HADITS (SUNNAH) a. Pengertian Hadits b. Fungsi Hadits terhadap al-quran c. Kewajiban umat islam terhadap Hadits
AL-HADITS / AS-SUNNAH Hadis (Bahasa Arab: الحديث, transliterasi: Al-Hadîts), adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Hadist bisa disebut juga As Sunnah yang berarti segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw.
AL-HADITS / AS-SUNNAH Sanad ialah matarantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah Al-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW
AL-HADITS / AS-SUNNAH Matan ialah isi / redaksi dari hadis. Dari contoh sebelumnya maka matan hadis bersangkutan ialah: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadis ialah: Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan, Matan hadis itu sendiri dalam hubungannya dengan hadis lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang) > illat / syad.
Macam-macam hadits berdasarkan ujung sanadnya : AL-HADITS / AS-SUNNAH Macam-macam hadits berdasarkan ujung sanadnya : Hadits Marfu' adalah hadis yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW (contoh:hadis sebelumnya) Hadits Mauquf adalah hadis yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'. Contoh: Al Bukharidalam kitab Al-Fara'id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: "Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah". Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat seperti "Kami diperintahkan..", "Kami dilarang untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama rasulullah" maka derajat hadis tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu'. Hadits Maqtu' adalah hadis yang sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus). Contoh hadis ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadis) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu".
Macam-macam hadits berdasarkan tingkatannya : AL-HADITS / AS-SUNNAH Macam-macam hadits berdasarkan tingkatannya : Hadits Shahih adalah hadis yang matannya, rowinya dan sanadnya bersambungan tidak ada illat dan syadnya. Hadits Hasan adalah hadis yang matan atau rowi atau sanadnya ada kecacatannya minimal salah satu dari yang tiga itu. Hadits Dhoif adalah hadis yang matan, rowi dan sanadnya ada kecacatannya. Hadits Maudhu adalah hadits palsu.
Macam-macam hadits ditinjau dari segi jumlah perawinya : AL-HADITS / AS-SUNNAH Macam-macam hadits ditinjau dari segi jumlah perawinya : Hadits Mutawatir. - Hadits Mutawtir lafdhi - Hadits Mutawtir ‘amali - Hadits Mutawtir maknawi Hadits ahad. - Hadits Ahad Msyhur - Hadits Ahad Ghair Msyhur - Hadits Ahad ghair Msyhur ‘aziz - Hadits Ahad ghair Msyhur Gharib
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 1. Bayan Ta’kid bayan ta’kid atau disebut juga dengan bayan takrir atau bayan itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh atau memperkuat isi kandunganAl-Qur’an. Dalam hal ini" hadist hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an" dengan demikian maka kandungan hukumnya memiliki dua dalil sekaligus yaitu Al-Qur’an dan Hadist nabi.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN Contoh: Firman Allah SWT: فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadlan maka hendaklah shaum”. (Qs.2:185) Ditegaskan oleh Rasulullah SAW: صُومُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ* Shaumlah kalian karena melihat tanda awal bulan ramadlan dan berbukalah kalian karena melihat tanda awal bulan syawal. Hr. Muslim. Hadits di atas dikatakan bayân taqrîr terhadap ayat al-Qur`ân, karena maknanya sama dengan al-Qur`ân, hanya lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 2. Bayan Tafsir Bayân tafsir berarti menjelaskan yang maknanya samar, merinci ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi bayân tafsir tersebut terdiri dari (a) tafshîl- al-mujmal, (b) tabyîn al-musytarak, (c) takhshish al-‘âm.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN a.Tafshil Al-Mujmal . Hadits yang berfungsi tafshîl- al-mujmal, ialah yang merinci ayat al-Qur`ân yang maknanya masih global. Contoh: a) Tidak kurang enam puluh tujuh ayat al-Qur`ân yang langsung memerintah shalat, tapi tidak dirinci bagaimana operasionalnya, berapa raka’at yang harus dilakukan, serta apa yang harus dibaca pada setiap gerakan. Rasulullah SAW dengan sunnahnya memperagakan shalat secara rinci, hingga beliau bersabda: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أَُصَلِّى. رواه الجماعة Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku sedang shalat. Hr. Jamaah.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN b) Ayat-ayat tentang zakat, shaum, haji pun demikian memerlukan rincian pelaksanaannya. Ayat haji umpamanya menandaskan: وَأَتِمُّوْا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ ِلله Sempurnakanlah ibadah haji dan ibadah umrahmu karena Allah. (Qs.2:196) Rinciannya ialah pelaksanaan Rasulullah dalam ibadah haji wada’ dan beliau bersabda: خُذُوْا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ. Ambilah dariku manasik hajimu. Hr. Ahmad, al-Nasa`I, dan al-Bayhaqi.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN b. Tabyin Al-Musytarak. Tabyîn al-Musytarak ialah menjelaskan ayat al-Qur`ân yang mengandung kata bermakna ganda. Contoh: Firman Allah SWT: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ Wanita yang dicerai hendaklah menunggu masa iddah selama tiga quru. (Qs.2:228) Perkataan قُرُوءٍ Quru adalah bentuk jama dari قَرْءٍ Qar’in. Dalam bahasa Arab antara satu suku bangsa dengan yang lain ada perbedaan pengertian Qar’in. Ada yang mengartikan suci ada pula yang mengarti-kan masa haidl. Mana yang paling tepat perlu ada penjelasan. Rasul SAW bersabda: طَلاَقُ الأَمَةِ تَطلِقْتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ. Thalaq hamba sahaya ada dua dan iddahnya dua kali haidl. Hr. Abu dawud, al-Turmudzi, dan al-Daruquthni.[8] Dalam ketentuan hukum, hamba sahaya itu berlaku setengah dari orang merdeka. Jika hadits ini menetap-kan dua kali haidl, maka menurut sebagian pendapat, perkataan حَيْضَتَانِ haidlatâni itu merupakan penjelas dari Qar`in yang musytarak, sehingga kesimpulannya bahwa wanita yang dicerai itu iddahnya tiga kali haidl.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN c. Takhshish Al-’Am. Takhshîsh al-‘âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum. Contoh: 1) Firman Allah SWT: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيْرِ Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (Qs.5:3) Dalam ayat ini tidak ada kecuali, semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan. Sunnah Rasulullah SAW mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu. Sabda Rasululah saw: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا المَيْتَـَتَانِ الحُوتُ وَالجَرَادُ وَأَمَّا الدَمَانِ فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ. Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah ati dan limpa. (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bayhaqi.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 2) Firman Allah SWT: يُوصِيْكُمُ الله فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَضِّ الأُنْثَيَيْنِ* Allah mewasiatkan bahwa hak anakmu laki-laki adalah dua kali hak anakmu yang perempuan. Qs.4:11 Dalam ayat ini tanpa kecuali atau berlaku umum bahwa semua anak mendapat warisan. Sedangkan keberlakuan hukum tersebut hanya untuk anak yang agamanya sama muslim. Sunnah Rasul memberikan takhshish atau pengcualian dengan sabdanya: لاَيَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ. Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan yang kafir tidak mewarisi seorang muslim. Hr. al-Bukhari dan Muslim.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 3. Bayan Takhsis Bayan takhshis adalah membatasi atau mengkhususkan kandungan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum. Sebagai contoh adalah hadist Nabi SAW : Yang artinya : “Seorang pembunuh tidak berhak menerima harta Warisan” (H. R.Ahmad) Yang membatasi ayat al-Qur’an an-Nisa 11: Allah mensyari&atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu‘ yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan'‘.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 4. Bayan Taqyid Bayan Taqyid adalah membatasi ayat yang bersifat mutlak (hakikat kata tampa memandang jumlah maupun sifatnya) dengan sifat, keadaan atau syarat tertentu. Contoh :QS Al-Maidah ayat 8 tentang pencurian dan potong tangan ditakyid oleh hadits : “Tangan pencuri tidak boleh di potong" melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih.” (H. R. Mutafaq menurut lafadz Muslim)
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN 5. Bayan Tasyri Bayan tasyri’ adalah ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an maka dimunculkan hukumnya, baik yang tidak ada samasekali atau yang diketemukan pokok-pokoknya (ashl) saja. Hadist termasuk ke dalam kelompok ini" diantaranya adalah hadist penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya)" hukum syuf’ah" hukum merajam wanita pezinah yang masih perawan“ dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Salah satu contoh yang lain adalah hadist tentang hukum zakat fitrah sebagai berikut:
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN “Bahwasanya Rasulullah , telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan Ramadlan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang" baik merdeka atau hamba" laki-laki atau perempuan muslim.” (H. R Muslim)
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN Bayan Tabdil Bayan tabdil di sebut juga dengan nasakh (membatalkan), alijalah(menghilangkan), tahwil (memindahkan), atau taqyir (mengubah). yang dimaksud dengan tabdil disini adalah menghapus ketentuan hukum yang ada di al-Qur’an Salah satu contoh dari katagori bayan tabdil adalah sabda Rasul saw, dari ibnu Imamah Al-Bihili“ “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.(H. R Ahmad dan Al-Arba’ah" kecuali An-Nasa’i. Hadist ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi).Hadis ini menurut mereka men-naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180.
KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP HADITS Kewjiban umat islam terhadap hadits diantaranya : Mempelajari Mengajarkan Dan mengamalkannya.
Thank you
Good afternoon Mr & Mis I will to give promotion about Avian of influenza at now hot news The goals promotian for Mr & Mis know are: What it A.I ? Source of transmission, how is symptoms and the way of preventive When you want to ask, please mention your name and rise your hand Well every body when there is not other question, I close this meeting, thank you for your attention & your patisipation. I apologize to you when I got slip of the tongue