TRANSFER DAERAH DALAM RAPBN TAHUN 2016 ANGGARAN PENDIDIKAN TRANSFER DAERAH DALAM RAPBN TAHUN 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015
RANCANGAN UU APBN dan NOTA KEUANGAN Tahun 2016
Postur Anggaran Pendidikan RAPBN Tahun 2016 Rp. milyar Komponen Anggaran Pendidikan RAPBN 2016 I. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 143.819,00 A. Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 49.232,80 b. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 37.022,10 c. Kementerian Agama 46.840,40 d. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 10.723,70 B. Cadangan Penyesuaian Anggaran Pendidikan - II. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa 275.938,30 a. DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 142.203,30 b. DAK Pendidikan 129.076,00 d. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD *) * e. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD *) f. Bantuan Operasional Sekolah *) g. Dana insentif daerah c. Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 4.659,00 III. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan 5.000,00 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan 424.757,30 Belanja Negara 2.121.286,10 Rasio Anggaran Pendidikan (%) 20,02 *) Dalam RAPBN 2016 merupakan komponen DAK
REKAPITULASI USULAN ANGGARAN TRANSFER DAERAH 2016 *) Usulan tidak termasuk DAU Non Gaji *) Usulan tidak termasuk DAU Non Gaji
Pagu Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 (Rp. 49,23 Trilyun) B. Peningkatan Akses dan Mutu 15,12 1 Sarpras Wajar 12 Tahun 8,15 2 SeKurikulum 1,75 3 Penelitian 0,13 4 Budaya dan Bahasa 1,85 5 Kursus dan Pelatihan 0,60 6 Pendidikan Masyarakat 0,57 7 Kompetisi dan Lomba 0,42 8 Beasiswa Guru 0,15 9 Uji Kompetensi Guru 0,36 10 Guru Berkualifikasi S1/D4 0,43 11 PAUD 0,31 12 Darmasiswa dan B.Unggulan 0,17 13 Peng. Profesi Tendik 0,05 14 Sistem Informasi Pendidikan 0,18 A. Belanja Mengikat 28,80 1 Kartu Indonesia Pintar 12,41 2 Gaji & Operasional 2,70 3 Tunjangan Guru 8,08 4 UN & Akreditasi 0,98 5 Beasiswa Prestasi 0,08 6 Sertifikasi 0,33 7 Peningkatan Mutu PTK 3,77 8 PHLN 0,41 9 RMP PHLN 0,04
Rencana Anggaran Fungsi Pendidikan Tahun 2016 (RP. 424,76 T -20,02% dari Total RAPBN Rp. 2.12,1 T) Rp. trilyun A. Belanja Mengikat 28,80 1 Kartu Indonesia Pintar 12,41 2 Gaji & Operasional 2,70 3 Tunjangan Guru 8,08 4 UN & Akreditasi 0,98 5 Beasiswa Prestasi 0,08 6 Sertifikasi 0,33 7 Peningkatan Mutu PTK 3,77 8 PHLN 0,41 9 RMP PHLN 0,04 B. Peningkatan Akses & Mutu 15,12 1 Sarpras Wajar 12 Tahun 8,15 2 SeKurikulum 1,75 3 Penelitian 0,13 4 Budaya dan Bahasa 1,85 5 Kursus dan Pelatihan 0,60 6 Pendidikan Masyarakat 0,57 7 Kompetisi dan Lomba 0,42 8 Beasiswa Guru 0,15 9 Uji Kompetensi Guru 0,36 10 Guru Berkualifikasi S1/D4 0,43 11 PAUD 0,31 12 Darmasiswa dan B.Unggulan 0,17 13 Peng. Profesi Tendik 0,05 14 Sistem Informasi Pendidikan 0,18 Rp. 49,23 Trilyun
USULAN ANGGARAN PENDIDIKAN TRANSFER DAERAH 2016 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) II. Gaji Guru PNSD (DAU) III. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD IV. Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD V. Dana Alokasi Khusus (DAK) VI. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Tujuan Pemberian BOS Tahun 2016 Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalm bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun swasta Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri/SMP/ SMPLB negeri/SD-SMP Satap/SMPT terhadap biaya operasional sekolah Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik disekolah swasta Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Membantu biaya operasional non-personalia sekolah. Mengurangi angka putus sekolah SMA. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah 9
Pemanfaatan Dana BOS Dikdasmen BOS Pendidikan Dasar BOS Pendidikan Menengah Pengembangan Perpustakaan Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra-kurikuler peserta didik Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah/Rehab Ringan dan sanitasi sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidi-kan honorer Pengembangan profesi guru 10. Membantu peserta didik miskin 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer 13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaan-nya dari BOS Pengadaan Alat Tulis Sekolah serta Alat dan bahan habis pakai; Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi; Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; Langganan Daya Dan Jasa Lainnya; Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran; Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; Kegiatan Penerimaan Siswa Baru; Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015; Pengembangan Website Sekolah; Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah; Penyusunan dan Pelaporan. 10
Sasaran BOS Dikdas Tahun 2016 Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia Sasaran BOS Dikmen Tahun 2016 Semua sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia
Sasaran dan Anggaran BOS Dikdas dan Dikmen* Tahun 2016 No BOS SD/SMP 2015 2016 Sasaran Alokasi (Rp000) 1 BOS SD 26.523.995 21.219.196.000 26.565.673 21.252.538.400 2 BOS SMP 9.874.161 9.874.161.000 10.042.226 10.042.226.000 Total 36.398.156 31.093.357.000 36.607.899 31.294.764.400 Catatan: Buffer BOS Tahun 2015 sebesar Rp204,9M; diusulkan Tahun 2016 sebesar Rp150,0M No BOS SMA/SMK 2015 2016 Sasaran Alokasi (Rp000) 1 BOS SMA 4.456.077 5.363.475.000 4.844.702 5.813.642.400 2 BOS SMK 4.389.265 5.279.368.620 5.086.607 6.103.928.867 Total 8.845.342 10.642.843.620 9.931.309 11.917.571.267 *) Anggaran BOS Dikmen tahun 2015 dikelola Pusat, diusulkan transfer ke daerah tahun 2016
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD II Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD
Hak Guru Menurut UU 14/2005 Pasal 14 UU 14/2005 Pasal 15 UU 14/2005 (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. dst (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 UU 14/2005 Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pasal 15 UU 14/2005
Hak Guru Menurut UU 14/2005: Tunjangan Profesi Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16 UU 14/2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Profesi Pasal 18
ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TAHUN 2015 dan USULAN 2016 ALOKASI 2015 USULAN 2016 Sasaran (orang) Anggaran (milyar rupiah) 1.337.960 70.252,7 1.290.534 72.911,2
Tambahan Penghasilan Bagi (Tamsil) Guru PNSD III Tambahan Penghasilan Bagi (Tamsil) Guru PNSD
USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD TAHUN 2016 DAN PROYEKSI 2017-2019 (milyar rupiah) ALOKASI 2015 USULAN 2016 PROYEKSI (MTBF) 2017 2018 2019 1.096 921* 793 547 319 *) Usulan tahun 2016 lebih besar dari proyeksi tahun 2015 yang pernah diusulkan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 736 M. Perubahan usulan anggaran terjadi karena : (1) Perubahan Target Sertifikasi Guru (2) Pertambahan CPNS Jalur Umum atau Honorer K2
Dana Alokasi Khusus (DAK) IV Dana Alokasi Khusus (DAK)
KEBUTUHAN ANGGARAN DAK TAHUN 2016 Persentase Alokasi (Rp000) Total DAK 100% 10.410.300 Pendidikan Dasar 60% 6.028.780 SD SMP 25% 40% 2.510.325 4.016.520 Pendidikan Menengah SMA SMK 15% 1.506.195
PRIORITAS LOKASI YANG MEMPEROLEH DAK No Prioritas 1 Daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, dan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memerlukan rumah dinas/mess guru dan/atau asrama siswa. 2 Daerah yang memiliki persentase SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA dan SMK dengan jumlah rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas. 3 Daerah yang memiliki persentase kerusakan ruang kelas/ruang belajar lain rusak sedang/berat, untuk jenjang SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMLB dan SMK yang cukup tinggi. 4 Daerah yang memiliki persentase jumlah SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMLB dan SMK yang belum memiliki perpustakaan tinggi. 5 Daerah yang memiliki Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) rendah. 6 Daerah yang memiliki jumlah sekolah tanpa Buku Teks Pelajaran/Referensi tinggi. 7 Daerah yang memiliki jumlah sekolah tanpa laboratorium tinggi. 8 Daerah yang memiliki jumlah sekolah tanpa peralatan laboratorium SMA/SMK tinggi.
Anggaran Fungsi Pendidikan RAPBN Tahun 2016 Rp. milyar Komponen Anggaran Pendidikan RAPBN 2016 I. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 143.819,00 A. Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 49.232,80 b. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 37.022,10 c. Kementerian Agama 46.840,40 d. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 10.723,70 B. Cadangan Penyesuaian Anggaran Pendidikan - II. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa 275.938,30 a. DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 142.203,30 b. DAK Pendidikan 129.076,00 d. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD *) * e. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD *) f. Bantuan Operasional Sekolah *) g. Dana insentif daerah c. Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 4.659,00 III. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan 5.000,00 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan 424.757,30 Belanja Negara 2.121.286,10 Rasio Anggaran Pendidikan (%) 20,02 *) Dalam RAPBN 2016 merupakan komponen DAK
Rencana Anggaran Fungsi Pendidikan Tahun 2016 (RP. 424,76 T -20,02% dari Total RAPBN Rp. 2.12,1 T) Rp. trilyun
Pagu Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 (Rp. 49,23 Trilyun) B. Peningkatan Akses dan Mutu 14.68 1. Sarpras Wajar 12 Tahun 7.96 2. Sek. Melaksanakan Kurikulum 1.22 3. Penelitian 0.10 4. Budaya dan Bahasa 0.69 5. Kursus dan Pelatihan 0.20 6. Pendidikan Masyarakat 0.52 7. Kompetisi Dan Lomba 0.50 8. Beasiswa Guru 0.35 9. Uji Kompetensi Guru 0.17 10. Guru Berkualifikasi S1/D4 0.32 11. PAUDISASI 0.22 12. Beasiswa Darmasiswa dan Unggulan 13. Peng. Profesi Tendik 0.05 14. Sis. Informasi Diklat Aparatur 0.84 A. Belanja Mengikat 25.71 1. Kartu Indonesia Pintar 12.19 2. Gaji & Operasional 2.97 3. Tunjangan Guru 6.79 4. UN & Akreditasi 1.12 5. Beasiswa Prestasi 0.08 6. Sertifikasi 0.25 7. Peningkatan Mutu PTK 1.86 8. PHLN 0.41 9. RMP PHLN 0.04
Rencana Anggaran Fungsi Pendidikan Tahun 2016 (RP. 424,76 T -20,02% dari Total RAPBN Rp. 2.12,1 T) Rp. trilyun A. Belanja Mengikat 25.71 1. Kartu Indonesia Pintar 12.19 2. Gaji & Operasional 2.97 3. Tunjangan Guru 6.79 4. UN & Akreditasi 1.12 5. Beasiswa Prestasi 0.08 6. Sertifikasi 0.25 7. Peningkatan Mutu PTK 1.86 8. PHLN 0.41 9. RMP PHLN 0.04 B. Peningkatan Akses dan Mutu 14.68 1. Sarpras Wajar 12 Tahun 7.96 2. Sek. Melaksanakan Kurikulum 1.22 3. Penelitian 0.10 4. Budaya dan Bahasa 0.69 5. Kursus dan Pelatihan 0.20 6. Pendidikan Masyarakat 0.52 7. Kompetisi Dan Lomba 0.50 8. Beasiswa Guru 0.35 9. Uji Kompetensi Guru 0.17 10. Guru Berkualifikasi S1/D4 0.32 11. PAUDISASI 0.22 12. Bea Unggulan & Dharmasiswa 13. Peng. Profesi Tendik 0.05 14. Sis. Informasi Diklat Aparatur 0.84 Rp. 49,23 Trilyun
Provinsi Usulan DAK 2016 SD/SDLB SMP/SMPLB SMA SMK Total Prop. Aceh (dalam miliar rupiah) Provinsi Usulan DAK 2016 SD/SDLB SMP/SMPLB SMA SMK Total Prop. Aceh 618.8 530.7 508.9 209.3 1,867.7 Prop. Sumatera Utara 939.7 659.5 309.1 345.1 2,253.4 Prop. Sumatera Barat 381.7 353.2 269.7 222.7 1,227.4 Prop. Riau 550.9 391.3 326.0 180.8 1,449.0 Prop. Kepulauan Riau 282.5 236.8 210.5 81.3 811.1 Prop. Bengkulu 264.9 268.3 371.2 111.5 1,015.9 Prop. Jambi 596.9 257.4 139.2 112.0 1,105.5 Prop. Sumatera Selatan 1,055.2 572.8 198.5 167.3 1,993.9 Prop. Bangka Belitung 97.2 65.8 35.5 38.5 237.1 Prop. Lampung 842.4 444.1 206.5 214.8 1,707.7 Prop. Banten 657.7 163.2 96.3 78.2 995.4 Prop. Jawa Barat 1,772.8 995.8 411.4 908.7 4,088.7 Prop. Jawa Tengah 1,382.3 587.6 174.3 413.7 2,557.9 Prop. D.I. Yogyakarta 55.4 22.7 16.1 25.5 119.6 Prop. Jawa Timur 1,817.5 1,048.0 435.1 564.0 3,864.6 Prop. Kalimantan Barat 968.2 724.5 351.1 230.2 2,274.0 Prop. Kalimantan Tengah 626.4 415.9 162.6 121.8 1,326.7 Prop. Kalimantan Selatan 298.6 170.8 94.1 86.7 650.2 Prop. Kalimantan Timur 556.0 433.2 137.3 150.6 1,277.1 Prop. Kalimantan Utara 227.2 239.4 100.3 40.1 607.0 Prop. Bali 182.1 123.5 28.6 35.1 369.3 Prop. Nusa Tenggara Barat 389.2 300.1 163.1 200.0 1,052.4 Prop. Nusa Tenggara Timur 931.1 802.4 402.8 216.8 2,353.2 Prop. Sulawesi Selatan 848.2 712.3 335.6 366.5 2,262.6 Prop. Sulawesi Tenggara 1,031.4 751.7 376.4 232.6 2,392.2 Prop. Sulawesi Barat 262.0 214.4 132.5 175.3 784.2 Prop. Sulawesi Tengah 626.1 360.1 189.3 149.0 1,324.5 Prop. Gorontalo 200.1 186.8 67.6 65.5 520.1 Prop. Sulawesi Utara 267.7 232.5 112.3 120.0 732.5 Prop. Maluku 624.3 591.4 267.9 145.5 1,629.2 Prop. Maluku Utara 200.7 71.8 78.0 550.4 Prop. Papua Barat 816.4 312.7 232.2 153.5 1,514.8 Prop. Papua 960.2 662.8 450.3 266.4 2,339.8 Grand Total 21,331.2 14,032.3 7,384.3 6,507.2 49,255.1
USULAN DAK 2016 PER PROVINSI PAGU DAK 2016 Rp 10,5T
Persandingan DAK 2015 dan Usulan DAK 2016 PAGU DAK 2016 Rp 10,5T Nama Kabupaten DAK Tahun 2015 Usulan DAK 2016 Kab. Dharmasraya 13,906,370 35,116,799 Kab. Agam 23,071,440 113,290,379 Kab. Lima Puluh Koto 17,004,290 39,802,588 Kab. Tanah Datar 17,960,940 54,406,000 Kota Padang 12,491,150 121,977,574 Kab. Pasaman Barat 24,094,370 57,461,549 Kab. Kepulauan Mentawai 20,129,150 83,727,670 Kota Payakumbuh 14,739,400 25,887,180 Kab. Solok 22,253,520 93,152,255 Kab. Padang Pariaman 30,688,770 212,110,428 Kab. Sijunjung 18,006,770 65,664,000 Kota Pariaman 13,603,070 42,047,390 Kota Sawah Lunto 13,484,080 33,911,260 Kab. Pesisir Selatan 21,197,290 48,924,473 Kota Bukittinggi 11,879,890 29,397,000 Kota Solok 11,603,620 72,631,670 Kota Padang Panjang 11,777,100 14,393,212 Kab. Solok Selatan 14,785,690 36,885,187 Kab. Pasaman 13,664,560 46,602,000 326,341,470 1,227,388,615
Persandingan DAK 2015 dan Usulan DAK 2016
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD V Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
PENGGUNAAN DANA BOP Bantuan biaya masuk, biaya administrasi, dan biaya orientasi pendidikan keorangtuaan. Bantuan biaya penyelenggaraan proses pembelajaran. Pembelian bahan habis pakai, buku-buku aacuan untuk pendidik, buku-buku bacaan untuk peserta didik. Pembelian alat-alat DDTK, obat-obatan ringan, transport petugas kesehatan.
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PAUD* USULAN ANGGARAN 2015 (Milyar Rp) PROYEKSI (MTBF) 2016 2017 2018 2019 Sasaran (ribu lembaga) Alokasi (Milyar Rp) 1.242 159 1.145 170 1.224 185 1.332 190 1.368 *) Unit Cost BOP Tahun 2016 diusulkan sebesar Rp 9 Juta/lembaga. Anggaran BOP tahun 2015 masih dikelola pusat karena tidak disetujui untuk di transfer ke daerah
RUANG LINGKUP PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH Ruang lingkup perubahan pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kab./kota dalam pengelolaan bidang pendidikan dalam UU 23 tahun 2014 yaitu: 1. Kebijakan Pendidikan 2. Kurikulum 3. Akreditasi 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Perizinan Pendidikan
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (1. KEBIJAKAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengelolaan Dikti Pusat: Pengelolaan Dikti Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas dan Dikmen Pengelolaan Pendidikan Khusus Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (2. KURIKULUM) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Provinsi: Penetapan Kurikulum mulok Pendidikan Khusus Penetapan Kurikulum mulok dikmen Provinsi: Penetapan Kurikulum Muatan Lokal (mulok) Pendidikan Khusus Kab./Kota: Penetapan Kurikulum mulok PAUDN Penetapan Kurikulum mulok Dikdas Penetapan Kurikulum mulok Dikmen Kab./Kota: Penetapan Kurikulum mulok PAUDN Penetapan Kurikulum mulok Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (3. AKREDITASI) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Provinsi: Membantu Akreditasi Dikmen Kab./Kota: Membantu Akreditasi Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengendalian Formasi Pendidik Pengembangan Karier PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Pusat: Pengendalian Formasi Pendidik Pengembangan karier PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota Pengembangan Karier PTK Dikdas, Dikmen, dan PAUDN Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (5. PERIZINAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Provinsi: - Provinsi: Penerbitan izin SM Penerbitan izin SLB Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin SM Penerbitan izin Pendidikan nonformal Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin Pendidikan nonformal
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PERALIHAN KEWENANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH FORMAT PERSONEL LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PERSONIL NOMOR : TANGGAL : DAFTAR PERSONIL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO NAMA TEMPAT/TGL LAHIR NIP KARPEG L/P AGAMA PENDIDIKAN/THN LULUS GOL/RUANG TMT JABATAN KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA ...........................
PERALIHAN KEWENANGAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERALIHAN KEWENANGAN PERMENDAGRI 17 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CONTOH FORMAT SARANA & PRASARANA Lampiran Berita Acara serah terima sarana dan Prasarana Nomor : Tanggal KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D ASET TETAP LAINNYA NO Jenis Barang/ Nama Barang Buku Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Hewan/Ternak dan Tumbuhan Jumlah Tahun Cetak/ Tahun Pembelian Asal-usul/ Tahun Perolehan Harga (Rp) Keterangan Kode Barang Register Judul Pencipta Spesifikasi Asal usul Pencipta Bahan Jenis Ukuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 PIHAK KEDUA (.......................................) PIHAK PERTAMA (.......................................)
PERALIHAN KEWENANGAN PERMENDAGRI NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH
DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA CONTOH FORMAT DOKUMEN LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN NOMOR : TANGGAL DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO URAIAN SERIES/BERKAS JENIS KURUN WAKTU VOLUME KETERANGAN (Kertas, Foto, Film, dll) (ML, Album, Roll, dll) 1. "Informasi yang terkandung dalam arsip secara global" "Tahun termuda dan tahun tertua dari arsip yang disurvei" "Jumlah arsip yang tersimpan" "Kondisi Arsip (baik/rusak), penataan (ditata/tidak),Daftar Arsip (ada daftar/tidak)" PIHAK KEDUA ................................................
Terimakasih bpkln@kemdikbud.go.id