BAB 19 Property Rights and forest (kasus di Indonesia) Oleh : Achadarizqi Dinda Rizaputri (135020401111013) Velda nurmalasari (135020407111008)
PERSOALAN PROPERTY RIGHT DAN AKSI KOLEKTIF PADA KASUS OKUPASI LAHAN DI DONGI-DONGI TAMAN NASIONAL LORE LINDU PROVINSI SULAWESI TENGAH Persoalan property right ini terjadi di Taman Nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah. Persoalan property right di Taman Nasional Lore Lindu adalah konflik lahan antara masyarakat sekitar Taman Nasional Lore Lindu dengan pemerintah dimana masyarakat menuntut lahan dan kepastian dalam pengelolaan. Sejak Tahun 2001 Masyarakat yang berasal dari empat desa yakni desa Kamarora A, Kamarora B, Kadidia, dan Rahmat kecamatan Palolo Kabupaten Sigibiromaru melakukan aksi kolektif mengokupasi lahan di Dongi- dongi Taman Nasional Lore Lindu. Hingga saat ini jumlah masyarakat di Dongi-dongi Taman Nasional lore Lindu ini sudah lebih dari 1.030 KK.
PENYEBAB Awal mula penyebab terjadinya property right ini adalah proyek transmigrasi lokal dari pemerintah.Ternyata proyek ini gagal dan menimbulkan dampak lain, karena lahan yang dijanjikan oleh pemerintah seluas 2 ha tidak dipenuhi , melainkan hanya 0,8-1 ha, yang ini dianggap tidak dapat memenuhi standar hidup layak. Hal inilah yang mendorong mereka untuk melakukan okupasi lahan di Wilayah Dongi-dongi Taman nasional lore lindu di provinsi Sulawesi Tengah
Hak-hak yang harus ditegakkan Agar hak dapat ditegakkan maka diperlukan persyaratan‐persyaratan tertentu, yaitu: Adanya pengakuan atas hak dan kewajiban atas sumberdaya; Memperoleh perlindungan komunitas dan Negara; Hak kepemilikan memerlukan biaya penegakan dan biaya eksklusi; dan Karakteristik manfaat sumberdaya menentukan tingkat kesulitan penegakannya. Rejim hak kepemilikan (property regime/institutional arrangement) terdiri dari hak milik pribadi (private property), milik Negara (state property), hak milik bersama/komunal/adat/ulayat (communal property), milik umum (public property), hak atas manfaat (user rights), dan tidak berpemilik (open access property or no‐property right).
Syarat kesempurnaan hak kepemilikan adalah dapat diperjual belikan (tradable), dapat dipindah tangankan (transferable); dapat mengeluarkan pihak yang tidak berhak (excludable) dan dapat ditegakkan hak‐haknya (enforceable). Semakin banyak syarat terpenuhi, semakin sempurna hak kepemilikannya, sehingga semakin dapat diharapkan efisiensi alokasinya dan kelestarian pengelolaannya
Hal yang harus dilakukan pemerintah Aksi kolektif masyarakat Dongi-dongi di Taman Nasional Lore Lindu dalam melakukan okupasi lahan dan kesadaran kolektif untuk melestarikan alamnya merupakan modal sosial yang sepatutnya dipertimbangkan. Okupasi lahan yang dilakukan masyarakat tersebut kelihatannya merupakan upaya untuk mentransformasi lagi state property menjadi private property. Meskipun lahan di Dongi-dongi sekarang ini telah dimiliki secara pribadi namun mereka dengan sukarela membentuk institusi dalam pemanfaatan lahan agar tidak terjadi oversue. Pemerintah mestinya menyadari bahwa masyarakat mempunyai modal sosial dalam mengelola lahan dan sebaiknya tidak fokus lagi untuk mengeluarkan mereka dari kawasan tersebut karena akan menimbulkan biaya yang cukup tinggi.
SEKIAN