Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan hubungan antar tingkat pemerintahan, hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan, serta hubungan antara APBN dan APBD. TUJUAN: Peserta memahami hubungan kewenangan antar tingkat pemerintahan Peserta memahami hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan] Peserta memahami APBN dan APBD serta Dana Dekontrasi dan Dana Tugas Pembantuan
Bahasan 1 Hubungan Kewenangan antar Tingkat Pemerintahan 2 Hubungan Keuangan antar Tingkat Pemerintahan 2 APBN dan APBD 3 Dana Dekontrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama 4
Berbagai Bentuk Negara dan Pemerintahan di Dunia Federasi Unitary (Kesatuan) Republik Kerajaan Parlementer Presidensial Sentralisasi Desentralisasi Desentralisasi Dekonsentrasi
Negara Federal Umumnya terbentuk dari kesepakatan bergabungnya negara-negara yang berdaulat (contoh USA, Canada, Australia, Jerman, dll) Negara Bagian/Provinsi berdaulat, mengurus internal Pemerintah Daerah adalah bentukan Provinsi/Negara Bagian
Negara Kesatuan Kedaulatan pada dasarnya di Pusat Provinsi dan Daerah adalah bentukan pusat Desentralisasi ataupun Sentralisasi adalah pilihan Pemerintah Pusat Contoh: Indonesia, Inggris, Belanda, Thailand, Jepang, China, dll.
Hubungan Pusat dan Daerah Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan
UU 32/2004 Pemerintah Daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa, untuk melaksanakan tugas tertentu.
Berbagai Konsep Desentralisasi (Otonomi) Konsep “Ultra Vires” : Kewenangan Daerah terpaut kepada yang diserahkan pusat Konsep “Local government Takes the Rest” (General Competency) Konsep Subsidiarity (Concurrent)
Tujuan Otonomi Daerah Partisipasi Pertanggungjawaban (Accountability) Transparansi Efisiensi Efektifitas Pelayanan yang Lebih Baik Mengakomodasi Keanekaragaman sosial budaya
Ciri-ciri Organisasi Otonom Organisasi yang legal Punya kewenangan/fungsi yang jelas Paling sedikit punya lembaga eksekutif dan lembaga perwakilan konstituen Punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawainya sendiri Punya budget (anggaran) sendiri Akuntabilitas ke konstituen dan Peraturan Perundang- Undangan
Konsep Otonomi UU 22/1999 General Competency untuk Kab/Kota (kewenangan selain kewenangan Pusat dan Propinsi) Otonomi Terbatas di Propinsi (Kewenangan Propinsi di batasi oleh PP 25/2000) Terjadi pembagian kewenangan antara Pusat, Propinsi, dan Kab/Kota Propinsi dan Kabupaten tidak Hirarkhi. Propinsi diberi tugas koordinasi dan supervisi dan fungsi lintas kab/kota
Otonomi Menurut UU 33/2004 Prinsip 'subsidiarity' (concurrent): Kewenangan di Setiap Bidang dan Dapat dibagi antar tingkatan pemerintahan Kewenangan sebuah kota besar akan berbeda dengan kewenangan sebuah kota kecil. Kota besar dapat saja memiliki kewenangan pilihan yang jauh lebih banyak di banding kota kecil. Demikian juga kabupaten akan memiliki kewenangan yang berbeda dengan kota