/Kota Propinsi dan Kabupaten tidak Hirarkhi. Propinsi diberi tugas koordinasi dan supervisi dan fungsi lintas kab/kota

Otonomi Menurut UU 33/2004 Prinsip 'subsidiarity' (concurrent): Kewenangan di Setiap Bidang dan Dapat dibagi antar tingkatan pemerintahan Kewenangan sebuah kota besar akan berbeda dengan kewenangan sebuah kota kecil. Kota besar dapat saja memiliki kewenangan pilihan yang jauh lebih banyak di banding kota kecil. Demikian juga kabupaten akan memiliki kewenangan yang berbeda dengan kota