PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011 Disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan DAK Bidang Keluarga Berencana TA 2011
Dasar Pelaksanaan UU PP PMK PMT UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan PP Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2010 tentang Alokasi dan Pedum DAK TA 2011 PMK PMK Tentang Pelaksanaan dan pertanggung jawaban Anggaran Transfer Ke Daerah Peraturan Menteri Teknis Tentang Juknis Penggunaan DAK masing-masing bidang Peraturan Mendagri Tentang Juknis Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah PMT
Definisi DAK Bersumber dari Pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah tertentu membantu mendanai kegiatan khusus merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional 3 D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
Tujuan membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
Mekanisme Pengalokasian DAK Penetapan Program dan Kegiatan Penghitungan DAK Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN DAK DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Penghitungan Alokasi DAK (Pasal 53 PP 55 tahun 2005) Setelah menerima usulan kegiatan khusus dari Menteri Teknis terkait, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK (Pasal 54 PP 55 tahun 2005) Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
KRITERIA PENGALOKASIAN DAK (Pasal 40 UU 33 tahun 2004) Kriteria DAK yang meliputi Kriteria Umum, Kriteria Khusus, & Kriteria Teknis. Kriteria Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam APBD. Kriteria Khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Kriteria Teknis ditetapkan oleh Kementerian Negara/Departemen Teknis 8
KRITERIA PENGALOKASIAN Kriteria Umum Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. PAD + DAU DBH DBHDR KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH = PENERIMAAN UMUM APBD - BELANJA PEGAWAI DAERAH GAJI PNS DAERAH 9
KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) 2. Kriteria Khusus Dirumuskan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan, dan Karakteristik Daerah. Peraturan Perundangan : Daerah provinsi, kabupaten dan kota di wilayah provinsi Papua dan Papua Barat serta seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK Karakteristik Daerah yang meliputi daerah tertinggal/terpencil, daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang termasuk dalam kategori daerah ketahanan pangan, daerah rawan bencana, dan daerah pariwisata 10
KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) Kriteria Teknis Dirumuskan oleh Departemen teknis / Kementerian negara terkait berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai oleh DAK. 11
Kriteria Umum Kriteria Khusus Kriteria Teknis PROSES PENETAPAN DAERAH PERATURAN PERUNDANGAN INDIKATOR KEBUTUHAN TEKNIS KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH (IFN < 1) YES NO NO INDEKS TEKNIS IT = f (Indikator Teknis) KARAKTERISTIK DAERAH (IKW) YES INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT) = f(IFN.IKW.IT) INDEKS FISKAL & WILAYAH (IFW) = f (IFN.IKW) IFWT > 1 YES NO PROSES IFW > 1 NO DAERAH TIDAK LAYAK YES PENETAPAN DAERAH LAYAK DAERAH INDEKS TEKNIS IT = f (Indikator Teknis) ; IT > 0 No DAERAH TIDAK LAYAK UNTUK BIDANG TERTENTU Yes INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT) = f(IFN.IKW.IT) PROSES BOBOT DAK (BD) = IFWT * IKK PENETAPAN ALOKASI DAK Utk DAERAH (AD) = (ADB1)+(ADB2)+….(ADBn) ALOKASI DAK per BIDANG (ADB) = (BD) * PAGU per BIDANG ALOKASI 12
Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
Pagu Nasional dan Daerah Penerima Pagu Nasional DAK KB TA 2011 sebesar Rp368,1 miliar dari Rp25,2328 triliun untuk 377 daerah kabupaten/kota dari 491 daerah kabupaten/kota.
Perkembangan Pagu Nasional DAK KB dan Jumlah Daerah Penerima
Arah Kebijakan DAK KB TA 2011 (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Membiayai kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional yang telah menjadi urusan daerah dan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam rangka meningkatkan komitmen pemerintah daerah tentang pentingnya keluarga berencana Membantu pemerintah daerah dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan KB kepada masyarakat Meneguhkan kembali pelaksanaan Program KB Nasional beserta sarana dan prasarana fisik pendukungnya dalam rangka pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga Meningkatkan akses dan kualitas informasi dan pelayanan kontrasepsi, terutama bagi keluarga prasejahtera (pra-KS) dan keluarga sejahtera I (KS I) Menunjang percepatan pencapaian program KB di daerah dengan tingkat fertilitas masih tinggi, angka pemakaian kontrasepsi/contraceptive prevalence rate (CPR) masih rendah, serta proporsi keluarga Pra-KS dan KS I masih besar.
Lingkup Kegiatan DAK KB TA 2011 (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Penyediaan kendaraan bermotor roda dua dan sarana kerja bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Pengawas Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB) Penyediaan sarana pelayanan KB di klinik KB (statis) berupa Intra Uterine Device (IUD) kit/sterilisator, obgyn bed, dan implant kit Pembangunan/renovasi balai penyuluhan KB kecamatan Pembangunan gudang penyimpanan alokon di kabupaten/kota Penyediaan Laparascopy Penyediaan Bina Keluarga Balita (BKB) kit Penyediaan Mobil Unit Penerangan (Mupen) KB, pengadaan public address, serta pengadaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Penyediaan Mobil Unit Pelayanan (Muyan) KB Keliling
Dana Pendamping UU 33/24 Pasal 41 PP 55/2005 Pasal 61 Permenkeu No Dana Pendamping UU 33/24 Pasal 41 PP 55/2005 Pasal 61 Permenkeu No. 216/PMK.07/2010 pasal 7 Minimal 10% setiap bidang Dianggarkan dalam APBD Digunakan untuk kegiatan fisik
Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan Menteri/Kepala Badan terkait Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai paling lambat 31 Desember 2011 Hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011 Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan
Perencanaan (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan tembusan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan, yang memuat: Pilihan kegiatan Volume dan besaran Dana pendamping
Pelaporan (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan tembusan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan, meliputi: Gambaran Rencana kegiatan Sasaran Hasil yang telah dicapai Hambatan Jumlah realisasi dana
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan (Permenkeu No. 216/PMK.07/2010) Kepala Badan Menteri/ Teknis Menkeu Keuangan
Penyaluran (Permenkeu No. 126/PMK.07/2010) Tahap I 30% paling cepat Februari Perda APBD Laporan Penyerapan Penggunaan DAK TA sebelumnya surat pernyataan penyediaan dana pendamping Tahap II 45% Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I yang menyatakan telah menggunakan DAK minimal 90% Tahap III 25% Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap II yang menyatakan telah menggunakan DAK minimal 90%
Optimalisasi dan Sisa DAK (Permenkeu No. 126/PMK.07/2010) Dapat dilakukan optimalisasi dalam APBD-P TA berjalan jika terdapat sisa kontrak untuk kegiatan yang sama dengan berpedoman pada juknis yang sama Jika terdapat sisa DAK setelah TA berakhir, sisa DAK tersebut dapat dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan DAK TA berikutnya sesuai juknis TA sebelumnya dan/atau TA berjalan Sisa DAK tidak dapat digunakan untuk dana pendamping DAK
Selesai Terima Kasih Atas Perhatiannya