Pancasila sebagai dasar negara Universitas Negeri Malang
Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan berdirinya sebuah negara. Negara merupakan sebuah organisasi yang dinamis. Organisasi yang selalu bergerak ke arah tujuan yang hendak dicapai. Jadi negara selalu bergerak dinamis menuju ke arah tujuan negara tersebut yang hendak di capai. Apabila negara diibaratkakan kereta api, maka kereta api tersebut selalu bergerak di atas rel menuju stasiun yang di tuju.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Kereta api dapat bergerak karena ada roda yang mengerakkannya. Roda kereta api harus bergerak di atas jalan/alas yang benar yaitu rel. Apabila kereta tidak dijalankan di atas rel, kereta tersebut tidak akan mampu bergerak secara baik. Negara juga demikian harus ada yang menggerakkannya. Roda yang menggerakkan negara ke arah tujuan yang hendak dicapai adalah peraturan perundang-undangan.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Ibarat rel kereta api, peraturan perundang-undangan harus bergerak di atas alas/dasar/fundamen yang telah ditentukan. Dasar bergeraknya peraturan perundang-undangan adalah Pancasila. Artinya seluruh Peraturan perundang-undangan yan digunakan untuk menjalankan negara dan pemerintahan harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apabila peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan Pancasila, NKRI tidak akan mampu berjalan dengan baik.
Mana Pancasila Sebagai Dasar Negara Memiliki makna semua peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus bersumberkan Kepada Pancasila
Hubungan Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 Sila-sila Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 Hubungan Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Kausal mengandung makna pembukaan menjadi penyebab keberadaan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Organis mengandung makna pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan, Pancasila berkedudukan sebagai Grundnorm Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (pasal 2 UU No 12 Tahun 2011) Menjadi sumber tertinggi norma hukum negara yang berjenjang dari UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota.
Kedudukan Pancasila berdasarkan Teori Hans Kelsen Grundnorm Pancasila Sistem Hukum Nasional
Kedudukan Pancasila berdasarkan Teori Hans Nawiasky Staatsfundamentalnorm Pancasila UUD NRI Tahun 1945 Tap MPR UU/Perpu Sistem Hukum Nasional Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda Povinsi Perda Kab/Kota
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Hierarki Peraturan Perundang-undangan berjenjang berbentuk Piramida. Peraturan dibawahnya harus sesuai dengan peraturan di atasnya hingga pada Pancasila. Apabila diindikasi terjadi ketidak sesuaian peraturan di bawahnya dengan di atasnya dapat di uji Pengujian UU terhadap UUD dilakukan oleh MK Pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh MA
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum Indonesia) Nilai yang menjiwai pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 Nilai dan cita-cita hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan Sumber nilai bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan pemerintahan
Bentuk Pengalaman Pancasla sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, Pancasila menjadi sumber nilai dan landasan seluruh peraturan perundang-undangan. Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari pengamalan warga negara terhadap peraturan perundangundangan. Contoh pengamalan pancasila sebagai dasar negara: tertip lalu lintas dan membayar pajak. www.themegallery.com