BAB 19 Property Rights and forest (kasus di Indonesia)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSEP PUBLIK DALAM KEBIJAKAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
POKOK BAHASAN DEFINISI PROPERTY RIGHT MACAM-MACAM PROPERTY RIGHTS
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
BARANG SWASTA DAN BARANG PUBLIK
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
Hak atas Sumber Daya Alam, Kebijakan Pemerintah & Pasar
Keterkaitan SDA dan Ekonomi, dan Hak Kepemilikan
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Theory of Change Wakatobi National Park Taman Nasional Wakatobi.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Perencanaan Tata Guna Lahan
Model-Model Pembangunan
Perencanaan Pembangunan Wilayah
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Ir. Hary Kristijo, M.Sc PPK Satker Pengelola Hibah MCC BAPPENAS
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
POKOK BAHASAN DEFINISI PROPERTY RIGHTS TEORI PROPERTY RIGHTS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Dampak Penguatasaan Bidang-Bidang Strategis Terhadap Masyarakat Adat
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Rumah tangga petani yang pernah mengikuti penyuluhan pertanian
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Pengakuan Negara / State Recognition
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK “PROPERTY RIGHTS AND FOREST”
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Teori Ekonomi Politik Maryunani.
Kelestarian Lingkungan dalam Sistem Penataan Ruang
PROPERTY RIGHTS AND FORESTS
BARANG SWASTA DAN BARANG PUBLIK
POKOK BAHASAN TIPE PROPERTY RIGHTS HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Konservasi Sumber Air Berbasis Marga (Klen/Suku) dalam Tata Ruang Desa
OLEH: DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PERBEDAAN EKONOMI, POLITIK DAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengakuan Negara / State Recognition
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

BAB 19 Property Rights and forest (kasus di Indonesia) Oleh : Achadarizqi Dinda Rizaputri (135020401111013) Velda nurmalasari (135020407111008)

PERSOALAN PROPERTY RIGHT DAN AKSI KOLEKTIF PADA KASUS OKUPASI LAHAN DI DONGI-DONGI TAMAN NASIONAL LORE LINDU PROVINSI SULAWESI TENGAH Persoalan property right ini terjadi di Taman Nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah. Persoalan property right di Taman Nasional Lore Lindu adalah konflik lahan antara masyarakat sekitar Taman Nasional Lore Lindu dengan pemerintah dimana masyarakat menuntut lahan dan kepastian dalam pengelolaan. Sejak Tahun 2001 Masyarakat yang berasal dari empat desa yakni desa Kamarora A, Kamarora B, Kadidia, dan Rahmat kecamatan Palolo Kabupaten Sigibiromaru melakukan aksi kolektif mengokupasi lahan di Dongi- dongi Taman Nasional Lore Lindu. Hingga saat ini jumlah masyarakat di Dongi-dongi Taman Nasional lore Lindu ini sudah lebih dari 1.030 KK.

PENYEBAB Awal mula penyebab terjadinya property right ini adalah proyek transmigrasi lokal dari pemerintah.Ternyata proyek ini gagal dan menimbulkan dampak lain, karena lahan yang dijanjikan oleh pemerintah seluas 2 ha tidak dipenuhi , melainkan hanya 0,8-1 ha, yang ini dianggap tidak dapat memenuhi standar hidup layak. Hal inilah yang mendorong mereka untuk melakukan okupasi lahan di Wilayah Dongi-dongi Taman nasional lore lindu di provinsi Sulawesi Tengah

Hak-hak yang harus ditegakkan Agar hak dapat ditegakkan maka diperlukan persyaratan‐persyaratan tertentu, yaitu: Adanya pengakuan atas hak dan kewajiban atas sumberdaya; Memperoleh perlindungan komunitas dan Negara; Hak kepemilikan memerlukan biaya penegakan dan biaya eksklusi; dan Karakteristik manfaat sumberdaya menentukan tingkat kesulitan penegakannya. Rejim hak kepemilikan (property regime/institutional arrangement) terdiri dari hak milik pribadi (private property), milik Negara (state property), hak milik bersama/komunal/adat/ulayat (communal property), milik umum (public property), hak atas manfaat (user rights), dan tidak berpemilik (open access property or no‐property right).

Syarat kesempurnaan hak kepemilikan adalah dapat diperjual belikan (tradable), dapat dipindah tangankan (transferable); dapat mengeluarkan pihak yang tidak berhak (excludable) dan dapat ditegakkan hak‐haknya (enforceable). Semakin banyak syarat terpenuhi, semakin sempurna hak kepemilikannya, sehingga semakin dapat diharapkan efisiensi alokasinya dan kelestarian pengelolaannya

Hal yang harus dilakukan pemerintah Aksi kolektif masyarakat Dongi-dongi di Taman Nasional Lore Lindu dalam melakukan okupasi lahan dan kesadaran kolektif untuk melestarikan alamnya merupakan modal sosial yang sepatutnya dipertimbangkan. Okupasi lahan yang dilakukan masyarakat tersebut kelihatannya merupakan upaya untuk mentransformasi lagi state property menjadi private property. Meskipun lahan di Dongi-dongi sekarang ini telah dimiliki secara pribadi namun mereka dengan sukarela membentuk institusi dalam pemanfaatan lahan agar tidak terjadi oversue. Pemerintah mestinya menyadari bahwa masyarakat mempunyai modal sosial dalam mengelola lahan dan sebaiknya tidak fokus lagi untuk mengeluarkan mereka dari kawasan tersebut karena akan menimbulkan biaya yang cukup tinggi.

SEKIAN